Dalam Permendikdasmen No 10 Tahun 2025
yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid
dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Sebutan untuk siswa adalah Murid, yaitu peserta
didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan
anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari
setiap jenis pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan oleh
satuan pendidikan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid.
Kompetensi Lulusan
tersebut mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada
akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu:
1) keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang
2) Maha Esa;
3) kewargaan;
4) penalaran kritis;
5) kreativitas;
6) kolaborasi;
7) kemandirian;
8) kesehatan; dan
9)
komunikasi
Standar Kompetensi Lulusan pada Sekolah Menengah
Pertama atau bentuk lain yang sederajat terdiri
atas:
a) memahami dan mengamalkan
ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran, menunjukkan perilaku akhlak
mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang,
kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten dalam kehidupan pribadi
dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas serta
membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan
sekitarnya;
b) mengekspresikan dan
bangga terhadap identitas diri dan budayanya,
menghargai keragaman masyarakat, budaya nasional dan budaya global, terbiasa
melakukan interaksi antarbudaya,
menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif untuk
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c) memiliki rasa ingin
tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta menyampaikan argumentasi
logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat
keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan
literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;
d) menunjukkan kemampuan
mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan dan/atau karya kreatif yang
kompleks, serta menemukan berbagai alternative solusi dalam menyelesaikan
permasalahan di lingkungan sekitar
e) menunjukkan kebiasaan
sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama dalam kelompok yang
beragam di lingkungan satuan pendidikan;
f) menunjukkan sikap
bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta
melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;
g) membiasakan diri dan
mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami pentingnya kebugaran
serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif dalam menjaga kesehatan lingkungan; dan
h)
mampu
menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan
gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika
dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu pengetahuan, dengan
memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif.
Sandar Kelulusan jenjang lainnya di Permendikdasmen No 10 Tahun 2025.