Berdasarkan Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dijelaskan beberap hal tentang hasil TKA.
2026-03-08
2026-03-07
Perbedaan UN, AN dan TKA.
Perbedaan UN, AN dan TKA
|
Aspek |
Ujian Nasional(UN) |
Asesmen Nasional (AN) |
Tes Kemampuan Akademik (TKA) |
|
Pengertian |
UN merupakan ujian
wajib yang harus diikuti oleh seluruh
murid kelas akhir sebagai syarat kelulusan. Jika tidak
mengikuti UN, murid tidak bisa dinyatakan lulus. Artinya, hasil UN berfokus pada capaian individu murid
sekaligus menentukan status kelulusan mereka. Soal-soal UN juga lebih berfokus pada penguasaan materi melalui hafalan
teori. |
AN bukan lagi ujian kelulusan. AN digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi
kualitas sekolah secara keseluruhan. Instrumennya terdiri dari Asesmen
Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Hasil AN tidak berupa laporan per individu,
melainkan gambaran umum tentang mutu pendidikan di suatu sekolah. |
TKA adalah tes standar nasional yang bertujuan mengukur
capaian akademik individu murid. Bedanya dengan UN, TKA tidak bersifat wajib. Hasil
TKA dapat digunakan sebagai nilai tambahan atau pertimbangan
saat mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,
misalnya SMA/sederajat, atau perguruan tinggi atau beasiswa. |
|
Tujuan |
Menentukan kelulusan siswa. |
Mengevaluasi kualitas sekolah. Tidak mempengaruhi kelulusan siswa. |
Mengukur capaian akademik siswa. Dapat digunakan sebagai pertimbangan
lanjut studi ke pendidikan yang lebih tinggi atau beasiswa. |
|
Status |
Wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas akhir. |
Tidak wajib diikuti oleh siswa, digunakan
pada tingkat satuan pendidikan/daerah. |
Tidak wajib (opsional). |
|
Fokus Pengukuran |
Penguasaan materi melalui hafalan teori. |
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei
karakter, dan lingkungan. |
Keterampilan berpikir kritis berbasis
HOTS (verbal, numerik, logika, dan spasial). |
|
Laporan Hasil |
Laporan individu dengan hasil lulus/tidak
lulus. |
Laporan untuk sekolah berupa rapor
pendidikan. |
Laporan individu siswa (sertifikat). |
Sumber: https://www.ruangguru.com/blog/tes-kemampuan-akademik
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 (Perubahan Permedikbudristek No.17 Tahun 20221) Tentang Asesmen Nasional.
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 (Perubahan Permedikbudristek No.17 Tahun 20221) Tentang Asesmen Nasional.
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.
Ruang lingkup
Dana BOSP terdiri atas:
a)
Dana
BOP PAUD;
b)
Dana
BOS; dan
c)
Dana
BOP Kesetaraan.
Dana BOSP tersebut di atas terdiri atas:
a)
Dana
BOS Reguler;
b)
Dana
BOS Kinerja (Kinerja dan Prestasi); dan
c)
Dana
BOS Afirmasi.
Syarat sekolah penerima BOS Prestasi:
a)
Penerima
Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan
b)
Pernah
memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada
ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional:
1.
prestasi
yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi
atau nasional, atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian
Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional;
2. prestasi diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
1. Syarat sekolah penerima BOS Kinerja, yaitu sekolah yang memiliki kinerja terbaik dengan persyaratan:
a)
penerima
Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b)
termasuk
10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari
Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:
ü hasil atau
peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil
belajar dari profil pendidikan; dan
ü indeks status
ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan
c) bukan Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.
d) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualit
a) Sarat Penerima Dana BOS Afirmasi
a)
penerima
Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Komponen
penggunaan Dana BOS Reguler.
a)
penerimaan
Murid baru;
b)
pengembangan
perpustakaan;
c)
pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d)
pelaksanaan
kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e)
pelaksanaan
administrasi kegiatan sekolah;
f)
pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan;
g)
pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h)
pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah;
i)
penyediaan
alat multimedia pembelajaran;
j)
penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k)
penyelenggaraan
kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l)
pembayaran
honor.
Permendikdasmen
No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026, unduh di sini.
Terima kasih.
Surat Edaran Gladi Bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jejang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat Tahun 2026.
