RaNaFa

Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-02-19

no image

Contoh Dokumen Kebijakan dalam Fasilitasi Hak Sipil bagi Murid dalam Beribadah dan Berbudaya.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.

no image

Fasilitasi Hak Sipil bagi Murid dalam Beribadah dan Berbudaya. Apa dan bagaimana Bukti Evidennya?

Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah dan madrasah harus menjadi pusat kebudayaan di mana nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dijunjung tinggi. Kinerja sekolah/madrasah dalam mewujudkan iklim lingkungan belajar yang kondusif antara lain diukur dari sejauh mana institusi tersebut mampu memfasilitasi hak sipil warganya untuk beribadah dan berbudaya sesuai keyakinan masing-masing. Secara operasional, hal ini mencakup pemenuhan hak murid untuk mendapatkan pendidikan keagamaan yang relevan, serta perlindungan hak bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjalankan ritus keagamaan dan ekspresi budaya mereka tanpa diskriminasi.

Kinerja Sekolah/Madrasah dalam Membangun Sikap Positif terhadap Keberagaman.

Kinerja Sekolah/Madrasah dalam Membangun Sikap Positif terhadap Keberagaman.

Ketika setiap elemen sekolah/madrasah, mulai dari pimpinan hingga staf dapat menunjukkan keteladanan dalam menghargai keragaman, maka suasana tersebut secara alami akan diserap oleh murid sebagai norma perilaku yang terpuji yang membudaya.

2026-02-14

no image

Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Mengelola Kurikulum Sesusai Kebutuhan Murid, Visi, dan Misi.

Dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu, kepala satuan pendidikan harus mampu menyelaraskan strategi pengelolaan kurikulum dengan tujuan jangka panjang sekolah/madrasah. Kinerja kepala sekolah/madrasah dalam mewujudkan kurikulum yang relevan merupakan kemampuan pimpinan dalam mengelola kurikulum agar dapat mencapai visi misi sekolah/madrasah yang telah ditetapkan, serta mampu memanfaatkan berbagai data agar kurikulum tersebut benar-benar relevan dengan kebutuhan belajar murid. Upaya ini merupakan upaya dalam mewujudkan sebuah komitmen untuk menghadirkan pengalaman belajar yang bermakna dan kontekstual bagi setiap murid.

no image

Jadwal Libur dan Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 1447 H tahun 2026.

Surat Edaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang tanggal 13 Februari 2026, tentang kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Pandeglang.

no image

Keputusan Bersama Tentang Libur dan Cuti Bersama tahun 2026.

Surat Edaran Bersama Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB, Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

2026-02-09

no image

Kinerja Kepala Sekolah dalam Mewujudkan Mekanisme Evaluasi Penerapan Kurikulum.

Evaluasi yang rutin memungkinkan sekolah untuk mendeteksi dini kendala-kendala dalam proses pembelajaran sebelum masalah tersebut berlarut-larut dan berdampak sistemik pada kualitas lulusan. Melalui evaluasi yang jujur dan mendalam, kurikulum satuan pendidikan akan selalu tumbuh menjadi lebih adaptif, efisien, dan mampu memberikan dampak positif yang maksimal bagi tumbuh kembang murid-murid.

no image

Kepemilikan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP).

Kepemimpinan kepala sekolah/madrasah yang berhasil dicirikan oleh kemampuannya menghadirkan kurikulum yang selaras dengan standar nasional, mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar sekolah, terorganisir secara efektif, serta didukung oleh sistem penilaian dan sarana yang mumpuni.

2026-02-01

no image

Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Kelengkapan dan kebermanfaatan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran pada sebuah institusi pendidikan sangat bergantung pada kemampuan pemimpinnya dalam mengelola sumber daya yang tersedia sesuai dengan amanat Permendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana. Kinerja kepala sekolah atau madrasah dalam mewujudkan pengelolaan sarana dan prasarana secara optimal merupakan fondasi bagi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif. Hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya strategis untuk memastikan bahwa setiap fasilitas yang dimiliki sekolah dapat berfungsi maksimal guna mendukung proses transformasi pendidikan dan kenyamanan seluruh warga sekolah.

