Mari Berbagi...dan Memberi....

Showing posts with label Materi Pembinaan. Show all posts
Showing posts with label Materi Pembinaan. Show all posts

2023-07-07

Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

 

Dalam rangka menjembatani perubahan atau adaptasi siswa baru dalam mengarungi pendidikannya di jejnag SMP yang mungkin saja cara belajarnya sedikit berbeda dengan pola belajar di SD, maka orientasi pengenalan lingkungan sekolah barunya perlu dilakukan.

2023-04-13

no image

Pesantren Ramadhan, Media Menciptakan Generasi Kaffah


2023-04-08

AESEMAN NASIOAL (AN)

AESEMAN NASIOAL (AN)

 

Aeseman Nasioal (AN) merupakan salah satu bentuk bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidiakn, Riset dan Teknologi terhadap satuan pendidikan yaitu untuk jenjang pendidikan dasara dan menengah.

2022-11-27

no image

Mengenal Kurikulum Merdeka - PDF

 

Kurikulum Merdeka merupakan bagian atau Episode ke – 15 dari kebijakan Merdeka Mengajar yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2022-11-24

no image

Pembinaan Kepala Sekolah, 24 November 2022

 Assalamualaikum wr wb., 

Sehubungan dan beberapa pertimbangan, bahwa untuk persiapan Penilaian Kesesuaian Pelamar PPPK Guru dan penyampaian hasil rapat dengan Disdikpora, BKPSDM, dan seluruh Pengawas TK, SD, SMP.

2022-09-23

no image

Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Sesuai Permenpan RB No. 20 Tahun 2022.

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia  yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah denagn Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru akan segera dibuka.

Untuk kelancaran pendaftaran guru harus memahami hal-hal sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022, Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Kategori dan Persyaratan Pelamar

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada  Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a.        pelamar prioritas; dan

b.       pelamar umum.


 

Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

1. pelamar prioritas I;

2. pelamar prioritas II; dan

3. pelamar prioritas III.

 

Siapakah yang termasuk pelamar Prioritas 1:

1.    THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

2.    Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

3.    Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

4.    Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

 

Pelamar prioritas II merupakan THK-II, dan Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

 

Sedangkan Pelamar umum sebagaimana adalah:

1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan sebagai Pelamar prioritas maupun pelamar umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.        warga negara Indonesia;

b.       usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c.         tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d.       tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e.        tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f.        memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g.       sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h.       surat keterangan berkelakuan baik; dan

i.        persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Untuk lebih jelas silahkan pelajari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022, Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Lihat di sini.

 



2022-07-08

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PPT)

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PPT)

 Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PPT)

Modul Ajar (ppt)

Modul Ajar (ppt)

 MODUL AJAR (PPT)

Penyusunan Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajara (ATP)

Penyusunan Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajara (ATP)

 Penyusunan Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajara (ATP)

2022-07-04

no image

Contoh Modul Ajar Jenjang SMP

Contoh-Contoh Modul Ajar untuk jenjang SMP

Berikut adalah contoh-contoh modul ajar untuk jenjang SMP yang mungkin bisa diadaptasi. Modul ini karya rekan-rekan guru yang kreatif dan senang berbagi. Semoga menjadi inspirasi bagi rekan guru lainnya.

2022-07-01

Guru wajib Memiliki Keterampilan Sosial Emosional (KSE) Yang Baik

Guru wajib Memiliki Keterampilan Sosial Emosional (KSE) Yang Baik


Sebagai mahluk sosial, kita senantiasa dan selalu berinteraksi dengan sesama, baik di lingkungan keluarga maupun pada tataran yang lebih luas seperti di tempat kerja dan lingkungan masyarakat secara luas termasuk di lngkungan sekolah.

2022-06-27

no image

Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja

Bersyukurlah bagi sekolah yang menyandang staus sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Selain menujukkan kinerja yang baik/meningkat dari aspek keuangan mendapatkan bantuan dana atau dana tambahan diluar boaya operasioanl reguler (BOS Reguler) yang selama ini diterima, juga akan mendapat BOS Kinerja.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021, bahwa teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja sebagai berikut:

1.  Bahwa rincian penggunaan dan pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:

a) pengembangan sumber daya manusia;

b) pembelajaran dengan paradigma baru;

c) pelaksanaan digitalisasi sekolah;

d) perencanaan berbasis data; dan

e) pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian;


2.  Sedangkan bagi bagi sekolah yang memiliki prestasi bahwa rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja meliputi:

a) pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran;

b) pelatihan dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training);

c) pembinaan intensif berkelanjutan;

d) pengelolaan data dan informasi talenta;

e) pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi; dan

f) pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik; dan

3.  Rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi meliputi:

a) pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi;

b) pelaksanaan program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias usaha kesehatan sekolah;

c) pelatihan dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan;

d) pelaksanaan penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;

e) pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan

f) kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

Diharapkan dengan memperoleh bantuan keuangan, sekolah penggerak akan bertransformasi sebagai sekolah yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan sekolah lainnya yang tidak memperoleh tambahan anggaran berupa BOS Kinerja.



 

 


2022-05-23

no image

Tidak Ada Alasan Sekolah Menahan Ijazah

Rangkaian kegiatan pembelajaran (kurikulum) sesaat lagi akan berakhir. Saatnya pula seluruh murid yang dinyatakan lulus akan menerima ijazah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan.

2022-05-08

no image

Bagai Mana Guru Memberikan Keteladanan, Pendampingan, dan Fasilitasi dalam Pelaksanaan Pembelajaran?

Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari.

Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan pendampingan dilakukan dengan memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik dalam proses belajar.

no image

Pembelajaran yang Interaktif, Inspiratif, Menyenangkan, Menantang, Memotivasi, Memberikan Ruang Kepada Peserta Didik

Sering kali guru tidak memperhatikan peserta didiknya dalam mendidik dan mengajar, pada hal saat pelaksanaan proses pembelajaran itulah peserta didik akan banyak belajar berbagai hal, tidak hanya materi pembelajaran. Oleh karena itu guru perlu memperhatikan jalannya pembelajaran.

2022-04-25

no image

Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN)

Untuk menjamin kelancaran Pelaksana Asesmen Nasional tingkat ssekolah, kepala sekolah membentuk panitia pelaksana yang diputuskan melalui rapat sekolah.

Adapun Panitia Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

2022-04-23

no image

POS ASESMEN NASIONAL (AN) 2022

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2022 akan segera dilaksanakan, dan warga sekolah segera mempersiapkan diri dengan baik demi suksesnya AN.

Asesmen Nasional tidak berpengaruh terhadap kelulusan siswa, namun sebagai bentuk laporan capaian atau rapot sekolah tentang layanan Pendidikan yang diberikan terhadap seluruh siswanya.

2022-04-22

no image

Contoh SKP Guru Sesuai PP 30 Tahun 2019

Berikut adalah contoh Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. 

2022-04-10

no image

Assessment of Learning, Assessment for Learning, dan Assessment as Learning

Selama ini yang terjadi dalam sitem penilaian pembelajaran di sekolah cenderung dilakukan untuk mengukur hasil akhir atau hasil belajar peserta didik. Jika demikian, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran.

2022-03-21

no image

Tips / Kiat Agar Lulus Seleksi Calon Guru Penggerak

Tidak mudah untuk dapat lolos sebagai peserta calon pendiudikan gurupenggerak. Kunci utama tentu saja adalah keinginan dan niat yang kuat untuk berubah ke arah lebih baik dalam meningkatkan kompetensi diri.