Peningkatan mutu pendidikan antara lain bergantung pada efektivitas kepemimpinan seorang kepala sekolah atau madrasah dalam mengelola satuan pendidikannya. Kinerja kepala sekolah yang visioner tercermin dari kemampuannya mewujudkan evaluasi dan refleksi berbasis data yang melibatkan berbagai pihak relevan. Hal ini sejalan dengan amanat Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menekankan bahwa peran manajerial kepala sekolah harus difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran. Dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam meninjau kinerja tahun sebelumnya melalui data yang akurat, kepala sekolah membangun fondasi sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam hal ini, kinerja kepala sekolah dimulai dengan pengumpulan data evaluasi terhadap penerapan program dan pembelajaran pada satu tahun terakhir. Data ini berfungsi sebagai instrumen objektif yang memotret realitas capaian mutu sekolah secara empiris. Dalam konteks modern, data tidak lagi sekadar angka administratif, melainkan basis bukti (evidence-based) yang menghindarkan sekolah dari pengambilan keputusan yang bersifat intuitif atau subjektif. Tanpa data yang valid, upaya perbaikan kualitas pendidikan akan kehilangan arah dan sulit diukur tingkat keberhasilannya.
Kepala sekolah yang visioner adalah kemampuan menyelenggarakan diskusi evaluasi yang inklusif dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, serta komite sekolah. Partisipasi kolektif ini mencerminkan prinsip tata kelola sekolah yang demokratis sebagaimana diatur dalam Standar Pengelolaan Pendidikan. Keterlibatan pihak-pihak ini sangat krusial karena setiap pemangku kepentingan memiliki perspektif unik mengenai tantangan nyata di lapangan. Proses ini membangun rasa memiliki (sense of ownership) yang kuat, sehingga rencana perbaikan mutu menjadi komitmen bersama, bukan sekadar tanggung jawab kepala sekolah semata.
Evaluasi yang komprehensif mensyaratkan penggunaan sumber data yang dikumpulkan secara sistematis. Kepala sekolah mengintegrasikan data internal (hasil asesmen maupun hasil refleksi guru) dengan data eksternal, terutama Rapor Pendidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Rapor Pendidikan merupakan indikator kunci dalam melakukan Perencanaan Berbasis Data (PBD). Dengan mendiagnosis masalah melalui capaian literasi, numerasi, dan karakter pada Rapor Pendidikan, kepala sekolah dapat menentukan akar masalah yang tepat untuk diperbaiki.
Keberhasilan kepemimpinan kepala sekolah juga tergambar dari adanya dukungan nyata pihak eksternal untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dukungan ini, baik berupa bantuan sarana maupun pendampingan teknis, menunjukkan bahwa kepala sekolah mampu membangun kepercayaan publik (public trust) melalui transparansi hasil evaluasi. Kerja sama ini menjadi katalisator bagi sekolah/madrasah untuk mengatasi keterbatasan sumber daya guna memberikan layanan terbaik bagi murid.
Ini adalah cotoh tahapan evaluasi yang bisa dilakukan:
1. Persiapan Data: Rapor Pendidikan, Hasil Asesmen,
catatan hasil refleksi guru, dan Survei Kepuasan.
2. Proses Pelibatan: Undangan, agenda
rapat, daftar hadir, Notulen Rapat, Foto dan video Kegiatan.
3. Analisis Masalah: Dokumen PBD (Identifikasi,
Refleksi, Benahi), revisi RKT/RKAS.
4. Implementasi & Dukungan: Anggaran
(ARKAS) yang relevan, MoU dengan Mitra Eksternal.
Berikut daftar
bukti kinerja kepala sekolah/madrasah
1. Dokumen Tahap
Pengumpulan Data
Bukti
ini menunjukkan bahwa sekolah memiliki bahan mentah (data) yang valid sebelum
melakukan diskusi.
·
Laporan
Hasil Capaian Belajar Siswa:
Rekapitulasi nilai formatif dan sumatif selama satu tahun terakhir.
·
Hasil
Survei Kepuasan:
Instrumen (kuesioner) yang diisi oleh orang tua/murid mengenai layanan
pembelajaran.
·
Tangkapan
Layar/Unduhan Rapor Pendidikan:
Dokumen unduhan (Excel) dari Platform Rapor Pendidikan yang menunjukkan capaian
literasi, numerasi, dan iklim keamanan sekolah.
·
Catatan
Refleksi Guru:
Kumpulan jurnal atau dokumen refleksi mandiri guru mengenai kendala di kelas
selama satu tahun.
2. Bukti Saat Pelaksanaan Diskusi/Rapat Evaluasi
Bukti
ini menunjukkan adanya pelibatan pihak relevan (Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Komite).
·
Undangan
Rapat: Surat resmi
yang ditujukan kepada guru, staf, dan pengurus komite sekolah.
·
Daftar
Hadir: Absensi
fisik atau digital yang mencakup perwakilan dari berbagai unsur (bukan hanya
guru).
·
Notulen
Rapat (Berita Acara):
Catatan poin-poin diskusi yang mencakup masukan dari komite atau keluhan dari
guru terkait program tahun lalu.
·
Foto/Dokumentasi
Kegiatan: Foto saat
kepala sekolah memaparkan data dan audiens memberikan tanggapan.
3. Dokumen Hasil
Diskusi (Analisis dan Tindak Lanjut)
Bukti
ini menunjukkan bahwa data tersebut benar-benar memengaruhi kebijakan sekolah.
·
Dokumen
Perencanaan Berbasis Data (PBD):
Lembar kerja yang berisi Identifikasi (masalah), Refleksi (akar masalah), dan
Benahi (program perbaikan).
·
Revisi
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah): Adanya pengalokasian dana pada tahun berjalan untuk
memperbaiki masalah yang ditemukan pada tahun lalu.
Contoh: Jika data menunjukkan literasi
rendah, ada bukti anggaran untuk pengadaan buku perpustakaan atau pelatihan
literasi guru.
·
Laporan
Evaluasi Tahunan:
Dokumen naratif resmi yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh
Pengawas Pembina.
4. Bukti Dukungan
Pihak Eksternal
Bukti
ini menunjukkan keberhasilan kepala sekolah dalam membangun kemitraan
berdasarkan kebutuhan data.
·
Nota
Kesepahaman (MoU):
Perjanjian kerja sama dengan pihak luar (Dunia Usaha, Alumni, atau Lembaga
Pendidikan lain) untuk mendukung sarana atau pelatihan.
·
Surat
Keterangan Bantuan/Hibah:
Bukti fisik dukungan alat peraga, dana stimulan, atau tenaga ahli dari luar
sekolah dalam 5 tahun terakhir.
Catatan: Dokumen harap disimpan jika sewaktu-waktu
digunakan.
Kepala sekolah
yang mampu mewujudkan evaluasi dan refleksi berbasis data adalah pemimpin yang
mengedepankan akuntabilitas dalam mewujudkan kualitas pembelajaran secara
berkelanjutan. Karakteristik utamanya meliputi kemampuan mengolah data
sistematis, keterbukaan dalam berdiskusi, serta kecakapan dalam memanfaatkan
instrumen seperti Rapor Pendidikan serta kecakapan dalam pengambilan keputusan.
Dengan menjadikan refleksi berbasis data sebagai budaya kerja, kepala sekolah
tidak hanya sedang menilai masa apa yang telah dikerjakan, tetapi sedang merancang
peta jalan strategis untuk memastikan masa depan sekolah dan madrasah yang
lebih bermutu serta kompetitif.
Terima kasih.

No comments:
Post a Comment