Mari Berbagi...dan Memberi....

Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

2025-07-15

no image

Pemenuhan Beban Kerja Guru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.

 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum.

Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

1.   merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

2.   melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

3.   menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

4.   membimbing dan melatih murid; dan

5.   melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Selain menjadi wakil kepala sekolah, tugas tambahan guru adalah:

1)       wali kelas;

2)       pembina organisasi siswa intra sekolah;

3)       pembina ekstrakurikuler;

4)       koordinator pengembangan kompetensi;

5)       pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

6)       Guru piket;

7)       pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;

8)       koordinator pengelolaan kinerja Guru;

9)       koordinator pembelajaran berbasis projek;

10)    koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

11)    tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

12)    pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

13)    pengurus organisasi bidang pendidikan;

14)    tutor pada pendidikan kesetaraan;

15)    instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

16)    peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

17)    koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

18)    pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.


Pelajari Pemenuhan Beban Kerja Guru  Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.



 

2025-07-01

no image

Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2025/2026

 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekola (MPLS) adalah kegiatan orientasi untuk murid baru. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan program, fasilitas, dan cara belajar di sekolah, sekaligus membentuk karakter dan budaya positif siswa sejak awal. Kegiatan ini lebih dari sekadar acara formal; ini adalah momen penting untuk memberikan kesan pertama yang baik dan membantu guru mengenali karakter serta kebutuhan siswa. Masa transisi ini sangat krusial agar siswa bisa beradaptasi secara sosial, emosional, dan akademik.

Pengalaman awal siswa di sekolah sangat membentuk cara pandang mereka terhadap belajar. Maka dari itu, MPLS perlu didesain dengan menyenangkan, mendukung kesiapan belajar, dan menciptakan suasana aman serta nyaman agar siswa merasa diterima, bersemangat, dan bisa mengembangkan karakter yang baik.

MPLS Ramah untuk murid baru akan diselenggarakan selama lima hari kerja di minggu pertama tahun ajaran baru, sesuai dengan jadwal sekolah, dengan prinsip ramah, mendidik, dan menyenangkan bagi semua murid baru. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

·         Ramah: Kegiatan MPLS harus menghormati hak-hak anak dan memupuk nilai karakter, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman melalui pengalaman belajar yang bermakna dan menyenangkan.

·         Edukatif: Seluruh kegiatan, materi, dan metode dalam MPLS harus memiliki nilai pendidikan dan bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta karakter siswa.

·         Efektif dan Efisien: MPLS harus efektif dalam membantu siswa beradaptasi di lingkungan sekolah baru, sekaligus efisien dalam penggunaan sumber daya agar tidak berlebihan.

·         Inklusif: Kegiatan harus dapat diikuti oleh semua murid baru tanpa terkecuali. Sekolah harus memastikan tidak ada hambatan finansial atau logistik yang menghalangi partisipasi.

·         Partisipatif: Pelaksanaan MPLS harus melibatkan seluruh anggota komunitas sekolah dan komite sekolah untuk memastikan kegiatan ini menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara kolaboratif.

·         Fleksibilitas: Sekolah dapat menyesuaikan pelaksanaan MPLS sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka, dengan tetap mengacu pada panduan yang sudah ditetapkan.

Ruang lingkup materi antara lain mengenai Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebet.

1.       Bangun Pagi: Menekankan pentingnya disiplin waktu.

2.       Beribadah: Mendorong pengembangan spiritual.

3.       Berolahraga: Meningkatkan kesadaran akan kesehatan fisik.

4.       Makan Sehat dan Bergizi: Membiasakan pola makan sehat.

5.       Gemar Belajar: Menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.

6.       Bermasyarakat: Mengembangkan kemampuan bersosialisasi dan peduli sesama.

7.       Tidur Cepat: Menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh

 

Berikut Panduan MPLS Tahun 2025/2026.

 

2025-06-30

no image

Pengelolaan Ijazah

 

Ijazah merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah lulus dari suatu jenjang pendidikan, baik formal maupun nonformal yang di dalamnya berisi transkrip nilai yaitu catatan yang berisi daftar mata pelajaran dan nilai yang didapatkan oleh siswa.

Sebagai dokumen sah yang menyatakan kelulusan siswa, ijazah wajib dikelola secara tertib, akurat, dan akuntabel untuk menghindari potensi masalah administratif. Guna menjamin validitas dan ketertiban dalam proses penerbitannya di jenjang pendidikan dasar dan menengah, diperlukan pedoman yang dapat menjadi rujukan bagi seluruh pihak terkait, seperti sekolah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pengelolaan ijazah ini telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Ijazah hanya bisa diterbitkan oleh sekolah yang terakreditasi. Jika masa berlaku akreditasi sekolah habis, sekolah harus segera memperpanjangnya melalui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM). Perpanjangan ini penting agar sekolah tetap bisa mengeluarkan ijazah. Jika sekolah tidak terakreditasi, sekolah tersebut harus bergabung atau "menginduk" ke sekolah lain yang terakreditasi pada jenjang yang sama untuk menerbitkan ijazah. Meskipun demikian, data siswa tetap tercatat di sekolah asal.

