Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah mekanisme penerimaan murid pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Beberapa poin penting dalam aturan umum ini adalah:
·
Tujuan: Menjamin akses layanan pendidikan yang bermutu
dan merata bagi setiap anak.
·
Prinsip Utama: Tidak boleh ada diskriminasi, kecuali
untuk satuan pendidikan yang secara khusus melayani kelompok agama atau peran
tertentu.
·
Pemanfaatan Data: SPMB mengintegrasikan penggunaan
data Tes Kemampuan Akademik
(TKA) sebagai salah satu alat bantu seleksi objektif, khususnya untuk jalur
prestasi.
Tahapan SPMB
Tahapan SPMB dibagi menjadi tiga fase utama:
A. Tahap Perencanaan
Tahap ini difokuskan pada persiapan regulasi dan
teknis di tingkat daerah:
·
Penetapan Wilayah Zonasi: Pemerintah Daerah (Pemda)
wajib menetapkan wilayah zonasi untuk setiap jenjang (SD, SMP, SMA) dengan
prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.
·
Penetapan Daya Tampung: Pemda menghitung dan
menetapkan ketersediaan kursi di setiap satuan pendidikan.
·
Sistem Pendaftaran: Menyiapkan aplikasi atau sistem
pendaftaran daring (online). Jika tidak memungkinkan, Pemda wajib menyiapkan
mekanisme luring (offline) yang tetap transparan.
·
Sosialisasi: Melakukan penyebaran informasi kepada
masyarakat mengenai tata cara, jadwal, dan persyaratan pendaftaran.
B. Tahap Pelaksanaan
Fokus pada proses seleksi calon murid baru melalui
berbagai jalur:
·
Jalur Pendaftaran:
1. Zonasi: Jalur utama
berdasarkan jarak tempat tinggal.
2. Afirmasi: Untuk murid
dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali: Untuk mengakomodasi murid yang orang tuanya pindah tugas dinas.
4. Prestasi: Menggunakan
nilai rapor dan/atau hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai validator
capaian akademik yang objektif.
·
Verifikasi dan Seleksi: Sekolah dan Dinas Pendidikan
melakukan verifikasi dokumen persyaratan (KK, Akta Kelahiran, Sertifikat TKA,
dll).
· Pengumuman: Hasil seleksi diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sesuai jadwal yang ditentukan.
C. Tahap Pasca Pelaksanaan
Tahap setelah murid dinyatakan diterima:
·
Daftar Ulang: Calon murid yang diterima wajib
melakukan daftar ulang untuk memastikan kursi yang tersedia terisi.
·
Pendataan Dapodik: Satuan pendidikan wajib melakukan
pemutakhiran data murid baru ke dalam sistem Dapodik paling lambat akhir Agustus 2026.
·
Pelaporan dan Evaluasi: Dinas Pendidikan melaporkan
hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP untuk bahan
evaluasi pemerataan mutu pendidikan di tahun berikutnya.
Unduh Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Terima kasih.
No comments:
Post a Comment