Mari Berbagi...dan Memberi....

Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

2022-06-27

no image

Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja

Bersyukurlah bagi sekolah yang menyandang staus sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Selain menujukkan kinerja yang baik/meningkat dari aspek keuangan mendapatkan bantuan dana atau dana tambahan diluar boaya operasioanl reguler (BOS Reguler) yang selama ini diterima, juga akan mendapat BOS Kinerja.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021, bahwa teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja sebagai berikut:

1.  Bahwa rincian penggunaan dan pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:

a) pengembangan sumber daya manusia;

b) pembelajaran dengan paradigma baru;

c) pelaksanaan digitalisasi sekolah;

d) perencanaan berbasis data; dan

e) pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian;


2.  Sedangkan bagi bagi sekolah yang memiliki prestasi bahwa rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja meliputi:

a) pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran;

b) pelatihan dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training);

c) pembinaan intensif berkelanjutan;

d) pengelolaan data dan informasi talenta;

e) pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi; dan

f) pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik; dan

3.  Rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi meliputi:

a) pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi;

b) pelaksanaan program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias usaha kesehatan sekolah;

c) pelatihan dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan;

d) pelaksanaan penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;

e) pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan

f) kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

Diharapkan dengan memperoleh bantuan keuangan, sekolah penggerak akan bertransformasi sebagai sekolah yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan sekolah lainnya yang tidak memperoleh tambahan anggaran berupa BOS Kinerja.



 

 


2022-06-23

no image

Terbaru, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 26 tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak

Sebagai mana kita ketahui berdasarkan undang undang bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2022-06-13

no image

Komponen Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan

Kita memahami bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2022-05-23

no image

Tidak Ada Alasan Sekolah Menahan Ijazah

Rangkaian kegiatan pembelajaran (kurikulum) sesaat lagi akan berakhir. Saatnya pula seluruh murid yang dinyatakan lulus akan menerima ijazah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan.

2022-05-15

no image

7 Langkah Penyusunan Alur Tujuan Pembelajaran

Capaian Pembelajaran (CP) disusun oleh pemerintah, jadi guru tidak perlu menyusunnya. Yang harus dilakukan adalah menyusun ATP, Tujuan Pembelajaran (TP), dan Modul Ajar. 

Dalam menyusun ATP guru perlu melakukan analisis CP yang memuat materi dan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

no image

Panduan Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dikembangkan dari Capaian Pembelajaran (CP). Dalam Kurikulum 2013, CP dikenal dengan nama Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).

2022-05-09

no image

Songsong Implementasi Merdeka Belajar, Guru Dilarang “Mugen“.

Pendidikan merupakan salah satu barometer penting bagi kemajuan sebuah negara. Keberhasilan pendidikan akan menggambarkan bagai mana kualitas sebuah bangsa terbangun. Saat ini memang kualitas pendidikan di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara lain, termasuk dengan negara tetangga seperti Singapura misalnya.

2022-05-08

no image

Bagai Mana Guru Memberikan Keteladanan, Pendampingan, dan Fasilitasi dalam Pelaksanaan Pembelajaran?

Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari.

Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan pendampingan dilakukan dengan memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik dalam proses belajar.

no image

Pembelajaran yang Interaktif, Inspiratif, Menyenangkan, Menantang, Memotivasi, Memberikan Ruang Kepada Peserta Didik

Sering kali guru tidak memperhatikan peserta didiknya dalam mendidik dan mengajar, pada hal saat pelaksanaan proses pembelajaran itulah peserta didik akan banyak belajar berbagai hal, tidak hanya materi pembelajaran. Oleh karena itu guru perlu memperhatikan jalannya pembelajaran.

no image

Standar Proses Pendidikan Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022

Tandar Proses Pendidikan merupakan salah satu bagian dari delapan Sandar Nasional (SNP) yang menjadi standarissi minimal pelayanan pendidikan di setiap satuan pendidikan.

Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

2022-04-25

no image

Syarat Peserta Asesmen Nasional Pada Satuan Pendidikan

Syarat Peserta Asesmen Nasional Pada Satuan Pendidikan

Yang menjadi peserta Asesmen Nasional untuk tingkat sekolah adalah:

1.     Kepala satuan pendidikan;

2.     Seluruh Pendidik;

3.     Siswa yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan

4.     Siswa di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

Jumlah peserta AN dari siswa berbeda setiap jenjang, masing-masing yaitu:

1.     Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

2.     Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

3.     Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

4.     Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

5.     Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

6.     Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

7.     Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;

8.     Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan

9.     Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

Selanjutnya iswa dipilih secara acak (random)tersebut mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar, dan siswa yang diperbolehkan mengikuti AN memiliki persyaratan antara lain:

1.     Siswa yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2.     Siswa masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

a.       jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;

b.       jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau

c.       jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

3.     Siswa AN pada SLB adalah siswa tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

4.     Siswa AN pada sekolah inklusi adalah siswa tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri

5.     Siswa yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

6.     Siswa pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

7.     Siswa pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

8.     Siswa pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

Sedangkan seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang siswanya tidak mengikuti AN, dengan syarat:

1.     Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.

2.     Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3.     Aktif mengajar pada satuan pendidikan.

Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

 Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat.

Kepala sekolah harus memiliki syarat yaitu:

1.     Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.

2.     Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3.     Aktif         menjabat        sebagai           kepala satuan      pendidikan    pada satuan pendidikan.

  


no image

Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN)

Untuk menjamin kelancaran Pelaksana Asesmen Nasional tingkat ssekolah, kepala sekolah membentuk panitia pelaksana yang diputuskan melalui rapat sekolah.

Adapun Panitia Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

2022-04-23

no image

POS ASESMEN NASIONAL (AN) 2022

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2022 akan segera dilaksanakan, dan warga sekolah segera mempersiapkan diri dengan baik demi suksesnya AN.

Asesmen Nasional tidak berpengaruh terhadap kelulusan siswa, namun sebagai bentuk laporan capaian atau rapot sekolah tentang layanan Pendidikan yang diberikan terhadap seluruh siswanya.

2022-04-20

no image

Persiapan Satuan Pendidikan Yang Mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)

 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 Tanggal 13 April 2022 bahwa sekolah harus memperhatikan dan melakukan hal-hal yang perlu disiapkan oleh sekolah dalam rangka Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

no image

Kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2022/2023

Tahun Pelajaran 2022/2023 akan segera usai, satuan Pendidikan selayaknya bersiap diri mempersiapkan model pilihan Kurikulum Merdeka yang akan digunakan, antara lain pilihan Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.


2022-04-17

Proses Penyusunan Kurikulum di Satuan Pendidikan

Proses Penyusunan Kurikulum di Satuan Pendidikan

Penyusunan Kurikulum Operasional Sekolah (KOS) harus memperhatikan tujuan pendidian secara national (tujuan Pendidikan nasioal), yaitu dalam rangka pembentukan karakter Profil Pelajar Pancasila, memperhatikan pula peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), terutama tentang struktur kurikulum, Prinsip Pembelajaran dan Asesmen, dan Capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

no image

Prinsip Pengembangan Kurikulum Operasional (KOS) di Satuan Pendidikan

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2022-04-13

no image

Cara Menentukan Materi Esensial Sebuah Materi Pelajaran

Dalam sebuah kurikulum, sering kali guru dihadapkan dengan banyaknya materi pelajaran yang harus disampaikan kepada siswa, terlebih pada saat bencana alam termasuk pandemi dengan segala pembatasan dan resiko.

2022-04-11

Perumusan Indikator Soal

Perumusan Indikator Soal

Indikator dapat diartika sebagai penanda atau ciri-ciri yang dapat diukur atau diamati. Indicator sangat penting dalam penyusunan naskah soal dan sebagai acuan utama. Begitu pula dalam penyusunan indikator soal.

2022-04-10

no image

Assessment of Learning, Assessment for Learning, dan Assessment as Learning

Selama ini yang terjadi dalam sitem penilaian pembelajaran di sekolah cenderung dilakukan untuk mengukur hasil akhir atau hasil belajar peserta didik. Jika demikian, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran.