Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan.
4.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
5.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural.
6.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat
dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8.
Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
tugas di bidang praktik kefarmasian.
9.
Pejabat Fungsional Apoteker yang selanjutnya disebut
Apoteker adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara
penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik
kefarmasian.
10.
Praktik Kefarmasian di Bidang Pelayanan Kesehatan
yang selanjutnya disebut Praktik Kefarmasian adalah kegiatan kefarmasian yang
meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi,
alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik,
sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian
farmakoekonomi dan uji klinik.
11.
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan
langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan
Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu
kehidupan pasien.
12.
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat
tradisional, dan kosmetika.
13.
Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus,
mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta
memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau untuk membentuk struktur dan
memperbaiki fungsi tubuh.
14.
Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disebut BMHP
adalah Alat Kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use)
yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
15.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya
disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
16.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus
dicapai setiap tahun.
17.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian
kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh
Apoteker dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
18.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Apoteker sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
19.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat
PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk
pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional
Apoteker.
20.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Apoteker
yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan
oleh pejabat yang memiliki kewenangan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai
capaian kinerja Apoteker dalam bentuk Angka Kredit Apoteker.
21.
Standar Kompetensi Apoteker yang selanjutnya disebut
Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang
diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas sebagai Jabatan
Fungsional Apoteker.
22.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan
penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial[1]kultutural dari Apoteker
dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
23.
Hasil kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus
dicapai oleh Apoteker sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan
Fungsional Apoteker.
24.
Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Apoteker sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
25.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Apoteker
baik perorangan atau kelompok di bidang Praktik Kefarmasian.
26.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Apoteker yang
selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang kesehatan.
27.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN,
TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
Bagian
Kesatu Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pasal 2
1.
Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Praktik Kefarmasian pada Instansi Pemerintah.
2.
Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Apoteker.
3.
Kedudukan Apoteker sebagaimana dimaksud ayat (2)
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Apoteker merupakan jabatan karier
PNS. Bagian Kedua Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Pasal 4
Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam
klasifikasi/rumpun kesehatan.
BAB III
KATEGORI
DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
1.
Jabatan Fungsional Apoteker merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian.
2.
Jenjang Jabatan Fungsional Apoteker sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
terdiri atas: a. Apoteker Ahli Pertama; b. Apoteker Ahli Muda; c. Apoteker Ahli
Madya; dan d. Apoteker Ahli Utama.
3.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan
Fungsional Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS
JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Bagian
Kesatu Tugas Jabatan
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan
Praktik Kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana Praktik Kefarmasian,
pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi
klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian
farmakoekonomi dan uji klinik.
Bagian
Kedua Unsur Kegiatan
Pasal 7
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Apoteker
yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
a.
Penyusunan rencana Praktik Kefarmasian;
b.
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
BMHP;
c.
Pelayanan farmasi klinik;
d.
Sterilisasi sentral;
e.
Penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik; dan
f.
Pelayanan farmasi khusus.
Bagian
Ketiga
Uraian
Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan
Pasal 8
1)
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Apoteker
sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Apoteker Ahli Pertama, meliputi:
1.
Melakukan penilaian terhadap pemasok terkait dokumen
kefarmasian;
2.
Menyusun surat pesanan dalam rangka pengadaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
3.
Melakukan pembuatan Sediaan Farmasi;
4.
Melakukan pemeriksaan hasil pembuatan Sediaan
Farmasi;
5.
Merencanakan kegiatan dan kebutuhan sediaan yang
akan dikemas ulang;
6.
Melakukan pengemasan ulang sediaan;
7.
Melakukan pemeriksaan hasil akhir Sediaan Farmasi;
8.
Melakukan pengujian mutu bahan baku secara
organoleptis;
9.
Melakukan pengujian bahan baku secara kualitatif;
10.
Melakukan pengujian bahan baku secara kuantitatif;
11.
Melakukan verifikasi berita acara penerimaan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
12.
Mengesahkan berita acara penerimaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan BMHP;
13.
Melakukan verifikasi berita acara pengembalian
barang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/
spesifikasi;
14.
Mengesahkan berita acara pengembalian barang Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/ spesifikasi;
15.
Melakukan stock opname;
16.
Mengkaji permintaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan BMHP;
17.
Melaksanakan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan BMHP;
18.
Memverifikasi daftar usulan penghapusan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, yang tidak memenuhi syarat;
19.
Menyusun usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan BMHP;
20.
Melakukan telaah resep;
21.
