RaNaFa

Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-03-08

no image

Pengelolaan Hasil TKA (Penerbitan, Pembaharuan, dan Fungsi Sertifikat).

Berdasarkan Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dijelaskan beberap hal tentang hasil TKA.

2026-03-07

no image

Perbedaan UN, AN dan TKA.

Perbedaan UN, AN dan TKA

Aspek

Ujian Nasional(UN)

Asesmen Nasional (AN)

Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Pengertian

UN merupakan ujian wajib yang harus diikuti oleh seluruh murid kelas akhir sebagai syarat kelulusan. Jika tidak mengikuti UN, murid tidak bisa dinyatakan lulus.

Artinya, hasil UN berfokus pada capaian individu murid sekaligus menentukan status kelulusan mereka. Soal-soal UN juga lebih berfokus pada penguasaan materi melalui hafalan teori.

AN bukan lagi ujian kelulusan.

AN digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kualitas sekolah secara keseluruhan.

Instrumennya terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Hasil AN tidak berupa laporan per individu, melainkan gambaran umum tentang mutu pendidikan di suatu sekolah.

TKA adalah tes standar nasional yang bertujuan mengukur capaian akademik individu murid.

Bedanya dengan UN, TKA tidak bersifat wajib. Hasil TKA dapat digunakan sebagai nilai tambahan atau pertimbangan saat mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, misalnya SMA/sederajat, atau perguruan tinggi atau beasiswa.

Tujuan

Menentukan kelulusan siswa.

Mengevaluasi kualitas sekolah.

Tidak mempengaruhi kelulusan siswa.

Mengukur capaian akademik siswa.

Dapat digunakan sebagai pertimbangan lanjut studi ke pendidikan yang lebih tinggi atau beasiswa.

Status

Wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas akhir.

Tidak wajib diikuti oleh siswa, digunakan pada tingkat satuan pendidikan/daerah.

Tidak wajib (opsional).

Fokus Pengukuran

Penguasaan materi melalui hafalan teori.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan lingkungan.

Keterampilan berpikir kritis berbasis HOTS (verbal, numerik, logika, dan spasial).

Laporan Hasil

Laporan individu dengan hasil lulus/tidak lulus.

Laporan untuk sekolah berupa rapor pendidikan.

Laporan individu siswa (sertifikat).

 

Sumber: https://www.ruangguru.com/blog/tes-kemampuan-akademik




 

no image

Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 (Perubahan Permedikbudristek No.17 Tahun 20221) Tentang Asesmen Nasional.

Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 (Perubahan Permedikbudristek No.17 Tahun 20221) Tentang Asesmen Nasional.

no image

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.

 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:

a)    Dana BOP PAUD;

b)   Dana BOS; dan

c)    Dana BOP Kesetaraan.

Dana BOSP tersebut di atas terdiri atas:

a)    Dana BOS Reguler;

b)   Dana BOS Kinerja (Kinerja dan Prestasi); dan

c)    Dana BOS Afirmasi.

Syarat sekolah penerima BOS Prestasi:

a)    Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan

b)   Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional:

1.       prestasi yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional, atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional;

2.       prestasi diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

1.      Syarat sekolah penerima BOS Kinerja, yaitu sekolah yang memiliki kinerja terbaik dengan persyaratan:

a)    penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

b)   termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:

ü  hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan

ü  indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan

c)    bukan Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.

d)  Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualit

a)    Sarat Penerima Dana BOS Afirmasi

a)    penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

b)   berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler.

a)    penerimaan Murid baru;

b)   pengembangan perpustakaan;

c)    pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d)   pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e)    pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f)     pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g)    pembiayaan langganan daya dan jasa;

h)   pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i)     penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j)     penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k)   penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l)     pembayaran honor.

 

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026, unduh di sini.

 

Terima kasih.

 



no image

Ajang Talenta Indonesia 2026.

             Jejang SD/Sederajat

no image

Surat Edaran Gladi Bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jejang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat Tahun 2026.

SE Nomor: 0534/B/F4/SK.02.02/2026 5 Maret 2026.

Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia

2. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri

3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri

4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia

5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

2026-03-06

no image

Panduan Bina Talenta Indonesia (BTI) tahun 2026.

Apa itu Bina Talenta Indonesia (BTI) 2026?

Bina Talenta Indonesia 2026 adalah program yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) yang dirancang untuk mempersiapkan SDM unggul dalam mendukung Visi Indonesia Emas 20245.

2026-03-05

no image

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SMP/MTs/ Sederajat.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SMP/MTs/ Sederajat.

Definisi

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen atau tes terstandar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur capaian akademik individu murid secara objektif. Hal ini berlaku untuk semua jenjang ((SD, SMP, SMA/SMK).

2026-03-04

no image

RINGKASAN INSTRUMEN AKREDITASI SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, DAN SMK/MAK.

