Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-06-16

Permendikdasmen Nomor 10 tahun 2025, tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Dikdasmen.

| 2025-06-16

 

Dalam Permendikdasmen No 10 Tahun 2025 yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Sebutan untuk siswa adalah Murid, yaitu peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan oleh satuan pendidikan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid.

Kompetensi Lulusan tersebut mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu:

1)      keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang

2)   Maha Esa;

3)   kewargaan;

4)   penalaran kritis;

5)   kreativitas;

6)   kolaborasi;

7)   kemandirian;

8)   kesehatan; dan

9)   komunikasi

 

Standar Kompetensi Lulusan pada Sekolah Menengah Pertama  atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:

a)      memahami dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten dalam kehidupan pribadi dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas serta membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;

b)      mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya,   menghargai   keragaman   masyarakat, budaya  nasional dan budaya global,  terbiasa  melakukan interaksi  antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;  

c)      memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta menyampaikan argumentasi logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;  

d)   menunjukkan kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan dan/atau karya kreatif yang kompleks, serta menemukan berbagai alternative solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar

e)    menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan;  

f)     menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;

g)    membiasakan diri dan mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami pentingnya kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif dalam menjaga  kesehatan lingkungan; dan

h)   mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu pengetahuan, dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif.

Sandar Kelulusan jenjang lainnya di Permendikdasmen No 10 Tahun 2025.

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment