Bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023, Pasal 18,
BAN-PDM dapat melakukan penilaian lapangan (visitasi)
jika terdapat dugaan peningkatan
mutu pada satuan pendidikan
Intinya, sekolah yang memiliki bukti peningkatan kinerja
dalam beberapa tahun terakhir dapat mengajukan akreditasi ulang untuk
memperbaiki status akreditasi mereka melalui proses seleksi
Kriteria
Sasaran Akreditasi (Visitasi)
Penetapan sasaran visitasi dibagi menjadi dua kategori
utama
·
Tanpa
Proses Seleksi:
o
Satuan pendidikan
baru yang sudah memiliki kelas akhir pada tahun ajaran berjalan.
o
Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi
selama 2 tahun atau lebih
o
Sasaran tahun 2025 yang belum sempat divisitasi
karena kuota terbatas
o
Sertifikat habis dan terdeteksi mengalami
penurunan mutu
·
Melalui
Proses Seleksi (Pengajuan Mandiri):
o
Sekolah/madrasah
yang sertifikatnya berakhir tahun 2026 (selain kategori di atas)
o
Semua sekolah/madrasah yang sertifikatnya akan
habis pada tahun 2026 dan 2027
Hasil
Pengajuan
Keputusan akhir dari pengajuan ini bergantung pada
hasil analisis data dan ketersediaan kuota
·
Bagi
Sertifikat Berakhir 2026:
o
Jika tidak
mengajukan diri atau ditolak (kinerja dianggap tetap): Masa
berlaku sertifikat diperpanjang otomatis selama 5 tahun dengan peringkat
yang sama
o
Jika diterima (indikasi
kinerja meningkat): Akan menjadi sasaran visitasi sesuai kuota yang tersedia
·
Bagi
Sertifikat Berakhir 2026 & 2027:
o
Jika tidak
mengajukan atau ditolak: Sertifikat tetap berlaku sesuai
masa aktif aslinya
o
Jika diterima: Akan
menjadi sasaran visitasi sesuai kuota tersedia
Komponen
yang Harus Diisi
Evaluasi
diri ini terdiri dari tiga komponen utama yang fokus pada peningkatan mutu
sejak visitasi terakhir, hal ini sesuai dengan Komponen Akreditasi:
1. Kinerja
Pendidik dalam Pembelajaran
·
Uraian: Jelaskan peningkatan kinerja guru
yang signifikan dan upaya perbaikan nyata yang telah dilakukan dalam
menyelenggarakan pembelajaran
·
Bukti: Sertakan bukti pendukung berupa
foto atau dokumen yang relevan
2.
Kinerja Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
·
Uraian: Uraikan kualitas layanan
pendidikan yang meningkat, khususnya dalam hal kepemimpinan satuan pendidikan
·
Fokus: Mencakup pengelolaan anggaran,
sarana prasarana, peningkatan kapasitas guru, serta pembinaan tenaga
kependidikan
·
Bukti: Sertakan bukti pendukung berupa
foto atau dokumen yang relevan
3.
Lingkungan Belajar di Satuan Pendidikan
·
Keamanan &
Kenyamanan: Uraikan upaya peningkatan keamanan serta kenyamanan
fisik dan psikologis bagi warga sekolah
·
Iklim Inklusivitas: Jelaskan
langkah-langkah menciptakan suasana yang saling menghargai dan bebas dari
perundungan (bullying) atau kekerasan
·
Bukti: Sertakan bukti pendukung berupa
foto atau dokumen yang relevan
Alur
Pengunggahan di Sispena
1. Siapkan Surat Usulan Permohonan Akreditasi Ulang yang
ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan
2. Lengkapi dokumen Evaluasi Diri (Format 1.1) sesuai poin-poin di atas
3. Siapkan Dokumen Pendukung tambahan yang dapat memperkuat
penjelasan pada evaluasi diri
4. Unggah semua dokumen tersebut melalui aplikasi Sispena.
Terima kasih.
No comments:
Post a Comment