Berikut adalah ringkasan susunan lengkap Butir dan Indikator Akreditasi untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, dan SMK/MAK.

no image

SILABUS OLIMPIADE SAIN (OSN) SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN 2026.

Modul OSN SD/Sederajat Tahun 2026.

Olimpiade Sain Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) hadir untuk menyiapkan talenta muda yang tidak hanya andal dalam ilmu sains, tetapi juga memiliki mentalitas yang tahan uji. Efektivitas ajang ini dibangun melalui sistem kompetisi yang berjenjang.

Bagi satuan pendidikan jenjang SD/Sederajat berikut ini adalah Silabus OSN-SD 2026, sehingga sekolah dan pihak terkait kini memiliki standar materi yang jelas dan sistematis sebagai rujukan utama dalam menghadapi perlombaan tersebut.

Berikut adalah sibusnya.



Semoga modul ini bermanfaat bagi guru/pembimbing/pendamping dalam mempersiapkan murid-muridnya dalam menghadi perhelatan ajang OSN Tahun 2026.

Modul OSN SD/Sederajat Tahun 2026, unduh di sini.


Terima kasih.

 

 

no image

INNSTRUMEN AKREDITASI SMK/MAK.

Instrumen Akreditasi untuk SMK/MAK pada dasarnya sama dengan Butir dan Indikator Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, akan tetapi ada butir kekhususan sesuai dengan adanya program keahlian pada SMK.

2026-03-03

 Pedoman Pengelolaan UKS di Sekolah (SMP, SMA, dan SMK).

Pedoman Pengelolaan UKS di Sekolah (SMP, SMA, dan SMK).

Pedoman UKS

1.   Pengertian UKS

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah upaya terpadu dalam membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat di lingkungan sekolah. UKS bukan sekadar kegiatan pelengkap, melainkan bagian integral dari proses pendidikan yang dirancang untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta murid agar mereka dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis. Dengan kata lain, UKS adalah fondasi utama untuk menciptakan ekosistem sekolah yang mendukung terciptanya sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing global.



2. Tujuan UKS

Tujuan utama UKS adalah meningkatkan kemampuan dan kebiasaan hidup sehat murid serta derajat kesehatan warga sekolah. Secara khusus, UKS berupaya memupuk kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan keterampilan dalam melaksanakan prinsip hidup sehat. Melalui UKS, sekolah diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sehat jasmani dan rohani, beriman, serta memiliki karakter kuat sesuai Pelajar Pancasila.

3. Sasaran UKS

Sasaran utama UKS adalah murid di setiap jenjang pendidikan, mulai dari SMP, SMA, hingga SMK. Namun, jangkauan UKS lebih luas lagi karena mencakup seluruh warga sekolah, termasuk guru, tenaga kependidikan, serta lingkungan sekolah itu sendiri. Selain itu, keluarga dan masyarakat sekitar sekolah juga menjadi sasaran tidak langsung agar tercipta sinergi yang kuat antara rumah, sekolah, dan lingkungan dalam menjaga kesehatan anak bangsa.

4. Trias UKS

Keberhasilan UKS ditopang oleh tiga pilar utama yang dikenal sebagai Trias UKS, yaitu: 

a. Pendidikan Kesehatan

b. Pelayanan Kesehatan, dan 

c. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.

Pendidikan kesehatan fokus pada peningkatan pengetahuan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), pelayanan kesehatan mencakup pemeriksaan berkala dan pertolongan pertama, sedangkan pembinaan lingkungan memastikan ketersediaan sanitasi yang layak dan kawasan tanpa rokok/narkoba. Pada perkembangan terbaru, ditambah pula pilar keempat yaitu Manajemen UKS untuk memastikan seluruh program berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Sekolah yang menerapkan pengelolaan UKS dengan baik tidak hanya akan menuntun murid bagaimana meraih prestasi dengan baik, tetapi juga membangun karakter kuat pada semua muridnya. Lingkungan sekolah yang sehat, aman dari rokok, dan bebas dari kekerasan adalah syarat mutlak agar proses belajar mengajar berjalan efektif dan menyenangkan. Dengan menghidupkan UKS, sekolah tidak hanya mencetak lulusan yang kompeten sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, tetapi juga membangun karakter yang tangguh yang sehat secara fisik dan mental.


Unduh Pedoman UKS SMP, SMA, SMK.

Terima kasih.




no image

Kinerja Sekolah/Madrasah dalam Pencegahan Adiksi dan Edukasi Kesehatan Reproduksi.

Pendidikan di sekolah maupun madrasah saat ini menghadapi tantangan kompleks yang melampaui batas-batas akademik, terutama terkait dengan perlindungan integritas fisik dan mental peserta didik khsusunya pada aspek pencegahan adiksi dan kesehatan reproduksi.