Mari Berbagi...dan Memberi....

Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

2025-12-03

no image

Instrumen Penilaian Sekolah Sehat

 Instrumen Penilaian Sekolah Sehat

A.   Kebijakan dan Program UKS

Kebijakan dan Program UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dinilai berdasarkan enam indikator utama.

Pertama, harus tersedia Rencana Strategis Program UKS (4 Tahunan), yang merupakan rencana program jangka menengah. Rencana ini harus disusun secara terprogram dan berkelanjutan.

Kedua, sekolah juga perlu memiliki Rencana Program Tahunan UKS, yang berfungsi sebagai rencana program jangka pendek (1 tahunan), misalnya untuk tahun 2018/2019, yang juga harus direncanakan secara terprogram dan berkelanjutan.

Ketiga, aspek pendanaan menjadi indikator penting, yaitu adanya Rencana Anggaran Biaya Sekolah. Anggaran ini harus tercantum dalam RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) minimal dalam satu tahun terakhir. Keempat, Struktur Organisasi UKS harus terbentuk, dibuktikan dengan adanya Struktur Pengelola UKS dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah (KS).

Kelima, dinilai pula Pemahaman dan komitmen Pimpinan Sekolah terkait pengembangan UKS. Komitmen ini mencakup aspek konseptual, kebijakan, maupun implementasinya di lapangan.

Terakhir, indikator keenam adalah adanya Program Pembinaan SDM Pelaksana UKS. Sekolah diharapkan memiliki berbagai program untuk pembinaan SDM Pelaksana UKS yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

B. Daya Dukung Sarana UKS

Komponen ini menilai ketersediaan dan kondisi sarana fisik di sekolah yang mendukung pelaksanaan UKS, mencakup delapan area utama.

1. Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Guru

Untuk kedua ruangan ini, indikatornya serupa dan berfokus pada kondisi fisik dasar. Ruangan harus memenuhi standar kebersihan dan kerapihan, yang berarti tidak ada debu, sarang laba-laba, atau sampah, serta terlihat rapi dan menarik, tidak lembab, berwarna terang, dan bersih. Ventilasi harus memadai, idealnya seluas 20% dari luas lantai, atau menggunakan AC.

Pencahayaan harus terang, baik dengan bantuan lampu maupun terang alami, yang cukup untuk membaca dengan jarak 30 cm dari buku.

2. Ruang Kelas

Ruang kelas memiliki indikator yang lebih rinci. Selain memenuhi standar kebersihan, ventilasi 20% dari luas lantai atau AC), dan pencahayaan yang terang, kelas juga harus memperhatikan rasio sarana.

Rasio tempat cuci tangan yang ideal adalah 1 tempat cuci tangan untuk 1 kelas. Sarana cuci tangan pakai sabun (CCPS) harus ada di luar kelas, menggunakan air mengalir dengan baik, gayung/kran, serta dilengkapi sabun dan serbet/tissue. Jarak papan tulis dengan kursi terdepan harus 2,5 m di semua kelas.

Kepadatan ruang kelas harus memenuhi standar 2,0 m2/siswa untuk semua kelas. Terakhir, harus ada tempat sampah tertutup di setiap kelas, dan tempat sampah di luar kelas harus dipilah, dengan rasio tempat sampah terhadap jumlah kelas sebesar 1:1.

3. Ruang Perpustakaan

Selain standar umum kebersihan, ventilasi, dan pencahayaan, ruang perpustakaan dinilai berdasarkan ketersediaan literatur kesehatan. Indikatornya adalah adanya buku-buku tentang kesehatan (selain buku pelajaran/majalah) minimal 10 judul.

4. Ruang UKS

Ruang UKS dinilai secara komprehensif. Selain kebersihan, ventilasi, dan pencahayaan, ruang UKS harus memiliki tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan tissue/lap, serta tempat sampah yang tertutup dan dipilah. Perlengkapan ruang

UKS harus lengkap, mencakup luas 27 m2, tempat tidur, alat ukur berat dan tinggi badan, termometer, model rahang dan sikat gigi (sarana pelayanan UKGS), snellen chart/Kartu E, lemari, senter, air minum, dan sendok.

