Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-07-18

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker

| 2021-07-18

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan.

4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

8. Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.

9. Pejabat Fungsional Apoteker yang selanjutnya disebut Apoteker adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.

10.   Praktik Kefarmasian di Bidang Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Praktik Kefarmasian adalah kegiatan kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.

11.   Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

12.   Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

13.   Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

14.   Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disebut BMHP adalah Alat Kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

15.   Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

16.   Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

17.   Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Apoteker dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

18.   Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Apoteker sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

19.   Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Apoteker.

20.   Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Apoteker yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Apoteker dalam bentuk Angka Kredit Apoteker.

21.   Standar Kompetensi Apoteker yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas sebagai Jabatan Fungsional Apoteker.

22.   Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial[1]kultutural dari Apoteker dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

23.   Hasil kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Apoteker sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Apoteker.

24.   Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Apoteker sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.

25.   Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Apoteker baik perorangan atau kelompok di bidang Praktik Kefarmasian.

26.   Instansi Pembina Jabatan Fungsional Apoteker yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.

27.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

BAB II

KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN

Bagian Kesatu Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pasal 2

1. Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian pada Instansi Pemerintah.

2. Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Apoteker.

3. Kedudukan Apoteker sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Apoteker merupakan jabatan karier PNS. Bagian Kedua Klasifikasi/Rumpun Jabatan

 

Pasal 4

Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.

 

BAB III

KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 5

1.        Jabatan Fungsional Apoteker merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

2.        Jenjang Jabatan Fungsional Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Apoteker Ahli Pertama; b. Apoteker Ahli Muda; c. Apoteker Ahli Madya; dan d. Apoteker Ahli Utama.

3.        Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB IV

TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA

Bagian Kesatu Tugas Jabatan

Pasal 6

Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.

 

Bagian Kedua Unsur Kegiatan

Pasal 7

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Apoteker yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:

a. Penyusunan rencana Praktik Kefarmasian;

b. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

c. Pelayanan farmasi klinik;

d. Sterilisasi sentral;

e. Penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik; dan

f. Pelayanan farmasi khusus.

 

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan

Pasal 8

1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Apoteker sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Apoteker Ahli Pertama, meliputi:

1.   Melakukan penilaian terhadap pemasok terkait dokumen kefarmasian;

2.   Menyusun surat pesanan dalam rangka pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

3.   Melakukan pembuatan Sediaan Farmasi;

4.   Melakukan pemeriksaan hasil pembuatan Sediaan Farmasi;

5.   Merencanakan kegiatan dan kebutuhan sediaan yang akan dikemas ulang;

6.   Melakukan pengemasan ulang sediaan;

7.   Melakukan pemeriksaan hasil akhir Sediaan Farmasi;

8.   Melakukan pengujian mutu bahan baku secara organoleptis;

9.   Melakukan pengujian bahan baku secara kualitatif;

10. Melakukan pengujian bahan baku secara kuantitatif;

11. Melakukan verifikasi berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

12. Mengesahkan berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

13. Melakukan verifikasi berita acara pengembalian barang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/ spesifikasi;

14. Mengesahkan berita acara pengembalian barang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/ spesifikasi;

15. Melakukan stock opname;

16. Mengkaji permintaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

17. Melaksanakan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

18. Memverifikasi daftar usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, yang tidak memenuhi syarat;

19. Menyusun usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

20. Melakukan telaah resep;

21. Melakukan pemeriksaan dan penyerahan obat disertai pemberian informasi;

22. Melakukan rekonsiliasi obat;

23. Melakukan konseling penggunaan obat;

24. Melakukan konseling obat pada pasien dengan penyakit kronis;

25. Melakukan konseling penggunaan obat khusus anti retro viral, hepatitis, dan tuberkulosis;

26. Melakukan penelusuran dan pengkajian catatan medik;

27. Melakukan analisis, menyimpulkan, dan memberikan rekomendasi hasil pemantauan terapi obat;

28. Mengidentifikasi kejadian efek samping Sediaan Farmasi;

29. Melakukan pemantauan kondisi pasien;

30. Melakukan preparasi sediaan intravena;

31. Melakukan preparasi sediaan radiofarmaka;

32. Melakukan validasi/verifikasi terhadap mesin heat sealers;

33. Mengidentifikasi skala prioritas teknologi kesehatan yang akan dianalisis;

34. Melaksanakan pelayanan swamedikasi;

35. Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan di tempat tinggal pasien (pelayanan residensial); dan

36. Melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk pasien di luar Fasyankes;

 

b. Apoteker Ahli Muda, meliputi:

1.   Menyusun rencana praktik kefarmasian;

2.   Melakukan kajian terhadap setiap tahap Praktik Kefarmasian;

3.   Melakukan kajian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

4.   Menyusun rencana kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

5.   Melakukan analisis rencana usulan pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

6.   Menyusun usulan kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

7.   Melakukan uji coba formula;

8.   Merencanakan kegiatan dan kebutuhan untuk pembuatan Sediaan Farmasi;

9.   Melakukan verifikasi bahan baku dan teknik pembuatan;

10.Melakukan pengujian mutu dalam proses pembuatan;

11.Melaksanakan uji mutu sediaan hasil pembuatan secara organoleptis;

12.Melakukan pengujian sediaan hasil pembuatan secara kualitatif;

13.Melakukan pengujian sediaan hasil pembuatan secara kuantitatif;

14.Melakukan penatalaksanaan penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

15.Mengkaji hasil stock opname;

16.Melakukan perencanaan dan penetapan relokasi obat;

17.Memverifikasi dan mengesahkan proses pendistribusian;

18.Memverifikasi dan mengesahkan daftar usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak memenuhi syarat;

19.Melakukan pendataan dan telaah terhadap mutasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP secara berkala;

20.Melakukan pendataan dan telaah terhadap pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP sesuai kebijakan pemerintah;

21.Melakukan penelusuran riwayat penggunaan obat;

22.Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi baik secara aktif maupun pasif kepada tenaga kesehatan lain, pasien, keluarga pasien, dan/atau masyarakat terkait Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

23.Melakukan konseling obat pada pasien khusus geriatrik, pediatrik;

24.Menyusun data dan telaah obat pasien;

25.Mengidentifikasi permasalahan penggunaan obat;

26.Menyusun rencana tindak lanjut hasil visite;

27.Melakukan pencatatan pada catatan pengobatan pasien;

28.Menganalisis mekanisme kerja dan penyebab efek samping Sediaan Farmasi;

29.Menyusun rekomendasi tindak lanjut;

30.Melakukan identifikasi skala prioritas dan menyusun indikator terhadap obat yang akan dievaluasi;

31.Melakukan analisis data obat terhadap indikator yang telah ditetapkan;

32.Melakukan penyebarluasan informasi;

33.Melakukan peracikan dan pengemasan nutrisi parenteral;

34.Melakukan rekonstitusi sediaan intravena sesuai dengan jadwal yang ditentukan;

35.Melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir;

36.Melakukan preparasi sediaan sitostatika;

37.Melakukan rekonstitusi sediaan radiofarmaka;

38.Mengidentifikasi kebutuhan pemantauan kadar obat dalam darah;

39.Melakukan supervisi sterilisasi;

40.Melakukan pengendalian mutu kasa, kapas, dan verband yang dipergunakan di rumah sakit;

41.Mengkaji laporan kegiatan sterilisasi rutin;

42.Mengkaji dan menyimpulkan laporan barang yang kadaluarsa;

43.Melakukan telaahan data obat dan harga secara farmakoekonomi;

44.Melakukan manajemen pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP; dan

45.Melakukan pelayanan paliatif;

 

c. Apoteker Ahli Madya, meliputi:

