Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-01-16

Standar Kompetensi Guru (Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025).

| 2026-01-16

Standar kompetensi guru merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab. Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menetapkan standar ini untuk memastikan bahwa setiap pendidik memiliki kualifikasi yang mumpuni dalam menghadapi dinamika pendidikan modern serta mampu mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh murid.

Penguasaan terhadap keempat kompetensi ini bukanlah sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan kebutuhan fundamental karena:

·   Efektivitas Pembelajaran: Kompetensi pedagogik dan profesional menjamin bahwa materi tersampaikan dengan akurat melalui metode yang sesuai dengan kebutuhan murid.

·     Pembentukan Karakter: Murid tidak hanya belajar dari apa yang dikatakan guru, tetapi dari apa yang dilakukan guru (kompetensi kepribadian).

·  Ekosistem Pendidikan yang Kondusif: Kompetensi sosial memastikan terciptanya kolaborasi yang harmonis antara sekolah dan orang tua serta pihak lainnya demi tumbuh kembang murid.

·  Adaptabilitas: Dengan kompetensi profesional yang kuat, guru mampu berinovasi mengikuti perkembangan zaman dan teknologi dalam pendidikan.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21Tahun 2025, berikut adalah uraian poin demi poin mengenai empat kompetensi guru sesuai dengan teks asli pada pasal dan ayat-ayatnya:

1. Kompetensi Pedagogik

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), kompetensi pedagogik bagi Pendidik (guru) meliputi kemampuan:

a. Merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran.

  1. Melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran.
  2. Menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
  3. Mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid.
  4. Menerapkan strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal.
  5. Melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan balik, dan mengukur hasil belajar Murid secara berkesinambungan dan reflektif.

2. Kompetensi Kepribadian

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2), kompetensi kepribadian bagi Pendidik (termasuk guru) meliputi kemampuan:

  1. Menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman.
  2. Melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri.
  3. Mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar Murid.

3. Kompetensi Sosial

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3), kompetensi sosial bagi Pendidik (termasuk guru) meliputi kemampuan:

  1. Berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan Murid.
  2. Berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  3. Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.

4. Kompetensi Profesional

Berdasarkan Pasal 8 ayat (4), kompetensi profesional bagi Pendidik (termasuk guru) meliputi kemampuan:

  1. Menguasai tujuan pendidikan terutama pada Satuan Pendidikan yang diampu.
  2. Menguasai disiplin ilmu sesuai dengan materi/muatan pembelajaran atau pembimbingan.
  3. Memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal.
  4. Memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman.
  5. Mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.

Tambahan Khusus Guru (Pasal 9): Selain kompetensi di atas, guru pada satuan pendidikan tertentu memiliki kewajiban tambahan:

  • Guru Pendidikan Khusus: Harus menguasai pengembangan materi dan prinsip layanan yang berpusat pada kondisi murid berkebutuhan khusus.
  • Guru PAUD: Harus menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang sejalan dengan tahapan perkembangan anak usia dini.

Implementasi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menegaskan bahwa guru adalah agen perubahan yang harus memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual, emosional, dan sosial. Dengan menguasai keempat kompetensi tersebut secara utuh, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar materi, tetapi juga sebagai fasilitator dan pelindung yang memastikan setiap murid mendapatkan pendidikan yang memuliakan martabat kemanusiaan dalam lingkungan yang aman dan nyaman.


Unduh Standar Kompetensi Guru (Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025).



 

Related Posts

No comments:

Post a Comment