Kinerja sekolah atau madrasah dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sangat ditentukan oleh ketegasan sikap terhadap praktik perundungan dan kekerasan. Secara operasional, kinerja ini merefleksikan komitmen sekolah/madrasah melalui kepemilikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan yang nyata, yang ditinjau dari keberadaan tim resmi serta tata laksana pelaporan yang jelas. Sekolah/madrasah yang berkinerja dengan baik tidak hanya memandang keamanan sebagai himbauan kepatuhan moral, tetapi sebagai kewajiban sistemik yang diatur melalui rujukan formal bagi seluruh warga sekolah guna memastikan setiap individu terlindungi dari segala bentuk intimidasi sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Hal penting
bagi sekolah/madrasah yang menujukkan kinerja dalam pencegahan dan penaganan
tindak perundungan adalah adanya kebijakan tertulis yang secara tegas melarang
segala bentuk tindakan perundungan dan kekerasan di lingkungan
sekolah/madrasah. Kebijakan ini berfungsi sebagai payung hukum internal yang
memberikan batas etika yang jelas tentang perilaku yang tidak dapat ditoleransi
yang terjadi di lingkungan sekolah/madrasah. Dengan adanya regulasi yang
transparan dan tersosialisasi dengan baik, sekolah/madrasah menujukkan upayanya
dalam membangun fondasi budaya yang mengutamakan rasa aman, sehingga seluruh
warga sekolah/madrasah memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga keharmonisan di
lingkungan pendidikan.
Indikator
keberhasilan selanjutnya ditandai dengan pembentukan Tim Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan (TPPK) atau Satgas khusus yang memiliki legitimasi resmi.
Keberadaan tim ini menunjukkan bahwa sekolah/madrasah tidak membiarkan kasus
kekerasan ditangani secara parsial atau tanpa tanggung jawab yang jelas. Satgas
yang dibentuk bertugas sebagai pengawas sekaligus garda terdepan dalam memantau
dinamika interaksi antarwarga sekolah/madrasah dan memastikan bahwa setiap
potensi konflik dapat dideteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi tindakan
perundungan dan atau kekerasan yang lebih serius.
Kinerja
yang sangat baik juga tecermin dari kepemilikan prosedur pencegahan dan
penanganan perundungan yang lugas, dan jelas, serta sistematis. Prosedur ini
mencakup tata laksana penanganan kasus yang menjadi rujukan bagi guru dan
tenaga kependidikan dalam mengambil tindakan saat terjadi insiden. Tanpa adanya
sistem yang terstruktur, penanganan kasus berisiko menjadi tidak adil atau
bahkan mengabaikan hak-hak korban. Oleh karena itu, prosedur yang matang adalah
bukti nyata bahwa sekolah/madrasah memiliki kesiapan manajerial dalam merespons
tantangan sosial yang terjadi di lingkungan sekolah/madrasah.
Selanjutnya,
lingkup prosedur tersebut harus mencakup mekanisme pelaporan yang aman dan bersifat
rahasia serta proses investigasi kasus yang objektif. Mekanisme pelaporan yang
jelas akan memudahkan korban atau saksi untuk bersuara tanpa rasa takut akan
intimidasi saat kasus ditangani. Proses investigasi yang sistematis memastikan
bahwa setiap fakta dikumpulkan secara akurat/objektif dan adil sebelum
keputusan diambil. Kinerja dalam aspek ini menunjukkan profesionalisme sekolah/madrasah
dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan maksimal bagi setiap warga
sekolah/madrasah.
Efektivitas
implementasi seluruh kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana prosedur
tersebut dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh elemen sekolah. Kinerja sekolah/madrasah
terlihat ketika kebijakan tidak hanya menjadi dokumen pasif, melainkan menjadi
panduan operasional yang dilaksanakan dengan baik dan efektif. Saat guru,
tenaga kependidikan, dan murid mengetahui ke mana harus melapor dan bagaimana
penanganan akan dilakukan, sekolah telah berhasil mewujudkan sistem proteksi
yang bener-benar efektif. Sinergi antara kebijakan tertulis, keberadaan satgas,
dan prosedur yang lugas (tegas, adil dan objektif) akan menciptakan iklim
belajar yang inklusif sekaligus aman dari ancaman kekerasan.
Sekolah atau madrasah yang memiliki
kinerja baik dalam pencegahan perundungan dan tindak kekerasan dicirikan oleh
kepemilikan regulasi yang tegas dan struktur organisasi yang fungsional. Hal
ini akan Nampak dengan adanya kebijakan tertulis yang melarang kekerasan, tim
khusus yang aktif, serta mekanisme pelaporan dan investigasi yang sistematis.
Dengan mengintegrasikan kebijakan dan prosedur ini ke dalam tata kelola harian,
sekolah tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi benar-benar
menghadirkan ruang pendidikan yang memanusiakan manusia serta menjamin hak
setiap anak untuk belajar dengan tenang dan bermartabat tanpa kekhawatiran
adanya tindak kekerasan dan atau perundungan.
Berikut
adalah beberapa dokumen yang menujukan keberhasilan sekolah/madrasah dalam
mewujudkan lingkungan sekolah/madrasah dari tindak kekerasan dan perundungan ((bullying).
Daftar
Dokumen Bukti Kinerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
1. Dokumen Kebijakan dan Regulasi (Landasan
Hukum)
·
SK
Pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan):
Merupakan
Surat keputusan resmi yang memuat susunan keanggotaan (unsur guru, orang tua,
dan komite) beserta uraian tugasnya.
·
Pakta
Integritas/Deklarasi Sekolah Ramah Anak:
Berisi
dokumen yang ditandatangani oleh seluruh warga sekolah (Guru, Staf, dan Murid)
yang menyatakan komitmen untuk tidak melakukan perundungan.
·
Tata
Tertib Sekolah yang Memuat Sanksi Spesifik:
Memuat
dokumen tata tertib yang secara eksplisit mencantumkan definisi
perundungan/kekerasan dan sanksi berjenjang yang akan diberikan.
2. Dokumen Prosedur dan Operasional (Tata
Laksana)
·
Dokumen
SOP Penanganan Kasus:
Dokumen
ini memuat alur mekanisme pelaporan, investigasi, dan tindak lanjut yang sudah
disahkan oleh Kepala Sekolah/madrasah.
·
Buku
Kasus/Log Aduan (Rahasia):
Merupakan
catatan rekapitulasi laporan yang masuk. Dokumen ini membuktikan bahwa
mekanisme pelaporan benar-benar berjalan.
·
Format
Formulir Laporan dan Berita Acara:
Berisi
formulir kosong dan berita acara penanganan kasus yang pernah diselesaikan (di
sini perlu menyamarkan nama asli untuk privasi pihak yang terlibat).
3. Dokumen Pencegahan (Edukasi & Sosialisasi)
·
Laporan
Kegiatan Sosialisasi:
Berisi
notulensi, daftar hadir, dan materi presentasi kegiatan sosialisasi
anti-perundungan kepada siswa (misal saat MPLS) dan juga sosialisas kepada
orang tua.
·
Poster/Infografis
Alur Pelaporan:
Berisi
foto-foto poster alur aduan yang ditempel di titik-titik strategis sekolah/madrasah
(seperti Kantin, Toilet, Lorong Kelas, Mading, dan tempat strategis lainnya).
·
Modul/Materi
Penguatan Karakter:
Ini
sebagai bukti integrasi materi anti-kekerasan dalam pembelajaran (misal dalam
mata pelajaran PAI, PKn, atau Projek/Kokurikuler).
4. Dokumen Monitoring dan Sarana Prasarana
·
Foto
Sarana Pengaduan:
Berupa
dokumentasi fisik (Kotak Aduan) atau tangkapan layar (screenshot) nomor Hotline WhatsApp TPPK.
·
Hasil
Survei Lingkungan Belajar:
Berupa
dokumen hasil survei internal tentang rasa aman murid di sekolah sebagai bahan
evaluasi tahunan.
No comments:
Post a Comment