RaNaFa

Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-02-01

no image

Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Kelengkapan dan kebermanfaatan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran pada sebuah institusi pendidikan sangat bergantung pada kemampuan pemimpinnya dalam mengelola sumber daya yang tersedia sesuai dengan amanat Permendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana. Kinerja kepala sekolah atau madrasah dalam mewujudkan pengelolaan sarana dan prasarana secara optimal merupakan fondasi bagi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif. Hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya strategis untuk memastikan bahwa setiap fasilitas yang dimiliki sekolah dapat berfungsi maksimal guna mendukung proses transformasi pendidikan dan kenyamanan seluruh warga sekolah.

2026-01-30

no image

Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Pemenuhan Sarana Prasarana Berdasarkan Kebutuhan Murid

Kinerja kepala sekolah atau madrasah dalam menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) merupakan hal yang tak terpisahkan dalam tugas penting bagi terciptanya ekosistem pendidikan yang berkualitas. Kinerja ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan dalam mengidentifikasi, merencanakan, dan menyediakan fasilitas pendukung pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan murid. Fokus utamanya bukan sekadar pengadaan fisik, melainkan memastikan bahwa setiap sarpras yang tersedia benar-benar mendukung dan dimanfaatkan dalam proses belajar dan berada dalam kondisi yang aman dan nyaman untuk digunakan oleh seluruh murid. Hal ini dilakukan baik melalui pendekatan yang mandiri maupun kolaboratif melalui kemitraan. Karena bagaimanapun kepala sekolah bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan fisik yang mampu mengakomodasi keragaman gaya belajar dan dinamika instruksional di sekolah.

2026-01-29

Esensi Kinerja Kepala Sekolah dalam Pelaporan Anggaran.

Esensi Kinerja Kepala Sekolah dalam Pelaporan Anggaran.

Menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas merupakan salah satu tugas penting kepala sekolah/madrasah. Salah satu manifestasi vital dari kinerja tersebut adalah kemampuan pimpinan dalam memastikan adanya pelaporan anggaran yang telah digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara operasional, kinerja ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya sistematis kepala sekolah untuk mewujudkan laporan berkala tentang pemanfaatan anggaran kepada pemangku kepentingan sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

2026-01-28

no image

Optimalisasi Kinerja Kepala Sekolah dalam Mengelola Sumber Anggran dan Pemanfaatannya.

Kinerja kepala sekolah atau madrasah merupakan palangpintu utama dalam menentukan arah keberhasilan sebuah lembaga pendidikan, terutama dalam hal pengelolaan finansial. Secara operasional, kinerja kepala sekolah dalam konteks ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan untuk mewujudkan Rencana Anggaran Sekolah atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) yang secara eksplisit menunjukkan sumber pendanaan serta alokasi pemanfaatannya. Hal ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan sebuah proses strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola memiliki tujuan yang jelas demi mendukung visi dan misi sekolah.

2026-01-26

Surat Edaran Bersama - Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Surat Edaran Bersama - Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Surat Edaran Bersama

Mendikdasmen, Mendagri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 400.1/4l4/SJ Tahun 2026, Nomor 1 Tahun 2026, dan Nomor Hk.O2.01/Menkes/47/2026, Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengelolaan Anggaran Sekolah/Madrasah Sesuai Perencanaan Tahunan.

Pengelolaan Anggaran Sekolah/Madrasah Sesuai Perencanaan Tahunan.

Kualitas pendidikan di sekolah sangat bergantung pada kemampuan pengelolaan keuangan oleh kepala sekolah/madrasah bagaimana sumber daya finansial dikelola untuk mendukung proses pembelajaran. Kinerja kepala sekolah/madrasah dalam konteks ini adalah upaya sistematis untuk mewujudkan anggaran sekolah yang dikelola secara konsisten sesuai dengan perencanaan tahunan. Hal ini bukan sekadar pemenuhan tahapan kinerja kepala sekolah, melainkan manifestasi dari visi pimpinan dalam memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan yang berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pendidikan dan pemenuhan kebutuhan riil di sekolah.
no image

Panduan Pembelajaran STEM (Sains, Teknologi, Enjinering, dan Matematika).

Pengertian Pembelajaran STEM

STEM merupakan singkatan dari Science, Technology, Engineering, dan Mathematics. Pembelajaran STEM didefinisikan sebagai pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan dua atau lebih disiplin ilmu yang terkandung dalam STEM. Pendekatan ini menekankan pada hubungan antar disiplin ilmu tersebut untuk memecahkan masalah di dunia nyata.

