Kepemimpinan kepala sekolah/madrasah yang berhasil dicirikan oleh kemampuannya menghadirkan kurikulum yang selaras dengan standar nasional, mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar sekolah, terorganisir secara efektif, serta didukung oleh sistem penilaian dan sarana yang mumpuni.
Keberhasilan dalam
mewujudkan kualitas pendidikan di tingkat satuan pendidikan sangat bergantung
pada efektivitas kepemimpinan instruksional seorang kepala sekolah atau
madrasah. Merujuk pada standar kompetensi manajerial, indikator utama kinerja
pimpinan adalah kemampuan mewujudkan kepemilikan Kurikulum Satuan Pendidikan
(KSP) sebagai rujukan utama penyelenggaraan pembelajaran. Kepemilikan KSP bukan
sekadar pemenuhan aspek administratif untuk menggugurkan kewajiban, melainkan
sebuah komitmen strategis untuk memastikan bahwa setiap aktivitas akademik
memiliki dasar pijakan yang kontekstual, relevan, dan berorientasi pada layanan
dan kebutuhan belajar murid.
Kemampuan kepala
sekolah/madrasah dalam kepemilikan kurikulum merupakan hal yang sangat
fundamental, karena kurikulum sebagai peta jalan bagaimana seluruh kegiatan di
sekolah (kelas) dilakukan sesuai dengan regulasi dan kbutuhan belajar murid.
Sesuai dengan prinsip fleksibilitas dalam Kurikulum Merdeka, penilaian kualitas
sekolah (termasuk dalam instrumen Akreditasi) kini tidak lagi mempermasalahkan
format atau desain dokumen yang digunakan. Melainkan fokus utamanya beralih
pada substansi, bagaimana KSP mampu menyediakan informasi esensial dan jelas
yang berfungsi memandu guru serta tenaga kependidikan dalam memberikan layanan
pendidikan yang terukur untuk satu tahun ajaran ke depan sehingga memungkinkan
anak memiliki kometensi sesuai dengan fase belajar mereka.
Kepala sekolah yang
berkinerja baik adalah keberhasilannya dalam menyusun KSP yang memuat silabus
tujuan pembelajaran secara komprehensif. Dokumen ini harus disusun berdasarkan
capaian pembelajaran dalam kurikulum nasional namun tetap diadaptasi dengan
kearifan lokal sekolah. Dengan adanya keselarasan ini, kepala sekolah
memastikan bahwa guru memiliki panduan yang konkret dalam menerjemahkan standar
nasional ke dalam praktik kelas yang nyata, sehingga visi besar pendidikan
nasional dapat terwujud di tingkat akar rumput yaitu capaian hasil belajar pada
setiap sekolah (jenjang dan jenis pendidikan).
Selain silabus, kinerja
kepala sekolah yang baik juga tercermin dari pengorganisasian pembelajaran di
dalam KSP yang mengatur keseimbangan antara intrakurikuler, kokurikuler
(seperti Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila), dan ekstrakurikuler.
Struktur yang tertata rapi dalam KSP memungkinkan distribusi beban belajar yang
efektif dan sistematis berapa jam untuk intrakurikuler dan berapa beban belajar
untuk kegiatan penguatan melalui kokurikuler. Pengorganisasian yang matang ini
menjadi bukti bahwa kepala sekolah mampu memobilisasi seluruh sumber daya
sekolah untuk bergerak seirama dalam mencapai target kompetensi siswa yang
telah ditetapkan.
Bagian lain dari isi KSP
adalah bahwa kepala sekolah harus memastikan bahwa KSP mencakup program
penilaian (asesmen) yang jelas sebagai alat evaluasi ketercapaian tujuan
pembelajaran. Acuan sistematika penilaian hasil belajar murid ini menjadi
standar baku bagi guru di berbagai tingkatan kelas untuk memantau perkembangan murid
secara autentik. Tanpa mekanisme penilaian yang terintegrasi secara formal
dalam dokumen kurikulum, proses perbaikan kualitas pembelajaran akan sulit
diukur dan akhirnya akan kehilangan objektivitasnya.
Bagi sekolah/madrasah, kepemilikan
kurikulum yang kuat tergambar dari adanya sinergi antara perencanaan dokumen
dengan ketersediaan daya dukung fisik. Kepala sekolah yang berkinerja baik akan
melakukan tindak lanjut nyata saat ditemukan perlunya perbaikan sarana dan
prasarana yang dianggap prioritas demi mendukung implementasi KSP. Dengan
demikian, kurikulum tidak hanya berhenti sebagai tumpukan kertas, tetapi
menjadi dokumen dinamis yang terus disempurnakan melalui dukungan fasilitas dan
sumber daya yang memadai secara berkelanjutan.
