Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor
7 Tahun 2025 secara resmi mencabut sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat
utama untuk menjadi kepala sekolah. Hal ini berarti guru-guru yang belum
mengikuti program Guru Penggerak pun dapat menjadi kepala sekolah, asalkan
memenuhi persyaratan lainnya.
Guru PPPK dapat diangkat menjdi kepala sekolah jika di
daerah tersebut tidak tersedia calon guru yang berstatus PNS, namun dengan ketentuan
yang telah ditetapkan paling sedikit memiliki pengalaman menjadi guru selama 4
tahun.
Berikut syarat menjadi kepala sekolah sesuai Nomor 7
Tahun 2025:
1)
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki sertifikat
pendidik;
3) memiliki pangkat dan
golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai
PNS;
4)
memiliki
jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus
sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8
(delapan) tahun;
5)
memiliki
hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2
(dua) tahun terakhir;
6) memiliki pengalaman
manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan,
dan/atau komunitas pendidikan;
7) tidak pernah dikenai
hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8) tidak sedang menjadi
tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
9) berusia paling tinggi
56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan
10) menandatangani pakta integritas
bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
terkait.
Mekanisme rekrutmrn calon kepala sekolah melalui
tahapan:
a) Pengusulan
bakal calon Kepala Sekolah;
b) Seleksi
bakal calon Kepala Sekolah; dan
c)
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.
Unduh Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025.
No comments:
Post a Comment