Kantin sekolah berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain, berlokasi di tempat yang aman dari potensi pencemaran dan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kantin sehat sesuai kondisi satuan pendidikan (Permendikbud No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana Prasarana pada jenjang PAUD DIKDASMEN).
Kantin
sehat di satuan pendidikan adalah sarana di lingkungan satuan pendidikan yang menyediakan
makanan dan jajanan bergizi, aman, dan sehat, serta memenuhi kriteria penyelenggaraan kantin sehat. Kantin
sehat juga berfungsi sebagai salah satu kegiatan dari pembinaan lingkungan
sekolah sehat serta mendukungpendidikan gizi dan penerapan perilaku hidup
bersih dan sehat.
Untuk menyelenggarakan atau memiliki
kantin sekolah yang sehat dan higienis, halal serta mengandung gizi sesuai
kebutuhan murid, maka perlu ada kebijakan untuk mengelola kantin dengan baik
sesuai dengan pedoman kantin sehat di sekolah.
Berikut adalah contoh kebijakan SOP
pengelolaan kantin sehat. (unduh).
Terima ksaih.
No comments:
Post a Comment