Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-02-01

Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

| 2026-02-01

Kelengkapan dan kebermanfaatan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran pada sebuah institusi pendidikan sangat bergantung pada kemampuan pemimpinnya dalam mengelola sumber daya yang tersedia sesuai dengan amanat Permendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana. Kinerja kepala sekolah atau madrasah dalam mewujudkan pengelolaan sarana dan prasarana secara optimal merupakan fondasi bagi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif. Hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya strategis untuk memastikan bahwa setiap fasilitas yang dimiliki sekolah dapat berfungsi maksimal guna mendukung proses transformasi pendidikan dan kenyamanan seluruh warga sekolah.

Kinerja kepala sekolah dalam konteks ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan dalam menjaga agar sarana dan prasarana sekolah terpelihara serta dimanfaatkan secara optimal sebagai aset milik sekolah. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa seluruh fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh murid dan seluruh warga sekolah/madrasah lainnya dalam jangka panjang. 

Indikator pertama dari kinerja kepala sekolah yang optimal adalah pemeliharaan sarana dan prasarana secara sistematis. Kepala sekolah yang berkinerja baik tidak menunggu kerusakan terjadi, melainkan menetapkan jadwal pemeliharaan rutin yang dilaksanakan secara konsisten. Implementasi dari indikator ini terlihat jelas pada kondisi fisik sekolah sesuai standar sarana-prasarana; fasilitas tampak bersih, terawat, dan siap pakai kapan saja. Hal ini mencerminkan adanya budaya tanggung jawab terhadap aset negara atau lembaga yang diatur dalam sistem akuntabilitas sekolah.

Indikator kedua terletak pada pemanfaatan sarana dan prasarana secara optimal oleh seluruh warga sekolah. Ciri utama dari sekolah dengan manajemen fasilitas yang baik adalah tidak adanya sarana yang terlihat usang atau rusak karena tidak terpakai (mangkrak). Kepala sekolah harus mampu menggerakkan guru dan murid untuk memaksimalkan penggunaan fasilitas yang ada, mulai dari laboratorium hingga perpustakaan, sehingga investasi pada sarana tersebut memberikan nilai tambah bagi kualitas pembelajaran dan hasil belajar muri secara nyata.

Selain pemanfaatan dan pemeliharaan, kepala sekolah yang berkinerja baik memiliki mekanisme tindak lanjut yang cepat saat ditemukan adanya kerusakan. Kemampuan untuk menetapkan prioritas perbaikan adalah kunci manajerial yang baik, kepala sekolah harus mampu mengidentifikasi mana fasilitas yang mendesak untuk diperbaiki demi kelancaran kegiatan belajar mengajar. Dengan adanya tindak lanjut yang nyata, integritas fasilitas tetap terjaga dan potensi risiko gangguan teknis terhadap proses pedagogis dapat diminimalisir sedini mungkin.

Kriteria keberhasilan pengelolaan ini akhirnya bermuara pada terciptanya ekosistem sekolah yang menghargai asset sehingga dapat dimanfaatkan untuk menujang proses pembelajaran secara optimal. Kepala sekolah yang sukses adalah mereka yang mampu membangun kesadaran kolektif di mana warga sekolah merasa memiliki (sense of belonging) terhadap sarana yang ada. Ketika jadwal rutin dijalankan secara transparan, perbaikan diprioritaskan berdasarkan skala kebutuhan, dan alat-alat dimanfaatkan secara tepat guna, maka sekolah tersebut telah mencapai standar pengelolaan sarana dan prasarana yang berkelanjutan sesuai dengan kaidah manajemen pendidikan modern.

Kepala sekolah atau madrasah yang memiliki kinerja optimal dalam pengelolaan sarana dan prasarana adalah pemimpin yang mampu menyelaraskan aspek pemeliharaan rutin dengan pemanfaatan fungsional. Melalui indikator pemeliharaan yang terjadwal dan tindak lanjut perbaikan yang prioritas, sehingga fasilitas sekolah tetap terjaga sebagai aset berharga yang mendukung kebutuhan murid secara berkelanjutan. Kepemimpinan yang demikian memastikan bahwa setiap infrastruktur pendidikan benar-benar berdampak langsung pada kualitas pengalaman belajar, sesuai dengan standar nasional pendidikan yang berlaku.

Berikut ini adalah contoh bukti autentik (eviden) yang biasanya diminta dalam akreditasi atau penilaian kinerja kepala sekolah.

1.  Dokumen Perencanaan dan Inventarisasi

  • Buku Inventaris Barang: Daftar lengkap seluruh aset (elektronik, mebel, gedung) yang diperbarui secara berkala dengan keterangan kondisi (Baik, Rusak Ringan, Rusak Berat).
  • Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) & Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS): Dokumen yang mencantumkan alokasi dana khusus untuk pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana.

2.  Dokumen Pemeliharaan (Indikator Rutinitas)

  • Jadwal Pemeliharaan Rutin: Kalender kerja yang mengatur kapan dilakukan pengecekan AC, pengecatan gedung, pembersihan taman, hingga servis perangkat komputer.
  • Kartu Inventaris Ruangan (KIR): Daftar barang yang ditempel di setiap ruangan untuk memastikan tanggung jawab pemakaian di area tersebut.
  • Buku Catatan Pemeliharaan: Catatan historis kapan sebuah fasilitas terakhir kali diperbaiki atau dibersihkan (misal: buku kontrol kebersihan toilet atau servis printer).

3.  Dokumen Pemanfaatan (Indikator Optimalisasi)

  • Buku Peminjaman Sarana Prasarana: Catatan penggunaan alat (seperti proyektor, laptop, atau ruang aula) oleh guru atau siswa.
  • Jadwal Penggunaan Ruang Khusus: Jadwal pemakaian Laboratorium, Perpustakaan, atau Lapangan Olahraga yang menunjukkan bahwa fasilitas tersebut digunakan secara aktif setiap hari.
  • Laporan Program Kerja Sarpras: Laporan berkala yang mendeskripsikan bagaimana sarana digunakan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler atau lomba.

4.  Dokumen Tindak Lanjut dan Perbaikan (Indikator Prioritas)

  • Formulir Laporan Kerusakan: Dokumen dari warga sekolah (guru/staf) kepada kepala sekolah mengenai kerusakan yang ditemukan.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) atau Bukti Perbaikan: Kuitansi, foto sebelum dan sesudah perbaikan (before-after), atau berita acara perbaikan sarana yang diprioritaskan.
  • Dokumen Penghapusan Sarana: Berita acara penghapusan barang yang sudah tidak layak pakai agar tidak menumpuk menjadi barang usang (sesuai kriteria "tidak ada sarana usang").

5.  Dokumen Kebijakan Internal

  • SOP (Standard Operating Procedure) Penggunaan Sarpras: Aturan tertulis mengenai cara meminjam, menggunakan, dan menjaga fasilitas sekolah agar tetap awet.
  • SK Tim Pengelola Sarpras: Surat keputusan kepala sekolah yang menunjuk personil khusus untuk bertanggung jawab atas aset sekolah.

Untuk menunjukkan kinerja yang benar-benar optimal, pastikan ada Dokumentasi Foto/Video yang terorganisir dalam sebuah folder atau portofolio. Foto fasilitas yang bersih dan tertata rapi seringkali menjadi bukti yang paling kuat.

Terima kasih.



Related Posts

No comments:

Post a Comment