Untuk mendorong masrakat dalam peran sertanya dalam pendidikan terutama dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara, maka sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasinya sesuai dengan kewenngannya.