Dalam Naskah Akademik pembelajaran mendalam, pembelajaran STEM merupakan salah satu praktik pedagogis berfokus pada pemberian pengalaman belajar murid yang autentik, mengutamakan praktik nyata, serta mendorong keterampilan berpikir tingkat tinggi dan kolaborasi (Kemendikdasmen, 2025).

no image

Cara Pengajuan Akreditasi Ulang bagi Sekolah/Madrasah dan Program Kesetaraan.

Bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023, Pasal 18, BAN-PDM dapat melakukan penilaian lapangan (visitasi) jika terdapat dugaan peningkatan mutu pada satuan pendidikan. Dugaan ini bisa berasal dari analisis data BAN-PDM, usulan mandiri sekolah/madrasah, atau informasi lain yang valid.

2026-01-25

no image

Data Hasil Refleksi sebagai Dasar dalam Penyusuan Rencana Kerja Sekolah.

Tanpa refleksi berbasis data, sekolah berisiko terjebak dalam rutinitas tanpa arah pengembangan yang jelas. Kepala sekolah yang melakukan perencanaan berdasarkan evaluasi data memastikan bahwa setiap sumber daya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan secara tepat sasaran. Pada akhirnya, kepemimpinan berbasis data adalah kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang adaptif, efektif, dan berorientasi sepenuhnya pada keberhasilan peserta didik di masa depan.

2026-01-22

Indikator Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Melakukan Evaluasi dan Refleksi Berbasis Data.

Indikator Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Melakukan Evaluasi dan Refleksi Berbasis Data.

Refleksi berbasis data sangat penting, hal ini sesuai dengan prinsip perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Melalui evaluasi berbasis data, kepala sekolah dapat melakukan pemetaan kekuatan dan kelemahan secara akurat, sehingga alokasi sumber daya dan anggaran sekolah (ARKAS) menjadi tepat sasaran. Pelibatan berbagai pihak dan memastikan bahwa strategi yang diambil bersifat solutif dan didukung oleh ekosistem pendidikan yang solid, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

2026-01-20

Indikator Kinerja Kepala Sekolah /Madrasah dalam Menjalin Kolaborasi dan Kemitraan Pendidikan.

Indikator Kinerja Kepala Sekolah /Madrasah dalam Menjalin Kolaborasi dan Kemitraan Pendidikan.

Keberhasilan proses pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses internal di dalam kelas, tetapi juga oleh sejauh mana sekolah mampu membangun ekosistem yang suportif dengan dunia luar. Kinerja kepala sekolah dalam mewujudkan kolaborasi atau kemitraan dengan berbagai pihak—termasuk orang tua, mitra organisasi, hingga Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)—menjadi salhsatu kunci utama dalam mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan secara efektif. Kinerja ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan madrasah dalam memposisikan orang tua sebagai mitra pendamping murid serta memberdayakan pihak eksternal untuk melengkapi kebutuhan layanan pendidikan yang diperlukan oleh peserta didik.

Di balik pentingnya kolaborasi ini adalah adanya peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Kepala sekolah perlu menyadari bahwa sekolah tidak dapat berjalan sendiri dalam menghadapi dinamika kebutuhan dan perkembangan sosial; sinergi dengan pihak luar memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan, penyediaan fasilitas yang lebih lengkap, serta terciptanya relevansi antara kurikulum sekolah dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Ciri utama kepala sekolah yang berkinerja baik dalam aspek ini adalah transparansi melalui informasi kegiatan pembelajaran. Hal ini umumnya diwujudkan melalui pembagian kalender akademik yang jelas kepada orang tua/wali murid, sehingga mereka memiliki gambaran utuh mengenai rencana perjalanan pendidikan anak-anak mereka selama satu tahun ajaran. Tanpa informasi yang terdiseminasi dengan baik, keterlibatan orang tua akan sulit untuk dioptimalkan.

Selain transparansi, indikator keberhasilan kepala sekolah juga terlihat dari tersedianya wadah komunikasi dua arah antara guru dan orang tua. Komunikasi yang efektif bukan sekadar memberikan pengumuman satu arah, melainkan menciptakan ruang dialog di mana orang tua dapat memberikan tanggapan, masukan, maupun dukungan terhadap berbagai program sekolah. Komunikasi dua arah ini memastikan bahwa setiap kendala dalam proses belajar murid dapat didiskusikan dan dicarikan solusinya secara kolaboratif.

no image

PPT Sosialisasi Standar Proses Pembelajaran (Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026) dan Sekolah Aman dan Nyakan (Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026).

