Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22/P/2025, Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2211/P/2025
merupakan petunjuk teknis yang sangat penting untuk mengatur pemenuhan beban
kerja guru, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri mengenai pemenuhan
beban kerja guru. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan konsistensi
pelaksanaan kebijakan, memberikan kepastian bagi guru terkait kewajiban jam
kerja, serta mendukung fokus Kementerian dalam peningkatan mutu pembelajaran,
pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid. Petunjuk Teknis ini
secara rinci menjelaskan tata cara penghitungan jam kerja hingga ekuivalensi
berbagai tugas tambahan yang diemban oleh guru di satuan pendidikan.
1.
Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru
Beban
kerja guru dihitung sebagai upaya pemenuhan jam kerja efektif, yaitu 37,5
jam per minggu, dan beban mengajar minimum 24 jam tatap muka per minggu.
Penghitungan ini mencakup keseluruhan kegiatan pokok guru, yang terdiri dari
perencanaan pembelajaran atau pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan, penilaian hasil pembelajaran atau pembimbingan, pembimbingan dan
pelatihan murid, serta pelaksanaan tugas tambahan. Untuk mencapai jam tatap
muka minimum, guru dapat menggabungkan jam mengajar dari satu atau lebih satuan
pendidikan. Pengecualian dari kewajiban 24 jam tatap muka diberikan kepada Guru
Bimbingan dan Konseling (BK)/Konselor, Guru TIK/Informatika, dan Guru
Pendidikan Khusus, yang beban kerjanya dihitung berdasarkan rasio murid atau
layanan yang diberikan.
2.
Tugas Guru Pendidikan Khusus/Disabilitas
Guru
pada satuan pendidikan khusus atau yang melayani murid penyandang disabilitas
(seperti Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Guru Pembimbing Khusus (GPK))
memiliki ketentuan pemenuhan beban kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan
layanan. Guru SLB yang merupakan Guru Kelas wajib memenuhi rasio minimal 5
murid per guru. Sementara itu, Guru Mata Pelajaran pada SLB wajib memenuhi
rasio minimal 6 murid per guru. Bagi Guru Pembimbing Khusus (GPK) atau
Guru Pendamping wajib memberikan layanan bimbingan kepada minimal 5 murid
penyandang disabilitas. Tugas utama mereka adalah memberikan layanan
intervensi dan mendampingi pembelajaran, yang pemenuhan jam kerjanya ekuivalen
dengan beban mengajar tatap muka.
3.
Tugas Guru Wali (Wali Kelas/Wali Murid)
Tugas
sebagai guru wali (Wali Kelas atau Wali Murid) merupakan salah satu komponen
yang diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja guru. Guru yang ditugaskan sebagai
Wali Kelas atau Wali Murid pada jenjang SMP, SMA, dan SMK memiliki bobot
ekuivalensi jam tatap muka. Tugas ini ekuivalen dengan 2 jam tatap muka per
minggu. Tugas utama guru wali meliputi pengelolaan kelas, pembinaan
kepribadian dan karakter murid, serta menjalin komunikasi aktif dengan orang
tua/wali murid. Penugasan tugas wali kelas ini harus diputuskan berdasarkan
Surat Keputusan (SK) dari Kepala Satuan Pendidikan.
4.
Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya
Guru
dapat diberikan tugas tambahan oleh Kepala Satuan Pendidikan untuk pemenuhan
jam kerja selain tugas pokok. Beberapa tugas tambahan yang diakui dan memiliki
ekuivalensi jam tatap muka antara lain: kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
kepala bengkel/laboratorium/unit produksi, dan koordinator Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG). Tugas tambahan
ini diberikan dengan bobot ekuivalensi yang berbeda-beda. Sebagai contoh, tugas
sebagai Wakil Kepala Satuan Pendidikan ekuivalen dengan 12 jam tatap muka
per minggu, sehingga guru yang menjabat tugas ini hanya perlu memenuhi
kekurangan jam mengajar tatap muka hingga total mencapai 24 jam. Ekuivalensi
tugas tambahan ini sangat penting untuk memastikan guru yang memegang jabatan
manajerial tetap memenuhi beban kerja wajib mereka.
Dengan
adanya Petunjuk Teknis ini, guru memiliki panduan yang jelas mengenai kewajiban
profesional mereka, baik dalam kegiatan tatap muka di kelas maupun melalui
berbagai tugas fungsional dan tambahan. Keputusan Menteri ini memastikan bahwa
pemenuhan beban kerja guru dilakukan secara terstruktur dan terukur, sejalan
dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas guru dan pada
akhirnya, mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh di bawah
binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terima
Kasih

No comments:
Post a Comment