Ruangan ini juga harus dilengkapi bahan dan obat-obatan P3K (obat luar, kasa steril, alkohol, plester kecil, elastis verban, spalk, mitela/kain segitiga, gunting, dan antiseptik) serta Obat-obatan P3P (obat turun panas/pengurang rasa sakit, oralit, talk/bedak cair, obat maag, obat gosok, dan pembalut).

Aspek administrasi juga dinilai: adanya kartu/buku data kegiatan UKS (KMS AS/BB/TB, data pemeriksaan kesehatan, rujukan, harian/bulanan, pembinaan, dan penjaringan kesehatan kelas I), bagan struktur organisasi UKS, dan papan data kegiatan UKS yang semuanya ditempel di dinding.

Kegiatan TP-UKS minimal 5 kegiatan, dan TP-UKS diharapkan bekerjasama dengan komite sekolah, dinas/instansi terkait lainnya (selain SKB 4 menteri), dan dunia usaha (selain industri rokok).

Minimal 2 orang KS/Guru/Siswa harus sudah mengikuti pelatihan UKS, dan tersedia buku pengetahuan/media pendidikan kesehatan (pedoman kesehatan, poster/banner, leaflet/booklet, dan lembar balik).

5. Fasilitas Sanitasi

Indikator ini mencakup ketersediaan air bersih yang bersumber dari sumur/PAM/gali/pompa tangan dengan kualitas dan kuantitas yang cukup. Jarak sumber air bersih minimal 10 meter dari septic tank dan sumber pencemaran (penampungan limbah, penampungan sampah).

Kualitas fisik air harus tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Ketersediaan air bersih harus mencukupi untuk seluruh keperluan sekolah21.

6. Kamar Mandi, WC, dan Peturasan

Fasilitas ini dinilai dari kebersihan dan kerapihan, ventilasi (20% dari luas lantai), dan pencahayaan. Semua KM/WC harus tidak bau. Penampungan atau bak air harus bersih, tidak berlumut, dan tidak ada jentik.

Saluran/tempat penampungan kotoran harus dialirkan ke septic tank. Ketersediaan air harus mencukupi.

Sekolah harus bebas jentik di lingkungan, termasuk di vas bunga, tempat minum burung, dispenser, dll. Terdapat proporsi jumlah WC yang ideal: 1:20 untuk siswa perempuan (termasuk WC guru) dan 1:40 untuk laki-laki.

Terakhir, harus tersedia alat dan bahan pembersih (minimal 4 macam atau lebih) dan adanya data ceklist pembersihan oleh petugas piket.

7. Kantin Sehat

Kantin harus memenuhi standar kebersihan, ventilasi (20% dari luas lantai), dan pencahayaan. Harus tersedia sarana cuci tangan/wastafel dan sarana cuci peralatan makan/minum yang berfungsi baik.

Penilaian utama adalah pada penyajian dan pemeriksaan makanan sehat (jenis makanan yang dijual, pemeriksaan uji makanan sehat rutin, dan penyajian yang sehat).

Harus ada pembinaan kantin sehat rutin dari Dinas Kesehatan, BPPOM, atau Puskesmas.

Terdapat program kantin sehat, label cek list pemeriksaan makanan sehat, dan komitmen petugas piket kantin untuk mendukung program kantin sehat.

C. Pelaksanaan Trias UKS

Pelaksanaan Trias UKS berfokus pada tiga pilar utama: Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.

1. Pendidikan Kesehatan

Pendidikan Kesehatan dinilai dari materi yang diberikan kepada anak/remaja (minimal 8 materi dari 10 topik, termasuk KKR, HIV AIDS, Haid/Mimpi Basah, Kehamilan, Gizi Remaja, Tumbuh Kembang, Narkoba, P3K, P3P, dan PHBS).

Guru yang mengajar dapat berasal dari penjaskes, BK, mata pelajaran, dokter, atau lainnya. UKS harus diintegrasikan melalui mata pelajaran Penjaskes (melalui RPP dan Penilaian), dan idealnya juga melalui semua mata pelajaran (Non Penjaskes) yang relevan (melalui RPP dan Penilaian).

Terdapat kegiatan ekstrakurikuler yang berhubungan dengan UKS yang cukup banyak dan aktif. Program UKS harus diinisiasi dan dilakukan oleh siswa, seperti penyuluhan, pemeriksaan kesehatan berkala, P3P/P3K, pengawasan kantin, PSN, dan pemanfaatan kebun sekolah/apotik hidup.

Harus ada kegiatan yang mendukung pemantauan kebugaran jasmani siswa. Sekolah harus melakukan promosi kesehatan melalui KIE, radio sekolah, dll, serta memberikan pendidikan pencegahan penanganan kekerasan (anti-bullying).

2. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan dinilai dari penyuluhan kesehatan yang dilakukan satu tahun terakhir (minimal 10 materi ditambah gigi mulut dan flu baru, yang dilakukan oleh Puskesmas, BNK, atau Komite Sekolah). Siswa harus memiliki keterampilan dalam penanganan P3K (Pingsan, Kecelakaan, Cedera patah tulang) dan P3P (Demam, Pusing, Muntah, Diare). Harus ada kegiatan penjaringan dan pemeriksaan kesehatan berkala siswa, termasuk pemeriksaan kuku.

Kegiatan kader kesehatan remaja (termasuk PMR dan konselor sebaya) harus aktif, seperti diskusi kelompok tentang Kespro, narkoba, HIV AIDS, DBD, Kesling, pendidikan kecakapan hidup sehat, dan majalah dinding/poster.

Pelaksanaan BIAS (Bulan Imunisasi Anak) harus dilakukan oleh Petugas Puskesmas, guru, orang tua/komite sekolah, atau kader kesehatan remaja.

Selain itu, harus ada pelaksanaan program UKGS (penyuluhan pemeliharaan kesehatan gigi, perawatan, dan pembinaan), serta adanya tanggap bencana (kesiapsiagaan penanggulangan terkait kejadian bencana).

3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat

Lingkungan sekolah dinilai dari kondisi fisik dan program kebersihan. Halaman Sekolah harus tidak becek, bersih, ada tempat untuk upacara/olahraga, dan tersedia saluran penuntasan air hujan.

Harus tersedia tanaman perindang (minimal 2) dan tanaman hias (beragam, minimal 10 jenis, tertata rapi, dan tidak membahayakan).

Keberadaan Taman Toga/apotik hidup minimal 7 jenis, tertata rapi, diberi label/nama, dan dimanfaatkan. Pagar Sekolah harus terawat baik, bersih, aman, dan berfungsi sebagai pelindung.

Sekolah harus menerapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan himbauan tertulis/poster/stiker/spanduk dan kebijakan dari kepala sekolah.

Pemberantasan Jentik/Sarang Nyamuk (PSN) harus dilaksanakan seminggu minimal 1 kali.

Suasana lingkungan sekolah harus nyaman, asri, dan teduh. Harus tersedia ruang ekspresi (untuk diskusi, pengembangan bakat-minat berkesenian, dll).

Halaman/pekarangan/lapangan harus cukup luas untuk upacara dan berolahraga. Pengelolaan dan pengolahan sampah harus benar: ada tempat sampah organik dan non organik tertutup di tiap kelas, dan ada tempat penampungan sampah akhir di sekolah.

Terakhir, harus tersedia sarana dan pembinaan berolahraga atau kegiatan jasmani.

D. Prestasi Bidang Lingkungan/Kesehatan

Komponen ini menilai capaian atau penghargaan yang telah diraih sekolah di bidang lingkungan atau kesehatan, yang menunjukkan keberhasilan implementasi program UKS.

Penilaian prestasi ini menggunakan skala poin dari 1 hingga:

·         Poin 4: Diberikan jika sekolah meraih 4 kejuaraan di tingkat tertentu.

·         Poin 3: Diberikan jika sekolah meraih 3-4 kejuaraan di tingkat tertentu.

·         Poin 2: Diberikan jika sekolah meraih 1-2 kejuaraan di tingkat tertentu.

·         Poin 1: Diberikan jika sekolah tidak memiliki kejuaraan di tingkat tersebut.

