Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-12-16

Panduan Libur Sekolah

| 2025-12-16

Panduan Libur Sekolah

(Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025).

Surat Edaran ini memiliki maksud sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan libur sekolah
 Libur ini merupakan bagian penting dari proses pendidikan untuk memberikan kesempatan beristirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan. Selain itu, libur memberikan ruang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru.

Adapun tujuannya adalah mengimbau Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pendidikan untuk:

·         Memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan murid selama libur.

·         Memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya.

Isi Pokok Surat Edaran

A. Instruksi untuk Kepala Dinas Pendidikan

·         Melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan.

B. Instruksi dan Imbauan untuk Kepala Satuan Pendidikan

1.   Tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan.

a)   Terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.

b)  Jika penugasan diberikan, harus sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.

2.   Menyampaikan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah.

a)    Ini termasuk mengenali risiko di lingkungan/tujuan perjalanan, mengetahui jalur evakuasi , mengetahui nomor layanan darurat , serta keselamatan di jalan, pantai, gunung, tempat lainnya, dan perilaku aman di rumah saat menggunakan peralatan listrik/gawai.

3.   Menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah untuk:

a)    Waktu berkualitas bersama anak, melalui kegiatan sehari-hari yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (life skills), dialog tentang pengalaman/minat/rencana anak, dan kegiatan rekreasi/perjalanan.

b)    Kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti membaca buku bersama, permainan yang melatih logika/kerjasama/kreativitas, serta kegiatan seni, olahraga, dan budaya.

c)     Kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan menetapkan batas waktu penggunaan yang wajar, mendampingi anak saat mengakses internet/media sosial, dan mengarahkan anak ke konten yang bermanfaat serta menghindarkan dari konten negatif (kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, disinformasi).

d)    Fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti kegiatan keagamaan, aktivitas seni/olahraga di lingkungan, kunjungan teman/silaturahmi keluarga, dan kegiatan bermasyarakat positif lainnya.

e)     Perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan fisik/psikis/berbasis gender, keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar/bermain/istirahat, dan praktik pernikahan usia dini.

f)      Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diimbau untuk menjaga rutinitas dasar, memberikan stimulasi sesuai kebutuhan, dan berkomunikasi dengan guru/satuan pendidikan jika membutuhkan dukungan tambahan.

4.   Menjaga keamanan aset sekolah (laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, sarana prasarana lainnya) melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.

5.   Menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) bagi orang tua/wali yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.



Selamat berlibur dan semangat kembali masuk sekolah di tahun baru 2026.

 

Terima Kasih

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment