Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1302/B/Pd.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak download di Sini.
Mari Berbagi...dan Memberi....
Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1302/B/Pd.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak download di Sini.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Sarana Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Standar Sarana dan Prasarana
adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan
dalam penyelenggaraan pendidikan.
2. Jalur Pendidikan
adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam
suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
3. Jenjang Pendidikan
adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Jenis Pendidikan
adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan.
5. Peserta Didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu.
6. Penyandang Disabilitas
adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan
dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan
kesamaan hak.
7. Akomodasi yang Layak
adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin
penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan
kesetaraan.
Baca dan download Nomor 22 Tahun 2022 disini.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Standar Penilaian Pendidikan
adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta
didik.
2. Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar
dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
3. Peserta Didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
4. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor,
instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.
5. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca dan download Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 di sini.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
------------------
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Download di sini.
------------------
Semoga bermanfaat….jangan lupa berbagi.
----------------------
----------------------
----------------------
Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Pada Subbidang
Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Download
di sini.
Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Pada Subbidang
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Download di sini.
Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Pada Subbidang
Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) Download di sini.
Lampiran V Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Pada Subbidang
Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Download
di sini.
Lampiran VI Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Pada Subbidang
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Download di sini.
Lampiran VII Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Pada Subbidang
Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Download
di sini.
Lampiran VIII Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Pada Kelengkapan
Prasarana dan
Sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung
Download
di sini.
Lampiran IX Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Pada Pusat Sumber Pendidikan Inklusif Download di
sini.
Lampiran X Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Pada Pengadaan
Peralatan Teknologi, Informasi dan
Komunikasi dan
Media Pendidikan download
di sini.
Lampiran XI Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, Tata Cara
Penghitungan Capaian Jangka Pendek (Immediate Outcome) Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 download di sini.
Standar isi (SI) merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu yang dirumuskan berdasarkan muatan wajib yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
------------------
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya di sini.
-------------------
------------------
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2ol9 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di sini.
-------------------
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….