Kebijakan
pembatasan gawai ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menciptakan
lingkungan belajar yang aman, nyaman, kondusif, berkarakter, serta minim
distraksi di satuan pendidikan
2026-07-16
SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
2026-07-06
Panduan Kegiatan MPLS Ramah 2026 Jenjang SMP.
Panduan Kegiatan MPLS Ramah 2026 Jenjang SMP.
Berikut adalah ringkasan kegiatan Masa pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik IndonesiaNomor 198 Tahun 2026 Tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan SekolahRamah.
2026-05-08
Mekanisme Kenaikan dan Kelulusan Satuan Pendidikan.
Mekanisme Kenaikan dan Kelulusan Satuan Pendidikan.
Kenaikan Kelas
Di era Kurikulum Merdeka,
sekolah memiliki otonomi untuk merumuskan sendiri syarat dan mekanisme kenaikan
kelas. Penilaian tidak hanya terpaku pada angka, melainkan mempertimbangkan
seluruh kemajuan belajar murid, baik itu di kelas, kegiatan ekstrakurikuler,
maupun prestasi non-akademik lainnya selama setahun. Penting untuk diingat
bahwa keputusan untuk tidak menaikkan kelas adalah langkah terakhir yang harus
dimusyawarahkan oleh dewan guru. Fokus utamanya adalah mengevaluasi proses
belajar murid secara utuh serta melihat sejauh mana pendampingan guru telah
dilakukan sejak awal semester.
Dalam menentukan keberlanjutan
peserta didik ke jenjang berikutnya, sekolah harus melakukan evaluasi yang
menyeluruh terhadap pengolahan dan pelaporan hasil asesmen. Terdapat sejumlah
aspek fundamental yang wajib dipertimbangkan untuk melihat sejauh mana
pencapaian serta kesiapan murid dalam menghadapi tantangan di kelas yang lebih
tinggi.
Beberapa aspek pertimbangan
utama dalam penentuan kenaikan kelas meliputi
poin-poin berikut.
1.
Pencapaian Kompetensi
Murid
Penentuan kenaikan kelas dapat
mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian
kompetensi murid (kesatuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada semua
mata pelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya.
2.
Kehadiran
Tingkat kehadiran menjadi indikator
kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran.
Kehadiran yang konsisten menunjukkan
komitmen dan tanggung jawab murid terhadap proses belajar. Jumlah
ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan tidak naik kelas dikembalikan pada satuan
pendidikan.
Penting untuk dipahami bahwa
kriteria kenaikan kelas tidaklah kaku. Sekolah dapat menambah syarat lain yang
mencerminkan kekhasan sekolah, karakter siswa, hingga kearifan lokal lingkungan
sekitar. Fleksibilitas ini diberikan agar sekolah bisa lebih bijak dan adil
dalam menilai, sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan
kebutuhan dan situasi nyata yang dihadapi murid.
Pada situasi khusus yang
bersifat luar biasa, seperti banyaknya capaian mata pelajaran yang tidak
terpenuhi atau adanya kendala serius pada aspek karakter, sekolah memiliki
kewenangan untuk memutuskan siswa tidak naik kelas. Meski demikian, kebijakan
ini wajib diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampak psikis
terhadap siswa. Sebagai langkah preventif, sekolah perlu memetakan pendorong
keputusan tersebut serta menyiapkan solusi alternatif yang lebih mengedepankan
kesejahteraan (well-being)
dan perkembangan murid.
Dalam menetapkan kelulusan
peserta didik, sekolah wajib melakukan evaluasi komprehensif yang mencakup
berbagai dimensi prestasi serta kesiapan siswa untuk melangkah ke tingkat
pendidikan selanjutnya. Untuk memastikan keputusan yang diambil akuntabel,
terdapat beberapa indikator utama yang menjadi dasar pertimbangan, sebagaimana
diuraikan di bawah ini.
1.
