Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-01-16

Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).

| 2026-01-16

sekolah aman nyaman
Peraturan ini lahir sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional setiap murid untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Melalui PermendikdasmenNomor 6 Tahun 2026, pemerintah menggeser paradigma dari sekadar penanganan kekerasan menjadi pembentukan budaya sekolah yang menyeluruh, kolaboratif, dan berkelanjutan guna mendukung tumbuh kembang murid yang optimal secara fisik, psikis, maupun spiritual.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman didefinisikan sebagai integrasi tata nilai, sikap, dan perilaku di lingkungan sekolah untuk menjamin lima pilar utama:

  1. pemenuhan kebutuhan spiritual,
  2. perlindungan fisik,
  3. kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta
  4. keadaban dan keamanan digital.

Penyelenggaraannya berpijak pada asas-asas fundamental seperti humanis, kepentingan terbaik bagi anak, inklusif, dan nondiskriminatif.

Keberhasilan budaya ini bergantung pada pembagian peran yang spesifik:

·         Kepala Sekolah: Bertanggung jawab atas penetapan regulasi internal, anggaran, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan.

·         Guru dan Tenaga Kependidikan: Guru kelas (PAUD/SD) menjadi penanggung jawab utama emosi murid, sementara di jenjang SMP/SMA, peran dibagi secara spesifik antara Guru BK (koordinator psikososial), wali kelas (manajer kelas), dan guru mata pelajaran.

·         Murid: Berperan aktif melalui forum komunikasi dan metode pendidik sebaya (tutor sebaya)

Berikut ini adalah tabel pembagian peran kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan dalam mewujudkan sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi semua murid.

Tabel Pembagian Peran

Kategori Peran

Kepala Sekolah

Guru dan Tenaga Kependidikan (PAUD & SD)

Guru dan Tenaga Kependidikan (SMP & SMA/SMK)

Manajemen dan Regulasi

Menetapkan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar (POS)

Mengikuti dan berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik yang ditetapkan.

Mengikuti dan berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik yang ditetapkan.

Anggaran dan  Perencanaan

Merencanakan kegiatan dan anggaran sekolah untuk implementasi budaya aman dan nyaman yang dituangkan dalam RKT/RKAS..

Melaksanakan tugas sesuai dukungan anggaran dan rencana yang ditetapkan sesuai regulasi/POS.

Melaksanakan tugas sesuai dukungan anggaran dan rencana yang ditetapkan sesuai regulasi/POS.

Pengelolaan Kelas

Melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.

Guru Kelas: Menjadi penanggung jawab utama kondisi kelas dan memfasilitasi penyambutan murid.

Wali Kelas: Menjadi manajer pengelolaan kelas, memantau kehadiran, dan memfasilitasi kesepakatan kelas.

Layanan Psikososial

Mengoordinasikan edukasi dan dukungan bagi seluruh warga sekolah.

Guru Kelas: Memantau kondisi emosi murid secara rutin serta melakukan deteksi dini.

Guru BK: Menjadi koordinator layanan psikososial, asesmen kebutuhan, dan fasilitasi penanganan kolaboratif.

Dicatat dalam jurnal.

Keamanan Fisik

Memastikan penguatan sistem keamanan dari gangguan luar dan dalam sekolah.

Guru PJOK: Menjaga keamanan fisik saat aktivitas olahraga dan mencegah kontak fisik yang melanggar kenyamanan.

Wakil Kepala Sekolah (Sarpras): Membantu memastikan keamanan fisik lingkungan sekolah agar tidak membahayakan warga sekolah/murid.

Penanganan Pelanggaran

Memimpin deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran.

Guru Kelas: Merespons dan menangani pelanggaran yang terjadi antar-murid di kelasnya.

Wakil Kepala Sekolah (Kesiswaan): Membantu koordinasi deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran sesuai dengan POS.

Spiritual dan  Karakter

Membangun kemitraan untuk penguatan nilai-nilai karakter di lingkungan sekolah.

Guru Agama: Fokus pada penguatan nilai spiritual, moral, dan etika murid sebagai landasan budaya.

Guru Mata Pelajaran: Menciptakan suasana belajar bermakna dan mengintegrasikan karakter dalam materi ajar yang kontektual dan bermakna bagi murid.

Dukungan Administrasi dan Data

Mengelola kemitraan dengan pemangku kepentingan eksternal.

Tenaga Kependidikan: Mendukung terciptanya lingkungan aman dan nyaman sesuai tugas teknisnya.

Tenaga Kependidikan: Menjaga keamanan fisik lingkungan, kebersihan, serta keamanan data pribadi murid (dijaga kerahasiaannya).

Catatan: Simpan dokumen bukti kenrja jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Permendikdasmen ini tidak hanya menempatkan keamanan sebagai standar fasilitas, tetapi sebagai budaya yang harus dihidupi oleh setiap warga sekolah melalui keteladanan dan manajemen kelas yang bermakna. Dengan keterlibatan aktif orang tua, masyarakat, dan media, peraturan ini menjadi fondasi kuat untuk mencetak generasi yang berintegritas dalam lingkungan pendidikan yang memuliakan martabat kemanusiaan.

Mari Kita wujudkan sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi semua.


Sumber: Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026.

 Silahkan berbagi jika bermanfaat.

Teruma kasih.

 

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment