Mari Berbagi...dan Memberi....

2023-04-17

UJI KOMPETENSI (UKOM) GURU, PAMONG, PENGAWAS, DAN PENILIK.

| 2023-04-17

 

Permendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Dalam upaya menjamin kualitas layanan bidang pendidikan yang berkualitas, khsusnya Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. Hal tersebut agar kualitas dan kompetensi pejabat fungsional yang diperolehnya tetap terjaga dan senantiasa meningkat sehingga akan menunjang terhadap layanan pelaksanaan pendidikan di sekolah yang berkualitas pula.

Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. Dan penjaminan kompetensi tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Pandidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2023.

Perlu diingat pula bahwa, Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu di dalamnya antara lain guru, pengawas sekolah, pamong dan penilik.

Guru adalah kelompok jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan.

Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan.

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Jabatan Fungsional Penilik adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan.



Persyaratan, metode, tatacara, dan penyelenggara, serta persyaratan kelulusan dan lain-lain tentang Uji Kompetensi dapat dilihat secara lengkap di Permendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik

 

Baca dan download Nomor 29 Tahun 2023 di sini.

 

 



Related Posts

No comments:

Post a Comment