2026-01-30

no image

Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Pemenuhan Sarana Prasarana Berdasarkan Kebutuhan Murid

Kinerja kepala sekolah atau madrasah dalam menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) merupakan hal yang tak terpisahkan dalam tugas penting bagi terciptanya ekosistem pendidikan yang berkualitas. Kinerja ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan dalam mengidentifikasi, merencanakan, dan menyediakan fasilitas pendukung pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan murid. Fokus utamanya bukan sekadar pengadaan fisik, melainkan memastikan bahwa setiap sarpras yang tersedia benar-benar mendukung dan dimanfaatkan dalam proses belajar dan berada dalam kondisi yang aman dan nyaman untuk digunakan oleh seluruh murid. Hal ini dilakukan baik melalui pendekatan yang mandiri maupun kolaboratif melalui kemitraan. Karena bagaimanapun kepala sekolah bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan fisik yang mampu mengakomodasi keragaman gaya belajar dan dinamika instruksional di sekolah.

2026-01-29

Esensi Kinerja Kepala Sekolah dalam Pelaporan Anggaran.

Esensi Kinerja Kepala Sekolah dalam Pelaporan Anggaran.

Menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas merupakan salah satu tugas penting kepala sekolah/madrasah. Salah satu manifestasi vital dari kinerja tersebut adalah kemampuan pimpinan dalam memastikan adanya pelaporan anggaran yang telah digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara operasional, kinerja ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya sistematis kepala sekolah untuk mewujudkan laporan berkala tentang pemanfaatan anggaran kepada pemangku kepentingan sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

2026-01-28

no image

Optimalisasi Kinerja Kepala Sekolah dalam Mengelola Sumber Anggran dan Pemanfaatannya.

Kinerja kepala sekolah atau madrasah merupakan palangpintu utama dalam menentukan arah keberhasilan sebuah lembaga pendidikan, terutama dalam hal pengelolaan finansial. Secara operasional, kinerja kepala sekolah dalam konteks ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan untuk mewujudkan Rencana Anggaran Sekolah atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) yang secara eksplisit menunjukkan sumber pendanaan serta alokasi pemanfaatannya. Hal ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan sebuah proses strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola memiliki tujuan yang jelas demi mendukung visi dan misi sekolah.

2026-01-26

Surat Edaran Bersama - Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Surat Edaran Bersama - Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Surat Edaran Bersama

Mendikdasmen, Mendagri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 400.1/4l4/SJ Tahun 2026, Nomor 1 Tahun 2026, dan Nomor Hk.O2.01/Menkes/47/2026, Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengelolaan Anggaran Sekolah/Madrasah Sesuai Perencanaan Tahunan.

Pengelolaan Anggaran Sekolah/Madrasah Sesuai Perencanaan Tahunan.

Kualitas pendidikan di sekolah sangat bergantung pada kemampuan pengelolaan keuangan oleh kepala sekolah/madrasah bagaimana sumber daya finansial dikelola untuk mendukung proses pembelajaran. Kinerja kepala sekolah/madrasah dalam konteks ini adalah upaya sistematis untuk mewujudkan anggaran sekolah yang dikelola secara konsisten sesuai dengan perencanaan tahunan. Hal ini bukan sekadar pemenuhan tahapan kinerja kepala sekolah, melainkan manifestasi dari visi pimpinan dalam memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan yang berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pendidikan dan pemenuhan kebutuhan riil di sekolah.
no image

Panduan Pembelajaran STEM (Sains, Teknologi, Enjinering, dan Matematika).

Pengertian Pembelajaran STEM

STEM merupakan singkatan dari Science, Technology, Engineering, dan Mathematics. Pembelajaran STEM didefinisikan sebagai pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan dua atau lebih disiplin ilmu yang terkandung dalam STEM. Pendekatan ini menekankan pada hubungan antar disiplin ilmu tersebut untuk memecahkan masalah di dunia nyata.

Dalam Naskah Akademik pembelajaran mendalam, pembelajaran STEM merupakan salah satu praktik pedagogis berfokus pada pemberian pengalaman belajar murid yang autentik, mengutamakan praktik nyata, serta mendorong keterampilan berpikir tingkat tinggi dan kolaborasi (Kemendikdasmen, 2025).

no image

Cara Pengajuan Akreditasi Ulang bagi Sekolah/Madrasah dan Program Kesetaraan.

Bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023, Pasal 18, BAN-PDM dapat melakukan penilaian lapangan (visitasi) jika terdapat dugaan peningkatan mutu pada satuan pendidikan. Dugaan ini bisa berasal dari analisis data BAN-PDM, usulan mandiri sekolah/madrasah, atau informasi lain yang valid.

2026-01-25

no image

Data Hasil Refleksi sebagai Dasar dalam Penyusuan Rencana Kerja Sekolah.

Tanpa refleksi berbasis data, sekolah berisiko terjebak dalam rutinitas tanpa arah pengembangan yang jelas. Kepala sekolah yang melakukan perencanaan berdasarkan evaluasi data memastikan bahwa setiap sumber daya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan secara tepat sasaran. Pada akhirnya, kepemimpinan berbasis data adalah kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang adaptif, efektif, dan berorientasi sepenuhnya pada keberhasilan peserta didik di masa depan.

2026-01-22

Indikator Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Melakukan Evaluasi dan Refleksi Berbasis Data.

Indikator Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Melakukan Evaluasi dan Refleksi Berbasis Data.

Refleksi berbasis data sangat penting, hal ini sesuai dengan prinsip perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Melalui evaluasi berbasis data, kepala sekolah dapat melakukan pemetaan kekuatan dan kelemahan secara akurat, sehingga alokasi sumber daya dan anggaran sekolah (ARKAS) menjadi tepat sasaran. Pelibatan berbagai pihak dan memastikan bahwa strategi yang diambil bersifat solutif dan didukung oleh ekosistem pendidikan yang solid, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

2026-01-20

Indikator Kinerja Kepala Sekolah /Madrasah dalam Menjalin Kolaborasi dan Kemitraan Pendidikan.

Indikator Kinerja Kepala Sekolah /Madrasah dalam Menjalin Kolaborasi dan Kemitraan Pendidikan.

Keberhasilan proses pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses internal di dalam kelas, tetapi juga oleh sejauh mana sekolah mampu membangun ekosistem yang suportif dengan dunia luar. Kinerja kepala sekolah dalam mewujudkan kolaborasi atau kemitraan dengan berbagai pihak—termasuk orang tua, mitra organisasi, hingga Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)—menjadi salhsatu kunci utama dalam mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan secara efektif. Kinerja ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan madrasah dalam memposisikan orang tua sebagai mitra pendamping murid serta memberdayakan pihak eksternal untuk melengkapi kebutuhan layanan pendidikan yang diperlukan oleh peserta didik.

Di balik pentingnya kolaborasi ini adalah adanya peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Kepala sekolah perlu menyadari bahwa sekolah tidak dapat berjalan sendiri dalam menghadapi dinamika kebutuhan dan perkembangan sosial; sinergi dengan pihak luar memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan, penyediaan fasilitas yang lebih lengkap, serta terciptanya relevansi antara kurikulum sekolah dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Ciri utama kepala sekolah yang berkinerja baik dalam aspek ini adalah transparansi melalui informasi kegiatan pembelajaran. Hal ini umumnya diwujudkan melalui pembagian kalender akademik yang jelas kepada orang tua/wali murid, sehingga mereka memiliki gambaran utuh mengenai rencana perjalanan pendidikan anak-anak mereka selama satu tahun ajaran. Tanpa informasi yang terdiseminasi dengan baik, keterlibatan orang tua akan sulit untuk dioptimalkan.

Selain transparansi, indikator keberhasilan kepala sekolah juga terlihat dari tersedianya wadah komunikasi dua arah antara guru dan orang tua. Komunikasi yang efektif bukan sekadar memberikan pengumuman satu arah, melainkan menciptakan ruang dialog di mana orang tua dapat memberikan tanggapan, masukan, maupun dukungan terhadap berbagai program sekolah. Komunikasi dua arah ini memastikan bahwa setiap kendala dalam proses belajar murid dapat didiskusikan dan dicarikan solusinya secara kolaboratif.

no image

PPT Sosialisasi Standar Proses Pembelajaran (Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026) dan Sekolah Aman dan Nyakan (Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026).

PPT Sosialisasi Standar Proses Pembelajaran (Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026) dan Sekolah Aman dan Nyakan (Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026).



Silahkan unduh PPT.

Terima kasih.