Melakukan pemeriksaan dan penyerahan obat disertai
pemberian informasi;
22.
Melakukan rekonsiliasi obat;
23.
Melakukan konseling penggunaan obat;
24.
Melakukan konseling obat pada pasien dengan penyakit
kronis;
25.
Melakukan konseling penggunaan obat khusus anti
retro viral, hepatitis, dan tuberkulosis;
26.
Melakukan penelusuran dan pengkajian catatan medik;
27.
Melakukan analisis, menyimpulkan, dan memberikan
rekomendasi hasil pemantauan terapi obat;
28.
Mengidentifikasi kejadian efek samping Sediaan
Farmasi;
29.
Melakukan pemantauan kondisi pasien;
30.
Melakukan preparasi sediaan intravena;
31.
Melakukan preparasi sediaan radiofarmaka;
32.
Melakukan validasi/verifikasi terhadap mesin heat
sealers;
33.
Mengidentifikasi skala prioritas teknologi kesehatan
yang akan dianalisis;
34.
Melaksanakan pelayanan swamedikasi;
35.
Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan
di tempat tinggal pasien (pelayanan residensial); dan
36.
Melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk pasien di
luar Fasyankes;
b. Apoteker
Ahli Muda, meliputi:
1.
Menyusun rencana praktik kefarmasian;
2.
Melakukan kajian terhadap setiap tahap Praktik
Kefarmasian;
3.
Melakukan kajian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan BMHP;
4.
Menyusun rencana kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan BMHP;
5.
Melakukan analisis rencana usulan pembelian Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
6.
Menyusun usulan kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan BMHP;
7.
Melakukan uji coba formula;
8.
Merencanakan kegiatan dan kebutuhan untuk pembuatan
Sediaan Farmasi;
9.
Melakukan verifikasi bahan baku dan teknik
pembuatan;
10.Melakukan pengujian
mutu dalam proses pembuatan;
11.Melaksanakan
uji mutu sediaan hasil pembuatan secara organoleptis;
12.Melakukan pengujian
sediaan hasil pembuatan secara kualitatif;
13.Melakukan pengujian
sediaan hasil pembuatan secara kuantitatif;
14.Melakukan penatalaksanaan
penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
15.Mengkaji hasil
stock opname;
16.Melakukan perencanaan
dan penetapan relokasi obat;
17.Memverifikasi
dan mengesahkan proses pendistribusian;
18.Memverifikasi
dan mengesahkan daftar usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
BMHP yang tidak memenuhi syarat;
19.Melakukan pendataan
dan telaah terhadap mutasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP secara
berkala;
20.Melakukan pendataan
dan telaah terhadap pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
sesuai kebijakan pemerintah;
21.Melakukan penelusuran
riwayat penggunaan obat;
22.Melakukan komunikasi,
informasi, dan edukasi baik secara aktif maupun pasif kepada tenaga kesehatan
lain, pasien, keluarga pasien, dan/atau masyarakat terkait Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan BMHP;
23.Melakukan konseling
obat pada pasien khusus geriatrik, pediatrik;
24.Menyusun data
dan telaah obat pasien;
25.Mengidentifikasi
permasalahan penggunaan obat;
26.Menyusun rencana
tindak lanjut hasil visite;
27.Melakukan pencatatan
pada catatan pengobatan pasien;
28.Menganalisis
mekanisme kerja dan penyebab efek samping Sediaan Farmasi;
29.Menyusun rekomendasi
tindak lanjut;
30.Melakukan identifikasi
skala prioritas dan menyusun indikator terhadap obat yang akan dievaluasi;
31.Melakukan analisis
data obat terhadap indikator yang telah ditetapkan;
32.Melakukan penyebarluasan
informasi;
33.Melakukan peracikan
dan pengemasan nutrisi parenteral;
34.Melakukan rekonstitusi
sediaan intravena sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
35.Melakukan pemeriksaan
dan pemastian mutu hasil akhir;
36.Melakukan preparasi
sediaan sitostatika;
37.Melakukan rekonstitusi
sediaan radiofarmaka;
38.Mengidentifikasi
kebutuhan pemantauan kadar obat dalam darah;
39.Melakukan supervisi
sterilisasi;
40.Melakukan
pengendalian mutu kasa, kapas, dan verband yang dipergunakan di rumah sakit;
41.Mengkaji laporan
kegiatan sterilisasi rutin;
42.Mengkaji dan
menyimpulkan laporan barang yang kadaluarsa;
43.Melakukan telaahan
data obat dan harga secara farmakoekonomi;
44.Melakukan manajemen
pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP; dan
45.Melakukan pelayanan
paliatif;
c. Apoteker Ahli Madya, meliputi:
1.