SE Nomor: 0534/B/F4/SK.02.02/2026 5 Maret 2026.
Yth.
1. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia
2. Perwakilan
Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri
3. Atase Pendidikan
dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri
4. Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
2026-03-06
Panduan Bina Talenta Indonesia (BTI) tahun 2026.
Apa itu Bina Talenta Indonesia (BTI) 2026?
Bina Talenta Indonesia 2026 adalah program yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) yang dirancang untuk mempersiapkan SDM unggul dalam mendukung Visi Indonesia Emas 20245.
2026-03-05
Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SMP/MTs/ Sederajat.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SMP/MTs/ Sederajat.
Definisi
Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen atau tes terstandar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur capaian akademik individu murid secara objektif. Hal ini berlaku untuk semua jenjang ((SD, SMP, SMA/SMK).
2026-03-04
RINGKASAN INSTRUMEN AKREDITASI SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, DAN SMK/MAK.
Berikut adalah ringkasan susunan lengkap Butir dan Indikator Akreditasi untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, dan SMK/MAK.
SILABUS OLIMPIADE SAIN (OSN) SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN 2026.
Modul OSN SD/Sederajat Tahun 2026.
Olimpiade Sain Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) hadir untuk menyiapkan talenta muda yang tidak hanya andal dalam ilmu sains, tetapi juga memiliki mentalitas yang tahan uji. Efektivitas ajang ini dibangun melalui sistem kompetisi yang berjenjang.
Bagi satuan pendidikan jenjang SD/Sederajat
berikut ini adalah Silabus OSN-SD 2026, sehingga sekolah dan pihak terkait kini
memiliki standar materi yang jelas dan sistematis sebagai rujukan utama dalam
menghadapi perlombaan tersebut.
Berikut adalah sibusnya.
Semoga modul ini bermanfaat bagi guru/pembimbing/pendamping dalam mempersiapkan murid-muridnya dalam menghadi perhelatan ajang OSN Tahun 2026.
Modul OSN SD/Sederajat Tahun 2026, unduh di sini.
Terima kasih.
INNSTRUMEN AKREDITASI SMK/MAK.
Instrumen Akreditasi untuk SMK/MAK pada dasarnya sama dengan Butir dan Indikator Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, akan tetapi ada butir kekhususan sesuai dengan adanya program keahlian pada SMK.
2026-03-03
Pedoman Pengelolaan UKS di Sekolah (SMP, SMA, dan SMK).
1. Pengertian UKS
Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS) adalah upaya terpadu dalam membina dan mengembangkan
kebiasaan hidup sehat di lingkungan sekolah
2. Tujuan UKS
Tujuan
utama UKS adalah meningkatkan kemampuan dan kebiasaan hidup sehat murid serta derajat kesehatan warga sekolah
3. Sasaran UKS
Sasaran
utama UKS adalah murid di setiap jenjang pendidikan, mulai dari SMP, SMA,
hingga SMK
4. Trias UKS
Keberhasilan UKS ditopang oleh tiga pilar utama yang dikenal sebagai Trias UKS, yaitu:
b. Pelayanan Kesehatan, dan
c. Pembinaan Lingkungan Sekolah
Sehat
Pendidikan kesehatan fokus pada peningkatan
pengetahuan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), pelayanan kesehatan
mencakup pemeriksaan berkala dan pertolongan pertama, sedangkan pembinaan
lingkungan memastikan ketersediaan sanitasi yang layak dan kawasan tanpa
rokok/narkoba
Sekolah
yang menerapkan pengelolaan UKS dengan baik tidak hanya akan menuntun murid
bagaimana meraih prestasi dengan baik, tetapi juga membangun karakter kuat pada semua muridnya. Lingkungan
sekolah yang sehat, aman dari rokok, dan bebas dari kekerasan adalah syarat
mutlak agar proses belajar mengajar berjalan efektif dan menyenangkan
Unduh Pedoman UKS SMP, SMA, SMK.
Terima kasih.
Kinerja Sekolah/Madrasah dalam Pencegahan Adiksi dan Edukasi Kesehatan Reproduksi.
Pendidikan di sekolah maupun madrasah saat ini menghadapi tantangan kompleks yang melampaui batas-batas akademik, terutama terkait dengan perlindungan integritas fisik dan mental peserta didik khsusunya pada aspek pencegahan adiksi dan kesehatan reproduksi.