Kinerja kepala sekolah
dalam mewujudkan kepemilikan kurikulum adalah bagian dari bentuk kinerja kepala
sekolah yang utama demi terciptanya layanan pendidikan yang berkualitas dan
akuntabel. Pimpinan yang berhasil dicirikan oleh kemampuannya menghadirkan
kurikulum yang selaras dengan standar nasional, terorganisir secara efektif,
serta didukung oleh sistem penilaian dan sarana yang mumpuni. Melalui KSP yang
fungsional, kepala sekolah menjalankan perannya sebagai arsitek pendidikan yang
menjamin bahwa setiap proses pembelajaran di kelas memiliki rujukan yang jelas
demi kemajuan masa depan semua murid.
Sebagai gambaran, berikut
adalah daftar contoh dokumen fisik (bukti kinerja) yang menunjukkan bahwa
seorang kepala sekolah/madrasah benar-benar telah menyusun dan memiliki
kurikulum yang fungsional sebagai rujukan pembelajaran:
Daftar
Dokumen Bukti Kinerja Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
1. Dokumen Utama Kurikulum
·
Dokumen
KSP/KOSP Final: Dokumen
utuh yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag
setempat. Dokumen ini harus memuat analisis karakteristik satuan pendidikan,
visi, misi, dan tujuan sekolah.
·
SK (Surat
Keputusan) Penetapan Kurikulum:
Surat keputusan yang ditandatangani kepala sekolah tentang pemberlakuan
kurikulum untuk tahun ajaran berjalan.
2. Dokumen Perencanaan Pembelajaran (Silabus)
·
Alur
Tujuan Pembelajaran (ATP) / Silabus:
Kumpulan ATP untuk semua mata pelajaran di setiap tingkatan kelas yang telah
divalidasi oleh kepala sekolah.
·
Kalender
Akademik Satuan Pendidikan:
Kalender khusus sekolah yang mengatur jadwal efektif pembelajaran, jeda tengah
semester, kegiatan kokurikler, hingga jadwal pembagian rapor.
·
Dokumen
Pengorganisasian Pembelajaran:
Berupa struktur kurikulum, jadwal pelajaran mingguan, dan pembagian tugas
mengajar guru yang mencakup kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler (P5).
3. Dokumen Pengelolaan Kokurikuler (P5/P2RA)
·
Modul
Projek/kokurikuler:
Dokumen yang berisi tema projek, dimensi profil yang disasar, dan jadwal
pelaksanaan projek dalam satu tahun ajaran.
·
SK Tim
Fasilitator Projek:
Bukti kinerja kepala sekolah dalam membentuk tim khusus untuk mengelola kegiatan
kokurikuler.
4. Dokumen Sistem Penilaian (Asesmen)
·
Panduan/Prosedur
Operasional Standar (POS) Asesmen:
Dokumen yang mengatur bagaimana penilaian formatif dan sumatif dilakukan di
sekolah tersebut.
·
Kriteria
Kenaikan Kelas dan Kelulusan:
Dokumen tertulis yang menjadi acuan guru dalam menentukan status keberhasilan
belajar siswa.
·
Perangkat
Instrumen Penilaian:
Contoh bank soal atau rubrik penilaian yang diselaraskan dengan tujuan
pembelajaran dalam KSP.
5. Dokumen Proses Penyusunan (Partisipatif)
·
Berita Acara
Rapat Penyusunan Kurikulum:
Bukti bahwa kurikulum disusun secara kolaboratif, dilengkapi dengan daftar
hadir guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua/tokoh masyarakat.
·
Dokumen
Hasil Analisis Konteks:
Analisis SWOT atau rapor pendidikan (IRB) yang menjadi dasar mengapa kurikulum
tersebut disusun dengan model tertentu (misal: penekanan pada seni atau
keagamaan, atau yang lainnya).
6. Dokumen Monitoring dan Evaluasi
·
Instrumen
Supervisi Akademik:
Bukti bahwa kepala sekolah melakukan pemantauan terhadap guru dalam menggunakan
KSP sebagai rujukan mengajar di kelas.
·
Laporan
Evaluasi Kurikulum:
Catatan perbaikan atau refleksi di akhir semester/tahun terkait bagian
kurikulum yang perlu direvisi untuk tahun ajaran berikutnya.
Dokumen-dokumen tersebut
harus dibuat/tersedia sebagai bentuk bahwa kepala sekolah (sekolah) memiliki
prosedur dalam penyelenggaraan pendidikan yang dituangkan dalam KSP.
Terima kasih.
No comments:
Post a Comment