Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-02-25

Kinerja Satuan Pendidikan dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan.

| 2026-02-25

Kinerja sekolah atau madrasah dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sangat ditentukan oleh ketegasan sikap terhadap praktik perundungan dan kekerasan. Secara operasional, kinerja ini merefleksikan komitmen sekolah/madrasah melalui kepemilikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan yang nyata, yang ditinjau dari keberadaan tim resmi serta tata laksana pelaporan yang jelas. Sekolah/madrasah yang berkinerja dengan baik tidak hanya memandang keamanan sebagai himbauan kepatuhan moral, tetapi sebagai kewajiban sistemik yang diatur melalui rujukan formal bagi seluruh warga sekolah guna memastikan setiap individu terlindungi dari segala bentuk intimidasi sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Hal penting bagi sekolah/madrasah yang menujukkan kinerja dalam pencegahan dan penaganan tindak perundungan adalah adanya kebijakan tertulis yang secara tegas melarang segala bentuk tindakan perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah/madrasah. Kebijakan ini berfungsi sebagai payung hukum internal yang memberikan batas etika yang jelas tentang perilaku yang tidak dapat ditoleransi yang terjadi di lingkungan sekolah/madrasah. Dengan adanya regulasi yang transparan dan tersosialisasi dengan baik, sekolah/madrasah menujukkan upayanya dalam membangun fondasi budaya yang mengutamakan rasa aman, sehingga seluruh warga sekolah/madrasah memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga keharmonisan di lingkungan pendidikan.

Indikator keberhasilan selanjutnya ditandai dengan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau Satgas khusus yang memiliki legitimasi resmi. Keberadaan tim ini menunjukkan bahwa sekolah/madrasah tidak membiarkan kasus kekerasan ditangani secara parsial atau tanpa tanggung jawab yang jelas. Satgas yang dibentuk bertugas sebagai pengawas sekaligus garda terdepan dalam memantau dinamika interaksi antarwarga sekolah/madrasah dan memastikan bahwa setiap potensi konflik dapat dideteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi tindakan perundungan dan atau kekerasan yang lebih serius.

Kinerja yang sangat baik juga tecermin dari kepemilikan prosedur pencegahan dan penanganan perundungan yang lugas, dan jelas, serta sistematis. Prosedur ini mencakup tata laksana penanganan kasus yang menjadi rujukan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam mengambil tindakan saat terjadi insiden. Tanpa adanya sistem yang terstruktur, penanganan kasus berisiko menjadi tidak adil atau bahkan mengabaikan hak-hak korban. Oleh karena itu, prosedur yang matang adalah bukti nyata bahwa sekolah/madrasah memiliki kesiapan manajerial dalam merespons tantangan sosial yang terjadi di lingkungan sekolah/madrasah.

Selanjutnya, lingkup prosedur tersebut harus mencakup mekanisme pelaporan yang aman dan bersifat rahasia serta proses investigasi kasus yang objektif. Mekanisme pelaporan yang jelas akan memudahkan korban atau saksi untuk bersuara tanpa rasa takut akan intimidasi saat kasus ditangani. Proses investigasi yang sistematis memastikan bahwa setiap fakta dikumpulkan secara akurat/objektif dan adil sebelum keputusan diambil. Kinerja dalam aspek ini menunjukkan profesionalisme sekolah/madrasah dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan maksimal bagi setiap warga sekolah/madrasah.

Efektivitas implementasi seluruh kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana prosedur tersebut dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh elemen sekolah. Kinerja sekolah/madrasah terlihat ketika kebijakan tidak hanya menjadi dokumen pasif, melainkan menjadi panduan operasional yang dilaksanakan dengan baik dan efektif. Saat guru, tenaga kependidikan, dan murid mengetahui ke mana harus melapor dan bagaimana penanganan akan dilakukan, sekolah telah berhasil mewujudkan sistem proteksi yang bener-benar efektif. Sinergi antara kebijakan tertulis, keberadaan satgas, dan prosedur yang lugas (tegas, adil dan objektif) akan menciptakan iklim belajar yang inklusif sekaligus aman dari ancaman kekerasan.