Satuan Pendidikan yang terakreditasi dapat menerbitkan ijazah untuk peserta didik dari sekolah yang tidak terakreditasi. Dalam penerbitan ijazah ini, terdapat dua ketentuan utama yang harus diikuti. Pertama, nama sekolah asal peserta didik harus dicantumkan pada ijazah. Kedua, ijazah tersebut harus ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan induk yang terakreditasi. Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk menunjuk sekolah induk bagi sekolah-sekolah yang belum terakreditasi pada tahun berjalan. Peraturan ini berlaku untuk semua Satuan Pendidikan, baik yang berada di jalur pendidikan formal maupun nonformal.

Berikut Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2025.

Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Ijazah.


2025-06-13

no image

Syarat Sekolah Penerima BOS Prestasi dan BOS Kinerja

 

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP tahun 2025 ada beberapa sekolah yang mendapat Biaya Operasioan Selain BOSP Reguler, yairu BOSP Prestasi dan BOSP Prestasi.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Sedangkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOSP Kinerja adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung peningkatan muru pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah, terdiri dari BOSP Kinerja dan BOSP Prestasi. Bantuan dana ini digunakan oleh sekolah untuk peningkatan kompetensi guru dan kebutuhan lainnya untuk mendukung implementasi Coding dan pemanfaatan AI dalam Pembelajaran Mendalam.

Berikut syarat sekolah penerima BOSP Prestasi:

1.   Sekolah penerima BOSP Reguler pada tahun berjalan.

2.   Pernah meraih paling sedikit penghargaan/medali/sertifikat tingkat provinsi, nasional atau internasional yang diselenggarakan Kementerian yang diperoleh dalam dua tahun terakhir.

3.   Bukan SMK Pusat Keunggulan.

 

Sedangkan syarat sekolah penerima BOSP Kinerja:

1.   Sekolah penerima BOSP Reguler pada tahun berjalan.

2.   Termasuk ke dalam 15% sekolah berkinerja terbaik sebagai pelaksana Asesmen Nasional (AN) dan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas kementerian dalam 3 tahun terakhir.

3.   Memiliki peningkatan rapor pendidikan pada indicator kualitas pembelajaran dan hasil belajar pada profil pendidikan.

4.   Memenuhi indek satuan ekonomi dan social satuan pendidikan.

Berikut adalah teknis pengelolaan Dana BOSP.

A.  Tahap Prencanaan Penganggaran, meliputi:

1.  Perencanaan dan pengganggaran sebelum dana digunakan.

2.  Perencanaa dan penganggaran disusun untuk 1 tahun anggaran.

3.  Penyusunan RKAS yang disusun sesuai kebutuhan satuan pendidikan sesuai hasil Rapor sekolah atau EDS, atau dfata lainnya.

4.  RKAS disusun untuk menentukan komonen dana yang akan digunakan, rincian biaya yang dibutuhkan, rincian barang/jasa yang dibutuhkan, serta satuan dan volume yang dibutuhkan berdasarkan pagu anggaran.

5.  RKAS disusn dengan melibatkan eluruh warga sekolah.

6.  RKAS dituangkan dalam system ARKAS yang disediakan Kementerian.

 

B.  Tahap pelaksanaan Penatausahaan, meliputi:

1.  Penggunaan dana dilakukan oleh sekolah berdasarkan ARKAS.

2.  Setiap penggunaan dana dicatat dan dilengkapi dokumen bukti pendukung yang lengkap termasuk pengadaan barang dan jasa.

3.  Penggunaan dana seluruhnya diinput dalam aplikasi/ARKAS yang dapat dilakukan kapan saja.

 

C.  Tahap Pelaporan dan Pertanggung Jawaban, meliputi:

1.  Pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana BOSP dilakukan berdasarkan hasil penatausahaan.

2.  Pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana BOSP termasuk pemeriksaan dan evalusi pengadaan barang/jasa tahun berjalan.

3.  Pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana BOSP dilakukan verivikasi dan validasi dan disampiakan melalui aplikasi ARKAS.

4.  Satuan pendidikan siap diaudit sesuai peraturan undang-undang atas laporan dan pertanggung jawaban yang dibuat.

 

Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025 tentangPetunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP tahun 2025.




2025-06-05

no image

Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 secara resmi mencabut sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama untuk menjadi kepala sekolah. Hal ini berarti guru-guru yang belum mengikuti program Guru Penggerak pun dapat menjadi kepala sekolah, asalkan memenuhi persyaratan lainnya. 

Guru PPPK dapat diangkat menjdi kepala sekolah jika di daerah tersebut tidak tersedia calon guru yang berstatus PNS, namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan paling sedikit memiliki pengalaman menjadi guru selama 4 tahun.

Berikut syarat menjadi kepala sekolah sesuai Nomor 7 Tahun 2025:

1)          memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2)      memiliki sertifikat pendidik;

3)      memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

4)          memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;

5)          memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;

6)      memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

7)      tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8)      tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

9)      berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan

10)  menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Mekanisme rekrutmrn calon kepala sekolah melalui tahapan:

a)   Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;

b)  Seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan

c)   Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.


Unduh Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025.