Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 merupakan regulasi yang
menetapkan pedoman teknis mengenai pengelolaan kinerja bagi Pendidik dan Tenaga
KependidikanPengelolaan kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran penting karena beberapa alasan berikut:
·
Pengelolaan
kinerja difokuskan untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, dan peran pegawai
dalam mendukung transformasi pendidikan
·
Melalui mekanisme piramida pengelolaan kinerja,
seluruh pemangku kepentingan (mulai dari Kepala Daerah hingga Guru) dipastikan
bekerja secara berkesinambungan untuk mencapai hasil (outcome) yang selaras
dengan agenda nasional
·
Kinerja tidak lagi dipandang
sebagai sekadar penilaian administratif, melainkan instrumen belajar
berkelanjutan untuk mengembangkan potensi individu pendidik
·
Penilaian yang dilakukan menjadi dasar yang
objektif bagi pengembangan karier, pemberian penghargaan, serta konversi angka
kredit tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil
Pengguna,
Tim Kerja, Prinsip, dan Komponen
- Pengguna:
Meliputi Guru (di sekolah pemerintah, masyarakat, maupun luar negeri), Pamong
Belajar, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Kepala Satuan Pendidikan
. - Tugas Tim Kerja: Membantu Pejabat
Penilai Kinerja (PPK) dalam memantau, membina, serta memberikan rekomendasi
penilaian hasil dan perilaku kerja.
- Prinsip Utama: Menitikberatkan pada pengembangan kinerja (performance development), pemenuhan ekspektasi pimpinan melalui dialog kinerja yang intens, dan pencapaian kualitas layanan.
- Komponen
Pengelolaan: Dimulai dari pemutakhiran data
(Pra-Perencanaan), penyusunan SKP (Perencanaan), pelaksanaan dan pembinaan,
hingga evaluasi serta tindak lanjut
. - Penilaian
Kinerja: Dilakukan melalui evaluasi periodik
dan tahunan untuk menetapkan predikat kinerja (Sangat Baik hingga Sangat
Kurang) berdasarkan rating hasil kerja dan perilaku kerja
.
Implementasi pedoman
ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang profesional dan
kolaboratif di lingkungan kementerian pendikan. Dengan
adanya sistem yang terintegrasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah dengan Badan Kepegawaian Negara, seluruh data kinerja menjadi bersifat
final dan mengikat
Baca dan Unduh Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025.
Terima kasih
No comments:
Post a Comment