Surat Edaran Bersama Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB, Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Surat edaran ini
disusun dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta sebagai
pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur
nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026
Daftar
Hari Libur Nasional 2026
Terdapat 16 hari libur nasional yang
ditetapkan
·
Tahun Baru 2026 Masehi: Kamis, 1
Januari
·
Idul Fitri 1447 Hijriah:
Sabtu-Minggu, 21-22 Maret
·
Hari Lahir Pancasila: Senin, 1
Juni
·
Proklamasi Kemerdekaan: Senin, 17
Agustus
·
Kelahiran Yesus Kristus: Jumat, 25
Desember
Daftar
Cuti Bersama 2026
Pemerintah menetapkan
beberapa rangkaian cuti bersama untuk mendampingi hari raya besar
·
Tahun Baru Imlek: Senin, 16 Februari.
·
Idul Fitri 1447 H: Jumat, Senin, dan Selasa (20, 23, 24
Maret).
·
Idul Adha 1447 H: Kamis, 28 Mei.
·
Kelahiran Yesus Kristus: Kamis, 24 Desembe
Ketentuan
Operasional & Hak Cuti
· Pelayanan Publik: Unit kerja
yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (seperti RS, Puskesmas,
Telekomunikasi, Listrik, Perbankan, dll.) diminta untuk mengatur penugasan
pegawai agar pelayanan tetap berjalan selama libur dan cuti bersama
· Sektor Swasta:
Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan
masing-masing
· Pengurangan Cuti Tahunan: Cuti
bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Terima kasih.
No comments:
Post a Comment