Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-07-16

SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

| 2026-07-16

Kebijakan pembatasan gawai ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, kondusif, berkarakter, serta minim distraksi di satuan pendidikan. Pemerintah menyoroti bahwa penggunaan gawai yang tidak tepat selama jam sekolah berpotensi menurunkan konsentrasi belajar murid, mengurangi kualitas interaksi sosial antarmurid, serta meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital seperti perundungan siber (cyberbullying). Selain itu, ketergantungan digital yang tidak teratur dinilai berdampak buruk pada kesehatan fisik maupun mental murid. Kendati demikian, aturan ini tetap mengakui bahwa teknologi digital memiliki manfaat besar bagi sarana pembelajaran apabila digunakan secara terarah, proporsional, dan bertanggung jawab.

Surat Edaran ini dikeluarkan dengan maksud untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Sementara itu, tujuan utamanya meliputi penciptaan budaya belajar yang aman dan nyaman, peningkatan fokus belajar serta interaksi sosial antarmurid, serta pembentukan budaya digital yang sehat dan bijaksana. Kebijakan ini juga secara khusus dirancang untuk mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi anak dari risiko adiksi digital, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab dalam mendukung proses pembelajaran.

Ruang lingkup dari Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mencakup empat poin utama yang menjadi kerangka pelaksanaan kebijakan. Poin-poin tersebut meliputi prinsip dasar pembatasan gawai, panduan teknis pelaksanaan pembatasan di satuan pendidikan, pembagian peran strategis bagi pemangku kepentingan, hingga mekanisme pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan. Seluruh aspek ruang lingkup ini didasarkan pada payung hukum nasional yang kuat, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, regulasi Perlindungan Anak dan Pelindungan Data Pribadi, hingga kebijakan tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta implementasi Pembelajaran Mendalam.

Isi edaran menekankan bahwa kebijakan ini mengusung prinsip pembatasan dan bukan pelarangan total, yang berarti gawai dibatasi selama kegiatan belajar berlangsung namun tetap boleh digunakan untuk kepentingan pembelajaran di bawah pengawasan guru. Kebijakan ini bertumpu pada asas perlindungan anak dari dampak negatif teknologi serta penguatan literasi digital, etika bermedia, dan keamanan siber. Pelaksanaannya menuntut adanya kejelasan tata kelola yang transparan dan fleksibel, partisipasi kolaboratif lintas sektor, serta pelaksanaan evaluasi secara berkala oleh satuan pendidikan demi penyempurnaan implementasi di lapangan.

Secara operasional, kepala satuan pendidikan didorong untuk menyesuaikan tata tertib sekolah dan menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur mekanisme pengumpulan, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas, hingga pengembalian gawai. Aturan ini juga mengakomodasi pengecualian tertentu yang diizinkan di bawah pengawasan pendidik, seperti kondisi darurat, kebutuhan medis, transportasi, atau aksesibilitas bagi murid disabilitas. Di sisi lain, pendidik diminta menjadi teladan digital, orang tua diimbau menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break) di rumah, serta pemerintah daerah diwajibkan memfasilitasi sosialisasi, pemantauan, dan pelaporan dampak kebijakan ini langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan unduh di sini.



Related Posts

No comments:

Post a Comment