Pencapaian Kompetensi
Murid
Penentuan kelulusan dapat mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian kompetensi murid (kesatuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada semua mata pelajaran, termasuk kemampuan literasi dan numerasi, ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya pada:
a)
kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar
atau bentuk lain yang sederajat; dan
b)
setiap tingkatan kelas untuk sekolah
menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau
bentuk lain yang sederajat.
a) 2. Ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai
pencapaian hasil belajar murid untuk semua mata pelajaran. Ujian dapat
dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang
dengan mempertimbangkan ketuntasan capaian pembelajaran di setiap mata
pelajaran.
Pelaksanaan ujian tidak harus
dilaksanakan secara bersamaan untuk semua mata pelajaran. Dengan demikian, jika
ada mata pelajaran yang sudah mencapai ketuntasan capaian pembelajaran, maka satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan ujian.
Murid yang mengikuti ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan harus telah berada pada tahun terakhir
di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan dan memiliki laporan
lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah
ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa:
a) portofolio; b) penugasan; c) tes tertulis; dan/atau d) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Satuan pendidikan disarankan untuk
memadukan beragam bentuk ujian sehingga dapat menilai capaian belajar setiap
murid secara lebih utuh
3. Kehadiran
Tingkat kehadiran menjadi indikator
kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran. Kehadiran yang konsisten
menunjukkan komitmen dan tanggung jawab murid terhadap proses belajar. Jumlah
ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan kelulusan dikembalikan pada satuan pendidikan.
Peserta didik dinyatakan lulus setelah menuntaskan seluruh kurikulum pembelajaran serta mengikuti asesmen akhir yang dikelola oleh sekolah. Keputusan kelulusan sepenuhnya menjadi wewenang satuan pendidikan yang bersangkutan. Sebagai bentuk pengakuan atas capaian belajar tersebut, lulusan berhak menerima ijazah dari satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Bagi sekolah yang belum terakreditasi, diwajibkan segera mengajukan proses akreditasi kepada BAN-Dasmen sebelum siswa mencapai tingkat akhir. Adapun penentuan nilai yang tercantum dalam ijazah diolah secara mandiri oleh pihak sekolah dengan tetap mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. 2025. Unduh di sini.
Terima kasih
dan semoga bermanfaat!
2026-05-07
Pengolahan Hasil Asesmen Pembelajaran.
Masih ingat fungsi asesmen formatif dan sumatif?
Penting bagi kita untuk memisahkan antara nilai formatif dan sumatif. Mengingat formatif hanya berfungsi sebagai evaluasi proses, maka nilainya tidak boleh menjadi komponen pembagi nilai rapor.
2026-05-06
Daya Pembeda dan Tingkat Kesukaran serta Distraktor dalam Soal Pilihan Ganda.
Pentingnya Asesmen dalam Pembelajaran.
Asesmen
bukan sekadar rutinitas di akhir materi, melainkan bagian integral yang tak
terpisahkan dari keseluruhan proses pembelajaran
Langkah-Langkah Strategis Menyusun Instrumen Asesmen.
Menyusun
instrumen asesmen yang berkualitas memerlukan mekanisme yang sistematis dan
terstandar agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
Mengenal
Ragam Jenis Asesmen di Kurikulum Merdeka.
Dalam
implementasi Kurikulum Merdeka, kita mengenal dua bentuk utama asesmen:
formatif dan sumatif
Pentingnya Analisis Butir Soal, Daya Pembeda, Tingkat Kesukaran, dan Distraktor
Untuk
soal berbentuk pilihan ganda, keampuhan instrumen sangat bergantung pada
kualitas butir soalnya yang diukur melalui analisis teknis
2026-04-25
RANGKUMAN INSTRUMEN AKREDITASI SM IA 2025
RANGKUMAN
INSTRUMEN AKREDITASI SM IA 2025
Komponen
1. Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang Berpusat pada
Peserta Didik (BUTIR 1 – 4)
Butir
1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam
proses pembelajaran
1.1.1.
Interaksi yang setara dan saling menghargai
1.
Terjadi percakapan bermakna antara guru dan
murid dalam proses belajar
2.
