Mekanisme Kenaikan dan Kelulusan Satuan Pendidikan.
Kenaikan Kelas
Di era Kurikulum Merdeka,
sekolah memiliki otonomi untuk merumuskan sendiri syarat dan mekanisme kenaikan
kelas. Penilaian tidak hanya terpaku pada angka, melainkan mempertimbangkan
seluruh kemajuan belajar murid, baik itu di kelas, kegiatan ekstrakurikuler,
maupun prestasi non-akademik lainnya selama setahun. Penting untuk diingat
bahwa keputusan untuk tidak menaikkan kelas adalah langkah terakhir yang harus
dimusyawarahkan oleh dewan guru. Fokus utamanya adalah mengevaluasi proses
belajar murid secara utuh serta melihat sejauh mana pendampingan guru telah
dilakukan sejak awal semester.
Dalam menentukan keberlanjutan
peserta didik ke jenjang berikutnya, sekolah harus melakukan evaluasi yang
menyeluruh terhadap pengolahan dan pelaporan hasil asesmen. Terdapat sejumlah
aspek fundamental yang wajib dipertimbangkan untuk melihat sejauh mana
pencapaian serta kesiapan murid dalam menghadapi tantangan di kelas yang lebih
tinggi.
Beberapa aspek pertimbangan
utama dalam penentuan kenaikan kelas meliputi
poin-poin berikut.
1.
Pencapaian Kompetensi
Murid
Penentuan kenaikan kelas dapat
mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian
kompetensi murid (kesatuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada semua
mata pelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya.
2.
Kehadiran
Tingkat kehadiran menjadi indikator
kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran.
Kehadiran yang konsisten menunjukkan
komitmen dan tanggung jawab murid terhadap proses belajar. Jumlah
ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan tidak naik kelas dikembalikan pada satuan
pendidikan.
Penting untuk dipahami bahwa
kriteria kenaikan kelas tidaklah kaku. Sekolah dapat menambah syarat lain yang
mencerminkan kekhasan sekolah, karakter siswa, hingga kearifan lokal lingkungan
sekitar. Fleksibilitas ini diberikan agar sekolah bisa lebih bijak dan adil
dalam menilai, sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan
kebutuhan dan situasi nyata yang dihadapi murid.
Pada situasi khusus yang
bersifat luar biasa, seperti banyaknya capaian mata pelajaran yang tidak
terpenuhi atau adanya kendala serius pada aspek karakter, sekolah memiliki
kewenangan untuk memutuskan siswa tidak naik kelas. Meski demikian, kebijakan
ini wajib diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampak psikis
terhadap siswa. Sebagai langkah preventif, sekolah perlu memetakan pendorong
keputusan tersebut serta menyiapkan solusi alternatif yang lebih mengedepankan
kesejahteraan (well-being)
dan perkembangan murid.
Dalam menetapkan kelulusan
peserta didik, sekolah wajib melakukan evaluasi komprehensif yang mencakup
berbagai dimensi prestasi serta kesiapan siswa untuk melangkah ke tingkat
pendidikan selanjutnya. Untuk memastikan keputusan yang diambil akuntabel,
terdapat beberapa indikator utama yang menjadi dasar pertimbangan, sebagaimana
diuraikan di bawah ini.
1.
Pencapaian Kompetensi
Murid
Penentuan kelulusan dapat mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian kompetensi murid (kesatuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada semua mata pelajaran, termasuk kemampuan literasi dan numerasi, ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya pada:
a)
kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar
atau bentuk lain yang sederajat; dan
b)
setiap tingkatan kelas untuk sekolah
menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau
bentuk lain yang sederajat.
a) 2. Ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai
pencapaian hasil belajar murid untuk semua mata pelajaran. Ujian dapat
dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang
dengan mempertimbangkan ketuntasan capaian pembelajaran di setiap mata
pelajaran.
Pelaksanaan ujian tidak harus
dilaksanakan secara bersamaan untuk semua mata pelajaran. Dengan demikian, jika
ada mata pelajaran yang sudah mencapai ketuntasan capaian pembelajaran, maka satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan ujian.
Murid yang mengikuti ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan harus telah berada pada tahun terakhir
di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan dan memiliki laporan
lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah
ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa:
a) portofolio; b) penugasan; c) tes tertulis; dan/atau d) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Satuan pendidikan disarankan untuk
memadukan beragam bentuk ujian sehingga dapat menilai capaian belajar setiap
murid secara lebih utuh
3. Kehadiran
Tingkat kehadiran menjadi indikator
kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran. Kehadiran yang konsisten
menunjukkan komitmen dan tanggung jawab murid terhadap proses belajar. Jumlah
ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan kelulusan dikembalikan pada satuan pendidikan.
Peserta didik dinyatakan lulus setelah menuntaskan seluruh kurikulum pembelajaran serta mengikuti asesmen akhir yang dikelola oleh sekolah. Keputusan kelulusan sepenuhnya menjadi wewenang satuan pendidikan yang bersangkutan. Sebagai bentuk pengakuan atas capaian belajar tersebut, lulusan berhak menerima ijazah dari satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Bagi sekolah yang belum terakreditasi, diwajibkan segera mengajukan proses akreditasi kepada BAN-Dasmen sebelum siswa mencapai tingkat akhir. Adapun penentuan nilai yang tercantum dalam ijazah diolah secara mandiri oleh pihak sekolah dengan tetap mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. 2025. Unduh di sini.
Terima kasih
dan semoga bermanfaat!
No comments:
Post a Comment