Panduan Libur Sekolah
(Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025).
Adapun
tujuannya adalah mengimbau
Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pendidikan untuk
·
Memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan
keamanan murid selama libur
·
Memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan
sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya
Isi
Pokok Surat Edaran
A.
Instruksi untuk Kepala Dinas Pendidikan
·
Melaksanakan
kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran
2025/2026 yang telah ditetapkan
B.
Instruksi dan Imbauan untuk Kepala Satuan Pendidikan
1. Tidak membebani
murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan
a) Terutama yang menuntut biaya tambahan besar
atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif
b) Jika penugasan diberikan, harus sederhana,
menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban
finansial bagi orang tua
2. Menyampaikan penguatan pesan Satuan Pendidikan
Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah
a)
Ini termasuk mengenali risiko di
lingkungan/tujuan perjalanan, mengetahui jalur evakuasi
3. Menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk
memanfaatkan libur sekolah untuk
a)
Waktu berkualitas bersama anak,
melalui kegiatan sehari-hari yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan
hidup (life skills), dialog tentang pengalaman/minat/rencana anak, dan
kegiatan rekreasi/perjalanan
b)
Kebiasaan aktivitas positif di rumah yang
mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti membaca buku bersama,
permainan yang melatih logika/kerjasama/kreativitas, serta kegiatan seni,
olahraga, dan budaya
c)
Kebijakan penggunaan gawai dan internet,
dengan menetapkan batas waktu penggunaan yang wajar, mendampingi anak saat
mengakses internet/media sosial, dan mengarahkan anak ke konten yang bermanfaat
serta menghindarkan dari konten negatif (kekerasan, pornografi, perjudian,
perundungan, disinformasi)
d)
Fasilitasi dan pendampingan anak dalam
kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat,
seperti kegiatan keagamaan, aktivitas seni/olahraga di lingkungan, kunjungan
teman/silaturahmi keluarga, dan kegiatan bermasyarakat positif lainnya
e)
Perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan
dan eksploitasi, termasuk kekerasan fisik/psikis/berbasis gender,
keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak
belajar/bermain/istirahat, dan praktik pernikahan usia dini
f)
Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan
khusus,
diimbau untuk menjaga rutinitas dasar, memberikan stimulasi sesuai kebutuhan,
dan berkomunikasi dengan guru/satuan pendidikan jika membutuhkan dukungan
tambahan
4. Menjaga keamanan aset sekolah
(laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, sarana prasarana lainnya) melalui
pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait
5. Menyediakan kanal pelaporan (kontak
sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) bagi orang tua/wali
yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal berkaitan dengan
keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur
Selamat berlibur dan semangat kembali masuk sekolah di
tahun baru 2026.
Terima
Kasih

No comments:
Post a Comment