Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-06-30

Pengelolaan Ijazah

| 2025-06-30

 

Ijazah merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah lulus dari suatu jenjang pendidikan, baik formal maupun nonformal yang di dalamnya berisi transkrip nilai yaitu catatan yang berisi daftar mata pelajaran dan nilai yang didapatkan oleh siswa.

Sebagai dokumen sah yang menyatakan kelulusan siswa, ijazah wajib dikelola secara tertib, akurat, dan akuntabel untuk menghindari potensi masalah administratif. Guna menjamin validitas dan ketertiban dalam proses penerbitannya di jenjang pendidikan dasar dan menengah, diperlukan pedoman yang dapat menjadi rujukan bagi seluruh pihak terkait, seperti sekolah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pengelolaan ijazah ini telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Ijazah hanya bisa diterbitkan oleh sekolah yang terakreditasi. Jika masa berlaku akreditasi sekolah habis, sekolah harus segera memperpanjangnya melalui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM). Perpanjangan ini penting agar sekolah tetap bisa mengeluarkan ijazah. Jika sekolah tidak terakreditasi, sekolah tersebut harus bergabung atau "menginduk" ke sekolah lain yang terakreditasi pada jenjang yang sama untuk menerbitkan ijazah. Meskipun demikian, data siswa tetap tercatat di sekolah asal.

Satuan Pendidikan yang terakreditasi dapat menerbitkan ijazah untuk peserta didik dari sekolah yang tidak terakreditasi. Dalam penerbitan ijazah ini, terdapat dua ketentuan utama yang harus diikuti. Pertama, nama sekolah asal peserta didik harus dicantumkan pada ijazah. Kedua, ijazah tersebut harus ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan induk yang terakreditasi. Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk menunjuk sekolah induk bagi sekolah-sekolah yang belum terakreditasi pada tahun berjalan. Peraturan ini berlaku untuk semua Satuan Pendidikan, baik yang berada di jalur pendidikan formal maupun nonformal.

Berikut Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2025.

Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Ijazah.


Related Posts

No comments:

Post a Comment