Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-01-04

Jumlah Murid dan Maksimal Rombongan Belajar per Jenjang.

| 2026-01-04

Tabel ringkasan jumlah maksimal murid per rombongan belajar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26Tahun 2025, Pasal 8 ayat (2):

Jenjang / Bentuk Satuan Pendidikan

Maksimal Murid per Rombel

Maksimal Rombel per Sekolah

PAUD (Usia 0-2 tahun)

10 Murid

16 Rombel

PAUD (Usia >2-4 tahun)

12 Murid

16 Rombel

PAUD (Usia >4-6 tahun)

15 Murid

16 Rombel

SD / Madrasah Ibtidaiyah (MI)

28 Murid

24 Rombel

SMP / Madrasah Tsanawiyah (MTs)

32 Murid

33 Rombel

SMA / Madrasah Aliyah (MA)

36 Murid

36 Rombel

SMK / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

36 Murid

72 Rombel

SD Luar Biasa (SDLB)

5 Murid

30 Rombel

SMPLB / SMALB

8 Murid

33 Rombel (SMPLB) / 36 Rombel (SMALB)

Program Paket A (Kesetaraan)

20 Murid

36 Rombel

Program Paket B (Kesetaraan)

25 Murid

36 Rombel

Program Paket C (Kesetaraan)

30 Murid

36 Rombel

Poin Penting Mengenai Pengecualian

Berdasarkan peraturan ini, jumlah tersebut dapat dilebihi (kondisi pengecualian) apabila:

  1. Satuan pendidikan berada di wilayah dengan keterbatasan jumlah sekolah yang dapat diakses.
  2. Adanya keterbatasan jumlah pendidik atau ruang kelas yang tersedia.
  3. Penetapan kondisi pengecualian ini harus melalui verifikasi dan validasi oleh unit pelaksana teknis Kementerian atau instansi terkait.
  4. Satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian wajib memenuhi ketentuan jumlah normal paling lambat 2 (dua) tahun.

 

Terima kasih



Related Posts

No comments:

Post a Comment