Interaksi antara guru dan murid dalam proses
belajar menggunakan diksi/kosakata yang menghargai
3.
Murid merasa dihargai/didengar dalam proses belajar
1.1.2.
Interaksi yang membangun pola pikir bertumbuh
1.
Praktik pengajaran dan umpan balik yang
diberikan oleh guru untuk membangun kepercayaan diri murid
2.
Murid memiliki pola pikir bertumbuh sebagai
hasil dari proses pembelajaran
1.1.3.
Memberi perhatian dan bantuan pada murid yang
membutuhkan dukungan lebih/ekstra.
1.
Identifikasi murid yang memerlukan dukungan
lebih/ekstra
2.
Bantuan bagi murid yang memerlukan dukungan
lebih/ekstra
3.
Pelibatan murid dan orang tua/wali
1.1.4.
Strategi pengajaran yang membangun keterampilan
sosial emosional pada murid
1.
Proses belajar merespons kondisi sosial
emosional murid
2.
Proses belajar membantu murid mengelola emosinya
saat berhadapan dengan pembelajaran yang sulit
3.
Dukungan bagi murid sehingga memiliki
kemandirian dalam proses pembelajaran
Butir 2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan
mendukung tercapainya tujuan pembelajaran
1.2.1.
Kesepakatan kelas yang disusun secara
partisipatif.
1.
Keberadaan kesepakatan kelas
2.
Ada pengalaman murid mengikuti proses penyusunan
kesepakatan kelas.
3.
Kesepakatan kelas digunakan sebagai acuan bagi
murid dan guru untuk berperilaku.
1.2.2.
Penegakan disiplin dengan pendekatan positif
1.
Teguran verbal dengan nada tenang dan bahasa
sopan ketika mengelola perilaku murid
2.
Tidak ada hukuman fisik, ancaman, atau tindakan
intimidasi terhadap murid.
3.
Penerapan pendekatan dialogis untuk
menyelesaikan konflik atau pelanggaran aturan di kelas.
1.2.3.
Waktu di kelas terfokus pada kegiatan belajar
1.
Situasi kelas menunjukkan bahwa sebagian besar
murid terlibat aktif dalam kegiatan belajar tanpa distraksi yang berarti.
2.
Penerapan strategi pembelajaran aktif dalam
rangka menjaga konsentrasi murid
Butir 3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna
1.3.1. Perencanaan yang memadai untuk
mendukung pelaksanaan pembelajaran.
1.
Rencana
pembelajaran minimal berisikan tujuan pembelajaran, cara mencapai tujuan
pembelajaran (kegiatan) dan teknik untuk evaluasi apakah tujuan pembelajaran
tercapai (asesmen).
2.
Penetapan
tujuan pembelajaran pada RPP kelas mengikuti silabus yang disepakati bersama
sebelum tahun ajaran
3.
Perencanaan
pembelajaran disusun berdasarkan kebutuhan belajar di kelas
1.3.2. Penilaian formatif digunakan sebagai
umpan balik dalam proses pembelajaran
1.
Penerapan
asesmen formatif secara berkala
2.
hasil
asesmen digunakan untuk menentukan strategi pembelajaran selanjutnya
3.
Penyampaian
hasil asesmen formatif kepada murid dalam rangka membangun upaya perbaikan
proses pembelajaran bersama
1.3.3. Penilaian sumatif dilakukan dengan
metode yang beragam menggunakan instrumen yang sesuai dengan tujuan
pembelajaran.
1.
Penerapan
asesmen sumatif secara berkala
2.
Penerapan
asesmen sumatif yang tidak hanya berbentuk angka (atau nilai)
3.
Penilaian
ketercapaian tujuan pembelajaran dilakukan dengan menggunakan teknik/instrumen
penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar.
1.3.4. Hasil penilaian dilaporkan secara
informatif untuk mendorong tindak lanjut perbaikan.
1.
Laporan
hasil belajar yang dikomunikasikan berkala pada murid dan orangtua murid
minimal 1 x 1 semester
2.
Laporan
hasil belajar berisi uraian perkembangan akademik murid mudah dipahami serta
memberi umpan balik agar murid dapat memperbaiki proses belajarnya.
3.
Laporan
hasil belajar disusun berasal dari hasil asesmen formatif dan sumatif dalam
jangka waktu tertentu (misalnya per semester).
4.
Laporan
hasil belajar memberikan rekomendasi pada orang tua tentang kebutuhan
pendampingan yang sesuai kepada anak berdasarkan capaian pembelajarannya dan
atau perilakunya selama belajar.
1.3.5. Praktik pengajaran yang memfasilitasi
murid untuk menganalisis, mengutarakan gagasan, dan menghubungkan
pengetahuannya dengan pengetahuan baru dan konteks aplikatif.
1.
Praktik
pengajaran mendorong murid untuk bernalar dalam rangka mencapai tujuan
pembelajaran pada tiap mata pelajaran
2.
Praktik
pengajaran membangun keterhubungan antara pengetahuan yang dipelajari dengan
kondisi sehari-sehari secara aplikatif
Butir
4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan,
ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah,
serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik
1.4.1. Pembelajaran yang efektif menguatkan keimanan dan
ketakwaan murid pada Tuhan YME untuk membentuk akhlak yang mulia.
1.
Keimanan
dan akhlak dibangun tidak terbatas melalui pembelajaran
2.
Praktik
pengajaran memfasilitasi murid untuk memaknai dan merefleksikan ajaran
agama/kepercayaan, keimanan, dan ketakwaan
3.
Topik
atau materi belajar membangun keterhubungan antara ajaran agama/kepercayaan
dengan caranya berperilaku sehari-hari dan sesuai dengan konteks kebutuhan
belajar murid
1.4.2. Pembelajaran yang efektif dalam menguatkan
kecintaan terhadap sejarah, kekayaan budaya, alam Indonesia, pemikiran, dan
karya anak bangsa.
1.
Topik
atau materi belajar membangun pemahaman dan penghargaan terhadap sejarah,
kekayaan budaya, alam Indonesia, pemikiran dan karya anak bangsa
2.
Praktik
pengajaran memfasilitasi murid untuk menganalisis dan mengutarakan gagasan
mengenai pengetahuannya tentang sejarah dan ragam kekayaan bangsa
3.
Kompetensi
dan komitmen kebangsaan dibangun tidak terbatas melalui pembelajaran
intrakurikuler
1.4.3. Pembelajaran yang efektif dalam memfasilitasi
murid untuk mengembangkan kemampuan bernalar dan memecahkan masalah
1.
Praktik
pengajaran memfasilitasi murid untuk mampu bernalar dan memecahkan masalah
melalui berbagai strategi
2.
Tujuan
pembelajaran, topik atau materi belajar relevan dengan konteks kebutuhan
belajar murid (sesuai jenjangnya)
3.
Penerapan
yang rutin dan sistematis
1.4.4. Pembelajaran yang efektif dalam membangun
kompetensi dan/atau karakter yang menjadi misi utama satuan pendidikan
1.
Eksplisit
dan diketahui oleh warga sekolah/madrasah
2.
Konsisten
dibangun melalui proses pembelajaran
3.
Konsisten
dibangun melalui budaya sekolah
Komponen 2. Kepemimpinan Kepala Satuan
Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan (BUTIR 5 – 9)
Butir 5. Kepala satuan pendidikan
menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional
bagi pendidik dan tenaga kependidikan
2.5.1. Fasilitasi kepada guru dan tenaga kependidikan
untuk melakukan refleksi kinerja dalam rangka perbaikan pembelajaran
1.
Guru
melakukan refleksi kinerja
2.
Adanya
tata kelola sehingga refleksi kinerja guru terjadi secara sistematis minimal 6
bulan sekali dalam 2 tahun terakhir
3.
Adanya
tata kelola yang memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan memanfaatkan hasil
refleksi kinerja untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
2.5.2. Evaluasi kinerja dilakukan oleh kepsek kepada guru
dan tendik dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan
secara berkala dan sistematis
1.
Adanya
evaluasi kinerja guru yang terjadi secara sistematis minimal 6 bulan sekali
dalam 2 tahun terakhir
2.
Adanya
tata kelola yang memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan memanfaatkan hasil
evaluasi kinerja untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
2.5.3. Program pengembangan profesional guru untuk
peningkatan kualitas pembelajaran telah dilakukan
1.
Terlaksananya
program pengembangan profesional bagi PTK dalam rangka perbaikan pembelajaran,
minimal pada satu tahun terakhir
2.
Program
pengembangan profesional guru disusun berdasarkan hasil refleksi dan evaluasi
kinerja
2.5.4. Pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang
efektif dan akuntabel dalam hal pemberian kompensasi, penghargaan atau sanksi
berbasis kinerja
1.
Adanya
panduan tata kelola untuk guru dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas
2.
Ada
mekanisme pemberian penghargaan/sanksi yang akuntabel
3.
Tidak
ada kasus penunggakan pemberian honorarium/tunjangan terhadap PTK
Butir 6. Kepala satuan pendidikan
menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk
tercapainya visi dan misi
2.6.1. Visi dan misi sekolah/madrasah yang jelas dan
dipahami oleh berbagai pemangku kepentingan
1.
Visi
misi sekolah/madrasah yang jelas
2.
Pemahaman
warga sekolah/madrasah mengenai visi misi
2.6.2. Adanya kolaborasi atau kemitraan dengan berbagai
pihak (termasuk orang tua/wali, mitra, dudi, dst) dalam rangka mendukung
penyelenggaraan layanan pendidikan secara efektif
1.
Kolaborasi
atau kemitraan dengan orang tua/wali untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
2.
Kolaborasi
atau kemitraan dengan pihak eksternal untuk mendukung penyelenggaraan
pendidikan
2.6.3. Pelaksanaan evaluasi/refleksi berbasis data yang
melibatkan berbagai pihak yang relevan
1.
Pengumpulan
data evaluasi terhadap penerapan program/pembelajaran pada satu tahun terakhir
2.
Terlaksananya
diskusi evaluasi terhadap hasil penerapan program/pembelajaran 1 tahun
sebelumnya dengan melibatkan berbagai pihak
2.6.4. Perencanaan kegiatan tahunan dilakukan berdasarkan
data yang diperoleh dari evaluasi/refleksi
1.
Ada
perencanaan tahunan yang menjadi rujukan berbagai pihak
2.
Perencanaan
tahunan disusun dengan melibatkan berbagai pihak
3.
Perencanaan
tahunan disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari satu tahun sebelumnya
4.
Perencanaan
tahunan mengutamakan pembenahan masalah yang menjadi prioritas
5.
Perencanaan
tahunan meliputi setidaknya: i) bidang pembelajaran (ditemukan di dalam KSP);
ii) bidang tenaga kependidikan (terkait pengembangan profesional dan atau tata
kelola PTK); iii) sarana prasarana
Butir 7. Kepala satuan pendidikan
memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan
refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel
2.7.1. Anggaran sekolah/madrasah dikelola sesuai dengan perencanaan
tahunan
1.
Tersedianya
perencanaan penganggaran milik sekolah/madrasah yang merincikan pengalokasian
anggaran untuk satu tahun ke depan
2.
Rencana
penganggaran secara jelas menunjukkan kesinambungan dengan perencanaan untuk
satu tahun ke depan yang telah disusun
3.
Rencana
penganggaran disusun bersama dengan komite sekolah/madrasah dan/atau pihak yang
bertugas
2.7.2. Rencana anggaran sekolah/madrasah menunjukkan
sumber pendanaan serta alokasi pemanfaatannya
1.
Rencana
anggaran memiliki sumber pendanaan, perincian alokasi penganggaran, dan tujuan
pemanfaatannya
2.
Rencana
anggaran dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
2.7.3. Ada laporan berkala tentang pemanfaatan anggaran
sekolah/madrasah kepada pemangku kepentingan
1.
Ada
laporan pemanfaatan anggaran
2.
Realisasi
penggunaan program dan anggaran belanja dilakukan berdasarkan perencanaan yang
telah disusun dan disahkan
3.
Pelaporan
pemanfaatan anggaran kepada pihak terkait
Butir 8. Kepala satuan pendidikan
memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik
2.8.1. Pemenuhan sarana dan prasarana yang sesuai dengan
kebutuhan belajar murid (dapat disediakan secara mandiri maupun bermitra)
1.
Relevansi
antara sarana prasarana yang tersedia dengan kebutuhan belajar
Relevansi diukur dengan
penerapan alur kinerja berikut sebagai kriteria:
i.
menganalisis
kebutuhan sarana prasarana (meliputi jumlah, jenis, spesifikasi, dan lainnya)
berdasarkan rancangan pembelajaran untuk satu tahun ke depan, yang biasanya
tertuang dalam KSP atau dokumen sejenis;
ii.
menyusun
rencana pemenuhan dengan memprioritaskan sarpras yang paling esensial untuk
mendukung proses belajar mengajar; dan
iii.
memenuhi
kebutuhan sarana prasarana yang telah diidentifikasi, baik secara mandiri
maupun melalui kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk dengan memanfaatkan
potensi dari lingkungan sekitar.
2.
warga
sekolah/madrasah terlihat nyaman saat berkegiatan di lingkungan belajar
i.
adanya
ventilasi yang memadai pada ruang yang digunakan untuk proses belajar mengajar
ii.
ruang
gerak yang cukup bagi murid, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan
iii.
tidak
adanya gangguan dari lingkungan sekitar (gangguan kebisingan, getaran dan
lainnya yang mengganggu proses belajar mengajar)
iv.
akses
ke air bersih
v.
kondisi
toilet atau jamban bersih
2.8.2. Pengelolaan
sarana dan prasarana secara optimal
1.
Pemeliharaan
sarana dan prasarana secara optimal
2.
Pemanfaatan
sarana dan prasarana secara optimal
Butir 9. Kepala satuan pendidikan
mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan
kurikulum nasional
2.9.1. Kepemilikan kurikulum satuan pendidikan sebagai
rujukan penyelenggaraan proses pembelajaran
1.
Memiliki
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
2.
KSP
berisikan silabus tujuan pembelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum
nasional serta memandu penyelenggaran program pembelajaran untuk satu tahun
ajaran ke depan
3.
KSP
berisikan pengorganisasian pembelajaran yang mengatur tentang penyelenggaraan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sehingga efektif memandu guru
4.
KSP
berisikan program penilaian yang digunakan untuk mengevaluasi ketercapaian
tujuan pembelajaran pada tingkat sekolah/madrasah
2.9.2. Adanya mekanisme evaluasi terhadap penerapan
kurikulum
1.
Ada
mekanisme evaluasi penerapan kurikulum yang diterapkan di tingkat
sekolah/madrasah
2.
Keterlibatan
kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan kurikulum
2.9.3. Kurikulum satuan pendidikan relevan dengan
kebutuhan belajar murid dan visi misi sekolah/madrasah
1.
KSP
dirancang berdasarkan visi, misi, dan karakteristik sekolah/madrasah
2.
Penyesuaian
KSP berdasarkan hasil evaluasi
Komponen 3. Iklim Lingkungan Belajar (BUTIR 10
– 14)
Butir 10. Satuan pendidikan
memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan
3.10.1. Iklim lingkungan belajar membangun sikap positif
terhadap keberagaman
1.
Muatan
pembelajaran membangun kepemilikan sikap positif terhadap keberagaman
2.
Proses
pembelajaran bertujuan agar murid memiliki sikap positif terhadap keberagaman
3.
Program
pendukung dan suasana lingkungan belajar yang turut membangun sikap positif
terhadap keberagaman pada murid
3.10.2. Iklim lingkungan belajar yang memfasilitasi hak
sipil warga untuk beribadah dan berbudaya
1.
