Instrumen Penilaian Sekolah Sehat
A.
Kebijakan
dan Program UKS
Kebijakan dan Program UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
dinilai berdasarkan enam indikator utama.
Pertama, harus tersedia Rencana Strategis Program UKS (4 Tahunan), yang merupakan rencana
program jangka menengah. Rencana ini harus disusun
secara terprogram dan berkelanjutan
Kedua,
sekolah juga perlu memiliki Rencana
Program Tahunan UKS, yang berfungsi sebagai rencana program jangka
pendek (1 tahunan), misalnya untuk tahun 2018/2019, yang juga harus
direncanakan secara terprogram dan berkelanjutan
Ketiga, aspek pendanaan menjadi indikator penting,
yaitu adanya Rencana Anggaran Biaya
Sekolah
Kelima, dinilai pula Pemahaman dan komitmen Pimpinan Sekolah terkait pengembangan UKS
Terakhir,
indikator keenam adalah adanya Program
Pembinaan SDM Pelaksana UKS
B. Daya Dukung Sarana UKS
Komponen
ini menilai ketersediaan dan kondisi sarana fisik di sekolah yang mendukung
pelaksanaan UKS, mencakup delapan area utama.
1. Ruang Kepala
Sekolah dan Ruang Guru
Untuk kedua ruangan ini, indikatornya serupa dan
berfokus pada kondisi fisik dasar. Ruangan harus memenuhi
standar kebersihan dan kerapihan,
yang berarti tidak ada debu, sarang laba-laba, atau sampah, serta terlihat rapi
dan menarik, tidak lembab, berwarna terang, dan bersih
Pencahayaan harus terang, baik dengan
bantuan lampu maupun terang alami, yang cukup untuk membaca dengan jarak 30 cm
dari buku
2.
Ruang Kelas
Ruang kelas memiliki indikator yang lebih rinci. Selain
memenuhi standar kebersihan, ventilasi 20% dari luas lantai atau AC), dan pencahayaan yang terang,
kelas juga harus memperhatikan rasio sarana
Rasio tempat cuci tangan yang
ideal adalah 1 tempat cuci tangan untuk 1 kelas
Kepadatan ruang kelas harus
memenuhi standar 2,0 m2/siswa untuk
semua kelas
3.
Ruang Perpustakaan
Selain standar umum kebersihan, ventilasi, dan
pencahayaan, ruang perpustakaan dinilai berdasarkan ketersediaan literatur
kesehatan
4.
Ruang UKS
Ruang UKS dinilai secara komprehensif. Selain
kebersihan, ventilasi, dan pencahayaan, ruang UKS harus memiliki tempat cuci tangan dengan air
mengalir, sabun, dan tissue/lap, serta tempat
sampah yang tertutup dan dipilah
UKS harus lengkap, mencakup luas 27 m2,
tempat tidur, alat ukur berat dan tinggi badan, termometer, model rahang dan
sikat gigi (sarana pelayanan UKGS), snellen chart/Kartu E, lemari,
senter, air minum, dan sendok
Ruangan
ini juga harus dilengkapi bahan dan
obat-obatan P3K (obat luar, kasa steril, alkohol, plester kecil, elastis
verban, spalk, mitela/kain segitiga, gunting, dan antiseptik) serta Obat-obatan P3P (obat turun
panas/pengurang rasa sakit, oralit, talk/bedak cair, obat maag, obat gosok, dan
pembalut)
Aspek administrasi juga dinilai: adanya kartu/buku data kegiatan UKS (KMS AS/BB/TB, data pemeriksaan kesehatan,
rujukan, harian/bulanan, pembinaan, dan penjaringan kesehatan kelas I), bagan struktur organisasi UKS, dan papan data kegiatan UKS yang semuanya
ditempel di dinding
Kegiatan
TP-UKS minimal 5 kegiatan, dan TP-UKS diharapkan bekerjasama dengan komite
sekolah, dinas/instansi terkait lainnya (selain SKB 4 menteri), dan dunia usaha
(selain industri rokok)
Minimal
2 orang KS/Guru/Siswa harus sudah mengikuti pelatihan UKS, dan tersedia buku pengetahuan/media pendidikan kesehatan
(pedoman kesehatan, poster/banner, leaflet/booklet, dan lembar balik)
5.
Fasilitas Sanitasi
Indikator ini mencakup ketersediaan air bersih yang bersumber dari sumur/PAM/gali/pompa
tangan dengan kualitas dan kuantitas yang cukup
Kualitas fisik air harus
tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa
6.
Kamar Mandi, WC, dan Peturasan
Fasilitas ini dinilai dari kebersihan dan kerapihan,
ventilasi (20% dari
luas lantai), dan pencahayaan
Saluran/tempat
penampungan kotoran harus dialirkan ke septic tank
Sekolah
harus bebas jentik di
lingkungan, termasuk di vas bunga, tempat minum burung, dispenser, dll
Terakhir,
harus tersedia alat dan bahan pembersih
(minimal 4 macam atau lebih) dan adanya data
ceklist pembersihan oleh petugas piket
7.
