Standar kompetensi guru merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab. Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menetapkan standar ini untuk memastikan bahwa setiap pendidik memiliki kualifikasi yang mumpuni dalam menghadapi dinamika pendidikan modern serta mampu mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh murid.
Penguasaan
terhadap keempat kompetensi ini bukanlah sekadar pemenuhan syarat
administratif, melainkan kebutuhan fundamental karena:
· Efektivitas
Pembelajaran:
Kompetensi pedagogik dan profesional menjamin bahwa materi tersampaikan dengan
akurat melalui metode yang sesuai dengan kebutuhan murid.
· Pembentukan
Karakter:
Murid tidak hanya belajar dari apa yang dikatakan guru, tetapi dari apa yang
dilakukan guru (kompetensi kepribadian).
· Ekosistem
Pendidikan yang Kondusif:
Kompetensi sosial memastikan terciptanya kolaborasi yang harmonis antara
sekolah dan orang tua serta pihak lainnya demi tumbuh kembang murid.
· Adaptabilitas: Dengan kompetensi profesional
yang kuat, guru mampu berinovasi mengikuti perkembangan zaman dan teknologi
dalam pendidikan.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21Tahun 2025, berikut adalah uraian poin demi poin mengenai empat kompetensi
guru sesuai dengan teks asli pada pasal dan ayat-ayatnya:
1. Kompetensi
Pedagogik
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), kompetensi pedagogik bagi Pendidik (guru) meliputi kemampuan:
a. Merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran.
- Melaksanakan
pembelajaran yang responsif terhadap keragaman latar belakang, kebutuhan,
dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran.
- Menciptakan
proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
- Mengintegrasikan
teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam
pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung
literasi digital Murid.
- Menerapkan
strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid
dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan
dan kearifan lokal.
- Melaksanakan
asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan balik, dan
mengukur hasil belajar Murid secara berkesinambungan dan reflektif.
2. Kompetensi Kepribadian
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2),
kompetensi kepribadian bagi Pendidik (termasuk guru) meliputi kemampuan:
- Menampilkan
perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual,
moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai
keberagaman.
- Melakukan
refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh,
serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri.
- Mengambil
keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan
budaya belajar Murid.
3. Kompetensi Sosial
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3),
kompetensi sosial bagi Pendidik (termasuk guru) meliputi kemampuan:
- Berkomunikasi
secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau
isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan Murid.
- Berkolaborasi
dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang
tua/wali Murid, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Berpartisipasi
aktif dalam organisasi profesi dan komunitas pembelajaran untuk
pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.
4. Kompetensi
Profesional
Berdasarkan Pasal 8 ayat (4),
kompetensi profesional bagi Pendidik (termasuk guru) meliputi kemampuan:
- Menguasai
tujuan pendidikan terutama pada Satuan Pendidikan yang diampu.
- Menguasai
disiplin ilmu sesuai dengan materi/muatan pembelajaran atau pembimbingan.
- Memahami
potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi
pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal.
- Memahami,
menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual
sesuai perkembangan zaman.
- Mengembangkan
praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan
inovatif.
Tambahan Khusus Guru
(Pasal 9):
Selain kompetensi di atas, guru pada satuan pendidikan tertentu memiliki
kewajiban tambahan:
- Guru
Pendidikan Khusus: Harus menguasai pengembangan
materi dan prinsip layanan yang berpusat pada kondisi murid berkebutuhan
khusus.
- Guru
PAUD:
Harus menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang sejalan dengan
tahapan perkembangan anak usia dini.
Implementasi
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menegaskan bahwa guru adalah agen perubahan
yang harus memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual, emosional, dan
sosial. Dengan menguasai keempat kompetensi tersebut secara utuh, guru tidak
hanya berperan sebagai pengajar materi, tetapi juga sebagai fasilitator dan
pelindung yang memastikan setiap murid mendapatkan pendidikan yang memuliakan
martabat kemanusiaan dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
Unduh Standar Kompetensi Guru (Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025).
No comments:
Post a Comment