Prestasi yang dinilai mencakup lima tingkatan area perlombaan:

1.   Internasional.

2.   Nasional.

3.   Provinsi.

4.   Kabupaten/Kota.

5.   Kecamatan.


 

Terima Kasih

 

2025-12-01

no image

Evalusi/Refleksi Akhir Semester atau Akhir Tahun Pelajaran

 

Setiap akhir semester atau penghujung tahun pelajaran selalu menandai momen krusial bagi institusi pendidikan untuk berhenti sejenak, menoleh ke belakang, dan mengukur sejauh mana perjalanan telah ditempuh. Dalam konteks Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), periode ini bukan hanya tentang membagikan rapor dan merayakan kelulusan, melainkan sebuah kewajiban strategis untuk melakukan evaluasi dan refleksi total atas seluruh layanan pendidikan yang telah diberikan. Proses ini menjadi fondasi utama untuk menilai efektivitas Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP), mulai dari capaian intrakurikuler, kesuksesan program projek/kokurikuler, hingga dampak positif kegiatan ekstrakurikuler terhadap perkembangan peserta didik. Alih-alih hanya berfokus pada hasil akhir, sekolah harus secara jujur mengidentifikasi praktik baik dan tantangan yang dihadapi, menjadikannya modal berharga untuk menyusun langkah peningkatan mutu yang terarah dan berkelanjutan di tahun mendatang.

1. Evaluasi Kinerja Layanan Pendidikan terhadap Murid

Di akhir tahun pelajaran, sekolah wajib melaksanakan evaluasi komprehensif terhadap keberhasilan layanan pendidikan yang telah diberikan kepada peserta didik. Proses ini merupakan bagian inti dari pelaksanaan Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI), khususnya pada siklus Evaluasi dan Pengendalian. Evaluasi ini tidak hanya berfokus pada capaian akademis, melainkan juga pada perkembangan karakter, keterampilan non-akademis, dan tingkat kepuasan belajar murid. Data yang digunakan harus beragam, mencakup hasil ujian sumatif, laporan perkembangan profil pelajar Pancasila, survei umpan balik murid dan orang tua, serta data kehadiran dan tingkat kelulusan. Analisis data ini akan menghasilkan gambaran akurat mengenai seberapa jauh sekolah telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan standar mutu spesifik yang telah ditetapkan dalam dokumen KOSP, sekaligus mengidentifikasi gap antara harapan dan realita pelayanan.


2. Refleksi dan Evaluasi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) merupakan jantung dari seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah, sehingga refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap implementasinya adalah krusial. Sekolah harus meninjau efektivitas struktur kurikulum, alokasi waktu, dan metode pembelajaran yang telah dilaksanakan. Refleksi ini dilakukan dengan mengacu pada Indikator Keberhasilan yang ditetapkan di awal tahun, sebagaimana dipersyaratkan oleh SPMI. Pertanyaan kunci yang harus dijawab adalah: Apakah KOSP telah relevan dengan konteks lokal, kebutuhan murid, dan visi misi sekolah? Apakah dokumen KOSP telah menjadi panduan yang operasional dan adaptif bagi guru? Hasil evaluasi ini menjadi bahan untuk tahap Penetapan Standar Baru dan Pelaksanaan Standar pada siklus SPMI berikutnya, memastikan kurikulum yang digunakan selalu adaptif dan berkualitas.

3. Evaluasi Program Intrakurikuler

Program intrakurikuler yang mencakup kegiatan pembelajaran mata pelajaran utama harus dievaluasi secara mendalam untuk menilai efektivitasnya dalam mencapai kompetensi yang ditargetkan. Evaluasi ini harus menyoroti strategi diferensiasi yang digunakan guru, ketersediaan dan pemanfaatan sumber belajar, serta kesesuaian teknik penilaian dengan tujuan pembelajaran. Berdasarkan SPMI, data yang dikumpulkan meliputi nilai rapor, hasil asesmen diagnostik dan formatif, observasi kelas, dan catatan refleksi guru. Evaluasi yang sukses akan mengungkap praktik baik yang dapat direplikasi dan mengidentifikasi materi atau metode yang memerlukan perbaikan mutu segera. Misalnya, jika hasil belajar pada mata pelajaran tertentu consistently rendah, maka standar proses pembelajaran untuk mata pelajaran tersebut perlu ditingkatkan pada tahun ajaran mendatang.

