Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-01-26

Cara Pengajuan Akreditasi Ulang bagi Sekolah/Madrasah dan Program Kesetaraan.

| 2026-01-26

Bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023, Pasal 18, BAN-PDM dapat melakukan penilaian lapangan (visitasi) jika terdapat dugaan peningkatan mutu pada satuan pendidikan. Dugaan ini bisa berasal dari analisis data BAN-PDM, usulan mandiri sekolah/madrasah, atau informasi lain yang valid.

Intinya, sekolah yang memiliki bukti peningkatan kinerja dalam beberapa tahun terakhir dapat mengajukan akreditasi ulang untuk memperbaiki status akreditasi mereka melalui proses seleksi.

Kriteria Sasaran Akreditasi (Visitasi)

Penetapan sasaran visitasi dibagi menjadi dua kategori utama:

·         Tanpa Proses Seleksi:

o    Satuan pendidikan baru yang sudah memiliki kelas akhir pada tahun ajaran berjalan.

o    Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi selama 2 tahun atau lebih.

o    Sasaran tahun 2025 yang belum sempat divisitasi karena kuota terbatas.

o    Sertifikat habis dan terdeteksi mengalami penurunan mutu.

·         Melalui Proses Seleksi (Pengajuan Mandiri):

o    Sekolah/madrasah yang sertifikatnya berakhir tahun 2026 (selain kategori di atas).

o    Semua sekolah/madrasah yang sertifikatnya akan habis pada tahun 2026 dan 2027.



Hasil Pengajuan

Keputusan akhir dari pengajuan ini bergantung pada hasil analisis data dan ketersediaan kuota. Berikut skenarionya:

·         Bagi Sertifikat Berakhir 2026:

o    Jika tidak mengajukan diri atau ditolak (kinerja dianggap tetap): Masa berlaku sertifikat diperpanjang otomatis selama 5 tahun dengan peringkat yang sama.

o    Jika diterima (indikasi kinerja meningkat): Akan menjadi sasaran visitasi sesuai kuota yang tersedia.

·         Bagi Sertifikat Berakhir 2026 & 2027:

o    Jika tidak mengajukan atau ditolak: Sertifikat tetap berlaku sesuai masa aktif aslinya.

o    Jika diterima: Akan menjadi sasaran visitasi sesuai kuota tersedia.

Komponen yang Harus Diisi

Evaluasi diri ini terdiri dari tiga komponen utama yang fokus pada peningkatan mutu sejak visitasi terakhir, hal ini sesuai dengan Komponen Akreditasi:

1. Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran

·         Uraian: Jelaskan peningkatan kinerja guru yang signifikan dan upaya perbaikan nyata yang telah dilakukan dalam menyelenggarakan pembelajaran.

·         Bukti: Sertakan bukti pendukung berupa foto atau dokumen yang relevan.

2. Kinerja Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

·         Uraian: Uraikan kualitas layanan pendidikan yang meningkat, khususnya dalam hal kepemimpinan satuan pendidikan.

·         Fokus: Mencakup pengelolaan anggaran, sarana prasarana, peningkatan kapasitas guru, serta pembinaan tenaga kependidikan.

·         Bukti: Sertakan bukti pendukung berupa foto atau dokumen yang relevan.

3. Lingkungan Belajar di Satuan Pendidikan

·         Keamanan & Kenyamanan: Uraikan upaya peningkatan keamanan serta kenyamanan fisik dan psikologis bagi warga sekolah.

·         Iklim Inklusivitas: Jelaskan langkah-langkah menciptakan suasana yang saling menghargai dan bebas dari perundungan (bullying) atau kekerasan.

·         Bukti: Sertakan bukti pendukung berupa foto atau dokumen yang relevan.

Alur Pengunggahan di Sispena

1.      Siapkan Surat Usulan Permohonan Akreditasi Ulang yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.

2.      Lengkapi dokumen Evaluasi Diri (Format 1.1) sesuai poin-poin di atas.

3.      Siapkan Dokumen Pendukung tambahan yang dapat memperkuat penjelasan pada evaluasi diri.

4.      Unggah semua dokumen tersebut melalui aplikasi Sispena.


Terima kasih.



Related Posts

No comments:

Post a Comment