Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-03-13

SE Mendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Tentang Relaksasi BOS.

| 2026-03-13

1. Latar Belakang

Kebijakan ini muncul karena kondisi fiskal Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran untuk honor guru dan tenaga kependidikan ASN PPPK Paruh Waktu (berdasarkan Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025) secara optimal melalui APBD. Relaksasi ini diperlukan agar layanan penidikan tidak terganggu sambil menunggu kesiapan Pemda untuk memperkuat tanggung jawab anggaran mereka.

2. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini berfungsi sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN PPPK Paruh Waktu. Tujuannya adalah:

·         Menjamin keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.

·         Memberikan kepastian administratif dalam penggunaan Dana BOSP.

3. Ruang Lingkup

Cakupan dari edaran ini meliputi empat aspek utama:

·         Ketentuan penggunaan Dana BOSP untuk honor ASN sesuai Kepmen PANRB 16/2025.

·         Batasan serta jangka waktu pelaksanaan relaksasi.

·         Persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

·         Mekanisme pelaporan serta pengawasan.

4. Dasar Hukum

Kebijakan ini berpijak pada beberapa regulasi penting:

·         UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

·         UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

·         UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

·         PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

·         Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP.

5. Isi Edaran

Beberapa poin krusial dalam pelaksanaan relaksasi ini adalah:

·         Sifat Kebijakan: Relaksasi ini hanya berlaku sementara untuk Tahun Anggaran 2026 dan bukan merupakan kebijakan permanen.

·         Syarat Pemda: Diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyatakan kondisi fiskal tertentu dan memiliki rencana penguatan APBD. Pemda tetap wajib mengalokasikan anggaran pendidik melalui APBD sesuai kewenangannya.

·         Kewajiban Administratif: Pemda wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang dilengkapi dengan SPTJM.

·         Mekanisme Pengajuan: Permohonan disampaikan melalui surat resmi Kepala Daerah dan formulir daring pada tautan ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor.

6. Penutup

Kementerian menegaskan bahwa relaksasi ini adalah langkah transisi. Pemerintah Daerah dituntut untuk memanfaatkan kebijakan ini secara bertanggung jawab dan wajib memperkuat komitmen penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya. Kementerian juga berhak melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan di lapangan.

SE Mendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Tentang Relaksasi BOS, unduh di sini.

Bagikan jika bermanfaat.

Terima kasaih.




Related Posts

No comments:

Post a Comment