BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Proses adalah kriteria
minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Murid adalah peserta didik pada
jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia
dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap
jenis pendidikan.
3. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4. Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pasal
2
1) Standar Proses digunakan
sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien
untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.
2) Standar Proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan
pembelajaran;
b. pelaksanaan
pembelajaran; dan
c. penilaian
proses pembelajaran.
Pasal
3
1) Proses pembelajaran
dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa,
dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:
a. berkesadaran;
b. bermakna; dan
c. menggembirakan
2) Berkesadaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pembelajaran yang membantu
murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu
mengatur diri sendiri.
3) Bermakna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid
dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam
kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.
4) Menggembirakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran yang positif,
menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
BAB
II PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Bagian
Kesatu Umum Pasal 4
1) Perencanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk
merumuskan:
a. capaian
pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk
mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai
ketercapaian tujuan belajar.
2) Perencanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.
3) Perencanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
pembelajaran. Pasal 5 Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. tujuan
pembelajaran;
b. langkah
pembelajaran; dan
c. penilaian atau
asesmen pembelajaran.
Lihat dan pelajari
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, unduh di sini.
Bagikan
jika bermanfaat.
Terima kasaih.
No comments:
Post a Comment