Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-05-08

Mekanisme Kenaikan dan Kelulusan Satuan Pendidikan.

| 2026-05-08

Mekanisme Kenaikan dan Kelulusan Satuan Pendidikan.

Kenaikan Kelas

Di era Kurikulum Merdeka, sekolah memiliki otonomi untuk merumuskan sendiri syarat dan mekanisme kenaikan kelas. Penilaian tidak hanya terpaku pada angka, melainkan mempertimbangkan seluruh kemajuan belajar murid, baik itu di kelas, kegiatan ekstrakurikuler, maupun prestasi non-akademik lainnya selama setahun. Penting untuk diingat bahwa keputusan untuk tidak menaikkan kelas adalah langkah terakhir yang harus dimusyawarahkan oleh dewan guru. Fokus utamanya adalah mengevaluasi proses belajar murid secara utuh serta melihat sejauh mana pendampingan guru telah dilakukan sejak awal semester.

Dalam menentukan keberlanjutan peserta didik ke jenjang berikutnya, sekolah harus melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap pengolahan dan pelaporan hasil asesmen. Terdapat sejumlah aspek fundamental yang wajib dipertimbangkan untuk melihat sejauh mana pencapaian serta kesiapan murid dalam menghadapi tantangan di kelas yang lebih tinggi.

Beberapa aspek pertimbangan utama dalam penentuan kenaikan kelas meliputi poin-poin berikut.

1.     Pencapaian Kompetensi Murid

Penentuan kenaikan kelas dapat mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian kompetensi murid (kesatuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada semua mata pelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya.

2.     Kehadiran

Tingkat kehadiran menjadi indikator kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran.

Kehadiran yang konsisten menunjukkan komitmen dan tanggung jawab murid terhadap proses belajar. Jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan tidak naik kelas dikembalikan pada satuan pendidikan.

Penting untuk dipahami bahwa kriteria kenaikan kelas tidaklah kaku. Sekolah dapat menambah syarat lain yang mencerminkan kekhasan sekolah, karakter siswa, hingga kearifan lokal lingkungan sekitar. Fleksibilitas ini diberikan agar sekolah bisa lebih bijak dan adil dalam menilai, sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan situasi nyata yang dihadapi murid.

Pada situasi khusus yang bersifat luar biasa, seperti banyaknya capaian mata pelajaran yang tidak terpenuhi atau adanya kendala serius pada aspek karakter, sekolah memiliki kewenangan untuk memutuskan siswa tidak naik kelas. Meski demikian, kebijakan ini wajib diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampak psikis terhadap siswa. Sebagai langkah preventif, sekolah perlu memetakan pendorong keputusan tersebut serta menyiapkan solusi alternatif yang lebih mengedepankan kesejahteraan (well-being) dan perkembangan murid.


Mekanisme Kelulusan

Dalam menetapkan kelulusan peserta didik, sekolah wajib melakukan evaluasi komprehensif yang mencakup berbagai dimensi prestasi serta kesiapan siswa untuk melangkah ke tingkat pendidikan selanjutnya. Untuk memastikan keputusan yang diambil akuntabel, terdapat beberapa indikator utama yang menjadi dasar pertimbangan, sebagaimana diuraikan di bawah ini.

1.   Pencapaian Kompetensi Murid

Penentuan kelulusan dapat mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian kompetensi murid (kesatuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada semua mata pelajaran, termasuk kemampuan literasi dan numerasi, ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya pada:

a)    kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

b)   setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

a)  2.   Ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar murid untuk semua mata pelajaran. Ujian dapat dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan ketuntasan capaian pembelajaran di setiap mata pelajaran.

Pelaksanaan ujian tidak harus dilaksanakan secara bersamaan untuk semua mata pelajaran. Dengan demikian, jika ada mata pelajaran yang sudah mencapai ketuntasan capaian pembelajaran, maka satuan pendidikan dapat menyelenggarakan ujian.

Murid yang mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan harus telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

 

Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa: 

a)    portofolio; b)   penugasan; c)    tes tertulis; dan/atau d)   bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang  diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

 

Satuan pendidikan disarankan untuk memadukan beragam bentuk ujian sehingga dapat menilai capaian belajar setiap murid secara lebih utuh

 

3.   Kehadiran

Tingkat kehadiran menjadi indikator kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran. Kehadiran yang konsisten menunjukkan komitmen dan tanggung jawab murid terhadap proses belajar. Jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan kelulusan dikembalikan pada satuan pendidikan.

Peserta didik dinyatakan lulus setelah menuntaskan seluruh kurikulum pembelajaran serta mengikuti asesmen akhir yang dikelola oleh sekolah. Keputusan kelulusan sepenuhnya menjadi wewenang satuan pendidikan yang bersangkutan. Sebagai bentuk pengakuan atas capaian belajar tersebut, lulusan berhak menerima ijazah dari satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Bagi sekolah yang belum terakreditasi, diwajibkan segera mengajukan proses akreditasi kepada BAN-Dasmen sebelum siswa mencapai tingkat akhir. Adapun penentuan nilai yang tercantum dalam ijazah diolah secara mandiri oleh pihak sekolah dengan tetap mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. 2025. Unduh di sini.

Terima kasih dan semoga bermanfaat!




Related Posts

No comments:

Post a Comment