Standar kompetensi guru merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab. Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menetapkan standar ini untuk memastikan bahwa setiap pendidik memiliki kualifikasi yang mumpuni dalam menghadapi dinamika pendidikan modern serta mampu mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh murid.
2026-01-16
Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).
2026-01-11
Standar Proses, Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 dan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026. Apa yang berubah?
Analisis perbandingan kedua peraturan ini menunjukkan adanya transformasi signifikan dari Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 ke Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, di mana fokus pendidikan bergeser dari sekadar efisiensi teknis menuju pendekatan holistik yang memanusiakan murid melalui prinsip "saling memuliakan" serta integrasi olah pikir, hati, rasa, dan raga.
2026-01-04
Jumlah Murid dan Maksimal Rombongan Belajar per Jenjang.
Tabel ringkasan jumlah maksimal murid per rombongan belajar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26Tahun 2025, Pasal 8 ayat (2):
Standar Pengelolaan Pendidikan (Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025).
2026-01-03
Kepmen Dikdasmen Nomor 271/O/2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 merupakan regulasi yang
menetapkan pedoman teknis mengenai pengelolaan kinerja bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan2025-12-19
Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan (Permendikdasmen No.21 Tahun 2025).
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum yang krusial untuk melaksanakan ketentuan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini menetapkan Standar Tenaga Kependidikan yang mencakup Kriteria minimal bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan selain Pendidik pada PAUD, dan Dasmen.
2025-07-15
Pemenuhan Beban Kerja Guru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tatap
Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan
pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur
kurikulum.
Guru
melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh)
menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Guru
dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan
pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan
beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam
kerja bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
1.
merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
2.
melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
3.
menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan;
4.
membimbing dan melatih murid; dan
5.
melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Selain
menjadi wakil kepala sekolah, tugas tambahan guru adalah:
1)
wali kelas;
2)
pembina organisasi siswa intra
sekolah;
3)
pembina ekstrakurikuler;
4)
koordinator pengembangan kompetensi;
5)
pengurus bursa kerja khusus pada
sekolah menengah kejuruan;
6)
Guru piket;
7)
pengurus lembaga sertifikasi profesi
pihak Pertama;
8)
koordinator pengelolaan kinerja Guru;
9)
koordinator pembelajaran berbasis
projek;
10)
koordinator pembelajaran pendidikan
inklusi;
11)
tim pencegahan dan penanganan
kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
12)
pengurus kepanitiaan acara di satuan
pendidikan;
13)
pengurus organisasi bidang pendidikan;
14)
tutor pada pendidikan kesetaraan;
15)
instruktur/narasumber/fasilitator pada
program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
16)
peserta pada program pengembangan
kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara
pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas
pendidikan/organisasi profesi;
17)
koordinator kelompok kerja
Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
18)
pengurus organisasi kemasyarakatan
nonpolitik; dan/atau s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
Pelajari
Pemenuhan
Beban Kerja Guru Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.
2025-06-16
Permendikdasmen Nomor 10 tahun 2025, tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Dikdasmen.
Dalam Permendikdasmen No 10 Tahun 2025
yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid
dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Sebutan untuk siswa adalah Murid, yaitu peserta
didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan
anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari
setiap jenis pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan oleh
satuan pendidikan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid.
Kompetensi Lulusan
tersebut mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada
akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu:
1) keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang
2) Maha Esa;
3) kewargaan;
4) penalaran kritis;
5) kreativitas;
6) kolaborasi;
7) kemandirian;
8) kesehatan; dan
9)
komunikasi
Standar Kompetensi Lulusan pada Sekolah Menengah
Pertama atau bentuk lain yang sederajat terdiri
atas:
a) memahami dan mengamalkan
ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran, menunjukkan perilaku akhlak
mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang,
kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten dalam kehidupan pribadi
dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas serta
membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan
sekitarnya;
b) mengekspresikan dan
bangga terhadap identitas diri dan budayanya,
menghargai keragaman masyarakat, budaya nasional dan budaya global, terbiasa
melakukan interaksi antarbudaya,
menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif untuk
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c) memiliki rasa ingin
tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta menyampaikan argumentasi
logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat
keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan
literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;
d) menunjukkan kemampuan
mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan dan/atau karya kreatif yang
kompleks, serta menemukan berbagai alternative solusi dalam menyelesaikan
permasalahan di lingkungan sekitar
e) menunjukkan kebiasaan
sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama dalam kelompok yang
beragam di lingkungan satuan pendidikan;
f) menunjukkan sikap
bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta
melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;
g) membiasakan diri dan
mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami pentingnya kebugaran
serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif dalam menjaga kesehatan lingkungan; dan
h)
mampu
menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan
gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika
dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu pengetahuan, dengan
memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif.
Sandar Kelulusan jenjang lainnya di Permendikdasmen No 10 Tahun 2025.
2023-05-16
Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1302/B/Pd.00.02/2022 tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak
Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1302/B/Pd.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak download di Sini.
2023-04-09
Permendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Sarana Prasarana PAUD dan Dikdas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Sarana Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Standar Sarana dan Prasarana
adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan
dalam penyelenggaraan pendidikan.
2. Jalur Pendidikan
adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam
suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
3. Jenjang Pendidikan
adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Jenis Pendidikan
adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan.
5. Peserta Didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu.
6. Penyandang Disabilitas
adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan
dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan
kesamaan hak.
7. Akomodasi yang Layak
adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin
penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan
kesetaraan.
Baca dan download Nomor 22 Tahun 2022 disini.
Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Standar Penilaian Pendidikan
adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta
didik.
2. Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar
dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
3. Peserta Didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
4. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor,
instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.
5. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca dan download Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 di sini.
2023-04-08
2022-09-23
2022-05-23
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek No 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
2022-05-08
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
2022-04-09
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak download di sini.
2022-02-27
Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2009 Tentang Jafung Guru dan Angka Kreditnya
------------------
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Download di sini.
------------------
Semoga bermanfaat….jangan lupa berbagi.