Kantin Sehat
Kantin harus memenuhi standar kebersihan, ventilasi (20% dari
luas lantai), dan pencahayaan
Penilaian
utama adalah pada penyajian dan
pemeriksaan makanan sehat (jenis makanan yang dijual, pemeriksaan uji
makanan sehat rutin, dan penyajian yang sehat)
Harus
ada pembinaan kantin sehat rutin
dari Dinas Kesehatan, BPPOM, atau Puskesmas
Terdapat
program kantin sehat, label cek list
pemeriksaan makanan sehat, dan komitmen
petugas piket kantin untuk mendukung program kantin sehat
C.
Pelaksanaan Trias UKS
Pelaksanaan
Trias UKS berfokus pada tiga pilar utama: Pendidikan Kesehatan, Pelayanan
Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.
1. Pendidikan
Kesehatan
Pendidikan Kesehatan dinilai dari materi yang diberikan kepada
anak/remaja (minimal 8 materi dari 10 topik, termasuk KKR, HIV AIDS, Haid/Mimpi
Basah, Kehamilan, Gizi Remaja, Tumbuh Kembang, Narkoba, P3K, P3P, dan PHBS)
Guru yang mengajar dapat
berasal dari penjaskes, BK, mata pelajaran, dokter, atau lainnya
Terdapat kegiatan
ekstrakurikuler yang berhubungan dengan UKS yang cukup banyak dan aktif
Harus
ada kegiatan yang mendukung pemantauan
kebugaran jasmani siswa
2.
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan dinilai dari penyuluhan kesehatan yang dilakukan
satu tahun terakhir (minimal 10 materi ditambah gigi mulut dan flu baru, yang
dilakukan oleh Puskesmas, BNK, atau Komite Sekolah)
Kegiatan kader kesehatan remaja (termasuk
PMR dan konselor sebaya) harus aktif, seperti diskusi kelompok tentang Kespro,
narkoba, HIV AIDS, DBD, Kesling, pendidikan kecakapan hidup sehat, dan majalah
dinding/poster
Pelaksanaan
BIAS (Bulan Imunisasi Anak)
harus dilakukan oleh Petugas Puskesmas, guru, orang tua/komite sekolah, atau
kader kesehatan remaja
Selain
itu, harus ada pelaksanaan program UKGS
(penyuluhan pemeliharaan kesehatan gigi, perawatan, dan pembinaan),
serta adanya tanggap bencana
(kesiapsiagaan penanggulangan terkait kejadian bencana)
3.
Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Lingkungan sekolah dinilai dari kondisi fisik dan
program kebersihan. Halaman Sekolah harus tidak becek, bersih, ada
tempat untuk upacara/olahraga, dan tersedia saluran penuntasan air hujan
Harus
tersedia tanaman perindang
(minimal 2) dan tanaman hias
(beragam, minimal 10 jenis, tertata rapi, dan tidak membahayakan)
Keberadaan
Taman Toga/apotik hidup minimal
7 jenis, tertata rapi, diberi label/nama, dan dimanfaatkan.
Pagar Sekolah harus
terawat baik, bersih, aman, dan berfungsi sebagai pelindung.
Sekolah harus menerapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan himbauan tertulis/poster/stiker/spanduk
dan kebijakan dari kepala sekolah
Pemberantasan Jentik/Sarang Nyamuk (PSN) harus
dilaksanakan seminggu minimal 1 kali
Suasana lingkungan sekolah harus
nyaman, asri, dan teduh
Halaman/pekarangan/lapangan
harus cukup luas untuk upacara dan berolahraga
Terakhir,
harus tersedia sarana dan pembinaan
berolahraga atau kegiatan jasmani
D. Prestasi Bidang Lingkungan/Kesehatan
Komponen ini menilai capaian atau penghargaan yang
telah diraih sekolah di bidang lingkungan atau kesehatan, yang menunjukkan
keberhasilan implementasi program UKS
Penilaian prestasi ini menggunakan skala poin dari 1
hingga:
·
Poin 4: Diberikan jika sekolah meraih 4 kejuaraan di tingkat tertentu
·
Poin 3: Diberikan jika sekolah meraih
3-4 kejuaraan di tingkat tertentu
·
Poin 2: Diberikan jika sekolah meraih
1-2 kejuaraan di tingkat tertentu
·
Poin 1: Diberikan jika sekolah tidak
memiliki kejuaraan di tingkat tersebut
Prestasi yang dinilai mencakup lima tingkatan area
perlombaan:
1. Internasional
2. Nasional
3. Provinsi
4. Kabupaten/Kota
5. Kecamatan
Terima
Kasih
No comments:
Post a Comment