Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.
2026-02-19
Fasilitasi Hak Sipil bagi Murid dalam Beribadah dan Berbudaya. Apa dan bagaimana Bukti Evidennya?
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah dan madrasah harus menjadi pusat kebudayaan di mana nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dijunjung tinggi. Kinerja sekolah/madrasah dalam mewujudkan iklim lingkungan belajar yang kondusif antara lain diukur dari sejauh mana institusi tersebut mampu memfasilitasi hak sipil warganya untuk beribadah dan berbudaya sesuai keyakinan masing-masing. Secara operasional, hal ini mencakup pemenuhan hak murid untuk mendapatkan pendidikan keagamaan yang relevan, serta perlindungan hak bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjalankan ritus keagamaan dan ekspresi budaya mereka tanpa diskriminasi.
2026-02-14
Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Mengelola Kurikulum Sesusai Kebutuhan Murid, Visi, dan Misi.
Dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu, kepala satuan pendidikan harus mampu menyelaraskan strategi pengelolaan kurikulum dengan tujuan jangka panjang sekolah/madrasah. Kinerja kepala sekolah/madrasah dalam mewujudkan kurikulum yang relevan merupakan kemampuan pimpinan dalam mengelola kurikulum agar dapat mencapai visi misi sekolah/madrasah yang telah ditetapkan, serta mampu memanfaatkan berbagai data agar kurikulum tersebut benar-benar relevan dengan kebutuhan belajar murid. Upaya ini merupakan upaya dalam mewujudkan sebuah komitmen untuk menghadirkan pengalaman belajar yang bermakna dan kontekstual bagi setiap murid.
Jadwal Libur dan Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 1447 H tahun 2026.
Surat Edaran Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang tanggal 13 Februari 2026
Keputusan Bersama Tentang Libur dan Cuti Bersama tahun 2026.
Surat Edaran Bersama Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB, Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
2026-02-09
Kinerja Kepala Sekolah dalam Mewujudkan Mekanisme Evaluasi Penerapan Kurikulum.
Evaluasi yang rutin memungkinkan sekolah untuk mendeteksi dini kendala-kendala dalam proses pembelajaran sebelum masalah tersebut berlarut-larut dan berdampak sistemik pada kualitas lulusan. Melalui evaluasi yang jujur dan mendalam, kurikulum satuan pendidikan akan selalu tumbuh menjadi lebih adaptif, efisien, dan mampu memberikan dampak positif yang maksimal bagi tumbuh kembang murid-murid.
Kepemilikan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP).
Kepemimpinan kepala sekolah/madrasah yang berhasil dicirikan oleh kemampuannya menghadirkan kurikulum yang selaras dengan standar nasional, mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar sekolah, terorganisir secara efektif, serta didukung oleh sistem penilaian dan sarana yang mumpuni.
2026-02-01
Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Kelengkapan dan kebermanfaatan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran pada sebuah institusi pendidikan sangat bergantung pada kemampuan pemimpinnya dalam mengelola sumber daya yang tersedia sesuai dengan amanat Permendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana. Kinerja kepala sekolah atau madrasah dalam mewujudkan pengelolaan sarana dan prasarana secara optimal merupakan fondasi bagi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif. Hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya strategis untuk memastikan bahwa setiap fasilitas yang dimiliki sekolah dapat berfungsi maksimal guna mendukung proses transformasi pendidikan dan kenyamanan seluruh warga sekolah.
2026-01-30
Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Pemenuhan Sarana Prasarana Berdasarkan Kebutuhan Murid
Kinerja kepala sekolah atau madrasah dalam menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) merupakan hal yang tak terpisahkan dalam tugas penting bagi terciptanya ekosistem pendidikan yang berkualitas. Kinerja ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan dalam mengidentifikasi, merencanakan, dan menyediakan fasilitas pendukung pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan murid. Fokus utamanya bukan sekadar pengadaan fisik, melainkan memastikan bahwa setiap sarpras yang tersedia benar-benar mendukung dan dimanfaatkan dalam proses belajar dan berada dalam kondisi yang aman dan nyaman untuk digunakan oleh seluruh murid. Hal ini dilakukan baik melalui pendekatan yang mandiri maupun kolaboratif melalui kemitraan. Karena bagaimanapun kepala sekolah bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan fisik yang mampu mengakomodasi keragaman gaya belajar dan dinamika instruksional di sekolah.
2026-01-29
Esensi Kinerja Kepala Sekolah dalam Pelaporan Anggaran.
2026-01-28
Optimalisasi Kinerja Kepala Sekolah dalam Mengelola Sumber Anggran dan Pemanfaatannya.
Kinerja kepala sekolah atau madrasah merupakan palangpintu utama dalam menentukan arah keberhasilan sebuah lembaga pendidikan, terutama dalam hal pengelolaan finansial. Secara operasional, kinerja kepala sekolah dalam konteks ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan untuk mewujudkan Rencana Anggaran Sekolah atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) yang secara eksplisit menunjukkan sumber pendanaan serta alokasi pemanfaatannya. Hal ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan sebuah proses strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola memiliki tujuan yang jelas demi mendukung visi dan misi sekolah.
