RaNaFa

Mari Berbagi...dan Memberi....

2023-12-15

no image

Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan.

Sebagai mana Kita ketahui bahwa, Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan baik pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 

Sementara itu, Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.  Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan selain Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah,  yang terdiri atas pengelola satuan pendidikan, penilik, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.  

Dalam menjalankan tugasnya Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan tenaga Kependidikan terkadang dihadapkan dengan berbagai permasalahan, baik yeng terkait hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan kekayaan intelektual yang seharusnya mereka mendapat perlindungan dan kejelasan akan jaminan keselamatannya selama melaksanakan tugas.

Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidkan dengan tujuan:

  1. mewujudkan pelayanan yang optimal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah,  organisasi profesi, dan satuan pendidikan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;   
  2. mewujudkan kenyamanan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas profesinya;   
  3. mewujudkan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung jawab dan memiliki kepedulian dalam melaksanakan tugas pelayanan pendidikan bagi peserta didik; dan 
  4. membangun jaringan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka meningkatkan kepedulian dan perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. 

Berikut ini adalah jenis perlindungan yang dapat diberikan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.



Perlindungan Hukum 

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:

a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil. 

Perlindungan Profesi 

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Kepala 
Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam
melaksanakan tugas. 

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa perlindungan
terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain. 

Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual 

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan
terhadap:
a. hak cipta; dan/atau 
b. hak kekayaan industri

Pihak-pihak yang berkewajiban memberikan perlindungan adalah:
    1. Pemerintah;
    2. Pemerintah Daerah;
    3. Masyarakat;
    4. Organisasi profesi; dan/atau
    5. Satuan Pendidikan. 

    Saat mengalami Permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan HaKI yang dihadapi dan akan diadukan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan harus sesuai dengan jenis perlindungan yang telah ditentukan perundang-undangan. Untuk melakukan pengaduan terhadap permohonan perlindungan harus mengikuti prosedur yang benar sebagai mana yang telah ditetapkan.

    Silahkan pahami lebih lanjut Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan.

    Semoga melalui perlindungan hukum ini, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan lebih profesional alam melaksanakan tugasnya dan lebih bermartabat.












    2023-12-11

    no image

    Evalusi Visi dan Misi Sebagai Wujud Pertanggung Jawaban Kualitas Pendidikan

    Sebagai sebuah lembaga pendidikan formal yang diberi kepercayaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran atau bentuk lainnya dalam mewujudkan tujuan pendidikan, maka sekolah harus selalau dan mampu mempertanggung jawabkannya secara transparan dan akuntabilitas kepada orang tua dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, bahwa seluruh proses penyelenggaraan yang dilakukan dirancang, dilaksanakan, dimonitoring dan dievaluasi secara berkelanjutan sehingga mutu yang dicapai sesuai dengan  Standar Nasional Pendidikan (SNP).

    Berdasrkan Permendikbud Nomor: 28 Tahun 2016, bahwa Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat  kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan  dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan  pendidikan menengah. 

    Untuk memastikan bahwa mutu layanan pendidikan yang laksanakan, sekolah harus mampu menjukkan melalui bentuk Penjaminan Mutu Pendidikanyaitu suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. 

    Untuk memudahkan apa yang harus di evaluasi oleh sekolah adalah melihat apa yang tertuang dalam RKS dan RKAS, yaity rencana sekolah yang kemudian diamsukkan dalam rencana pembiayaan sekolah yang bersumber dari biaya BOS dan atau sumber lainnya yang sah.

    dalam laporan impelementasi semua pelaksanaan Visi dan Misi, maka sekolah harus mampu meberikan informasi secara jelas tentang apa yang telah dilaksanakan, capain dan kendala yang dialami tentang:

    1. Hasil pendidikan;
    2. Isi pendidikan;
    3. Proses pendidikan;
    4. Penilaian pendidikan;
    5. Guru dan tenaga kependidikan;
    6. Sarana prasarana pendidikan;
    7. Pembiayaan pendidikan; dan
    8. Pengelolaan pendidikan; 

    Contoh format evalusi keterlaksanaan Visi dan Misi atau Program Sekolah (RKS/RKAS). Format ini hanya sebagai contoh, sekolah bisa mengembangaknnya lebih lanjut.

    Aspek yang dievalusi terdiri dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Penddikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.

    Untuk memperbaiki kinerja atau capaian semua program, sekolah wajib menyandingkan hasil evaluasi dengan Rapot Pendidikan masing-masing sehingga dari akar masalah yang diketahui dan hasil evaluasi secara mandiri yang dilakukan warga sekolah, maka dapat menentukan kebijakan atau tindak lanjut yang harus dilakukan selanjutnya, tentu dengan berbagai pertimbangan, skala prioritas dan lain pertimbangan lainnya.

    Proses tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

    1. memetakan mutu pendidikan pada  tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;   
    2. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah; 
    3. melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran; 
    4. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan 
    5. menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. 

    Siklus di atas harus menjadi sebuah budaya sekolah agar semua proses yang diselenggarakan minimal sesuai dengan SNP bahkan harus berada di atasnya. 

    Maka penting bagi setiap komponen penyeenggara dan pelaksanan kebijakan pendidikan di sekolah baik, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya harus selalu melakukan refleksi dan evalusi atas apa yang telah dialkukannya baik secara individu maupun secara bersama-sama.