Sekolah atau madrasah yang memiliki kinerja baik dalam pencegahan perundungan dan tindak kekerasan dicirikan oleh kepemilikan regulasi yang tegas dan struktur organisasi yang fungsional. Hal ini akan Nampak dengan adanya kebijakan tertulis yang melarang kekerasan, tim khusus yang aktif, serta mekanisme pelaporan dan investigasi yang sistematis. Dengan mengintegrasikan kebijakan dan prosedur ini ke dalam tata kelola harian, sekolah tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi benar-benar menghadirkan ruang pendidikan yang memanusiakan manusia serta menjamin hak setiap anak untuk belajar dengan tenang dan bermartabat tanpa kekhawatiran adanya tindak kekerasan dan atau perundungan.

Berikut adalah beberapa dokumen yang menujukan keberhasilan sekolah/madrasah dalam mewujudkan lingkungan sekolah/madrasah dari tindak kekerasan dan perundungan ((bullying).

Daftar Dokumen Bukti Kinerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

1.  Dokumen Kebijakan dan Regulasi (Landasan Hukum)

·         SK Pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan):

Merupakan Surat keputusan resmi yang memuat susunan keanggotaan (unsur guru, orang tua, dan komite) beserta uraian tugasnya.

·         Pakta Integritas/Deklarasi Sekolah Ramah Anak:

Berisi dokumen yang ditandatangani oleh seluruh warga sekolah (Guru, Staf, dan Murid) yang menyatakan komitmen untuk tidak melakukan perundungan.

·         Tata Tertib Sekolah yang Memuat Sanksi Spesifik:

Memuat dokumen tata tertib yang secara eksplisit mencantumkan definisi perundungan/kekerasan dan sanksi berjenjang yang akan diberikan.

2.  Dokumen Prosedur dan Operasional (Tata Laksana)

·         Dokumen SOP Penanganan Kasus:

Dokumen ini memuat alur mekanisme pelaporan, investigasi, dan tindak lanjut yang sudah disahkan oleh Kepala Sekolah/madrasah.

·         Buku Kasus/Log Aduan (Rahasia):

Merupakan catatan rekapitulasi laporan yang masuk. Dokumen ini membuktikan bahwa mekanisme pelaporan benar-benar berjalan.

·         Format Formulir Laporan dan Berita Acara:

Berisi formulir kosong dan berita acara penanganan kasus yang pernah diselesaikan (di sini perlu menyamarkan nama asli untuk privasi pihak yang terlibat).

3.  Dokumen Pencegahan (Edukasi & Sosialisasi)

·         Laporan Kegiatan Sosialisasi:

Berisi notulensi, daftar hadir, dan materi presentasi kegiatan sosialisasi anti-perundungan kepada siswa (misal saat MPLS) dan juga sosialisas kepada orang tua.

·         Poster/Infografis Alur Pelaporan:

Berisi foto-foto poster alur aduan yang ditempel di titik-titik strategis sekolah/madrasah (seperti Kantin, Toilet, Lorong Kelas, Mading, dan tempat strategis lainnya).

·         Modul/Materi Penguatan Karakter:

Ini sebagai bukti integrasi materi anti-kekerasan dalam pembelajaran (misal dalam mata pelajaran PAI, PKn, atau Projek/Kokurikuler).

4.  Dokumen Monitoring dan Sarana Prasarana

·         Foto Sarana Pengaduan:

Berupa dokumentasi fisik (Kotak Aduan) atau tangkapan layar (screenshot) nomor Hotline WhatsApp TPPK.

·         Hasil Survei Lingkungan Belajar:

Berupa dokumen hasil survei internal tentang rasa aman murid di sekolah sebagai bahan evaluasi tahunan.

Keberadaan dokumen-dokumen ini bukan bertujuan untuk menunjukkan bahwa tidak ada kasus di sekolah/madrasah, melainkan menunjukkan bahwa sekolah/madrasah memiliki sistem yang siap jika suatu saat terjadi kasus.

Contoh dokumen:

1.      Contoh SK Tim TPPK.

2.      Contoh Lampiran SK TPPK (Struktur dan Rincian tugas)

3.      Contoh Standar Operasioal Prosedur (POS)

4.      Contoh Formulir Pengaduan Tindak Kekerasan

5.      Contoh Berita Acara (BA) Investigasi

 

Terima kasih.

Jika bermanfaat silajkan untuk berbagi.






Related Posts

No comments:

Post a Comment