Oleh: YULIANTI, S.ST
(UPT Puskesmas Cipeucang Pandeglang Banten)
Wabah Corona Virus atau COVID-19 telah berdampak
kepada seluruh aspek kehidupan manusia di selurh dunia. Dampak Covid telah
memakan korban jiwa dan menurunnya tingkat ekonomi masyarakat karena pembatasan
sosial.
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran pemerintah telah
menetapkan bencana non alam ini sebagai bencana nasional Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan mngayomi
seluruh masyarakat termasuk dalam suasana darurat seperti pandemi saat ini.
Jumlah korban yang meningggal dan terkonfirmasi positif Covid-19 terus
melonjak. Kondisi ini tentu harus menjadi prioritas penanggulangan pemerintah,
namun sepertinya belum juga menunjukkan keberhasilan.
Pada aspek kesehatan, seperti kematian ibu dan kematian
neonatal masih menjadi tantangan besar dan perlu mendapatkan perhatian dalam
situasi bencana COVID-19. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 sampai tanggal 2 Oktober 2020, jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 295.499 orang, pasien sembuh
sebanyak 221.340 (77,90% dari pasien yang terkonfirmasi), dan pasien meninggal
sebanyak 10.972 orang (3,71%) dari pasien yang terkonfirmasi. (https://covid19.go.id/p/berita/kesembuhan-kumulatif-mencapai-221340-kasus)
Hal yang mengharukan adalah Dari total pasien
terkontamisasi positif COVID-19, sebanyak 5.316 orang (2,4%) adalah anak
berusia 0-5 tahun dan terdapat 1,3% di antaranya meninggal dunia. Untuk
kelompok ibu hamil, terdapat 4,9% ibu hamil terkonfirmasi positif COVID-19 dari
1.483 kasus terkonfirmasi yang memiliki data kondisi penyerta. Data ini
menunjukkan bahwa ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir juga merupakan
sasaran yang rentan terhadap infeksi COVID-19 dan kondisi ini dikhawatirkan
akan meningkatkan morbiditas dan mortalitas ibu dan bayi baru lahir. (Pedoman
Pelayanan Antenatal, Persalinan, Nifas dan Bayi Baru lahir. Germas Kemenkes, 2020).
Dalam situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini
yang banyak pembatasan hampir ke semua layanan rutin termasuk pelayanan
kesehatan ibu dan bayi baru lahir. Yang diakui atau tidak ibu hamil menjadi
enggan ke puskesmas atau fasiltas pelayanan kesehatan lainnya karena takut
tertular, adanya anjuran menunda pemeriksaan kehamilan dan kelas ibu hamil,
serta adanya ketidaksiapan layanan dari segi tenaga dan sarana prasarana
termasuk Alat Pelindung Diri. Yang pada akhirnyaakan menyebabkan pelayanan
kesehatan ibu dan bayi baru
lahir menjadi menjadi tidak optimal, baik secara akses maupun kualitas.
Agar pelayanan terhadap ibu hamil berjalan optimal sesuai
dengan target/tujuan pelayanan, maka pemerintah melalui Kementerian Keshatan
menerbitkan buku "Pedoman Antenatal, Persalinan, Nifas, dan Bayi Baru Lahir".
Diharapkan seluruh tenaga kesehatan khususnya bidan
pada semua unit layanan kesehatan ibu hami dapat melakukan tugas dan fungsinya
sesuai dengan pedoman tersebut dalam memberikan pelayanan antenatal, persalinan
dan pasca salin di era adaptasi kebiasaan baru. Sehingga ibu dan bayi tetap
mendapatkan pelayanan esensial, faktor risiko dapat dikenali secara dini, serta
mendapatkan akses pertolongan kegawatdaruratan, selain itu tenaga kesehatan
dapat terlindungi dari penularan COVID-19 yang banyak dikhawatirkan dapat
menular jika tanpa protokol yang baik.
Semoga....
Sumber: Direktorat Kesehatan Keluarga, Kementerian Keseharan RI. Pedoman Antenatal, Persalinan, Nifas, dan Bayi Baru Lahir (di Era Adaptasi Kebiasaan Baru. Jakarta, 2020.
No comments:
Post a Comment