RaNaFa

Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-03-14

no image

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, Tentang Standar Proses pada Dikdasmen.

 BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

2.   Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3.   Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

4.   Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

 

Pasal 2

1)   Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

2)   Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran.

 

Pasal 3

1)   Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:

a. berkesadaran;

b. bermakna; dan

c. menggembirakan

2)   Berkesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.

3)   Bermakna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.

4)   Menggembirakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.

 

BAB II PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu Umum Pasal 4

1)   Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

2)   Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.

3)   Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran. Pasal 5 Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:

a. tujuan pembelajaran;

b. langkah pembelajaran; dan

c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

 

Lihat dan pelajari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, unduh di sini.

Bagikan jika bermanfaat.

Terima kasaih.



2026-03-13

no image

SE Mendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Tentang Relaksasi BOS.

1. Latar Belakang

Kebijakan ini muncul karena kondisi fiskal Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran untuk honor guru dan tenaga kependidikan ASN PPPK Paruh Waktu (berdasarkan Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025) secara optimal melalui APBD. Relaksasi ini diperlukan agar layanan penidikan tidak terganggu sambil menunggu kesiapan Pemda untuk memperkuat tanggung jawab anggaran mereka.

2026-03-12

no image

Perisai Digital Anak Indonesia (PP No 17 Tahun 2025).

PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Transformasi digital adalah keniscayaan dan tidak dapat dihindari dari hiruk pikuk tatanan kehidupan masa kini, namun harus tetap dipastikan anak-anak Kita aman saat menggunakannya.

no image

Bentuk Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Evaluasi kualitas pendidikan di jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat dilakukan melalui Asesmen Nasional (AN). AN memberikan gambaran komprehensif mengenai hasil belajar peserta didik serta efektivitas proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan sebagai bahan evaluasi. 

Informasi yang dikumpulkan melalui instrumen Asesmen Nasional (AN) ini meliputi kemampuan literasi-numerasi (AKM), karakter siswa, dan kondisi lingkungan belajar.

2026-03-10

no image

Integrasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) dalam Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026.

Pendahuluan

Transformasi sistem evaluasi pendidikan di Indonesia memasuki babak baru dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan pedoman komprehensif mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) secara integratif. Langkah ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya strategis pemerintah dalam melakukan pemetaan mutu pendidikan yang lebih efisien, objektif, dan akuntabel guna mendorong penumbuhan daya nalar serta karakter murid sesuai profil lulusan Pancasila.

2026-03-08

no image

Pengelolaan Hasil TKA (Penerbitan, Pembaharuan, dan Fungsi Sertifikat).

Berdasarkan Permedikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dijelaskan beberap hal tentang hasil TKA.

2026-03-07

no image

Perbedaan UN, AN dan TKA.

Perbedaan UN, AN dan TKA

Aspek

Ujian Nasional(UN)

Asesmen Nasional (AN)

Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Pengertian

UN merupakan ujian wajib yang harus diikuti oleh seluruh murid kelas akhir sebagai syarat kelulusan. Jika tidak mengikuti UN, murid tidak bisa dinyatakan lulus.

Artinya, hasil UN berfokus pada capaian individu murid sekaligus menentukan status kelulusan mereka. Soal-soal UN juga lebih berfokus pada penguasaan materi melalui hafalan teori.

AN bukan lagi ujian kelulusan.

AN digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kualitas sekolah secara keseluruhan.

Instrumennya terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Hasil AN tidak berupa laporan per individu, melainkan gambaran umum tentang mutu pendidikan di suatu sekolah.

TKA adalah tes standar nasional yang bertujuan mengukur capaian akademik individu murid.

Bedanya dengan UN, TKA tidak bersifat wajib. Hasil TKA dapat digunakan sebagai nilai tambahan atau pertimbangan saat mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, misalnya SMA/sederajat, atau perguruan tinggi atau beasiswa.

Tujuan

Menentukan kelulusan siswa.

Mengevaluasi kualitas sekolah.

Tidak mempengaruhi kelulusan siswa.

Mengukur capaian akademik siswa.

Dapat digunakan sebagai pertimbangan lanjut studi ke pendidikan yang lebih tinggi atau beasiswa.

Status

Wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas akhir.

Tidak wajib diikuti oleh siswa, digunakan pada tingkat satuan pendidikan/daerah.

Tidak wajib (opsional).

Fokus Pengukuran

Penguasaan materi melalui hafalan teori.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan lingkungan.

Keterampilan berpikir kritis berbasis HOTS (verbal, numerik, logika, dan spasial).

Laporan Hasil

Laporan individu dengan hasil lulus/tidak lulus.

Laporan untuk sekolah berupa rapor pendidikan.

Laporan individu siswa (sertifikat).

 

Sumber: https://www.ruangguru.com/blog/tes-kemampuan-akademik




 

no image

Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 (Perubahan Permedikbudristek No.17 Tahun 20221) Tentang Asesmen Nasional.

Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 (Perubahan Permedikbudristek No.17 Tahun 20221) Tentang Asesmen Nasional.

no image

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.

 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:

a)    Dana BOP PAUD;

b)   Dana BOS; dan

c)    Dana BOP Kesetaraan.

Dana BOSP tersebut di atas terdiri atas:

a)    Dana BOS Reguler;

b)   Dana BOS Kinerja (Kinerja dan Prestasi); dan

c)    Dana BOS Afirmasi.

Syarat sekolah penerima BOS Prestasi:

a)    Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan

b)   Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional:

1.       prestasi yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional, atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional;

2.       prestasi diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

1.      Syarat sekolah penerima BOS Kinerja, yaitu sekolah yang memiliki kinerja terbaik dengan persyaratan:

a)    penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

b)   termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:

ü  hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan

ü  indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan

c)    bukan Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.

d)  Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualit

a)    Sarat Penerima Dana BOS Afirmasi

a)    penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

b)   berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler.

a)    penerimaan Murid baru;

b)   pengembangan perpustakaan;

c)    pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d)   pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e)    pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f)     pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g)    pembiayaan langganan daya dan jasa;

h)   pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i)     penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j)     penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k)   penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l)     pembayaran honor.

 

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026, unduh di sini.

 

Terima kasih.

 



no image

Ajang Talenta Indonesia 2026.

             Jejang SD/Sederajat

no image

Surat Edaran Gladi Bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jejang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat Tahun 2026.

SE Nomor: 0534/B/F4/SK.02.02/2026 5 Maret 2026.

Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia

2. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri

3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri

4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia

5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

2026-03-06

no image

Panduan Bina Talenta Indonesia (BTI) tahun 2026.

Apa itu Bina Talenta Indonesia (BTI) 2026?

Bina Talenta Indonesia 2026 adalah program yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) yang dirancang untuk mempersiapkan SDM unggul dalam mendukung Visi Indonesia Emas 20245.

2026-03-05

no image

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SMP/MTs/ Sederajat.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SMP/MTs/ Sederajat.

Definisi

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen atau tes terstandar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur capaian akademik individu murid secara objektif. Hal ini berlaku untuk semua jenjang ((SD, SMP, SMA/SMK).

2026-03-04

no image

RINGKASAN INSTRUMEN AKREDITASI SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, DAN SMK/MAK.

Berikut adalah ringkasan susunan lengkap Butir dan Indikator Akreditasi untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, dan SMK/MAK.

no image

SILABUS OLIMPIADE SAIN (OSN) SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN 2026.

Modul OSN SD/Sederajat Tahun 2026.

Olimpiade Sain Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) hadir untuk menyiapkan talenta muda yang tidak hanya andal dalam ilmu sains, tetapi juga memiliki mentalitas yang tahan uji. Efektivitas ajang ini dibangun melalui sistem kompetisi yang berjenjang.

Bagi satuan pendidikan jenjang SD/Sederajat berikut ini adalah Silabus OSN-SD 2026, sehingga sekolah dan pihak terkait kini memiliki standar materi yang jelas dan sistematis sebagai rujukan utama dalam menghadapi perlombaan tersebut.

Berikut adalah sibusnya.



Semoga modul ini bermanfaat bagi guru/pembimbing/pendamping dalam mempersiapkan murid-muridnya dalam menghadi perhelatan ajang OSN Tahun 2026.

Modul OSN SD/Sederajat Tahun 2026, unduh di sini.


Terima kasih.

 

 

no image

INNSTRUMEN AKREDITASI SMK/MAK.

Instrumen Akreditasi untuk SMK/MAK pada dasarnya sama dengan Butir dan Indikator Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, akan tetapi ada butir kekhususan sesuai dengan adanya program keahlian pada SMK.