PPT Sosialisasi Standar Proses Pembelajaran (Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026) dan Sekolah Aman dan Nyakan (Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026).



Silahkan unduh PPT.

Terima kasih.



2026-01-19

no image

SE Dirjen PAUD, dan Dasmen No. 0301/C/HK.04.01/2026, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah mekanisme penerimaan murid pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Beberapa poin penting dalam aturan umum ini adalah:

·         Tujuan: Menjamin akses layanan pendidikan yang bermutu dan merata bagi setiap anak.

·         Prinsip Utama: Tidak boleh ada diskriminasi, kecuali untuk satuan pendidikan yang secara khusus melayani kelompok agama atau peran tertentu.

·         Pemanfaatan Data: SPMB mengintegrasikan penggunaan data Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu alat bantu seleksi objektif, khususnya untuk jalur prestasi.

Tahapan SPMB

Tahapan SPMB dibagi menjadi tiga fase utama:

A. Tahap Perencanaan

Tahap ini difokuskan pada persiapan regulasi dan teknis di tingkat daerah:

·         Penetapan Wilayah Zonasi: Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menetapkan wilayah zonasi untuk setiap jenjang (SD, SMP, SMA) dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.

·         Penetapan Daya Tampung: Pemda menghitung dan menetapkan ketersediaan kursi di setiap satuan pendidikan.

·         Sistem Pendaftaran: Menyiapkan aplikasi atau sistem pendaftaran daring (online). Jika tidak memungkinkan, Pemda wajib menyiapkan mekanisme luring (offline) yang tetap transparan.

·         Sosialisasi: Melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai tata cara, jadwal, dan persyaratan pendaftaran.

B. Tahap Pelaksanaan

Fokus pada proses seleksi calon murid baru melalui berbagai jalur:

·         Jalur Pendaftaran:

1.      Zonasi: Jalur utama berdasarkan jarak tempat tinggal.

2.      Afirmasi: Untuk murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

3.      Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Untuk mengakomodasi murid yang orang tuanya pindah tugas dinas.

4.      Prestasi: Menggunakan nilai rapor dan/atau hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai validator capaian akademik yang objektif.

·         Verifikasi dan Seleksi: Sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dokumen persyaratan (KK, Akta Kelahiran, Sertifikat TKA, dll).

·         Pengumuman: Hasil seleksi diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sesuai jadwal yang ditentukan.




C. Tahap Pasca Pelaksanaan

Tahap setelah murid dinyatakan diterima:

·         Daftar Ulang: Calon murid yang diterima wajib melakukan daftar ulang untuk memastikan kursi yang tersedia terisi.

·         Pendataan Dapodik: Satuan pendidikan wajib melakukan pemutakhiran data murid baru ke dalam sistem Dapodik paling lambat akhir Agustus 2026.

·         Pelaporan dan Evaluasi: Dinas Pendidikan melaporkan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP untuk bahan evaluasi pemerataan mutu pendidikan di tahun berikutnya.


      Unduh Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.


Terima kasih.

Jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI, SMP/MTs Sederajat Tahun 2026.

Jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI, SMP/MTs Sederajat Tahun 2026.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah penilaian terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) berbasis komputer untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.

TKA hadir karena adanya kebutuhan akan pelaporan capaian akademik murid yang objektif dengan beberapa kegunaan utama data TKA, antara lain:

·         Menjadi data objektif untuk seleksi masuk jenjang pendidikan lebih lanjut melalui jalur prestasi.

·         Digunakan dalam mekanisme penyetaraan jalur pendidikan.

·         Sebagai dasar untuk perbaikan proses pembelajaran dan pemetaan kualitas pendidikan secara nasional.

·         Membantu murid yang memerlukan informasi capaian akademik dari penilaian eksternal yang terstandar.

Penting untuk dicatat bahwa TKA tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Fungsi utamanya adalah:

·         TKA bersifat melengkapi sistem penilaian yang sudah ada di sekolah.

·         Kelulusan murid tetap sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan, bukan oleh hasil TKA.

