Mari Berbagi...dan Memberi....

Showing posts with label Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan. Show all posts

2025-12-03

no image

Instrumen Penilaian Sekolah Sehat

 Instrumen Penilaian Sekolah Sehat

A.   Kebijakan dan Program UKS

Kebijakan dan Program UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dinilai berdasarkan enam indikator utama.

Pertama, harus tersedia Rencana Strategis Program UKS (4 Tahunan), yang merupakan rencana program jangka menengah. Rencana ini harus disusun secara terprogram dan berkelanjutan.

Kedua, sekolah juga perlu memiliki Rencana Program Tahunan UKS, yang berfungsi sebagai rencana program jangka pendek (1 tahunan), misalnya untuk tahun 2018/2019, yang juga harus direncanakan secara terprogram dan berkelanjutan.

Ketiga, aspek pendanaan menjadi indikator penting, yaitu adanya Rencana Anggaran Biaya Sekolah. Anggaran ini harus tercantum dalam RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) minimal dalam satu tahun terakhir. Keempat, Struktur Organisasi UKS harus terbentuk, dibuktikan dengan adanya Struktur Pengelola UKS dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah (KS).

Kelima, dinilai pula Pemahaman dan komitmen Pimpinan Sekolah terkait pengembangan UKS. Komitmen ini mencakup aspek konseptual, kebijakan, maupun implementasinya di lapangan.

Terakhir, indikator keenam adalah adanya Program Pembinaan SDM Pelaksana UKS. Sekolah diharapkan memiliki berbagai program untuk pembinaan SDM Pelaksana UKS yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

B. Daya Dukung Sarana UKS

Komponen ini menilai ketersediaan dan kondisi sarana fisik di sekolah yang mendukung pelaksanaan UKS, mencakup delapan area utama.

1. Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Guru

Untuk kedua ruangan ini, indikatornya serupa dan berfokus pada kondisi fisik dasar. Ruangan harus memenuhi standar kebersihan dan kerapihan, yang berarti tidak ada debu, sarang laba-laba, atau sampah, serta terlihat rapi dan menarik, tidak lembab, berwarna terang, dan bersih. Ventilasi harus memadai, idealnya seluas 20% dari luas lantai, atau menggunakan AC.

Pencahayaan harus terang, baik dengan bantuan lampu maupun terang alami, yang cukup untuk membaca dengan jarak 30 cm dari buku.

2. Ruang Kelas

Ruang kelas memiliki indikator yang lebih rinci. Selain memenuhi standar kebersihan, ventilasi 20% dari luas lantai atau AC), dan pencahayaan yang terang, kelas juga harus memperhatikan rasio sarana.

Rasio tempat cuci tangan yang ideal adalah 1 tempat cuci tangan untuk 1 kelas. Sarana cuci tangan pakai sabun (CCPS) harus ada di luar kelas, menggunakan air mengalir dengan baik, gayung/kran, serta dilengkapi sabun dan serbet/tissue. Jarak papan tulis dengan kursi terdepan harus 2,5 m di semua kelas.

Kepadatan ruang kelas harus memenuhi standar 2,0 m2/siswa untuk semua kelas. Terakhir, harus ada tempat sampah tertutup di setiap kelas, dan tempat sampah di luar kelas harus dipilah, dengan rasio tempat sampah terhadap jumlah kelas sebesar 1:1.

3. Ruang Perpustakaan

Selain standar umum kebersihan, ventilasi, dan pencahayaan, ruang perpustakaan dinilai berdasarkan ketersediaan literatur kesehatan. Indikatornya adalah adanya buku-buku tentang kesehatan (selain buku pelajaran/majalah) minimal 10 judul.

4. Ruang UKS

Ruang UKS dinilai secara komprehensif. Selain kebersihan, ventilasi, dan pencahayaan, ruang UKS harus memiliki tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan tissue/lap, serta tempat sampah yang tertutup dan dipilah. Perlengkapan ruang

UKS harus lengkap, mencakup luas 27 m2, tempat tidur, alat ukur berat dan tinggi badan, termometer, model rahang dan sikat gigi (sarana pelayanan UKGS), snellen chart/Kartu E, lemari, senter, air minum, dan sendok.

Ruangan ini juga harus dilengkapi bahan dan obat-obatan P3K (obat luar, kasa steril, alkohol, plester kecil, elastis verban, spalk, mitela/kain segitiga, gunting, dan antiseptik) serta Obat-obatan P3P (obat turun panas/pengurang rasa sakit, oralit, talk/bedak cair, obat maag, obat gosok, dan pembalut).

