Kelengkapan dan kebermanfaatan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran pada sebuah institusi pendidikan sangat bergantung pada kemampuan pemimpinnya dalam mengelola sumber daya yang tersedia sesuai dengan amanat Permendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana. Kinerja kepala sekolah atau madrasah dalam mewujudkan pengelolaan sarana dan prasarana secara optimal merupakan fondasi bagi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif. Hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya strategis untuk memastikan bahwa setiap fasilitas yang dimiliki sekolah dapat berfungsi maksimal guna mendukung proses transformasi pendidikan dan kenyamanan seluruh warga sekolah.
Kinerja kepala sekolah
dalam konteks ini didefinisikan sebagai kemampuan pimpinan dalam menjaga agar
sarana dan prasarana sekolah terpelihara serta dimanfaatkan secara optimal
sebagai aset milik sekolah. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa seluruh
fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh murid dan
seluruh warga sekolah/madrasah lainnya dalam jangka panjang.
Indikator pertama dari
kinerja kepala sekolah yang optimal adalah pemeliharaan sarana dan prasarana
secara sistematis. Kepala sekolah yang berkinerja baik tidak menunggu kerusakan
terjadi, melainkan menetapkan jadwal pemeliharaan rutin yang dilaksanakan
secara konsisten. Implementasi dari indikator ini terlihat jelas pada kondisi
fisik sekolah sesuai standar sarana-prasarana; fasilitas tampak bersih,
terawat, dan siap pakai kapan saja. Hal ini mencerminkan adanya budaya tanggung
jawab terhadap aset negara atau lembaga yang diatur dalam sistem akuntabilitas
sekolah.
Indikator kedua terletak
pada pemanfaatan sarana dan prasarana secara optimal oleh seluruh warga
sekolah. Ciri utama dari sekolah dengan manajemen fasilitas yang baik adalah
tidak adanya sarana yang terlihat usang atau rusak karena tidak terpakai
(mangkrak). Kepala sekolah harus mampu menggerakkan guru dan murid untuk
memaksimalkan penggunaan fasilitas yang ada, mulai dari laboratorium hingga
perpustakaan, sehingga investasi pada sarana tersebut memberikan nilai tambah
bagi kualitas pembelajaran dan hasil belajar muri secara nyata.
Selain pemanfaatan dan
pemeliharaan, kepala sekolah yang berkinerja baik memiliki mekanisme tindak
lanjut yang cepat saat ditemukan adanya kerusakan. Kemampuan untuk menetapkan
prioritas perbaikan adalah kunci manajerial yang baik, kepala sekolah harus
mampu mengidentifikasi mana fasilitas yang mendesak untuk diperbaiki demi
kelancaran kegiatan belajar mengajar. Dengan adanya tindak lanjut yang nyata,
integritas fasilitas tetap terjaga dan potensi risiko gangguan teknis terhadap
proses pedagogis dapat diminimalisir sedini mungkin.
Kriteria keberhasilan
pengelolaan ini akhirnya bermuara pada terciptanya ekosistem sekolah yang
menghargai asset sehingga dapat dimanfaatkan untuk menujang proses pembelajaran
secara optimal. Kepala sekolah yang sukses adalah mereka yang mampu membangun
kesadaran kolektif di mana warga sekolah merasa memiliki (sense of belonging)
terhadap sarana yang ada. Ketika jadwal rutin dijalankan secara transparan,
perbaikan diprioritaskan berdasarkan skala kebutuhan, dan alat-alat
dimanfaatkan secara tepat guna, maka sekolah tersebut telah mencapai standar
pengelolaan sarana dan prasarana yang berkelanjutan sesuai dengan kaidah
manajemen pendidikan modern.
