Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan adalah sumber daya vital dalam
mendukung proses belajar mengajar, pengelolaan, dan penyelenggaraan pendidikan
di satuan pendidikan. Oleh karena itu, mereka wajib mendapatkan
perlindungan, kepastian, dan jaminan rasa aman dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.
Namun, dalam
praktiknya, masih banyak di antara mereka yang menghadapi berbagai masalah,
seperti isu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan
intelektual (HaKI). Ironisnya, belum ada penyelesaian yang memadai dari
pihak berwenang untuk melindungi mereka. Kondisi ini tentu merugikan
karena perlindungan adalah hak mereka dan amanat undang-undang yang harus
dipenuhi di Indonesia.
Untuk menjamin kepastian hukum
dan memberikan perlindungan
kepada Kepala
Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dari
berbagai masalah seperti hukum,
profesi, keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan Hak Kekayaan Intelektual
saat mereka menjalankan tugas, perlu ada bentuk Perlindungan khusus yang jelas.
PerlindunganKepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan bertujuan sebagai
berikut:
a)
mewujudkan
pelayanan yang optimal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan satuan pendidikan,
dalam rangka memberikan perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,
dan Tenaga Kependidikan;
b) Mewujudkan kenyamanan
bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam
melaksanakan tugas profesinya;
c)
Mewujudkan
Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung
jawab dan memiliki kepedulian dalam melaksanakan tugas pelayanan pendidikan
bagi peserta didik; dan
d) Membangun jaringan
kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka meningkatkan
kepedulian dan perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Jenis
Perlindungan
Berikut
ini adalah jenis perlindungan yang dapat diberikan kepada Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 10
Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1.
Perlindungan Hukum
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan terhadap:
a)
tindak
kekerasan;
b) ancaman;
c)
perlakuan
diskriminatif;
d) intimidasi; dan/atau
e)
perlakuan
tidak adil.
2.
Perlindungan Profesi
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap:
a)
pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) pemberian imbalan yang
tidak wajar;
c)
pembatasan
dalam menyampaikan pandangan;
d) pelecehan terhadap
profesi; dan/atau
e)
pembatasan
atau pelarangan lain yang dapat menghambat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,
dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja berupa perlindungan
terhadap risiko:
a)
gangguan
keamanan kerja;
b) kecelakaan kerja;
c)
kebakaran
pada waktu kerja;
d) bencana alam;
e)
kesehatan
lingkungan kerja; dan/atau
f)
risiko
lain.
4. Perlindungan Hak atas
Kekayaan Intelektual
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual
berupa perlindungan
terhadap:
a)
hak
cipta; dan/atau
b) hak kekayaan industri
Perlindungan
adalah perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja, dan perlindungan atas HaKI.
Perlindungan Hukum adalah upaya melakukan perlindungan kepada Kepala
Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dari tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak
lain yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Perlindungan
Profesi adalah upaya pemberian perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas
Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang mencakup perlindungan terhadap pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian
imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap
profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah, dan tenaga kependidikan
dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya pemberian perlindungan kepada
Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,dan tenaga kependidikan yang mencakup
perlindungan terhadap risiko dari gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
risiko lain.
Perlindungan
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah upaya pemberian perlindungan kepada Kepala
Sekolah, Pengawas Sekolah, dan tenaga kependidikan berupa pengakuan dan
perlindungan hak cipta karya dan/atau hak kekayaan industri.
No comments:
Post a Comment