Mari Berbagi...dan Memberi....

Showing posts with label Produk Hukum. Show all posts
Showing posts with label Produk Hukum. Show all posts

2026-03-14

no image

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, Tentang Standar Proses pada Dikdasmen.

 BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

2.   Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3.   Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

4.   Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

 

Pasal 2

1)   Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

2)   Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran.

 

Pasal 3

1)   Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:

a. berkesadaran;

b. bermakna; dan

c. menggembirakan

2)   Berkesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.

3)   Bermakna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.

4)   Menggembirakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.

 

BAB II PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu Umum Pasal 4

1)   Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

2)   Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.

3)   Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran. Pasal 5 Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:

a. tujuan pembelajaran;

b. langkah pembelajaran; dan

c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

 

Lihat dan pelajari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, unduh di sini.

Bagikan jika bermanfaat.

Terima kasaih.



2026-03-07

no image

Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 (Perubahan Permedikbudristek No.17 Tahun 20221) Tentang Asesmen Nasional.

Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 (Perubahan Permedikbudristek No.17 Tahun 20221) Tentang Asesmen Nasional.

no image

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.

 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:

a)    Dana BOP PAUD;

b)   Dana BOS; dan

c)    Dana BOP Kesetaraan.

Dana BOSP tersebut di atas terdiri atas:

a)    Dana BOS Reguler;

b)   Dana BOS Kinerja (Kinerja dan Prestasi); dan

c)    Dana BOS Afirmasi.

Syarat sekolah penerima BOS Prestasi:

a)    Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan

b)   Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional:

1.       prestasi yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional, atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional;

2.       prestasi diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

1.      Syarat sekolah penerima BOS Kinerja, yaitu sekolah yang memiliki kinerja terbaik dengan persyaratan:

a)    penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

b)   termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:

ü  hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan

ü  indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan

c)    bukan Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.

d)  Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualit

a)    Sarat Penerima Dana BOS Afirmasi

a)    penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

b)   berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler.

a)    penerimaan Murid baru;

b)   pengembangan perpustakaan;

c)    pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d)   pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e)    pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f)     pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g)    pembiayaan langganan daya dan jasa;

h)   pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i)     penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j)     penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k)   penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l)     pembayaran honor.

 

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026, unduh di sini.

 

Terima kasih.

 



2026-03-01

no image

KEPMENDIKDASMEN NO 17/2026 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolahuntuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.

2026-02-14

no image

Keputusan Bersama Tentang Libur dan Cuti Bersama tahun 2026.

Surat Edaran Bersama Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB, Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

2026-01-16

no image

Standar Kompetensi Guru (Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025).

Standar kompetensi guru merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab. Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menetapkan standar ini untuk memastikan bahwa setiap pendidik memiliki kualifikasi yang mumpuni dalam menghadapi dinamika pendidikan modern serta mampu mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh murid.

Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).

Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).

sekolah aman nyaman
Peraturan ini lahir sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional setiap murid untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Melalui PermendikdasmenNomor 6 Tahun 2026, pemerintah menggeser paradigma dari sekadar penanganan kekerasan menjadi pembentukan budaya sekolah yang menyeluruh, kolaboratif, dan berkelanjutan guna mendukung tumbuh kembang murid yang optimal secara fisik, psikis, maupun spiritual.

2026-01-11

no image

Standar Proses, Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 dan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026. Apa yang berubah?

Analisis perbandingan kedua peraturan ini menunjukkan adanya transformasi signifikan dari Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 ke Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, di mana fokus pendidikan bergeser dari sekadar efisiensi teknis menuju pendekatan holistik yang memanusiakan murid melalui prinsip "saling memuliakan" serta integrasi olah pikir, hati, rasa, dan raga.

2026-01-04

no image

Jumlah Murid dan Maksimal Rombongan Belajar per Jenjang.

Tabel ringkasan jumlah maksimal murid per rombongan belajar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26Tahun 2025, Pasal 8 ayat (2):

no image

Standar Pengelolaan Pendidikan (Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025).

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

2026-01-03

Kepmen Dikdasmen Nomor 271/O/2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kepmen Dikdasmen Nomor 271/O/2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pengelolaan Kinerja GTKKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis mengenai pengelolaan kinerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kebijakan ini merupakan langkah yang lebih teknis dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN agar selaras dengan kebutuhan transformasi pembelajaran. Pedoman ini mencakup seluruh tahapan manajemen kinerja, mulai dari persiapan (pra-perencanaan) hingga tindak lanjut hasil evaluasi, guna memastikan tercapainya tujuan pendidikan bermutu bagi semua.

2025-12-19

no image

Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan (Permendikdasmen No.21 Tahun 2025).

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum yang krusial untuk melaksanakan ketentuan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini menetapkan Standar Tenaga Kependidikan yang mencakup Kriteria minimal bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan selain Pendidik pada PAUD, dan Dasmen.

2025-07-15

no image

Pemenuhan Beban Kerja Guru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.

 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum.

Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

1.   merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

2.   melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

3.   menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

4.   membimbing dan melatih murid; dan

5.   melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Selain menjadi wakil kepala sekolah, tugas tambahan guru adalah:

1)       wali kelas;

2)       pembina organisasi siswa intra sekolah;

3)       pembina ekstrakurikuler;

4)       koordinator pengembangan kompetensi;

5)       pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

6)       Guru piket;

7)       pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;

8)       koordinator pengelolaan kinerja Guru;

9)       koordinator pembelajaran berbasis projek;

10)    koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

11)    tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

12)    pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

13)    pengurus organisasi bidang pendidikan;

14)    tutor pada pendidikan kesetaraan;

15)    instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

16)    peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

17)    koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

18)    pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.


Pelajari Pemenuhan Beban Kerja Guru  Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.