Mari Berbagi...dan Memberi....

Showing posts with label Produk Hukum. Show all posts
Showing posts with label Produk Hukum. Show all posts

2026-01-16

no image

Standar Kompetensi Guru (Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025).

Standar kompetensi guru merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab. Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menetapkan standar ini untuk memastikan bahwa setiap pendidik memiliki kualifikasi yang mumpuni dalam menghadapi dinamika pendidikan modern serta mampu mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh murid.

Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).

Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).

sekolah aman nyaman
Peraturan ini lahir sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional setiap murid untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Melalui PermendikdasmenNomor 6 Tahun 2026, pemerintah menggeser paradigma dari sekadar penanganan kekerasan menjadi pembentukan budaya sekolah yang menyeluruh, kolaboratif, dan berkelanjutan guna mendukung tumbuh kembang murid yang optimal secara fisik, psikis, maupun spiritual.

2026-01-11

no image

Standar Proses, Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 dan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026. Apa yang berubah?

Analisis perbandingan kedua peraturan ini menunjukkan adanya transformasi signifikan dari Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 ke Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, di mana fokus pendidikan bergeser dari sekadar efisiensi teknis menuju pendekatan holistik yang memanusiakan murid melalui prinsip "saling memuliakan" serta integrasi olah pikir, hati, rasa, dan raga.

2026-01-04

no image

Jumlah Murid dan Maksimal Rombongan Belajar per Jenjang.

Tabel ringkasan jumlah maksimal murid per rombongan belajar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26Tahun 2025, Pasal 8 ayat (2):

no image

Standar Pengelolaan Pendidikan (Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025).

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

2026-01-03

Kepmen Dikdasmen Nomor 271/O/2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kepmen Dikdasmen Nomor 271/O/2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pengelolaan Kinerja GTKKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis mengenai pengelolaan kinerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kebijakan ini merupakan langkah yang lebih teknis dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN agar selaras dengan kebutuhan transformasi pembelajaran. Pedoman ini mencakup seluruh tahapan manajemen kinerja, mulai dari persiapan (pra-perencanaan) hingga tindak lanjut hasil evaluasi, guna memastikan tercapainya tujuan pendidikan bermutu bagi semua.

2025-12-19

no image

Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan (Permendikdasmen No.21 Tahun 2025).

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum yang krusial untuk melaksanakan ketentuan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini menetapkan Standar Tenaga Kependidikan yang mencakup Kriteria minimal bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan selain Pendidik pada PAUD, dan Dasmen.

2025-07-15

no image

Pemenuhan Beban Kerja Guru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.

 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum.

Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

1.   merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

2.   melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

3.   menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

4.   membimbing dan melatih murid; dan

5.   melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Selain menjadi wakil kepala sekolah, tugas tambahan guru adalah:

1)       wali kelas;

2)       pembina organisasi siswa intra sekolah;

3)       pembina ekstrakurikuler;

4)       koordinator pengembangan kompetensi;

5)       pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

6)       Guru piket;

7)       pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;

8)       koordinator pengelolaan kinerja Guru;

9)       koordinator pembelajaran berbasis projek;

10)    koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

11)    tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

12)    pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

13)    pengurus organisasi bidang pendidikan;

14)    tutor pada pendidikan kesetaraan;

15)    instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

16)    peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

17)    koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

18)    pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.


Pelajari Pemenuhan Beban Kerja Guru  Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.



 

2025-06-16

no image

Permendikdasmen Nomor 10 tahun 2025, tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Dikdasmen.

 

Dalam Permendikdasmen No 10 Tahun 2025 yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Sebutan untuk siswa adalah Murid, yaitu peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan oleh satuan pendidikan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid.

Kompetensi Lulusan tersebut mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu:

1)      keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang

2)   Maha Esa;

3)   kewargaan;

4)   penalaran kritis;

5)   kreativitas;

6)   kolaborasi;

7)   kemandirian;

8)   kesehatan; dan

9)   komunikasi

 

Standar Kompetensi Lulusan pada Sekolah Menengah Pertama  atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:

a)      memahami dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten dalam kehidupan pribadi dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas serta membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;

b)      mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya,   menghargai   keragaman   masyarakat, budaya  nasional dan budaya global,  terbiasa  melakukan interaksi  antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;  

c)      memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta menyampaikan argumentasi logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;  

d)   menunjukkan kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan dan/atau karya kreatif yang kompleks, serta menemukan berbagai alternative solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar

e)    menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan;  

f)     menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;

g)    membiasakan diri dan mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami pentingnya kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif dalam menjaga  kesehatan lingkungan; dan

h)   mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu pengetahuan, dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif.

Sandar Kelulusan jenjang lainnya di Permendikdasmen No 10 Tahun 2025.

 

2023-05-16

no image

Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1302/B/Pd.00.02/2022 tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak

 

Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1302/B/Pd.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak download di Sini.

2023-04-09

no image

Permendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Sarana Prasarana PAUD dan Dikdas

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Sarana Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.

2.   Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

3.   Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.  

4.   Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

5.   Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu.  

6.   Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk  berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

7.   Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan  fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

 



Baca dan download Nomor 22 Tahun 2022 disini.





no image

Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.

2.   Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

3.   Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

4.   Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

5.   Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.



Baca dan download Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 di sini.

 

 

  


2022-05-23

no image

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek No 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Download di sini.

2022-05-08

no image

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

2022-04-09

no image

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak download di sini.

2022-02-27

no image

Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2009 Tentang Jafung Guru dan Angka Kreditnya

 ------------------

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Download di sini.

------------------



Semoga bermanfaat….jangan lupa berbagi.