Kepala sekolah atau
madrasah yang memiliki kinerja optimal dalam pengelolaan sarana dan prasarana
adalah pemimpin yang mampu menyelaraskan aspek pemeliharaan rutin dengan pemanfaatan
fungsional. Melalui indikator pemeliharaan yang terjadwal dan tindak lanjut
perbaikan yang prioritas, sehingga fasilitas sekolah tetap terjaga sebagai aset
berharga yang mendukung kebutuhan murid secara berkelanjutan. Kepemimpinan yang
demikian memastikan bahwa setiap infrastruktur pendidikan benar-benar berdampak
langsung pada kualitas pengalaman belajar, sesuai dengan standar nasional
pendidikan yang berlaku.
Berikut ini adalah contoh
bukti autentik (eviden) yang biasanya diminta dalam
akreditasi atau penilaian kinerja kepala sekolah.
1.
Dokumen Perencanaan dan Inventarisasi
- Buku Inventaris
Barang:
Daftar lengkap seluruh aset (elektronik, mebel, gedung) yang diperbarui
secara berkala dengan keterangan kondisi (Baik, Rusak Ringan, Rusak Berat).
- Rencana Kerja
Jangka Menengah (RKJM) & Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS): Dokumen yang
mencantumkan alokasi dana khusus untuk pemeliharaan dan pengadaan sarana
prasarana.
2.
Dokumen Pemeliharaan (Indikator
Rutinitas)
- Jadwal
Pemeliharaan Rutin: Kalender kerja yang mengatur
kapan dilakukan pengecekan AC, pengecatan gedung, pembersihan taman,
hingga servis perangkat komputer.
- Kartu Inventaris
Ruangan (KIR):
Daftar barang yang ditempel di setiap ruangan untuk memastikan tanggung
jawab pemakaian di area tersebut.
- Buku Catatan
Pemeliharaan:
Catatan historis kapan sebuah fasilitas terakhir kali diperbaiki atau
dibersihkan (misal: buku kontrol kebersihan toilet atau servis printer).
3.
Dokumen Pemanfaatan (Indikator Optimalisasi)
- Buku Peminjaman
Sarana Prasarana: Catatan penggunaan alat (seperti
proyektor, laptop, atau ruang aula) oleh guru atau siswa.
- Jadwal
Penggunaan Ruang Khusus: Jadwal pemakaian Laboratorium,
Perpustakaan, atau Lapangan Olahraga yang menunjukkan bahwa fasilitas
tersebut digunakan secara aktif setiap hari.
- Laporan Program
Kerja Sarpras:
Laporan berkala yang mendeskripsikan bagaimana sarana digunakan untuk
mendukung kegiatan ekstrakurikuler atau lomba.
4.
Dokumen Tindak Lanjut dan Perbaikan
(Indikator Prioritas)
- Formulir Laporan
Kerusakan:
Dokumen dari warga sekolah (guru/staf) kepada kepala sekolah mengenai
kerusakan yang ditemukan.
- Surat Perintah
Kerja (SPK) atau Bukti Perbaikan: Kuitansi, foto sebelum dan
sesudah perbaikan (before-after), atau berita
acara perbaikan sarana yang diprioritaskan.
- Dokumen
Penghapusan Sarana: Berita acara penghapusan barang
yang sudah tidak layak pakai agar tidak menumpuk menjadi barang usang
(sesuai kriteria "tidak ada sarana usang").
5.
Dokumen Kebijakan Internal
- SOP (Standard Operating Procedure) Penggunaan
Sarpras:
Aturan tertulis mengenai cara meminjam, menggunakan, dan menjaga fasilitas
sekolah agar tetap awet.
- SK Tim Pengelola
Sarpras:
Surat keputusan kepala sekolah yang menunjuk personil khusus untuk
bertanggung jawab atas aset sekolah.
Untuk
menunjukkan kinerja yang benar-benar optimal, pastikan ada Dokumentasi
Foto/Video yang terorganisir dalam sebuah folder atau portofolio. Foto
fasilitas yang bersih dan tertata rapi seringkali menjadi bukti yang paling
kuat.
Terima
kasih.
No comments:
Post a Comment