Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-06-03

Pedoman Perlindungan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan

| 2025-06-03

 

Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan adalah sumber daya vital dalam mendukung proses belajar mengajar, pengelolaan, dan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Oleh karena itu, mereka wajib mendapatkan perlindungan, kepastian, dan jaminan rasa aman dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak di antara mereka yang menghadapi berbagai masalah, seperti isu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual (HaKI). Ironisnya, belum ada penyelesaian yang memadai dari pihak berwenang untuk melindungi mereka. Kondisi ini tentu merugikan karena perlindungan adalah hak mereka dan amanat undang-undang yang harus dipenuhi di Indonesia.

Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dari berbagai masalah seperti hukum, profesi, keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan Hak Kekayaan Intelektual saat mereka menjalankan tugas, perlu ada bentuk Perlindungan khusus yang jelas.

PerlindunganKepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan bertujuan sebagai berikut:

a)   mewujudkan pelayanan yang optimal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah,  organisasi profesi, dan satuan pendidikan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;  

b)  Mewujudkan kenyamanan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas profesinya; 

c)   Mewujudkan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung jawab dan memiliki kepedulian dalam melaksanakan tugas pelayanan pendidikan bagi peserta didik; dan

d)  Membangun jaringan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka meningkatkan kepedulian dan perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

 

Jenis Perlindungan

Berikut ini adalah jenis perlindungan yang dapat diberikan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 

1.   Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:

a)   tindak kekerasan;

b)  ancaman;

c)   perlakuan diskriminatif;

d)  intimidasi; dan/atau

e)   perlakuan tidak adil.

 

2.   Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:

a)   pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan;

b)  pemberian imbalan yang tidak wajar;

c)   pembatasan dalam menyampaikan pandangan;

d)  pelecehan terhadap profesi; dan/atau

e)   pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

 

3.   Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa perlindungan

terhadap risiko:

a)   gangguan keamanan kerja;

b)  kecelakaan kerja;

c)   kebakaran pada waktu kerja;

d)  bencana alam;

e)   kesehatan lingkungan kerja; dan/atau

f)    risiko lain.

 

4.   Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan

terhadap:

a)   hak cipta; dan/atau

b)  hak kekayaan industri

Perlindungan adalah perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan atas HaKI.  Perlindungan Hukum adalah upaya melakukan perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain  yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya. 

Perlindungan Profesi adalah upaya pemberian perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,  dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya pemberian perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,dan tenaga kependidikan yang mencakup perlindungan terhadap risiko dari gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah upaya pemberian perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan tenaga kependidikan berupa pengakuan dan perlindungan hak cipta karya dan/atau hak kekayaan industri.

Related Posts

No comments:

Post a Comment