Surat Edaran Bersama
Berdasarkan Surat
Edaran Bersama tersebut, inilah Peran Sekolah:
1)
memasukkan
larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
2)
melakukan
penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/ atau kerja
sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau
organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang
dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan
kurikuler atau ekstra kulikuler dilaksanakan di dalam dan di luar satuan
pendidikan;
3)
memberlakukan
larangal pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk
iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di
lingkungan satuan pendidikan;
4)
melarang
penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain
di lingkungan satuan pendidikan;
5)
memasang
tanda Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan;
6)
melakukan
sosialisasi terkait penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan satuan pendidikannya;
7)
membentuk
duta anti rokok atau memberikan peran khusus kepada Duta SMA, Sobat SMP, dan
duta pelajar lainnya sebagai pelantang sebaya anti-rokok.
8)
membentuk
satuan tugas pengawasan dan penegakan kawasan tanpa rokok pada masing-masing
satuan pendidikan;
9)
melakukan
pengawasan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan
pendidikannya;
10)
melakukan
kerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat setempat untuk fasilitasi
pelaksanaan skrining perilaku merokok di satuan pendidikan dan menyediakan
layanan konseling upaya berhenti merokok;
11)
mengintegrasikan
pendidikan anti rokok dan literasi kesehatan dalam kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta mengembangkan pembiasaan perilaku hidup
sehat di lingkungan satuan pendidikan; dan
12)
melakukan
pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan
satuan pendidikan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Terima kasih.

No comments:
Post a Comment