Analisis perbandingan kedua peraturan ini menunjukkan adanya transformasi signifikan dari Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 ke Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, di mana fokus pendidikan bergeser dari sekadar efisiensi teknis menuju pendekatan holistik yang memanusiakan murid melalui prinsip "saling memuliakan" serta integrasi olah pikir, hati, rasa, dan raga.
Perubahan nomenklatur
subjek didik, dari “peserta didik” menjadi
"Murid", perluasan cakupan
ke pendidikan informal, serta penekanan pada lingkungan belajar yang inklusif
dan aman yang menandai upaya pemerintah dalam menyesuaikan standar proses
dengan dinamika sosial terbaru.
Selain itu, penguatan
mekanisme refleksi yang melibatkan suara murid secara terstruktur dalam
penilaian proses memberikan landasan yang lebih kuat bagi kepala sekolah/madrasah
untuk melakukan evaluasi kinerja guru yang berkelanjutan demi menjamin mutu
pembelajaran yang bermakna dan menggembirakan.
Berikut ringkasan perubahan tersebut:
|
Aspek Perbandingan |
Permendikbudristek No. 16
Tahun 2022 |
Permendikdasmen No. 1 Tahun
2026 |
Hal yang Berubah / Fokus
Utama |
|
Ketentuan Umum |
Menggunakan istilah "Peserta
Didik". Mencakup jalur formal dan nonformal. |
Menggunakan istilah "Murid".
Mencakup jalur formal, nonformal, dan
informal. |
Perubahan nomenklatur subjek didik dari “peserta didik” menjadi
"Murid" dan perluasan cakupan ke jalur pendidikan informal. |
|
Prinsip Pembelajaran |
Fokus pada suasana interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, dan memotivasi. |
Menambahkan prinsip "Saling
Memuliakan" melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah
raga secara holistik. |
Penekanan pada aspek karakter dan holistik dengan prinsip: Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan. |
|
Perencanaan Pembelajaran |
Dokumen harus fleksibel,
jelas, dan sederhana. Memuat tujuan, langkah, dan penilaian. |
Menekankan bahwa perencanaan harus mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan
secara lebih spesifik. |
Tetap memuat 3 komponen utama (tujuan, langkah, dan penilaian),
namun lebih menekankan keselarasan dengan pendekatan ilmu pengetahuan terkini. |
|
Pelaksanaan Pembelajaran |
Menekankan peran pendidik sebagai fasilitator yang memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi sehingga terwujud pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid. |
Menambahkan kewajiban menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif sehingga terwujud pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid. |
Adanya penegasan eksplisit mengenai aspek inklusivitas dalam lingkungan
belajar. |
|
Penilaian Proses Pembelajaran |
Dilakukan melalui refleksi diri oleh pendidik, sesama pendidik,
kepala satuan, dan murid. |
Memperjelas metode penilaian murid melalui survei, catatan, dan diskusi refleksi. |
Memberikan panduan instrumen yang lebih konkret bagi murid untuk
memberikan umpan balik. |
|
Ketentuan Penutup |
Mencabut Permendikbud No. 137/2014, No. 22/2016, dan No. 34/2018. |
Mencabut Permendikbudristek No. 16
Tahun 2022 dan Permendiknas No. 3 Tahun 2008. |
Peraturan tahun 2026 secara resmi menggantikan peraturan tahun
2022 yang digunakan sebelumnya. |
Transisi regulasi
dari Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 ke Permendikdasmen Nomor 1 Tahun
2026 bukan sekadar pergantian naskah hukum, melainkan sebuah manifestasi dari
niat baik pemeritah untuk mengembalikan esensi pendidikan pada aspek yang lebih
memanusiakan dan karakter.
Dengan menempatkan “murid”
sebagai pusat yang dimuliakan dan mengintegrasikan olah pikir, hati, rasa,
serta raga, standar proses yang baru ini menuntut kepala sekolah dan pendidik
untuk tidak lagi melihat evaluasi sebagai beban administratif, melainkan
sebagai komitmen moral.
Melalui tata kelola
yang sistematis, lingkungan yang inklusif, dan budaya refleksi yang jujur, kita
sedang membangun fondasi bagi generasi masa depan yang tidak hanya cerdas
secara intelektual, tetapi juga tangguh secara karakter dan berbudi pekerti
luhur.
Unduh dan pelajari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 selengkapnya di sini.
Terima kasih.
No comments:
Post a Comment