Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-02-14

Keputusan Bersama Tentang Libur dan Cuti Bersama tahun 2026.

| 2026-02-14

Surat Edaran Bersama Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB, Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.



Surat edaran ini disusun dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

Terdapat 16 hari libur nasional yang ditetapkan. Beberapa di antaranya adalah:

·         Tahun Baru 2026 Masehi: Kamis, 1 Januari.

·         Idul Fitri 1447 Hijriah: Sabtu-Minggu, 21-22 Maret.

·         Hari Lahir Pancasila: Senin, 1 Juni.

·         Proklamasi Kemerdekaan: Senin, 17 Agustus.

·         Kelahiran Yesus Kristus: Jumat, 25 Desember

Daftar Cuti Bersama 2026

Pemerintah menetapkan beberapa rangkaian cuti bersama untuk mendampingi hari raya besar:

·         Tahun Baru Imlek: Senin, 16 Februari.

·         Idul Fitri 1447 H: Jumat, Senin, dan Selasa (20, 23, 24 Maret).

·         Idul Adha 1447 H: Kamis, 28 Mei.

·         Kelahiran Yesus Kristus: Kamis, 24 Desembe

Ketentuan Operasional & Hak Cuti

·        Pelayanan Publik: Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (seperti RS, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Perbankan, dll.) diminta untuk mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap berjalan selama libur dan cuti bersama.

·        Sektor Swasta: Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

·        Pengurangan Cuti Tahunan: Cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unduh Surat Edaran Bersama.

 

Terima kasih.



Related Posts

No comments:

Post a Comment