Dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu, kepala satuan pendidikan harus mampu menyelaraskan strategi pengelolaan kurikulum dengan tujuan jangka panjang sekolah/madrasah. Kinerja kepala sekolah/madrasah dalam mewujudkan kurikulum yang relevan merupakan kemampuan pimpinan dalam mengelola kurikulum agar dapat mencapai visi misi sekolah/madrasah yang telah ditetapkan, serta mampu memanfaatkan berbagai data agar kurikulum tersebut benar-benar relevan dengan kebutuhan belajar murid. Upaya ini merupakan upaya dalam mewujudkan sebuah komitmen untuk menghadirkan pengalaman belajar yang bermakna dan kontekstual bagi setiap murid.
Kinerja kepala sekolah/madrasah
yang efektif dimulai dari kemampuannya dalam memastikan bahwa Kurikulum Satuan
Pendidikan (KSP) dirancang berdasarkan visi, misi, dan karakteristik unik
sekolah/madrasah. Oleh karena itu, kepala sekolah harus mampu menerjemahkan
nilai-nilai filosofis sekolah ke dalam struktur kurikulum yang aplikatif. Hal
ini penting agar identitas sekolah tidak hanya berhenti pada visi dan misi (jargon)
semata, tetapi senantiasa terintegrasi dalam setiap interaksi edukatif yang
terjadi di ruang kelas.
Ciri utama dari pimpinan
yang berhasil dalam aspek ini adalah tersedianya informasi yang transparan
mengenai bagaimana rancangan pembelajaran dan pengelolaan kegiatan dalam KSP yang
mencerminkan nilai dan karakteristik unik sekolah/madrasah.
Kepala sekolah harus berperan
sebagai arsitek yang memastikan setiap elemen dalam dokumen kurikulum, mulai
dari pengorganisasian pembelajaran hingga kalender pendidikan, memiliki benang
merah yang kuat dan sejalan dengan dimensi/profil lulusan yang ingin dicapai sesuai
visi misi.
Lebih konkret lagi,
kinerja kepala sekolah akan terlihat apabila terdapat lebih semua program atau
kegiatan di dalam KSP yang menjadi contoh spesifik perwujudan visi misi dan
karakteristik di dalam kurikulum milik sekolah. Kehadiran program-program
unggulan yang yang diranacang menunjukkan bahwa kepala sekolah tidak hanya
menggunakan kurikulum sebagai pemenuhan administrasi dan syarat sebuah sekolah
dalam melakukan aksinya, melainkan sebagai sebuah inovasi yang harus
disesuaikan dengan lingkungan sosial, budaya, dan potensi yang dimiliki oleh
sekolah atau madrasah tersebut.
Selain aspek rancangan,
indikator keberhasilan kepala sekolah juga terletak pada penyesuaian KSP
berdasarkan hasil evaluasi secara berkala. Seorang pemimpin yang reflektif
tidak akan membiarkan kurikulum berjalan statis. Mereka menggunakan data
capaian belajar, masukan guru, serta aspirasi murid serta umpan balik dari
pemangku kepentingan sebagai basis data untuk melakukan kalibrasi terhadap
strategi instruksional yang digunakan agar tetap relevan dengan dinamika
kebutuhan belajar murid yang terus berkembang.
Kinerja kepala
sekolah/madrasah yang nyata akan memberikan contoh yang jelas mengenai
penyesuaian rancangan pembelajaran atau kegiatan pada kurikulum tahun berjalan
sebagai dampak dari evaluasi penerapan kurikulum pada tahun sebelumnya.
Transformasi ini menjadi bukti bahwa kepala sekolah memiliki siklus perbaikan yang
berkelanjutan (continuous improvement).
Dengan melihat apa yang kurang efektif di masa lalu, kepala sekolah memastikan
kurikulum tahun berjalan jauh lebih logis dan kontekstual serta tepat sasaran
dalam memfasilitasi perkembangan kompetensi murid.
Sebagai simpulan, kepala
sekolah/madrasah yang memiliki kinerja baik atau sangat baik adalah mereka yang
mampu menjadikan kurikulum sebagai instrumen yang bersifat dinamis untuk
mencapai cita-cita sekolah yang telah direncanakan. Ciri pimpinan seperti ini
ditandai dengan kemampuannya dalam menyusun program yang mencerminkan
karakteristik unik sekolah, serta keberanian untuk melakukan penyesuaian
kurikulum berbasis data hasil evaluasi yang valid.
Dengan mewujudkan
kurikulum yang relevan terhadap kebutuhan belajar murid dan selaras dengan visi
misi, kepala sekolah/madrasah telah meletakkan pondasi yang kokoh bagi
terciptanya pendidikan yang berkualitas dan berdampak luas termasuk alam
mewujudkan dimensi lulusan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan.
Sebagai
gambaran, berikut adalah beberapa bukti kinerja (eviden) yang menujukkan
kepala sekolah/madrasah telah melakukan dalam mewujudkan Kurikulum satuan pendidikan yang
relevan dengan kebutuhan belajar murid dan visi misi sekolah/madrasah:
1.
Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
- Dokumen KSP yang
Disahkan:
Dokumen ini harus memuat analisis karakteristik satuan pendidikan, visi,
misi, dan tujuan yang unik.
- Analisis Konteks: Dokumen yang
menunjukkan hasil analisis kebutuhan murid, potensi sekolah, dan aspirasi
orang tua sebagai dasar penyusunan KSP.
- Program
Spesifik/Unggulan: Terdapat minimal tiga contoh
program dalam KSP yang menjadi perwujudan visi misi, seperti program
pembiasaan ibadah atau penguatan karakter.
2.
Dokumen Perencanaan dan Pengorganisasian
Pembelajaran
- Kalender
Pendidikan Satuan Pendidikan: Jadwal tahunan yang telah
dimodifikasi sesuai kebutuhan lokal, seperti pengaturan khusus selama
bulan Ramadhan an lain-lain.
- Struktur
Kurikulum dan Alokasi Waktu: Bukti penyesuaian durasi Jam
Pelajaran (JP) yang responsif terhadap kondisi murid, misalnya pengurangan
menit belajar saat puasa untuk menjaga efektivitas.
- Jadwal Kegiatan
Ekstrakurikuler dan Kokurikuler: Bukti adanya kegiatan seperti
Pesantren Ramadhan atau proyek penguatan dimensi/profil pelajar yang
relevan dengan karakteristik sekolah/madrasah.
3.
Dokumen Evaluasi dan Refleksi Kurikulum
- Laporan Hasil
Evaluasi Kurikulum: Catatan atau notulensi rapat
evaluasi tahunan yang melibatkan guru dan komite sekolah.
- Bukti Perbaikan
Rancangan:
Adanya perbedaan atau revisi pada dokumen KSP tahun berjalan dibandingkan
tahun sebelumnya sebagai dampak dari hasil evaluasi.
- Data Pendukung
Relevansi:
Hasil survei kebutuhan belajar murid atau pemetaan bakat minat yang
digunakan sebagai acuan pengembangan program sekolah.
4.
Instrumen Pemantauan (Monitoring)
- Laporan
Pelaksanaan Program: Dokumen yang membuktikan bahwa
program yang direncanakan (seperti Libur Awal Puasa atau kegiatan belajar
khusus dan lain-lain) benar-benar terlaksana sesuai edaran.
- Surat Keputusan
(SK) Tim Pengembang Kurikulum: Bukti legalitas bahwa kepala
sekolah mengelola kurikulum secara kolaboratif bersama pendidik.
Terima kasih
No comments:
Post a Comment