    Semoga melalui refleksi dan evalusi yang berkesinambungan dapat mngetahui kelemahan dan terus memperbaiki diri untuk mewujudkan sekolah yang berbudaya mutu, minimal sesuai dengan Standar Minimal Pendidikan yang telah ditetapkan.

    Semoga sukses.



    2023-07-18

    Contoh-Contoh Dokumen Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)

    Contoh-Contoh Dokumen Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)

     

    Hingga tahun pelajaran 2023/2024, sekolah masih diberikan kesempatan untuk memilih jenis Kurikulum yang akan dilaksanakan. Sekolah boleh memilih dan melaksanakan Kurikulum 2023 darurat ataupun normal, dan memilih untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka.

    2023-07-07

    Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

    Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

     

    Dalam rangka menjembatani perubahan atau adaptasi siswa baru dalam mengarungi pendidikannya di jejnag SMP yang mungkin saja cara belajarnya sedikit berbeda dengan pola belajar di SD, maka orientasi pengenalan lingkungan sekolah barunya perlu dilakukan.

    2023-05-30

    Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas

    Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas

     

    Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi JabatanFungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional PengawasSekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik bahwa guru yang beralih tugas menjadi pengawas harus meljalani dan lulus Uji Kompetensi.

    2023-05-16

    no image

    Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1302/B/Pd.00.02/2022 tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak

     

    Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1302/B/Pd.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak download di Sini.

    Kelulusan Pendidikan Calon Guru Penggerak (CGP)

    Kelulusan Pendidikan Calon Guru Penggerak (CGP)

     

    Untuk merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, salah satunya difkuskan pada pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta.

    Untuk mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta, Kemendikbudristek mengembangkan rangkaian kebijakan Merdeka Belajar  Yng telah dilaksanakan sejak tahun 2019. Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) merupakan implementasi episode kelima dari kebijakan Meredka Belajar.

    Berikut adalah syarat kelulusan Diklat Calon Guru Penggerak (CGP) berdasarkan Kepdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor:1302/B/PD.00.02/2022 tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak.

    Penilaian CGP dilakukan oleh PP (Pengajar Praktik) secara luring saat melakukan Pendampingan Individu (PI) kepada masing-masing CGP. Juga dilakukan oleh fasilitator secara daring melalui LMS (Learning Managemen System).

    Komposisi penilaian CGP oleh Pengajar Praktik (PP) dan Fasilitator adalah NA = 50% Nilai Fasilitator + 50% Nilai Pengajar Praktik.

    Penilaian Terhadap Calon Guru Penggerak oleh Fasilitator (50%) adalah sebagai berikut:

    1.  Kehadiran di forum/tatap muka maya (10%), yaitu:

    a)   Forum diskusi eksplorasi konsep

    b)  Forum diskusi ruang kolaborasi

    2.  Kebermaknaan refleksi (20%)

    3.  Penugasan individu pada alur Demonstrasi Kontekstual (20%)

    4.  Penugasan kelompok pada alur Ruang Kolaborasi (25%)

    5.  Portofolio Aksi Nyata (25%)

    Sedangkan Penilaian Terhadap CGP oleh Pengajar Praktik (50%), yaitu:

    1.  Kehadiran dan Partisipasi di Lokakarya (10%)

    2.  Kebermaknaan refleksi (15%)

    3.  Observasi Pembelajaran yang Berpusat pada Peserta didik (25%)

    4.  Keterampilan Coaching (15%)

    5.  Dokumentasi Pemetaan Aset Secara Kolaboratif (15%)

    6.  Rencana Kerja Pengembangan (20%)


    Predikat Nilai CGP



     

    Penilaian akhir calon guru penggerak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1.  CGP aktif bertugas sebagai guru di satuan pendidikan formal hingga diklat berakhir atau diangkat sebagai kepala sekolah saat mengikuti program PGP (aktif berstatus guru atau kepala sekolah); dan

    2.  Jumlah kehadiran tatap muka daring dan tatap muka luring:

    a)   Forum diskusi (bersamafasilitator = 10 pertemuan),

    b)  Ruang kolaborasi (bersama fasilitator = 10 pertemuan),

    c)   Elaborasi pemahaman (bersama instruktur = 10 pertemuan), dan

    d)  Lokakarya (bersama pengajar praktik = 8 pertemuan))

    Total berjumlah 38 pertemuan dengan Syarat kelulusan sebagai GP paling sedikit hadir 34 pertemuan dari 38 pertemuan.

    c.   Bila salah satu atau kedua syarat di atas tidak terpenuhi, maka CGP tersebut tidak diproses penilaian akhirnya.

    3.  CGP dinyatakan lulus jika memperoleh Nilai Akhir (NA) paling rendah 70 atau berpredikat minimal cukup.

     

    Baca dan Download Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1302/B/Pd.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak Nomor 22 Tahun 2022 Di Sini.



     

     

     

    2023-05-08

    no image

    BANTUAN DARI BIRO KEUANGAN KEMDIKBUD RISTEK

     

    Untuk mendorong masrakat dalam peran sertanya dalam pendidikan terutama dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara, maka sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasinya sesuai dengan kewenngannya.

    2023-04-17

    UJI KOMPETENSI (UKOM) GURU, PAMONG, PENGAWAS, DAN PENILIK.

    UJI KOMPETENSI (UKOM) GURU, PAMONG, PENGAWAS, DAN PENILIK.

     

    Permendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

    2023-04-13

    no image

    Pesantren Ramadhan, Media Menciptakan Generasi Kaffah