Ijazah merupakan dokumen resmi yang
membuktikan bahwa seseorang telah lulus dari suatu jenjang pendidikan, baik
formal maupun nonformal yang di dalamnya berisi transkrip
nilai yaitu catatan
yang berisi daftar mata pelajaran dan nilai yang didapatkan oleh siswa.
Sebagai
dokumen sah yang menyatakan kelulusan siswa, ijazah wajib dikelola secara
tertib, akurat, dan akuntabel untuk menghindari potensi masalah administratif.
Guna menjamin validitas dan ketertiban dalam proses penerbitannya di jenjang
pendidikan dasar dan menengah, diperlukan pedoman yang dapat menjadi rujukan
bagi seluruh pihak terkait, seperti sekolah, dinas pendidikan, dan pemangku
kepentingan lainnya.
Pengelolaan ijazah ini telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Ijazah
hanya bisa diterbitkan oleh sekolah yang terakreditasi. Jika masa berlaku akreditasi sekolah habis, sekolah
harus segera memperpanjangnya melalui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Dasar dan Menengah (BAN PDM). Perpanjangan ini penting agar sekolah tetap bisa
mengeluarkan ijazah. Jika sekolah tidak
terakreditasi, sekolah tersebut harus bergabung atau
"menginduk" ke sekolah lain yang terakreditasi pada jenjang yang sama
untuk menerbitkan ijazah. Meskipun demikian, data siswa tetap tercatat di
sekolah asal.
Satuan
Pendidikan yang terakreditasi dapat menerbitkan ijazah untuk peserta didik dari
sekolah yang tidak terakreditasi. Dalam penerbitan ijazah ini, terdapat dua
ketentuan utama yang harus diikuti. Pertama, nama sekolah asal peserta didik harus dicantumkan pada ijazah.
Kedua, ijazah tersebut harus
ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan induk yang terakreditasi.
Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk menunjuk sekolah induk bagi
sekolah-sekolah yang belum terakreditasi pada tahun berjalan. Peraturan ini
berlaku untuk semua Satuan Pendidikan, baik yang berada di jalur pendidikan
formal maupun nonformal.
Berikut Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2025.
Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Ijazah.
No comments:
Post a Comment