Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
didefinisikan sebagai integrasi tata nilai, sikap, dan perilaku di lingkungan
sekolah untuk menjamin lima pilar utama:
- pemenuhan kebutuhan spiritual,
- perlindungan fisik,
- kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta
- keadaban dan keamanan digital.
Penyelenggaraannya
berpijak pada asas-asas fundamental seperti humanis, kepentingan terbaik bagi
anak, inklusif, dan nondiskriminatif
Keberhasilan
budaya ini bergantung pada pembagian peran yang spesifik:
·
Kepala Sekolah: Bertanggung jawab atas penetapan
regulasi internal, anggaran, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan.
·
Guru dan Tenaga Kependidikan: Guru kelas (PAUD/SD)
menjadi penanggung jawab utama emosi murid, sementara di jenjang SMP/SMA, peran
dibagi secara spesifik antara Guru BK (koordinator psikososial), wali kelas
(manajer kelas), dan guru mata pelajaran.
·
Murid: Berperan aktif melalui forum
komunikasi dan metode pendidik sebaya (tutor sebaya)
Berikut ini adalah tabel pembagian peran kepala sekolah, guru dan tenaga
kependidikan dalam mewujudkan sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi
semua murid.
Tabel Pembagian Peran
|
Kategori Peran |
Kepala Sekolah |
Guru dan Tenaga Kependidikan
(PAUD & SD) |
Guru dan Tenaga Kependidikan
(SMP & SMA/SMK) |
|
Manajemen dan Regulasi |
Menetapkan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional
standar (POS) |
Mengikuti dan berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode
etik yang ditetapkan. |
Mengikuti dan berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode
etik yang ditetapkan. |
|
Anggaran dan Perencanaan |
Merencanakan kegiatan dan anggaran sekolah untuk implementasi
budaya aman dan nyaman yang dituangkan dalam RKT/RKAS.. |
Melaksanakan tugas sesuai dukungan anggaran dan rencana yang
ditetapkan sesuai regulasi/POS. |
Melaksanakan tugas sesuai dukungan anggaran dan rencana yang
ditetapkan sesuai regulasi/POS. |
|
Pengelolaan Kelas |
Melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas
pendidik dan tenaga kependidikan. |
Guru Kelas:
Menjadi penanggung jawab utama kondisi kelas dan memfasilitasi penyambutan
murid. |
Wali Kelas:
Menjadi manajer pengelolaan kelas, memantau kehadiran, dan memfasilitasi
kesepakatan kelas. |
|
Layanan Psikososial |
Mengoordinasikan edukasi dan dukungan bagi seluruh warga sekolah. |
Guru Kelas:
Memantau kondisi emosi murid secara rutin serta melakukan deteksi dini. |
Guru BK: Menjadi koordinator layanan
psikososial, asesmen kebutuhan, dan fasilitasi penanganan kolaboratif. Dicatat dalam jurnal. |
|
Keamanan Fisik |
Memastikan penguatan sistem keamanan dari gangguan luar dan
dalam sekolah. |
Guru PJOK:
Menjaga keamanan fisik saat aktivitas olahraga dan mencegah kontak fisik yang
melanggar kenyamanan. |
Wakil Kepala Sekolah (Sarpras):
Membantu memastikan keamanan fisik lingkungan sekolah agar tidak membahayakan
warga sekolah/murid. |
|
Penanganan Pelanggaran |
Memimpin deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran. |
Guru Kelas:
Merespons dan menangani pelanggaran yang terjadi antar-murid di kelasnya. |
Wakil Kepala Sekolah (Kesiswaan):
Membantu koordinasi deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran sesuai
dengan POS. |
|
Spiritual dan Karakter |
Membangun kemitraan untuk penguatan nilai-nilai karakter di
lingkungan sekolah. |
Guru Agama:
Fokus pada penguatan nilai spiritual, moral, dan etika murid sebagai landasan
budaya. |
Guru Mata Pelajaran:
Menciptakan suasana belajar bermakna dan mengintegrasikan karakter dalam
materi ajar yang kontektual dan bermakna bagi murid. |
|
Dukungan Administrasi dan Data |
Mengelola kemitraan dengan pemangku kepentingan eksternal. |
Tenaga Kependidikan:
Mendukung terciptanya lingkungan aman dan nyaman sesuai tugas teknisnya. |
Tenaga Kependidikan:
Menjaga keamanan fisik lingkungan, kebersihan, serta keamanan data pribadi
murid (dijaga kerahasiaannya). |
Catatan: Simpan dokumen bukti kenrja jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Permendikdasmen ini
tidak hanya menempatkan keamanan sebagai standar fasilitas, tetapi sebagai budaya yang harus dihidupi oleh setiap warga sekolah melalui keteladanan
dan manajemen kelas yang bermakna. Dengan keterlibatan aktif orang tua,
masyarakat, dan media, peraturan ini menjadi fondasi kuat untuk mencetak
generasi yang berintegritas dalam lingkungan pendidikan yang memuliakan
martabat kemanusiaan.
Mari Kita wujudkan sekolah yang aman, nyaman dan
menyenangkan bagi semua.
Sumber:
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026.
Teruma kasih.

No comments:
Post a Comment