Fasilitasi
kegiatan ibadah dan proses belajar murid dengan latar belakang minoritas
2.
Pemberian
kesempatan bagi warga sekolah/madrasah untuk melaksanakan ibadah dan perayaan
agama masing-masing
3.10.3. Iklim lingkungan belajar membangun kesadaran
terhadap kesetaraan gender
(apabila sekolah/madrasah heterogen)
1.
Proses
pembelajaran membangun sikap positif terhadap kesetaraan gender
(Kriteria)
i.
adanya
rancangan pembelajaran di kelas yang mencerminkan muatan tersebut sebagai
tujuan pembelajaran
ii.
penggunaan
sumber belajar yang digunakan berisikan materi yang relevan
iii.
Tidak
ada sumber belajar (materi/buku paket/buku bacaan dst) yang menunjukkan contoh
kasus yang mendorong pemahaman bahwa perempuan dan laki-laki tidak setara.
2.
Memberikan
hak yang sama bagi murid perempuan dan laki-laki untuk berkiprah dalam
pembelajaran dan kegiatan organisasi intra sekolah
(TIDAK ditemukan salah
satu dari kondisi berikut):
i.
Ada
pembedaan akses yang setara terhadap fasilitas dan materi pembelajaran antara
murid perempuan dan laki/laki
ii.
Kegiatan
ekstrakurikuler tidak dirancang untuk mendorong partisipasi murid tanpa
memandang jenis kelamin.
iii.
Murid
perempuan dan laki-laki tidakmemiliki akses yang setara untuk berpartisipasi
pada kegiatan intrasekolah seperti ekstrakurikuler, piket kelas, pemilihan
ketua OSIS, dan sebagainya
3.
Memberikan
hak yang sama bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk berkiprah dalam
berkegiatan
(TiDAK ditemukan salah
satu dari kondisi berikut):
i.
Ada
stereotip gender dalam penugasan peran (misalnya, perempuan hanya diberi tugas
administratif, laki-laki hanya diberi tugas teknis).
ii.
Pembedaan
kesempatan bagi pendidik dan
iii.
tenaga
kependidikan berdasarkan jenis kelamin
3.10.3. Iklim
lingkungan belajar membangun kesadaran terhadap kesetaraan gender
(apabila
sekolah/madrasah homogen)
1.
adanya rancangan pembelajaran di kelas
yang mencerminkan muatan tersebut sebagai tujuan pembelajaran
2.
penggunaan sumber belajar yang
digunakan berisikan materi yang relevan
3.
Tidak ada sumber belajar (materi/buku
paket/buku bacaan dst) yang menunjukkan contoh kasus yang mendorong pemahaman
bahwa perempuan dan laki-laki tidak setara.
Butir 11. Satuan pendidikan
menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar
peserta didik yang beragam
3.11.1. Kebijakan dan/atau prosedur yang
menghadirkan lingkungan belajar yang inklusif
1.
Adanya
kebijakan sekolah/madrasah yang mengakomodasi anak penyandang disabilitas serta
kebutuhan khusus
2.
Tersedia
prosedur yang jelas memandu fasilitasi anak berkebutuhan khusus
3.11.2. Program bagi guru, orang tua/wali, dan
murid untuk menghadirkan lingkungan belajar yang inklusif
1.
Adanya
pembekalan bagi guru dan tenaga kependidikan sehingga memahami cara
memfasilitasi pembelajaran bagi anak dengan kebutuhan khusus
2.
Adanya
pembekalan kepada murid sehingga dapat berinteraksi dengan anak berkebutuhan
khusus dalam proses pembelajaran dan kegiatan di satuan pendidikan
3.
Adanya
pembekalan kepada orang tua/wali murid sehingga memahami penyesuaian yang perlu
dilakukan dalam rangka memfasilitasi anak dengan kebutuhan khusus
Butir 12. Satuan pendidikan
mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis dan fisik bagi
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
3.12.1. Kebijakan dalam pencegahan dan
penanganan perundungan dan kekerasan
1.
Kebijakan
untuk mencegah dan menangani perundungan dan kekerasan
2.
Keberadaan
tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
3.
Prosedur
yang digunakan dalam rangka penanganan perundungan/ kekerasan di sekolah
3.12.2. Program bagi warga sekolah/madrasah
dalam pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan
1.
Pembelajaran
yang membangun kesadaran tentang anti-perundungan dan kekerasan
2.
Pembekalan
bagi warga sekolah/madrasah
3.
Adanya
pihak di sekolah/madrasah yang bertugas memberikan layanan bimbingan dan
konseling
Butir 13. Satuan pendidikan
memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
3.13.1.
Iklim lingkungan belajar yang menjaga
keselamatan warga sekolah/madrasah
1.
Bangunan
tidak dalam kondisi membahayakan keselamatan warga sekolah/madrasah
2.
Sarana
belajar yang digunakan tidak terbuat dari bahan dan atau dalam kondisi yang
dapat melukai murid
3.
Terdapat
peringatan terhadap potensi bahaya
4.
Mitigasi
dalam memastikan keselamatan warga sekolah/madrasah terhadap kondisi di
lingkungan sekitar
3.13.2.
Kesiapan dalam pemberian Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan (P3K)
1.
Ruang
kesehatan (disediakan secara mandiri/bermitra)
2.
Pembekalan
bagi PTK sehingga mampu melaksanakan dan menggunakan perlengkapan P3K
3.
Akses
pada peralatan P3K Kriteria:
a.
peralatan
P3K dalam kondisi yang dapat diakses (tidak terkunci atau tersimpan di ruangan
yang sulit diakses oleh warga)
b.
siap
dipakai (tidak kadaluarsa),
c.
jenis
perlengkapannya minimum dapat digunakan untuk memberikan tekanan dan antiseptik
pada luka terbuka, dan warga dalam kondisi demam
3.13.3. Kesiapan sekolah/madrasah dalam
menghadapi ragam potensi bencana
1.
ketersediaan
prosedur simulasi untuk evakuasi bencana untuk diterapkan oleh sekolah/madrasah
2.
Isi
prosedur simulasi untuk evakuasi memberi panduan yang jelas tentang proses yang
perlu terjadi
3.
Simulasi
evakuasi secara rutin telah dilakukan di sekolah
4.
Ada
mekanisme reviu terhadap prosedur evakuasi sehingga tetap relevan utamanya
apabila ada bangunan/sarpras yang dimodifikasi
Butir 14. Satuan pendidikan menjamin
lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun
kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan
3.14.1. Iklim lingkungan belajar membangun
pola hidup bersih dan sehat
1.
Muatan
pembelajaran membangun kesadaran tentang pola hidup bersih dan sehat
2.
Pilihan
makanan di lingkungan sekolah yang tidak mengandung pemanis buatan, zat pewarna
dan pengawet makanan yang tidak aman
3.
Kebersihan
lingkungan
4.
Penyediaan
program dan prasarana yang memfasilitasi murid untuk bergerak aktif dalam
rangka menjaga kebugaran
3.14.2. Program untuk membangun kesehatan
mental pada murid, guru, dan tenaga kependidikan
1.
Muatan pembelajaran membangun kesadaran
tentang kesehatan mental pada murid
2.
Adanya
layanan bimbingan penyuluhan yang dilaksanakan oleh guru atau tenaga
kependidikan berkompetensi
3.
Tersedia
ruang bagi guru dan tenaga kependidikan untuk beristirahat
3.14.3. Edukasi tentang pencegahan adiksi dan
kesehatan reproduksi
1.
Terlaksananya
kegiatan yang bertujuan untuk pencegahan adiksi pada murid
2.
Terlaksananya
strategi yang dilakukan pihak sekolah/madrasah untuk menghadirkan lingkungan
belajar yang mendukung pencegahan adiksi
3.
Terlaksananya
kegiatan yang membangun pemahaman tentang kesehatan reproduksi pada murid