Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-12-16

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22/P/2025, Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.

| 2025-12-16

Pembelajaran
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22/P/2025, Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2211/P/2025 merupakan petunjuk teknis yang sangat penting untuk mengatur pemenuhan beban kerja guru, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri mengenai pemenuhan beban kerja guru. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan konsistensi pelaksanaan kebijakan, memberikan kepastian bagi guru terkait kewajiban jam kerja, serta mendukung fokus Kementerian dalam peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid. Petunjuk Teknis ini secara rinci menjelaskan tata cara penghitungan jam kerja hingga ekuivalensi berbagai tugas tambahan yang diemban oleh guru di satuan pendidikan.

1. Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru

Beban kerja guru dihitung sebagai upaya pemenuhan jam kerja efektif, yaitu 37,5 jam per minggu, dan beban mengajar minimum 24 jam tatap muka per minggu. Penghitungan ini mencakup keseluruhan kegiatan pokok guru, yang terdiri dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, penilaian hasil pembelajaran atau pembimbingan, pembimbingan dan pelatihan murid, serta pelaksanaan tugas tambahan. Untuk mencapai jam tatap muka minimum, guru dapat menggabungkan jam mengajar dari satu atau lebih satuan pendidikan. Pengecualian dari kewajiban 24 jam tatap muka diberikan kepada Guru Bimbingan dan Konseling (BK)/Konselor, Guru TIK/Informatika, dan Guru Pendidikan Khusus, yang beban kerjanya dihitung berdasarkan rasio murid atau layanan yang diberikan.

2. Tugas Guru Pendidikan Khusus/Disabilitas

Guru pada satuan pendidikan khusus atau yang melayani murid penyandang disabilitas (seperti Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Guru Pembimbing Khusus (GPK)) memiliki ketentuan pemenuhan beban kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan layanan. Guru SLB yang merupakan Guru Kelas wajib memenuhi rasio minimal 5 murid per guru. Sementara itu, Guru Mata Pelajaran pada SLB wajib memenuhi rasio minimal 6 murid per guru. Bagi Guru Pembimbing Khusus (GPK) atau Guru Pendamping wajib memberikan layanan bimbingan kepada minimal 5 murid penyandang disabilitas. Tugas utama mereka adalah memberikan layanan intervensi dan mendampingi pembelajaran, yang pemenuhan jam kerjanya ekuivalen dengan beban mengajar tatap muka.

3. Tugas Guru Wali (Wali Kelas/Wali Murid)

Tugas sebagai guru wali (Wali Kelas atau Wali Murid) merupakan salah satu komponen yang diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja guru. Guru yang ditugaskan sebagai Wali Kelas atau Wali Murid pada jenjang SMP, SMA, dan SMK memiliki bobot ekuivalensi jam tatap muka. Tugas ini ekuivalen dengan 2 jam tatap muka per minggu. Tugas utama guru wali meliputi pengelolaan kelas, pembinaan kepribadian dan karakter murid, serta menjalin komunikasi aktif dengan orang tua/wali murid. Penugasan tugas wali kelas ini harus diputuskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Satuan Pendidikan.



4. Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya

Guru dapat diberikan tugas tambahan oleh Kepala Satuan Pendidikan untuk pemenuhan jam kerja selain tugas pokok. Beberapa tugas tambahan yang diakui dan memiliki ekuivalensi jam tatap muka antara lain: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala bengkel/laboratorium/unit produksi, dan koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG). Tugas tambahan ini diberikan dengan bobot ekuivalensi yang berbeda-beda. Sebagai contoh, tugas sebagai Wakil Kepala Satuan Pendidikan ekuivalen dengan 12 jam tatap muka per minggu, sehingga guru yang menjabat tugas ini hanya perlu memenuhi kekurangan jam mengajar tatap muka hingga total mencapai 24 jam. Ekuivalensi tugas tambahan ini sangat penting untuk memastikan guru yang memegang jabatan manajerial tetap memenuhi beban kerja wajib mereka.

Dengan adanya Petunjuk Teknis ini, guru memiliki panduan yang jelas mengenai kewajiban profesional mereka, baik dalam kegiatan tatap muka di kelas maupun melalui berbagai tugas fungsional dan tambahan. Keputusan Menteri ini memastikan bahwa pemenuhan beban kerja guru dilakukan secara terstruktur dan terukur, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas guru dan pada akhirnya, mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Download Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22/P/2025, Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.


Terima Kasih

 



Related Posts

No comments:

Post a Comment