Permendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Dalam
upaya menjamin kualitas layanan bidang pendidikan yang berkualitas, khsusnya Pegawai
Negeri Sipil yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan,
perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional
Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional
Penilik. Hal tersebut agar kualitas dan kompetensi pejabat fungsional yang
diperolehnya tetap terjaga dan senantiasa meningkat sehingga akan menunjang
terhadap layanan pelaksanaan pendidikan di sekolah yang berkualitas pula.
Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. Dan penjaminan kompetensi tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Pandidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2023.
Perlu diingat pula bahwa, Jabatan
Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
di dalamnya antara lain guru, pengawas sekolah, pamong dan penilik.
Guru adalah kelompok jabatan fungsional
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan
peraturan.
Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan
belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal
dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan
pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan.
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah
Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan.
Jabatan Fungsional Penilik adalah Jabatan Fungsional
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan
anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur
pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan.
Persyaratan, metode, tatacara, dan
penyelenggara, serta persyaratan kelulusan dan lain-lain tentang Uji Kompetensi
dapat dilihat secara lengkap di Permendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar,
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik
Baca dan download Nomor 29 Tahun 2023 di sini.
No comments:
Post a Comment