Aspek administrasi juga dinilai: adanya kartu/buku data kegiatan UKS (KMS AS/BB/TB, data pemeriksaan kesehatan, rujukan, harian/bulanan, pembinaan, dan penjaringan kesehatan kelas I), bagan struktur organisasi UKS, dan papan data kegiatan UKS yang semuanya ditempel di dinding.

Kegiatan TP-UKS minimal 5 kegiatan, dan TP-UKS diharapkan bekerjasama dengan komite sekolah, dinas/instansi terkait lainnya (selain SKB 4 menteri), dan dunia usaha (selain industri rokok).

Minimal 2 orang KS/Guru/Siswa harus sudah mengikuti pelatihan UKS, dan tersedia buku pengetahuan/media pendidikan kesehatan (pedoman kesehatan, poster/banner, leaflet/booklet, dan lembar balik).

5. Fasilitas Sanitasi

Indikator ini mencakup ketersediaan air bersih yang bersumber dari sumur/PAM/gali/pompa tangan dengan kualitas dan kuantitas yang cukup. Jarak sumber air bersih minimal 10 meter dari septic tank dan sumber pencemaran (penampungan limbah, penampungan sampah).

Kualitas fisik air harus tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Ketersediaan air bersih harus mencukupi untuk seluruh keperluan sekolah21.

6. Kamar Mandi, WC, dan Peturasan

Fasilitas ini dinilai dari kebersihan dan kerapihan, ventilasi (20% dari luas lantai), dan pencahayaan. Semua KM/WC harus tidak bau. Penampungan atau bak air harus bersih, tidak berlumut, dan tidak ada jentik.

Saluran/tempat penampungan kotoran harus dialirkan ke septic tank. Ketersediaan air harus mencukupi.

Sekolah harus bebas jentik di lingkungan, termasuk di vas bunga, tempat minum burung, dispenser, dll. Terdapat proporsi jumlah WC yang ideal: 1:20 untuk siswa perempuan (termasuk WC guru) dan 1:40 untuk laki-laki.

Terakhir, harus tersedia alat dan bahan pembersih (minimal 4 macam atau lebih) dan adanya data ceklist pembersihan oleh petugas piket.

7. Kantin Sehat

Kantin harus memenuhi standar kebersihan, ventilasi (20% dari luas lantai), dan pencahayaan. Harus tersedia sarana cuci tangan/wastafel dan sarana cuci peralatan makan/minum yang berfungsi baik.

Penilaian utama adalah pada penyajian dan pemeriksaan makanan sehat (jenis makanan yang dijual, pemeriksaan uji makanan sehat rutin, dan penyajian yang sehat).

Harus ada pembinaan kantin sehat rutin dari Dinas Kesehatan, BPPOM, atau Puskesmas.

Terdapat program kantin sehat, label cek list pemeriksaan makanan sehat, dan komitmen petugas piket kantin untuk mendukung program kantin sehat.

C. Pelaksanaan Trias UKS

Pelaksanaan Trias UKS berfokus pada tiga pilar utama: Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.

1. Pendidikan Kesehatan

Pendidikan Kesehatan dinilai dari materi yang diberikan kepada anak/remaja (minimal 8 materi dari 10 topik, termasuk KKR, HIV AIDS, Haid/Mimpi Basah, Kehamilan, Gizi Remaja, Tumbuh Kembang, Narkoba, P3K, P3P, dan PHBS).

Guru yang mengajar dapat berasal dari penjaskes, BK, mata pelajaran, dokter, atau lainnya. UKS harus diintegrasikan melalui mata pelajaran Penjaskes (melalui RPP dan Penilaian), dan idealnya juga melalui semua mata pelajaran (Non Penjaskes) yang relevan (melalui RPP dan Penilaian).

Terdapat kegiatan ekstrakurikuler yang berhubungan dengan UKS yang cukup banyak dan aktif. Program UKS harus diinisiasi dan dilakukan oleh siswa, seperti penyuluhan, pemeriksaan kesehatan berkala, P3P/P3K, pengawasan kantin, PSN, dan pemanfaatan kebun sekolah/apotik hidup.

Harus ada kegiatan yang mendukung pemantauan kebugaran jasmani siswa. Sekolah harus melakukan promosi kesehatan melalui KIE, radio sekolah, dll, serta memberikan pendidikan pencegahan penanganan kekerasan (anti-bullying).

2. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan dinilai dari penyuluhan kesehatan yang dilakukan satu tahun terakhir (minimal 10 materi ditambah gigi mulut dan flu baru, yang dilakukan oleh Puskesmas, BNK, atau Komite Sekolah). Siswa harus memiliki keterampilan dalam penanganan P3K (Pingsan, Kecelakaan, Cedera patah tulang) dan P3P (Demam, Pusing, Muntah, Diare). Harus ada kegiatan penjaringan dan pemeriksaan kesehatan berkala siswa, termasuk pemeriksaan kuku.

Kegiatan kader kesehatan remaja (termasuk PMR dan konselor sebaya) harus aktif, seperti diskusi kelompok tentang Kespro, narkoba, HIV AIDS, DBD, Kesling, pendidikan kecakapan hidup sehat, dan majalah dinding/poster.

Pelaksanaan BIAS (Bulan Imunisasi Anak) harus dilakukan oleh Petugas Puskesmas, guru, orang tua/komite sekolah, atau kader kesehatan remaja.

Selain itu, harus ada pelaksanaan program UKGS (penyuluhan pemeliharaan kesehatan gigi, perawatan, dan pembinaan), serta adanya tanggap bencana (kesiapsiagaan penanggulangan terkait kejadian bencana).

3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat

Lingkungan sekolah dinilai dari kondisi fisik dan program kebersihan. Halaman Sekolah harus tidak becek, bersih, ada tempat untuk upacara/olahraga, dan tersedia saluran penuntasan air hujan.

Harus tersedia tanaman perindang (minimal 2) dan tanaman hias (beragam, minimal 10 jenis, tertata rapi, dan tidak membahayakan).

Keberadaan Taman Toga/apotik hidup minimal 7 jenis, tertata rapi, diberi label/nama, dan dimanfaatkan. Pagar Sekolah harus terawat baik, bersih, aman, dan berfungsi sebagai pelindung.

Sekolah harus menerapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan himbauan tertulis/poster/stiker/spanduk dan kebijakan dari kepala sekolah.

Pemberantasan Jentik/Sarang Nyamuk (PSN) harus dilaksanakan seminggu minimal 1 kali.

Suasana lingkungan sekolah harus nyaman, asri, dan teduh. Harus tersedia ruang ekspresi (untuk diskusi, pengembangan bakat-minat berkesenian, dll).

Halaman/pekarangan/lapangan harus cukup luas untuk upacara dan berolahraga. Pengelolaan dan pengolahan sampah harus benar: ada tempat sampah organik dan non organik tertutup di tiap kelas, dan ada tempat penampungan sampah akhir di sekolah.

Terakhir, harus tersedia sarana dan pembinaan berolahraga atau kegiatan jasmani.

D. Prestasi Bidang Lingkungan/Kesehatan

Komponen ini menilai capaian atau penghargaan yang telah diraih sekolah di bidang lingkungan atau kesehatan, yang menunjukkan keberhasilan implementasi program UKS.

Penilaian prestasi ini menggunakan skala poin dari 1 hingga:

·         Poin 4: Diberikan jika sekolah meraih 4 kejuaraan di tingkat tertentu.

·         Poin 3: Diberikan jika sekolah meraih 3-4 kejuaraan di tingkat tertentu.

·         Poin 2: Diberikan jika sekolah meraih 1-2 kejuaraan di tingkat tertentu.

·         Poin 1: Diberikan jika sekolah tidak memiliki kejuaraan di tingkat tersebut.

Prestasi yang dinilai mencakup lima tingkatan area perlombaan:

1.   Internasional.

2.   Nasional.

3.   Provinsi.

4.   Kabupaten/Kota.

5.   Kecamatan.


 

Terima Kasih

 

2022-02-07

Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

 

Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu 

2021-07-18

no image

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker

Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

 

Saat ini bagi yang suka bepergian dan atau bagi yang kerjanya diluar kota, untuk memastikan bahwa kita sudah dilakukan vaksinasi Covid-19 aparat keamanan atau petugas kesehatan menanyakan kartu vaksin bahwa kita telah dilakukan atau menerima vaksinasi secara lengkap.

2021-05-24

no image

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan

 ----------------------

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan disini.