Menyusun rencana Praktik Kefarmasian kompleks
tingkat 1 (satu);
2.
Melakukan analisis terhadap usulan data perencanaan;
3.
Mengevaluasi perencanaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan BMHP;
4.
Melakukan verifikasi dan mengesahkan usulan
pembelian;
5.
Melakukan penilaian mutu Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan BMHP;
6.
Menyusun rancangan formula induk;
7.
Melaksanakan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan BMHP;
8.
Melakukan pendataan dan telaah terhadap mutasi obat
narkotika dan psikotropika;
9.
Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian;
10.
Menyusun dan memberikan rekomendasi hasil kajian
penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP kepada tenaga medis dan
tenaga kesehatan lain berdasarkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya;
11.
Menyusun materi penyebarluasan informasi;
12.
Melakukan konseling penggunaan obat dengan indeks terapi
sempit;
13.
Melakukan konseling penggunaan obat sitostatika;
14.
Mengindentifikasi laporan efek samping Sediaan
Farmasi;
15.
Menyusun rekomendasi rencana intervensi hasil
evaluasi penggunaan obat;
16.
Melakukan telaah resep nutrisi parenteral;
17.
Melakukan rekonstitusi obat sitostatika;
18.
Melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir
obat sitostatika;
19.
Melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir
sediaan radiofarmaka;
20.
Menyusun rencana pelaksanaan pemantauan kadar obat dalam
darah;
21.
Menyusun laporan dan rekomendasi kegiatan farmasi
klinik bulanan dan tahunan;
22.
Melakukan analisis kejadian efek samping obat;
23.
Merencanakan kegiatan sterilisasi serta kebutuhan
peralatan dan bahan;
24.
Menganalisis proses sterilisasi;
25.
Melakukan uji jaminan mutu sterilisasi terhadap
produk dan menyimpulkan hasil ujinya;
26.
Melakukan analisis hasil swab test produk
sterilisasi;
27.
Mengkaji laporan kegiatan sterilisasi khusus;
28.
Menyusun rekomendasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan BMHP yang cost-effective;
29.
Melakukan uji klinis obat berdasarkan protokol
penelitian; dan
30.
Melakukan kegiatan pengawasan penggunaan obat
program; dan
d. Apoteker
Ahli Utama, meliputi:
1.
Menyusun rencana Praktik Kefarmasian kompleks
tingkat 2 (dua);
2.
Mengevaluasi perencanaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan BMHP;
3.
Melakukan verifikasi dan mengesahkan data Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
4.
Menyusun rancangan formula induk;
5.
Menetapkan formula induk;
6.
Melakukan pendataan dan telaah terhadap hasil
monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan BMHP;
7.
Melakukan pendataan dan telaah terhadap kegiatan
pengawasan dan pengendalian;
8.
Menyusun rencana pengawasan dan pengendalian;
9.
Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian;
10.
Menganalisis dan merekomendasikan hasil pengawasan
dan pengendalian;
11.
Menyusun dan memberikan rekomendasi hasil kajian
penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP kepada tenaga medis dan
tenaga kesehatan lain berdasarkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya;
12.
Melakukan konseling penggunaan obat dengan indeks
terapi sempit;
13.
Melakukan konseling penggunaan obat sitostatika;
14.
Melakukan intervensi hasil evaluasi penggunaan obat;
15.
Menyusun formula nutrisi parenteral;
16.
Melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir
obat sitostatika;
17.
Melakukan pengkajian hasil pemantauan kadar obat
dalam darah;
18.
Menyusun rekomendasi dosis terapi;
19.
Melakukan analisis dokumen kegiatan farmasi klinik;
20.
Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap
pelayanan farmasi klinik;
21.
Melakukan evaluasi kegiatan pelayanan farmasi
klinik;
22.
Menyusun rekomendasi Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan BMHP yang cost-effective;
23.
Melakukan uji kelayakan penerapan health technology
assessment;
24.
Melakukan evaluasi kegiatan di bidang pelayanan
kefarmasian; dan
25.
Melakukan kegiatan pengawasan penggunaan obat
program.
2)
Apoteker yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan
sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3)
Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instasi Pembina.
Lihat dan download selengkapnya.
----------------------
Download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Apoteker di sini.
----------------------
Semoga bermanfaat….jangan lupa berbagi.
No comments:
Post a Comment