Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-01-11

Standar Proses, Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 dan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026. Apa yang berubah?

| 2026-01-11

Analisis perbandingan kedua peraturan ini menunjukkan adanya transformasi signifikan dari Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 ke Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, di mana fokus pendidikan bergeser dari sekadar efisiensi teknis menuju pendekatan holistik yang memanusiakan murid melalui prinsip "saling memuliakan" serta integrasi olah pikir, hati, rasa, dan raga.

Perubahan nomenklatur subjek didik, dari “peserta didik” menjadi "Murid", perluasan cakupan ke pendidikan informal, serta penekanan pada lingkungan belajar yang inklusif dan aman yang menandai upaya pemerintah dalam menyesuaikan standar proses dengan dinamika sosial terbaru.

Selain itu, penguatan mekanisme refleksi yang melibatkan suara murid secara terstruktur dalam penilaian proses memberikan landasan yang lebih kuat bagi kepala sekolah/madrasah untuk melakukan evaluasi kinerja guru yang berkelanjutan demi menjamin mutu pembelajaran yang bermakna dan menggembirakan.

Berikut ringkasan perubahan tersebut:

Aspek Perbandingan

Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Hal yang Berubah / Fokus Utama

Ketentuan Umum

Menggunakan istilah "Peserta Didik". Mencakup jalur formal dan nonformal.

Menggunakan istilah "Murid". Mencakup jalur formal, nonformal, dan informal.

Perubahan nomenklatur subjek didik dari “peserta didik” menjadi "Murid" dan perluasan cakupan ke jalur pendidikan informal.

Prinsip Pembelajaran

Fokus pada suasana interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi.

Menambahkan prinsip "Saling Memuliakan" melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik.

Penekanan pada aspek karakter dan holistik dengan prinsip: Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan.

Perencanaan Pembelajaran

Dokumen harus fleksibel, jelas, dan sederhana. Memuat tujuan, langkah, dan penilaian.

Menekankan bahwa perencanaan harus mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan secara lebih spesifik.

Tetap memuat 3 komponen utama (tujuan, langkah, dan penilaian), namun lebih menekankan keselarasan dengan pendekatan ilmu pengetahuan terkini.

Pelaksanaan Pembelajaran

Menekankan peran pendidik sebagai fasilitator yang memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi sehingga terwujud pembelajaran yang interaktif, inspiratif,  menyenangkan, menantang, memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid.

Menambahkan kewajiban menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif sehingga terwujud pembelajaran yang interaktif, inspiratif,  menyenangkan, menantang, memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid.

Adanya penegasan eksplisit mengenai aspek inklusivitas dalam lingkungan belajar.

Penilaian Proses Pembelajaran

Dilakukan melalui refleksi diri oleh pendidik, sesama pendidik, kepala satuan, dan murid.

Memperjelas metode penilaian murid melalui survei, catatan, dan diskusi refleksi.

Memberikan panduan instrumen yang lebih konkret bagi murid untuk memberikan umpan balik.

Ketentuan Penutup

Mencabut Permendikbud No. 137/2014, No. 22/2016, dan No. 34/2018.

Mencabut Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 dan Permendiknas No. 3 Tahun 2008.

Peraturan tahun 2026 secara resmi menggantikan peraturan tahun 2022 yang digunakan sebelumnya.

Transisi regulasi dari Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 ke Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bukan sekadar pergantian naskah hukum, melainkan sebuah manifestasi dari niat baik pemeritah untuk mengembalikan esensi pendidikan pada aspek yang lebih memanusiakan dan karakter.

Dengan menempatkan “murid” sebagai pusat yang dimuliakan dan mengintegrasikan olah pikir, hati, rasa, serta raga, standar proses yang baru ini menuntut kepala sekolah dan pendidik untuk tidak lagi melihat evaluasi sebagai beban administratif, melainkan sebagai komitmen moral.

Melalui tata kelola yang sistematis, lingkungan yang inklusif, dan budaya refleksi yang jujur, kita sedang membangun fondasi bagi generasi masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga tangguh secara karakter dan berbudi pekerti luhur.

Unduh dan pelajari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 selengkapnya di sini.

Terima kasih.



Related Posts

No comments:

Post a Comment