----------------------

2020-10-05

OPTIMALISASI PELAYANAN ANTENATAL, PERSALINAN, NIFAS, DAN BAYI BARU LAHIR DI ERA PANDEMI COVID-19

OPTIMALISASI PELAYANAN ANTENATAL, PERSALINAN, NIFAS, DAN BAYI BARU LAHIR DI ERA PANDEMI COVID-19

 


Oleh: YULIANTI, S.ST

(UPT Puskesmas Cipeucang Pandeglang Banten)


Wabah Corona Virus atau COVID-19 telah berdampak kepada seluruh aspek kehidupan manusia di selurh dunia. Dampak Covid telah memakan korban jiwa dan menurunnya tingkat ekonomi masyarakat karena pembatasan sosial.



Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran pemerintah telah menetapkan bencana non alam ini sebagai bencana nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan mngayomi seluruh masyarakat termasuk dalam suasana darurat seperti pandemi saat ini. Jumlah korban yang meningggal dan terkonfirmasi positif Covid-19 terus melonjak. Kondisi ini tentu harus menjadi prioritas penanggulangan pemerintah, namun sepertinya belum juga menunjukkan keberhasilan.

Pada aspek kesehatan, seperti kematian ibu dan kematian neonatal masih menjadi tantangan besar dan perlu mendapatkan perhatian dalam situasi bencana COVID-19. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sampai tanggal 2 Oktober 2020, jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 295.499 orang, pasien sembuh sebanyak 221.340 (77,90% dari pasien yang terkonfirmasi), dan pasien meninggal sebanyak 10.972 orang (3,71%) dari pasien yang terkonfirmasi. (https://covid19.go.id/p/berita/kesembuhan-kumulatif-mencapai-221340-kasus)

Hal yang mengharukan adalah Dari total pasien terkontamisasi positif COVID-19, sebanyak 5.316 orang (2,4%) adalah anak berusia 0-5 tahun dan terdapat 1,3% di antaranya meninggal dunia. Untuk kelompok ibu hamil, terdapat 4,9% ibu hamil terkonfirmasi positif COVID-19 dari 1.483 kasus terkonfirmasi yang memiliki data kondisi penyerta. Data ini menunjukkan bahwa ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir juga merupakan sasaran yang rentan terhadap infeksi COVID-19 dan kondisi ini dikhawatirkan akan meningkatkan morbiditas dan mortalitas ibu dan bayi baru lahir. (Pedoman Pelayanan Antenatal, Persalinan, Nifas dan Bayi Baru lahir. Germas Kemenkes, 2020).

Dalam situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini yang banyak pembatasan hampir ke semua layanan rutin termasuk pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir. Yang diakui atau tidak ibu hamil menjadi enggan ke puskesmas atau fasiltas pelayanan kesehatan lainnya karena takut tertular, adanya anjuran menunda pemeriksaan kehamilan dan kelas ibu hamil, serta adanya ketidaksiapan layanan dari segi tenaga dan sarana prasarana termasuk Alat Pelindung Diri. Yang pada akhirnyaakan menyebabkan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir menjadi menjadi tidak optimal, baik secara akses maupun kualitas.

Agar pelayanan terhadap ibu hamil berjalan optimal sesuai dengan target/tujuan pelayanan, maka pemerintah melalui Kementerian Keshatan menerbitkan buku "Pedoman Antenatal, Persalinan, Nifas, dan Bayi Baru Lahir".

Diharapkan seluruh tenaga kesehatan khususnya bidan pada semua unit layanan kesehatan ibu hami dapat melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan pedoman tersebut dalam memberikan pelayanan antenatal, persalinan dan pasca salin di era adaptasi kebiasaan baru. Sehingga ibu dan bayi tetap mendapatkan pelayanan esensial, faktor risiko dapat dikenali secara dini, serta mendapatkan akses pertolongan kegawatdaruratan, selain itu tenaga kesehatan dapat terlindungi dari penularan COVID-19 yang banyak dikhawatirkan dapat menular jika tanpa protokol yang baik.

Semoga....


Sumber: Direktorat Kesehatan Keluarga, Kementerian Keseharan RI. Pedoman Antenatal, Persalinan, Nifas, dan Bayi Baru Lahir (di Era Adaptasi Kebiasaan Baru. Jakarta, 2020.

2020-08-26

Tetap Bugar Saat Pandemi

Tetap Bugar Saat Pandemi

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) is a respiratory illness that can spread from person to person. The virus that causes COVID-19 is a novel coronavirus that was first identified during an investigation into an outbreak in Wuhan, China.(www.cdc.gov/ COVID19)

2020-08-17

Pedoman Pencegahan Covid-19 di Tingkat RT/RW/Desa

Pedoman Pencegahan Covid-19 di Tingkat RT/RW/Desa

 

pedomanvid pencegahan covid di RT/RW/Desa

Peran masyarakat dalam memerangi penyebaran Corona Virus desease-19 (Covid-19) harus segera dtingkatkan secara optimal, karena kedisiplinan warga masyarakat yang baik sesuai dengan protokol kesehatan merupakan kunci sukses untuk menekan dan menghentikan penyebaran Covid-19.

2020-08-16

Inovasi Berbuah Prestasi

Inovasi Berbuah Prestasi

G A M P I L - Oleh: YULIANTI, S.ST 
(Puskesms Cipeucang Pandeglang-Banten) 

2020-08-13

Standar Alat Pelindung Diri (APD)

Standar Alat Pelindung Diri (APD)

 

alat pelindung diri

Dalam penanganan Covid-19, penggunaan APD oleh tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pasien terutama yang telah terkonfirmasi Covid-19 merupakan hal yang sangat penting. APD yang digunakan diharapkan adalah APD yang telah memenuhi standar sehingga efektif untuk mencegah penyebaran virus atau tertular Covid-19.

2020-08-07

Petunjuk Pelayanan Imunisasi Pada Masa Pandemi Covid-19

Petunjuk Pelayanan Imunisasi Pada Masa Pandemi Covid-19

 

Imunisasi merupakan upaya kesehatan masyarakat paling efektif dan efisien dalam mencegah beberapa penyakit berbahaya. Sejarah telah mencatat besarnya peranan imunisasi dalam menyelamatkan masyarakat dunia dari kesakitan, kecacatan bahkan kematian akibat penyakit-penyakit seperti Cacar, Polio, Tuberkulosis, Hepatitis B yang dapat berakibat pada kanker hati, Difteri, Campak, Rubela dan Sindrom Kecacatan Bawaan Akibat Rubela (Congenital Rubella Syndrom/CRS), Tetanus pada ibu hamil dan bayi baru lahir, Pneumonia  (radang paru), Meningitis (radang selaput otak), hingga Kanker Serviks yang disebabkan oleh infeksi Human Papilloma Virus.

PEDOMAN BAGI IBU HAMIL, IBU NIFAS DAN BAYI BARU LAHIR SELAMA SOCIAL DISTANCING

PEDOMAN BAGI IBU HAMIL, IBU NIFAS DAN BAYI BARU LAHIR SELAMA SOCIAL DISTANCING

 

Pedoman ini merupakan panduan bagi pemberi layanan ibu hamil, ibu bersalin dan bayi baru lahir dalam memberikan pelayanan sesuai standar dalam masa social distancing. Diharapkan dengan panduan pedoman ini, pemberi layanan bagi ibu hamil, ibu bersalin dan bayi baru lahir dalam menjalankan pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan penularan COVID-19.

PETUNJUK LAYANAN KESEHATAN IBU DAN BAYI BARU LAHIR SELAMA PANDEMI COVID-19

PETUNJUK LAYANAN KESEHATAN IBU DAN BAYI BARU LAHIR SELAMA PANDEMI COVID-19

 

perawatan bayi baru lahir

Protokol ini disiapkan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam memastikan kelanjutan pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir dapat tetap terlaksana sebagai upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi selama wabah pandemi Covid-19.

2020-07-23

Mengenal Virus Corona

Mengenal Virus Corona

Mengenal virus corona pencegahan dan pengobatan melalui gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS)Corona Virus Desease-19 (Covid-19) mewabah di tanah air sudah hampir mencapai usia setengah tahun setelah bermula munculnya di China akhir tahun 2019. Apa sebenarnya

2020-07-20

Tumbuh Kembang Anak

Tumbuh Kembang Anak


Manusia terlahir ke dunia tanpa daya dan tidak ada apapun yang ia bawa. Harapannya kini bergantung pada orang terdekat dengan dirinya yakni kedua orang tua dan saudara-saudaranya. Orang tuanyalah yang menjadi harapan bagi anak untuk mengantarkannya menjadi manusia yang baik sesuai dengan fitrahnya.

2020-07-19

Anak Adalah Anugrah Terindah

Anak Adalah Anugrah Terindah

Anak merupakan karunia Allah yang tak terhingga


Kehadiran buah hati adalah dambaan setiap pasangan suami isteri di manapun. Karena anak adalah pewaris tahta keluarga dan penerus garis keturunan yang akan tetap mengenang leluhurnya dari mana ia berasal.