Kinerja kepala sekolah atau madrasah merupakan palangpintu utama dalam menentukan arah keberhasilan sebuah lembaga pendidikan, terutama dalam hal pengelolaan finansial. Secara operasional, kinerja kepala sekolah dalam konteks ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan untuk mewujudkan Rencana Anggaran Sekolah atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) yang secara eksplisit menunjukkan sumber pendanaan serta alokasi pemanfaatannya. Hal ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan sebuah proses strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola memiliki tujuan yang jelas demi mendukung visi dan misi sekolah.
2026-01-28
2026-01-26
Surat Edaran Bersama - Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Surat Edaran Bersama
Pengelolaan Anggaran Sekolah/Madrasah Sesuai Perencanaan Tahunan.
Kualitas pendidikan di sekolah sangat bergantung pada kemampuan pengelolaan keuangan oleh kepala sekolah/madrasah bagaimana sumber daya finansial dikelola untuk mendukung proses pembelajaran. Kinerja kepala sekolah/madrasah dalam konteks ini adalah upaya sistematis untuk mewujudkan anggaran sekolah yang dikelola secara konsisten sesuai dengan perencanaan tahunan. Hal ini bukan sekadar pemenuhan tahapan kinerja kepala sekolah, melainkan manifestasi dari visi pimpinan dalam memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan yang berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pendidikan dan pemenuhan kebutuhan riil di sekolah.
Panduan Pembelajaran STEM (Sains, Teknologi, Enjinering, dan Matematika).
Pengertian Pembelajaran STEM
STEM
merupakan singkatan dari Science,
Technology, Engineering, dan Mathematics
Dalam Naskah Akademik pembelajaran mendalam, pembelajaran STEM merupakan salah satu praktik pedagogis berfokus pada pemberian pengalaman belajar murid yang autentik, mengutamakan praktik nyata, serta mendorong keterampilan berpikir tingkat tinggi dan kolaborasi (Kemendikdasmen, 2025).
Cara Pengajuan Akreditasi Ulang bagi Sekolah/Madrasah dan Program Kesetaraan.
Bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023, Pasal 18,
BAN-PDM dapat melakukan penilaian lapangan (visitasi)
jika terdapat dugaan peningkatan
mutu pada satuan pendidikan
2026-01-25
Data Hasil Refleksi sebagai Dasar dalam Penyusuan Rencana Kerja Sekolah.
Tanpa refleksi berbasis data, sekolah berisiko terjebak dalam rutinitas tanpa arah pengembangan yang jelas. Kepala sekolah yang melakukan perencanaan berdasarkan evaluasi data memastikan bahwa setiap sumber daya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan secara tepat sasaran. Pada akhirnya, kepemimpinan berbasis data adalah kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang adaptif, efektif, dan berorientasi sepenuhnya pada keberhasilan peserta didik di masa depan.
2026-01-22
Indikator Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Melakukan Evaluasi dan Refleksi Berbasis Data.
2026-01-20
Indikator Kinerja Kepala Sekolah /Madrasah dalam Menjalin Kolaborasi dan Kemitraan Pendidikan.
Keberhasilan proses pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses internal di dalam kelas, tetapi juga oleh sejauh mana sekolah mampu membangun ekosistem yang suportif dengan dunia luar. Kinerja kepala sekolah dalam mewujudkan kolaborasi atau kemitraan dengan berbagai pihak—termasuk orang tua, mitra organisasi, hingga Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)—menjadi salhsatu kunci utama dalam mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan secara efektif. Kinerja ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan madrasah dalam memposisikan orang tua sebagai mitra pendamping murid serta memberdayakan pihak eksternal untuk melengkapi kebutuhan layanan pendidikan yang diperlukan oleh peserta didik.
Di balik pentingnya kolaborasi ini adalah
adanya peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Kepala sekolah perlu
menyadari bahwa sekolah tidak dapat berjalan sendiri dalam menghadapi dinamika
kebutuhan dan perkembangan sosial; sinergi dengan pihak luar memungkinkan
terjadinya transfer pengetahuan, penyediaan fasilitas yang lebih lengkap, serta
terciptanya relevansi antara kurikulum sekolah dengan kebutuhan nyata di
lapangan.