2026-01-26
Surat Edaran Bersama - Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Surat Edaran Bersama
Pengelolaan Anggaran Sekolah/Madrasah Sesuai Perencanaan Tahunan.
Kualitas pendidikan di sekolah sangat bergantung pada kemampuan pengelolaan keuangan oleh kepala sekolah/madrasah bagaimana sumber daya finansial dikelola untuk mendukung proses pembelajaran. Kinerja kepala sekolah/madrasah dalam konteks ini adalah upaya sistematis untuk mewujudkan anggaran sekolah yang dikelola secara konsisten sesuai dengan perencanaan tahunan. Hal ini bukan sekadar pemenuhan tahapan kinerja kepala sekolah, melainkan manifestasi dari visi pimpinan dalam memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan yang berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pendidikan dan pemenuhan kebutuhan riil di sekolah.
Panduan Pembelajaran STEM (Sains, Teknologi, Enjinering, dan Matematika).
Pengertian Pembelajaran STEM
STEM
merupakan singkatan dari Science,
Technology, Engineering, dan Mathematics
Dalam Naskah Akademik pembelajaran mendalam, pembelajaran STEM merupakan salah satu praktik pedagogis berfokus pada pemberian pengalaman belajar murid yang autentik, mengutamakan praktik nyata, serta mendorong keterampilan berpikir tingkat tinggi dan kolaborasi (Kemendikdasmen, 2025).
Cara Pengajuan Akreditasi Ulang bagi Sekolah/Madrasah dan Program Kesetaraan.
Bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023, Pasal 18,
BAN-PDM dapat melakukan penilaian lapangan (visitasi)
jika terdapat dugaan peningkatan
mutu pada satuan pendidikan
2026-01-25
Data Hasil Refleksi sebagai Dasar dalam Penyusuan Rencana Kerja Sekolah.
Tanpa refleksi berbasis data, sekolah berisiko terjebak dalam rutinitas tanpa arah pengembangan yang jelas. Kepala sekolah yang melakukan perencanaan berdasarkan evaluasi data memastikan bahwa setiap sumber daya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan secara tepat sasaran. Pada akhirnya, kepemimpinan berbasis data adalah kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang adaptif, efektif, dan berorientasi sepenuhnya pada keberhasilan peserta didik di masa depan.
2026-01-22
Indikator Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Melakukan Evaluasi dan Refleksi Berbasis Data.
2026-01-20
Indikator Kinerja Kepala Sekolah /Madrasah dalam Menjalin Kolaborasi dan Kemitraan Pendidikan.
Keberhasilan proses pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses internal di dalam kelas, tetapi juga oleh sejauh mana sekolah mampu membangun ekosistem yang suportif dengan dunia luar. Kinerja kepala sekolah dalam mewujudkan kolaborasi atau kemitraan dengan berbagai pihak—termasuk orang tua, mitra organisasi, hingga Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)—menjadi salhsatu kunci utama dalam mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan secara efektif. Kinerja ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan madrasah dalam memposisikan orang tua sebagai mitra pendamping murid serta memberdayakan pihak eksternal untuk melengkapi kebutuhan layanan pendidikan yang diperlukan oleh peserta didik.
Di balik pentingnya kolaborasi ini adalah
adanya peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Kepala sekolah perlu
menyadari bahwa sekolah tidak dapat berjalan sendiri dalam menghadapi dinamika
kebutuhan dan perkembangan sosial; sinergi dengan pihak luar memungkinkan
terjadinya transfer pengetahuan, penyediaan fasilitas yang lebih lengkap, serta
terciptanya relevansi antara kurikulum sekolah dengan kebutuhan nyata di
lapangan.
Ciri utama kepala sekolah yang berkinerja baik dalam aspek
ini adalah transparansi melalui informasi kegiatan pembelajaran. Hal ini
umumnya diwujudkan melalui pembagian kalender akademik yang jelas kepada orang
tua/wali murid, sehingga mereka memiliki gambaran utuh mengenai rencana
perjalanan pendidikan anak-anak mereka selama satu tahun ajaran. Tanpa
informasi yang terdiseminasi dengan baik, keterlibatan orang tua akan sulit
untuk dioptimalkan.
Selain transparansi, indikator keberhasilan kepala sekolah juga terlihat dari tersedianya wadah komunikasi dua arah antara guru dan orang tua. Komunikasi yang efektif bukan sekadar memberikan pengumuman satu arah, melainkan menciptakan ruang dialog di mana orang tua dapat memberikan tanggapan, masukan, maupun dukungan terhadap berbagai program sekolah. Komunikasi dua arah ini memastikan bahwa setiap kendala dalam proses belajar murid dapat didiskusikan dan dicarikan solusinya secara kolaboratif.
PPT Sosialisasi Standar Proses Pembelajaran (Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026) dan Sekolah Aman dan Nyakan (Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026).
PPT Sosialisasi Standar Proses Pembelajaran (Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026) dan Sekolah Aman dan Nyakan (Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026).
Terima kasih.




