Kesesuaian
Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat
Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025 ditetapkan dengan tujuan
utama memberikan kepastian hukum dan menetapkan standar minimal mengenai
Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan
Sertifikat Pendidik yang dimiliki oleh guru. Ketetapan ini penting
sebagai dasar pelaksanaan tugas guru dalam kegiatan pembelajaran dan/atau
pembimbingan, sehingga memastikan bahwa tugas yang dilaksanakan relevan dengan
kualifikasi dan kompetensi profesional yang telah diakui. Dengan adanya standar
ini, diharapkan mutu pembelajaran dapat meningkat sejalan dengan penempatan
guru yang sesuai pada bidangnya.
Inti dari Keputusan Menteri ini adalah penetapan bahwa
Bidang Tugas, Mata Pelajaran, atau Kelompok Mata Pelajaran yang diampu oleh
guru harus sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang mereka miliki. Daftar rinci mengenai
kesesuaian ini termuat lengkap dalam Lampiran
Keputusan Menteri, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan
kebijakan tersebut. Lampiran ini menjadi
acuan tunggal bagi satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian dalam
menentukan linearitas tugas guru.
Pengaturan linearitas ini mencakup berbagai jenis
penugasan guru di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Secara spesifik,
keputusan ini mengatur kesesuaian bagi Guru Kelas pada pendidikan dasar, Guru
Mata Pelajaran pada pendidikan dasar dan menengah, serta Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor. Selain itu, keputusan ini
juga secara khusus mengatur Kesesuaian Kelompok Mata Pelajaran dengan
Sertifikat Pendidik bagi Guru Bidang Keahlian dan/atau Bidang Pengembangan pada
jenjang Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
222/O/2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 28 Agustus 2025. Dengan berlakunya
keputusan ini, semua peraturan sebelumnya yang bertentangan dengan kebijakan
baru ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Ini menegaskan komitmen
Kementerian untuk memastikan bahwa penempatan dan pelaksanaan tugas guru
didasarkan pada standar linearitas sertifikat pendidik yang jelas dan
terstruktur.
Download Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terima
Kasih
No comments:
Post a Comment