1.       Menyusun rencana Praktik Kefarmasian kompleks tingkat 1 (satu);

2.       Melakukan analisis terhadap usulan data perencanaan;

3.       Mengevaluasi perencanaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

4.       Melakukan verifikasi dan mengesahkan usulan pembelian;

5.       Melakukan penilaian mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

6.       Menyusun rancangan formula induk;

7.       Melaksanakan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

8.       Melakukan pendataan dan telaah terhadap mutasi obat narkotika dan psikotropika;

9.       Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian;

10.     Menyusun dan memberikan rekomendasi hasil kajian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan lain berdasarkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya;

11.     Menyusun materi penyebarluasan informasi;

12.     Melakukan konseling penggunaan obat dengan indeks terapi sempit;

13.     Melakukan konseling penggunaan obat sitostatika;

14.     Mengindentifikasi laporan efek samping Sediaan Farmasi;

15.     Menyusun rekomendasi rencana intervensi hasil evaluasi penggunaan obat;

16.     Melakukan telaah resep nutrisi parenteral;

17.     Melakukan rekonstitusi obat sitostatika;

18.     Melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir obat sitostatika;

19.     Melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir sediaan radiofarmaka;

20.     Menyusun rencana pelaksanaan pemantauan kadar obat dalam darah;

21.     Menyusun laporan dan rekomendasi kegiatan farmasi klinik bulanan dan tahunan;

22.     Melakukan analisis kejadian efek samping obat;

23.     Merencanakan kegiatan sterilisasi serta kebutuhan peralatan dan bahan;

24.     Menganalisis proses sterilisasi;

25.     Melakukan uji jaminan mutu sterilisasi terhadap produk dan menyimpulkan hasil ujinya;

26.     Melakukan analisis hasil swab test produk sterilisasi;

27.     Mengkaji laporan kegiatan sterilisasi khusus;

28.     Menyusun rekomendasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang cost-effective;

29.     Melakukan uji klinis obat berdasarkan protokol penelitian; dan

30.     Melakukan kegiatan pengawasan penggunaan obat program; dan

 

d. Apoteker Ahli Utama, meliputi:

1.       Menyusun rencana Praktik Kefarmasian kompleks tingkat 2 (dua);

2.       Mengevaluasi perencanaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

3.       Melakukan verifikasi dan mengesahkan data Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

4.       Menyusun rancangan formula induk;

5.       Menetapkan formula induk;

6.       Melakukan pendataan dan telaah terhadap hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;

7.       Melakukan pendataan dan telaah terhadap kegiatan pengawasan dan pengendalian;

8.       Menyusun rencana pengawasan dan pengendalian;

9.       Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian;

10.     Menganalisis dan merekomendasikan hasil pengawasan dan pengendalian;

11.     Menyusun dan memberikan rekomendasi hasil kajian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan lain berdasarkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya;

12.     Melakukan konseling penggunaan obat dengan indeks terapi sempit;

13.     Melakukan konseling penggunaan obat sitostatika;

14.     Melakukan intervensi hasil evaluasi penggunaan obat;

15.     Menyusun formula nutrisi parenteral;

16.     Melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir obat sitostatika;

17.     Melakukan pengkajian hasil pemantauan kadar obat dalam darah;

18.     Menyusun rekomendasi dosis terapi;

19.     Melakukan analisis dokumen kegiatan farmasi klinik;

20.     Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelayanan farmasi klinik;

21.     Melakukan evaluasi kegiatan pelayanan farmasi klinik;

22.     Menyusun rekomendasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang cost-effective;

23.     Melakukan uji kelayakan penerapan health technology assessment;

24.     Melakukan evaluasi kegiatan di bidang pelayanan kefarmasian; dan

25.     Melakukan kegiatan pengawasan penggunaan obat program.

2) Apoteker yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instasi Pembina.

Lihat dan download selengkapnya.

----------------------

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker di sini.

----------------------

 

Semoga bermanfaat….jangan lupa berbagi.

 

 


Related Posts

No comments:

Post a Comment