Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-01-13

Langkah-Langkah Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2026 Melalui Ruang GTK.

| 2026-01-13

Pengelolaan Kinerja Ruang GTK
Memasuki tahun 2026, terdapat pembaruan signifikan dalam mekanisme penilaian kinerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
. Pengelolaan kinerja kini dipusatkan melalui aplikasi Ruang GTK (Kemdikdasmen) yang berfungsi sebagai "Pintu Depan" (interface) utama bagi seluruh ASN Guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, serta Pengawas Sekolah.

Tujuan utama dari sistem baru ini adalah menyelaraskan indikator kinerja dengan konteks pendidikan secara spesifik, yang datanya terintegrasi langsung dengan Rapor Pendidikan dan Dapodik. Sebagai Kepala Sekolah, perannya sangat penting dalam memastikan seluruh proses selesai sebelum batas waktu 31 Januari 2026 guna menghindari risiko akun terkunci (lockout) yang mengakibatkan pegawai tidak memiliki nilai kinerja tahunan.


Langkah-Langkah Kepala Sekolah dalam Menyusun Kinerja

Berikut adalah panduan langkah demi langkah berdasarkan alur kerja resmi:

1. Fase Persiapan dan Validasi Data (1 – 7 Januari 2026)

Pada tahap ini, Kepala Sekolah bekerja sama dengan Operator Sekolah untuk membersihkan data agar sistem Ruang GTK dapat bekerja optimal:

·         Cek Residu Data Dapodik: Memastikan sinkronisasi data profil guru di Dapodik sudah bersih dari kesalahan.

·         Verifikasi UNOR (basgi sekolah Swasta): Melakukan pengecekan unit organisasi bagi guru-guru di sekolah swasta, pilih atasannya Kepala Bidang SMP.

·         Update TMT PPPK Baru: Memperbarui data Terhitung Mulai Tanggal bagi PPPK angkatan terbaru agar masuk ke sistem.

·         Pembaruan MyASN: Mendorong guru untuk memperbarui data penting di SIASN/MyASN, termasuk profil pribadi, riwayat jabatan, dan sertifikasi pendidik sesuai SE Kepala BKN No. 11 Tahun 2025.

2. Fase Pendampingan Penyusunan SKP (8 – 21 Januari 2026)

Kepala Sekolah bertindak sebagai pembimbing saat guru mulai menginput rencana mereka di Ruang GTK:

·         Login Ruang GTK: Memastikan semua guru login menggunakan akun mereka.

·        Pemilihan Indikator: Mengarahkan guru memilih indikator kinerja yang muncul secara otomatis berdasarkan Rapor Pendidikan sekolah.

·         Drafting & Ajuan: Memastikan guru menyelesaikan draf SKP dan mengklik tombol "AJUKAN" paling lambat tanggal 21 Januari.

3. Fase Review dan Persetujuan (22 – 31 Januari 2026)

Ini adalah tahap finalisasi di mana Kepala Sekolah memberikan legalitas pada SKP guru:

·         Review SKP Guru: Memeriksa kesesuaian antara rencana kerja guru dengan visi sekolah.

·         Pemberian Persetujuan: Mengklik tombol "SETUJUI" pada dashboard kepala sekolah.

·         Sinkronisasi Backend: Setelah disetujui, data akan otomatis terkirim ke E-Kinerja BKN sebagai gudang data resmi; sehingga tidak perlu penginputan ganda.

·         Sweeping Akhir: Memastikan target 100% Guru disetujui tercapai sebelum penutupan sistem di akhir Januari.


Penting untuk Diingat:

Risiko Keterlambatan: Jika proses pengajuan dan persetujuan melewati tanggal 31 Januari 2026, akun akan terkunci (lockout) dan Guru tidak akan memiliki nilai kinerja untuk tahun 2026.


Semangat berkinerja.



 

Related Posts

No comments:

Post a Comment