Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-01-04

Standar Pengelolaan Pendidikan (Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025).

| 2026-01-04

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Ketentuan Umum

Standar Pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan agar penyelenggaraannya berjalan efektif dan efisien. Standar ini menjadi pedoman bagi PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam mengelola sumber daya untuk mengembangkan potensi murid secara optimal. Dalam pelaksanaannya, standar ini wajib menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) dan didukung oleh sistem informasi.

Perencanaan Kegiatan Pendidikan

Perencanaan bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan yang berpedoman pada visi, misi, dan tujuan sekolah. Dokumen perencanaan ini dituangkan dalam rencana kerja jangka menengah (4 tahun) dan rencana kerja tahunan (jangka pendek) yang disusun bersama Komite Sekolah. Perencanaan mencakup empat bidang utama: kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta penganggaran.

Kegiatan dan Pelaksanaan Pendidikan

Pelaksanaan kegiatan pendidikan adalah tindakan menggerakkan seluruh sumber daya untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan, di bawah kendali Kepala Satuan Pendidikan. Di bidang kurikulum, tujuannya adalah menciptakan iklim sekolah yang inklusif, aman, dan berkarakter, serta dilaksanakan melalui satu sesi belajar dalam satu hari. Pelaksanaan di bidang lain fokus pada pemenuhan tenaga kependidikan secara proporsional, pemeliharaan sarana prasarana yang efektif, serta pemanfaatan anggaran untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Pengawasan Kegiatan Pendidikan

Pengawasan dilakukan secara berkala melalui pemantauan, supervisi, dan evaluasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kepala Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah berperan dalam pengawasan internal, sementara Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan supervisi serta evaluasi eksternal sesuai kewenangannya. Hasil evaluasi ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan kegiatan pendidikan periode berikutnya.

Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)

Penerapan MBS/M bertujuan mendorong layanan pendidikan yang aman, inklusif, dan menghargai kesetaraan serta kebinekaan. Hal ini ditunjukkan melalui kemandirian sekolah dalam mengelola diri, kemitraan dengan dunia industri atau orang tua, partisipasi aktif masyarakat, keterbukaan informasi publik, serta akuntabilitas publik.



Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 hadir sebagai pengganti peraturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum terbaru. Peraturan ini menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus menjadi satu kesatuan proses penjaminan mutu internal yang berkelanjutan melalui siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang berbasis pada otonomi sekolah (MBS/M)

Unduh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

 

Terima kasih



Related Posts

No comments:

Post a Comment