Ciri utama kepala sekolah yang berkinerja baik dalam aspek
ini adalah transparansi melalui informasi kegiatan pembelajaran. Hal ini
umumnya diwujudkan melalui pembagian kalender akademik yang jelas kepada orang
tua/wali murid, sehingga mereka memiliki gambaran utuh mengenai rencana
perjalanan pendidikan anak-anak mereka selama satu tahun ajaran. Tanpa
informasi yang terdiseminasi dengan baik, keterlibatan orang tua akan sulit
untuk dioptimalkan.
Selain transparansi, indikator keberhasilan kepala sekolah juga terlihat dari tersedianya wadah komunikasi dua arah antara guru dan orang tua. Komunikasi yang efektif bukan sekadar memberikan pengumuman satu arah, melainkan menciptakan ruang dialog di mana orang tua dapat memberikan tanggapan, masukan, maupun dukungan terhadap berbagai program sekolah. Komunikasi dua arah ini memastikan bahwa setiap kendala dalam proses belajar murid dapat didiskusikan dan dicarikan solusinya secara kolaboratif.
2026-01-19
SE Dirjen PAUD, dan Dasmen No. 0301/C/HK.04.01/2026, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah mekanisme penerimaan murid pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Beberapa poin penting dalam aturan umum ini adalah:
·
Tujuan: Menjamin akses layanan pendidikan yang bermutu
dan merata bagi setiap anak.
·
Prinsip Utama: Tidak boleh ada diskriminasi, kecuali
untuk satuan pendidikan yang secara khusus melayani kelompok agama atau peran
tertentu.
·
Pemanfaatan Data: SPMB mengintegrasikan penggunaan
data Tes Kemampuan Akademik
(TKA) sebagai salah satu alat bantu seleksi objektif, khususnya untuk jalur
prestasi.
Tahapan SPMB
Tahapan SPMB dibagi menjadi tiga fase utama:
A. Tahap Perencanaan
Tahap ini difokuskan pada persiapan regulasi dan
teknis di tingkat daerah:
·
Penetapan Wilayah Zonasi: Pemerintah Daerah (Pemda)
wajib menetapkan wilayah zonasi untuk setiap jenjang (SD, SMP, SMA) dengan
prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.
·
Penetapan Daya Tampung: Pemda menghitung dan
menetapkan ketersediaan kursi di setiap satuan pendidikan.
·
Sistem Pendaftaran: Menyiapkan aplikasi atau sistem
pendaftaran daring (online). Jika tidak memungkinkan, Pemda wajib menyiapkan
mekanisme luring (offline) yang tetap transparan.
·
Sosialisasi: Melakukan penyebaran informasi kepada
masyarakat mengenai tata cara, jadwal, dan persyaratan pendaftaran.
B. Tahap Pelaksanaan
Fokus pada proses seleksi calon murid baru melalui
berbagai jalur:
·
Jalur Pendaftaran:
1. Zonasi: Jalur utama
berdasarkan jarak tempat tinggal.
2. Afirmasi: Untuk murid
dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali: Untuk mengakomodasi murid yang orang tuanya pindah tugas dinas.
4. Prestasi: Menggunakan
nilai rapor dan/atau hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai validator
capaian akademik yang objektif.
·
Verifikasi dan Seleksi: Sekolah dan Dinas Pendidikan
melakukan verifikasi dokumen persyaratan (KK, Akta Kelahiran, Sertifikat TKA,
dll).
· Pengumuman: Hasil seleksi diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sesuai jadwal yang ditentukan.
C. Tahap Pasca Pelaksanaan
Tahap setelah murid dinyatakan diterima:
·
Daftar Ulang: Calon murid yang diterima wajib
melakukan daftar ulang untuk memastikan kursi yang tersedia terisi.
·
Pendataan Dapodik: Satuan pendidikan wajib melakukan
pemutakhiran data murid baru ke dalam sistem Dapodik paling lambat akhir Agustus 2026.
·
Pelaporan dan Evaluasi: Dinas Pendidikan melaporkan
hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP untuk bahan
evaluasi pemerataan mutu pendidikan di tahun berikutnya.
Unduh Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Terima kasih.
Jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI, SMP/MTs Sederajat Tahun 2026.
