Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Ketentuan
Umum
Standar Pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan di satuan
pendidikan agar penyelenggaraannya berjalan efektif dan efisien. Standar ini menjadi
pedoman bagi PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam
mengelola sumber daya untuk mengembangkan potensi murid secara optimal. Dalam pelaksanaannya,
standar ini wajib menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) dan
didukung oleh sistem informasi.
Perencanaan
Kegiatan Pendidikan
Perencanaan bertujuan meningkatkan kualitas
pembelajaran dan hasil belajar berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan yang
berpedoman pada visi, misi, dan tujuan sekolah. Dokumen perencanaan ini
dituangkan dalam rencana kerja jangka menengah (4 tahun) dan rencana kerja
tahunan (jangka pendek) yang disusun bersama Komite Sekolah. Perencanaan mencakup
empat bidang utama: kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana
prasarana, serta penganggaran.
Kegiatan
dan Pelaksanaan Pendidikan
Pelaksanaan kegiatan pendidikan adalah tindakan
menggerakkan seluruh sumber daya untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan,
di bawah kendali Kepala Satuan Pendidikan. Di bidang kurikulum,
tujuannya adalah menciptakan iklim sekolah yang inklusif, aman, dan
berkarakter, serta dilaksanakan melalui satu sesi belajar dalam satu hari. Pelaksanaan di bidang
lain fokus pada pemenuhan tenaga kependidikan secara proporsional, pemeliharaan
sarana prasarana yang efektif, serta pemanfaatan anggaran untuk meningkatkan kualitas
layanan pendidikan.
Pengawasan
Kegiatan Pendidikan
Pengawasan dilakukan secara berkala melalui pemantauan,
supervisi, dan evaluasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kepala Satuan Pendidikan
dan Komite Sekolah berperan dalam pengawasan internal, sementara Pemerintah
Pusat dan Daerah melakukan supervisi serta evaluasi eksternal sesuai
kewenangannya. Hasil evaluasi ini
kemudian digunakan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan kegiatan pendidikan
periode berikutnya.
Manajemen
Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)
Penerapan MBS/M bertujuan mendorong layanan pendidikan
yang aman, inklusif, dan menghargai kesetaraan serta kebinekaan. Hal ini ditunjukkan
melalui kemandirian sekolah dalam mengelola diri, kemitraan dengan dunia
industri atau orang tua, partisipasi aktif masyarakat, keterbukaan informasi
publik, serta akuntabilitas publik.
Permendikdasmen
Nomor 26 Tahun 2025 hadir sebagai pengganti
peraturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023) untuk menyesuaikan
dengan kebutuhan hukum terbaru. Peraturan ini
menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus menjadi satu kesatuan proses
penjaminan mutu internal yang berkelanjutan melalui siklus perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan yang berbasis pada otonomi sekolah (MBS/M)
Unduh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Terima
kasih
No comments:
Post a Comment