Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-01-19

SE Dirjen PAUD, dan Dasmen No. 0301/C/HK.04.01/2026, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

| 2026-01-19

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah mekanisme penerimaan murid pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Beberapa poin penting dalam aturan umum ini adalah:

·         Tujuan: Menjamin akses layanan pendidikan yang bermutu dan merata bagi setiap anak.

·         Prinsip Utama: Tidak boleh ada diskriminasi, kecuali untuk satuan pendidikan yang secara khusus melayani kelompok agama atau peran tertentu.

·         Pemanfaatan Data: SPMB mengintegrasikan penggunaan data Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu alat bantu seleksi objektif, khususnya untuk jalur prestasi.

Tahapan SPMB

Tahapan SPMB dibagi menjadi tiga fase utama:

A. Tahap Perencanaan

Tahap ini difokuskan pada persiapan regulasi dan teknis di tingkat daerah:

·         Penetapan Wilayah Zonasi: Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menetapkan wilayah zonasi untuk setiap jenjang (SD, SMP, SMA) dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.

·         Penetapan Daya Tampung: Pemda menghitung dan menetapkan ketersediaan kursi di setiap satuan pendidikan.

·         Sistem Pendaftaran: Menyiapkan aplikasi atau sistem pendaftaran daring (online). Jika tidak memungkinkan, Pemda wajib menyiapkan mekanisme luring (offline) yang tetap transparan.

·         Sosialisasi: Melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai tata cara, jadwal, dan persyaratan pendaftaran.

B. Tahap Pelaksanaan

Fokus pada proses seleksi calon murid baru melalui berbagai jalur:

·         Jalur Pendaftaran:

1.      Zonasi: Jalur utama berdasarkan jarak tempat tinggal.

2.      Afirmasi: Untuk murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

3.      Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Untuk mengakomodasi murid yang orang tuanya pindah tugas dinas.

4.      Prestasi: Menggunakan nilai rapor dan/atau hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai validator capaian akademik yang objektif.

·         Verifikasi dan Seleksi: Sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dokumen persyaratan (KK, Akta Kelahiran, Sertifikat TKA, dll).

·         Pengumuman: Hasil seleksi diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sesuai jadwal yang ditentukan.




C. Tahap Pasca Pelaksanaan

Tahap setelah murid dinyatakan diterima:

·         Daftar Ulang: Calon murid yang diterima wajib melakukan daftar ulang untuk memastikan kursi yang tersedia terisi.

·         Pendataan Dapodik: Satuan pendidikan wajib melakukan pemutakhiran data murid baru ke dalam sistem Dapodik paling lambat akhir Agustus 2026.

·         Pelaporan dan Evaluasi: Dinas Pendidikan melaporkan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP untuk bahan evaluasi pemerataan mutu pendidikan di tahun berikutnya.


      Unduh Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.


Terima kasih.

Related Posts

No comments:

Post a Comment