Tes
Kemampuan Akademik (TKA) adalah penilaian terstandar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) berbasis komputer untuk
mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika
TKA
hadir karena adanya kebutuhan akan pelaporan capaian akademik murid yang
objektif
·
Menjadi data objektif untuk seleksi masuk jenjang
pendidikan lebih lanjut melalui jalur prestasi
·
Digunakan dalam mekanisme penyetaraan jalur
pendidikan
·
Sebagai dasar untuk perbaikan proses pembelajaran
dan pemetaan kualitas pendidikan secara nasional
·
Membantu murid yang memerlukan informasi capaian
akademik dari penilaian eksternal yang terstandar
Penting
untuk dicatat bahwa TKA tidak
menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan
·
TKA bersifat melengkapi sistem penilaian yang sudah
ada di sekolah
·
Kelulusan murid tetap sepenuhnya ditentukan oleh
satuan pendidikan, bukan oleh hasil TKA
Linimasa
Pelaksanaan TKA SD/MI, SMP/MTs atau se Derajat Tahun 2026
|
Kegiatan |
Jejang SD/MI |
Jejnjang SMP/MTs |
|
Pendaftaran |
19 Jan – 28 Feb 2026 |
19 Jan – 28 Feb 2026 |
|
Simulasi |
28 Maret 2026 |
23 Feb – 1 Maret 2026 |
|
Gladi Bersih |
9 – 17 Maret 2026 |
9 – 17 Maret 2026 |
|
Pelaksanaan Utama |
20 – 30 April 2026 |
6 – 16 April 2026 |
|
Pelaksanaan Susulan |
11 – 17 Mei 2026 |
11 – 17 Mei 2026 |
|
Pengolahan Hasil |
18 – 23 Mei 2026 |
18 – 23 Mei 2026 |
|
Pengumuman |
24 Mei 2026 |
24 Mei 2026 |
|
|
|
|
5. Mekanisme Pendaftaran
Singkat
Pendaftaran dilakukan
melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id dengan alur sebagai berikut
1. Sekolah
menarik data dari Dapodik/EMIS
2. Murid
mengisi formulir dan mengunggah foto terbaru.
3. Murid
memilih untuk Ikut
atau Tidak Ikut
(perlu persetujuan orang tua)
4. Verifikasi
Daftar Nominasi Sementara (DNS)
5. Kepala sekolah membuat SPTJM.
6. Penerbitan Daftar Nominasi Tetap
(DNT) dan Kartu Peserta.
Silahkan unduh dan pelajarai:
- Unduh Permendikdasmen No. 9 tahun 2025 tetang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
- Alur Pendataan/pendaftaran TKA.
- Presentasi Pendataan TKA.
Silahkan berbagi jika bermanfaat.
Teruma kasih.
2026-01-16
Mengartikulasikan Visi dan Misi Sekolah demi Budaya Satuan Pendidikan yang Unggul.
Kepala sekolah
bertindak sebagai jembatan yang menerjemahkan ide-ide abstrak yang tertuang
dalam visi dan misi menjadi program, kegiatan, dan budaya sekolah secara
konkret.
Standar Kompetensi Guru (Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025).
Standar kompetensi guru merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab. Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menetapkan standar ini untuk memastikan bahwa setiap pendidik memiliki kualifikasi yang mumpuni dalam menghadapi dinamika pendidikan modern serta mampu mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh murid.
Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).
2026-01-14
Bukti Indikator Kinerja Kepala Sekolah dalam Pengelolaan GTK Berbasis Kinerja (Pemberian Kompensasi, Penghargaan, dan Sanksi).
2026-01-12
Bukti Kinerja sebagai Manifestasi Kerja Nyata Kepala Sekolah dalam Pengembangan Profesional Guru.
Sosok kepala sekolah
atau madrasah yang unggul adalah mereka yang mampu memposisikan dirinya sebagai
pemimpin pembelajaran (instructional
leader).
2026-01-11
Standar Proses, Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 dan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026. Apa yang berubah?
Analisis perbandingan kedua peraturan ini menunjukkan adanya transformasi signifikan dari Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 ke Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, di mana fokus pendidikan bergeser dari sekadar efisiensi teknis menuju pendekatan holistik yang memanusiakan murid melalui prinsip "saling memuliakan" serta integrasi olah pikir, hati, rasa, dan raga.
2026-01-09
Kepemimpinan Reflektif Kepala Sekolah dalam Mewujudkan Pembelajaran yang Berkualitas.
2026-01-08
2026-01-07









