Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-01-03

Kepmen Dikdasmen Nomor 271/O/2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

| 2026-01-03

Pengelolaan Kinerja GTKKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis mengenai pengelolaan kinerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kebijakan ini merupakan langkah yang lebih teknis dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN agar selaras dengan kebutuhan transformasi pembelajaran. Pedoman ini mencakup seluruh tahapan manajemen kinerja, mulai dari persiapan (pra-perencanaan) hingga tindak lanjut hasil evaluasi, guna memastikan tercapainya tujuan pendidikan bermutu bagi semua.

Pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran penting karena beberapa alasan berikut:

·         Pengelolaan kinerja difokuskan untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, dan peran pegawai dalam mendukung transformasi pendidikan.

·         Melalui mekanisme piramida pengelolaan kinerja, seluruh pemangku kepentingan (mulai dari Kepala Daerah hingga Guru) dipastikan bekerja secara berkesinambungan untuk mencapai hasil (outcome) yang selaras dengan agenda nasional.

·         Kinerja tidak lagi dipandang sebagai sekadar penilaian administratif, melainkan instrumen belajar berkelanjutan untuk mengembangkan potensi individu pendidik.

·         Penilaian yang dilakukan menjadi dasar yang objektif bagi pengembangan karier, pemberian penghargaan, serta konversi angka kredit tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil.

 



Pengguna, Tim Kerja, Prinsip, dan Komponen

  • Pengguna: Meliputi Guru (di sekolah pemerintah, masyarakat, maupun luar negeri), Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Kepala Satuan Pendidikan.
  • Tugas Tim Kerja: Membantu Pejabat Penilai Kinerja (PPK) dalam memantau, membina, serta memberikan rekomendasi penilaian hasil dan perilaku kerja.
  • Prinsip Utama: Menitikberatkan pada pengembangan kinerja (performance development), pemenuhan ekspektasi pimpinan melalui dialog kinerja yang intens, dan pencapaian kualitas layanan.
  • Komponen Pengelolaan: Dimulai dari pemutakhiran data (Pra-Perencanaan), penyusunan SKP (Perencanaan), pelaksanaan dan pembinaan, hingga evaluasi serta tindak lanjut.
  • Penilaian Kinerja: Dilakukan melalui evaluasi periodik dan tahunan untuk menetapkan predikat kinerja (Sangat Baik hingga Sangat Kurang) berdasarkan rating hasil kerja dan perilaku kerja.

Implementasi pedoman ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang profesional dan kolaboratif di lingkungan kementerian pendikan. Dengan adanya sistem yang terintegrasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Badan Kepegawaian Negara, seluruh data kinerja menjadi bersifat final dan mengikat. Hal ini tidak hanya mempermudah administrasi kepegawaian, tetapi juga menjamin bahwa setiap dedikasi pendidik dihargai secara adil untuk mendukung keberhasilan pendidikan nasional secara berkelanjutan.

Baca dan Unduh Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025.

 

Terima kasih

 



Related Posts

No comments:

Post a Comment