Linimasa Pelaksanaan TKA SD/MI, SMP/MTs atau se Derajat Tahun 2026

Kegiatan

Jejang SD/MI

Jejnjang SMP/MTs

Pendaftaran

19 Jan – 28 Feb 2026

19 Jan – 28 Feb 2026

Simulasi

28 Maret 2026

23 Feb – 1 Maret 2026

Gladi Bersih

9 – 17 Maret 2026

9 – 17 Maret 2026

Pelaksanaan Utama

20 – 30 April 2026

6 – 16 April 2026

Pelaksanaan Susulan

11 – 17 Mei 2026

11 – 17 Mei 2026

Pengolahan Hasil

18 – 23 Mei 2026

18 – 23 Mei 2026

Pengumuman

24 Mei 2026

24 Mei 2026

 

 

 

 

5. Mekanisme Pendaftaran Singkat

Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id dengan alur sebagai berikut:

1.      Sekolah menarik data dari Dapodik/EMIS.

2.      Murid mengisi formulir dan mengunggah foto terbaru.

3.      Murid memilih untuk Ikut atau Tidak Ikut (perlu persetujuan orang tua).

4.      Verifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS).

5.      Kepala sekolah membuat SPTJM.

6.      Penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta.

Silahkan unduh dan pelajarai: 

  1. Unduh Permendikdasmen No. 9 tahun 2025 tetang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
  2. Alur Pendataan/pendaftaran TKA.
  3. Presentasi Pendataan TKA.
Silahkan Kunjungi Pusat Asesmen Pendidiakan di: https://pusmendik.kemdikbud.go.id/ dan coba soal-soal TKA.


Silahkan berbagi jika bermanfaat.

Teruma kasih.



2026-01-16

Mengartikulasikan Visi dan Misi Sekolah demi Budaya Satuan Pendidikan yang Unggul.

Mengartikulasikan Visi dan Misi Sekolah demi Budaya Satuan Pendidikan yang Unggul.

Sosialisasi vivi misiKepala sekolah bertindak sebagai jembatan yang menerjemahkan ide-ide abstrak yang tertuang dalam visi dan misi menjadi program, kegiatan, dan budaya sekolah secara konkret.

no image

Standar Kompetensi Guru (Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025).

Standar kompetensi guru merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab. Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menetapkan standar ini untuk memastikan bahwa setiap pendidik memiliki kualifikasi yang mumpuni dalam menghadapi dinamika pendidikan modern serta mampu mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh murid.

Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).

Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).

sekolah aman nyaman
Peraturan ini lahir sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional setiap murid untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Melalui PermendikdasmenNomor 6 Tahun 2026, pemerintah menggeser paradigma dari sekadar penanganan kekerasan menjadi pembentukan budaya sekolah yang menyeluruh, kolaboratif, dan berkelanjutan guna mendukung tumbuh kembang murid yang optimal secara fisik, psikis, maupun spiritual.

2026-01-14

Bukti Indikator Kinerja Kepala Sekolah dalam Pengelolaan GTK Berbasis Kinerja (Pemberian Kompensasi, Penghargaan, dan Sanksi).

Bukti Indikator Kinerja Kepala Sekolah dalam Pengelolaan GTK Berbasis Kinerja (Pemberian Kompensasi, Penghargaan, dan Sanksi).

Keberhasilan sebuah satuan pendidikan dalam mencapai visi dan misinya sangat bergantung pada kualitas tata kelola sumber daya manusianya, yaitu pendidik (guru) dan tenaga kependidikan. 
Kinerja kepala sekolah atau madrasah dalam mengelola penugasan, serta pemberian kompensasi, penghargaan, dan sanksi berbasis kinerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menjadi hal penting dalam menciptakan ekosistem kerja yang profesional. 

Kepemimpinan kepala sekolah/madrasah yang efektif salah satunya diukur dari kemampuan kepala sekolah dalam mengintegrasikan kebijakan sekolah dengan keadilan distributif, di mana setiap kontribusi dihargai dan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi logis. Hal ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi untuk memastikan bahwa setiap elemen di sekolah bergerak seirama menuju peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan.

2026-01-13

Langkah-Langkah Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2026 Melalui Ruang GTK.

Langkah-Langkah Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2026 Melalui Ruang GTK.

Pengelolaan Kinerja Ruang GTK
Memasuki tahun 2026, terdapat pembaruan signifikan dalam mekanisme penilaian kinerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
. Pengelolaan kinerja kini dipusatkan melalui aplikasi Ruang GTK (Kemdikdasmen) yang berfungsi sebagai "Pintu Depan" (interface) utama bagi seluruh ASN Guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, serta Pengawas Sekolah.

2026-01-12

Bukti Kinerja sebagai Manifestasi Kerja Nyata Kepala Sekolah dalam Pengembangan Profesional Guru.

Bukti Kinerja sebagai Manifestasi Kerja Nyata Kepala Sekolah dalam Pengembangan Profesional Guru.

diskusiSosok kepala sekolah atau madrasah yang unggul adalah mereka yang mampu memposisikan dirinya sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader).