Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-01-26

Surat Edaran Bersama - Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

| 2026-01-26

Surat Edaran Bersama

Mendikdasmen, Mendagri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 400.1/4l4/SJ Tahun 2026, Nomor 1 Tahun 2026, dan Nomor Hk.O2.01/Menkes/47/2026, Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

Berdasarkan Surat Edaran Bersama tersebut, inilah Peran Sekolah:

1)      memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;

2)      melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/ atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler dilaksanakan di dalam dan di luar satuan pendidikan;

3)      memberlakukan larangal pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan satuan pendidikan;

4)      melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan satuan pendidikan;

5)      memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan;

6)      melakukan sosialisasi terkait penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan satuan pendidikannya;

7)      membentuk duta anti rokok atau memberikan peran khusus kepada Duta SMA, Sobat SMP, dan duta pelajar lainnya sebagai pelantang sebaya anti-rokok.

8)      membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan kawasan tanpa rokok pada masing-masing satuan pendidikan;

9)      melakukan pengawasan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikannya;

10)   melakukan kerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat setempat untuk fasilitasi pelaksanaan skrining perilaku merokok di satuan pendidikan dan menyediakan layanan konseling upaya berhenti merokok;

11)   mengintegrasikan pendidikan anti rokok dan literasi kesehatan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta mengembangkan pembiasaan perilaku hidup sehat di lingkungan satuan pendidikan; dan

12)   melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.




Unduh Surat Edaran Bersama.

 

Terima kasih.




Related Posts

No comments:

Post a Comment