Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-06-05

Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

| 2025-06-05

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 secara resmi mencabut sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama untuk menjadi kepala sekolah. Hal ini berarti guru-guru yang belum mengikuti program Guru Penggerak pun dapat menjadi kepala sekolah, asalkan memenuhi persyaratan lainnya. 

Guru PPPK dapat diangkat menjdi kepala sekolah jika di daerah tersebut tidak tersedia calon guru yang berstatus PNS, namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan paling sedikit memiliki pengalaman menjadi guru selama 4 tahun.

Berikut syarat menjadi kepala sekolah sesuai Nomor 7 Tahun 2025:

1)          memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2)      memiliki sertifikat pendidik;

3)      memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

4)          memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;

5)          memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;

6)      memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

7)      tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8)      tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

9)      berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan

10)  menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Mekanisme rekrutmrn calon kepala sekolah melalui tahapan:

a)   Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;

b)  Seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan

c)   Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.


Unduh Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025.


Related Posts

No comments:

Post a Comment