4. Refleksi Program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan Ekstrakurikuler

Program Projek/Kokurikuler (P5) dan Ekstrakurikuler memiliki peran penting dalam pengembangan soft skills dan karakter murid. Oleh karena itu, refleksi di akhir tahun harus menilai kontribusi kedua program ini terhadap Profil Pelajar Pancasila dan minat bakat murid. Untuk P5, fokus evaluasi adalah pada kualitas pelaksanaan projek, keterlibatan murid, dan capaian dimensi profil yang ditargetkan, bukan sekadar nilai. Sementara untuk ekstrakurikuler, evaluasi menilai kesesuaian program dengan minat murid dan dampak positifnya terhadap pengembangan diri. Hasil refleksi ini menjadi landasan untuk menetapkan standar kualitas dan keragaman program yang lebih tinggi, serta mengontrol pelaksanaannya agar selaras dengan Standar Isi dan Standar Proses dalam SPMI.

5. Tindak Lanjut dan Peningkatan Mutu Berkelanjutan

Seluruh rangkaian evaluasi dan refleksi yang telah dilakukan harus bermuara pada tindak lanjut yang konkrit dan terukur, sesuai dengan prinsip Pengendalian dan Peningkatan dalam siklus SPMI (Penetapan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan). Sekolah harus menyusun Rekomendasi Peningkatan Mutu yang spesifik, misalnya melalui workshop peningkatan kompetensi guru dalam diferensiasi pembelajaran, review total dokumen KOSP, atau alokasi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana yang menunjang. Rekomendasi ini kemudian dituangkan ke dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) tahun berikutnya. Dengan demikian, kegiatan di akhir tahun pelajaran ini bukan sekadar penutupan, melainkan menjadi starting point yang memastikan sekolah terus melakukan penjaminan mutu berkelanjutan dan memberikan layanan pendidikan terbaik.

Akhir tahun pelajaran sejatinya bukanlah garis penutup, melainkan titik awal dari siklus peningkatan mutu yang berkelanjutan. Dengan berlandaskan pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), proses evaluasi dan refleksi mendalam terhadap KOSP—baik program intrakurikuler, projek, maupun ekstrakurikuler—adalah langkah wajib yang harus dilakukan sekolah. Seluruh data capaian murid dan umpan balik yang terkumpul harus diolah menjadi rekomendasi strategis yang terperinci. Dengan demikian, sekolah dapat memastikan bahwa setiap keberhasilan layanan pendidikan dapat dipertahankan dan setiap kelemahan dapat diatasi melalui penetapan standar mutu yang lebih tinggi di tahun ajaran berikutnya. Refleksi yang jujur dan komprehensif adalah kunci untuk mewujudkan ekosistem pembelajaran yang adaptif, relevan, dan berkualitas demi masa depan peserta didik.

 

Berikut ini adalah bebrapa contoh Lembar Evalusi/Refleksi.

1.   Refleksi/Evalusi Diri Guru

2.   Evalusi Kompetensi Guru

3.   Refleksi/Evalusi Kepala Sekolah

4.   Evalusai implementasi KOSP/RKT/RKAS

 

Jangan lupa lengkapi dengan:

1.    Undangan

2.    Daftar hadir

3.    Notulen

4. Vidio dan foto


Terima Kasih




2025-07-15

no image

Pemenuhan Beban Kerja Guru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.

 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum.

Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

1.   merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

2.   melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

3.   menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

4.   membimbing dan melatih murid; dan

5.   melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Selain menjadi wakil kepala sekolah, tugas tambahan guru adalah:

1)       wali kelas;

2)       pembina organisasi siswa intra sekolah;

3)       pembina ekstrakurikuler;

4)       koordinator pengembangan kompetensi;

5)       pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

6)       Guru piket;

7)       pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;

8)       koordinator pengelolaan kinerja Guru;

9)       koordinator pembelajaran berbasis projek;

10)    koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

11)    tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

12)    pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

13)    pengurus organisasi bidang pendidikan;

14)    tutor pada pendidikan kesetaraan;

15)    instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

16)    peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

17)    koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

18)    pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.


Pelajari Pemenuhan Beban Kerja Guru  Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.