Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan sebuah mekanisme yang harus dilakukan secara mandiri oleh sekolah pada setiap tahun untuk memastikan tingkat capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta kualitas capaian budaya mutu pada setiap jenjang satuan pendidikan.
Hasil EDS merupakan sebuah gambaran atau peta mutu berupa rapor mutu setiap sekolah pada setiap tahun. Oleh karena itu input dan pelaksanaan EDS oleh sekolah harus dilakukan agar dapat diketahui secara pasti rapor dan kualitas mutu sekolah.
Melalui talaah atau analisis rapor mutu yang dimiliki, sekolah akan mengetahui indikator dan atau sub indikator yang masih rendah (lemah) dari delapan standar pendidikan ayang selanjutnya dibuat rencana program, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi program, serta analisis dan rencana tindak lanjut yang dapat dilakukan selanjutnya.
Dalam suasana pandemi Covid-19
pun EDS harus dilakukan pada setiap jenjang pendidikan yaitu jenjang PAUD, SD,
SMP dan SMA serta SLB berupa Aplikasi
EDS 2020 Covid-19.
Prosedur pengumpulan data EDS 2020 Covid-19 disesuaikan
agar sesuai dengan kondisi darurat pandemi Covid-19, diantara penyesuaian
tersebut antaralain:
- Instrumen
disusun mengacu pada standar nasional pendidikan dan kebijakan
penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat Covid-19 melalui Surat
Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam
Masa Darurat Penyebaran Coronavirus
Disease (COVID-19) dan Keputusan Bersama 4 Menteri
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa darurat COVID-19.
- Responden
yang terlibat dalam pengumpulan data EDS tahun 2020 adalah Kepala Sekolah
dan Guru.
- Bagi
sekolah yang menyelenggarakan belajar dari rumah (BDR), responden dapat
melakukan pengisian instrumen menggunakan Aplikasi Offline Surveys melalui
ponsel Android. Hasil pengisian instrumen dikirim kepada operator sekolah
menggunakan media daring untuk diunggah pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19.
- Operator
sekolah berperan sebagai terminal data, dengan memastikan hasil pengisian
instrumen dari responden masuk ke Aplikasi EDS. Setelah progres data
lengkap, operator sekolah melakukan sinkronisasi data EDS.
- Pengawas
sekolah melakukan supervisi penjaminan mutu pendidikan pada sekolah
binaannya melalui Aplikasi
e-Supervisi Mutu versi Android yang dapat diunduh di
google play store
Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam 2 tahap. Tahap-1 akan dirilis installer
dengan fokus tujuan pada pengumpulan data EDS. Sedangkan Tahap-2 akan dirilis patch untuk penghitungan rapor mutu.
Berikut daftar pembaruan Aplikasi EDS
2020 Covid-19 pada tahap-1:
- Pembaruan
instrumen tahun 2020
- Perubahan
jenis dan jumlah responden
- Mekanisme
registrasi menggunakan tarik data dari Aplikasi Dapodik Sekolah
- Import
file pengisian instrumen dari Aplikasi Offline
Surveys
- Konfigurasi
akses aplikasi EDS menggunakan jaringan lokal/internet
Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam bentuk installer. Sekolah wajib
melakukan uninstall aplikasi EDS
versi sebelumnya (Aplikasi EDS versi 2020.08.17) terlebih dahulu. Untuk kelancaran installasi dan
penggunaan Aplikasi EDS Covid-19 untuk
kelancaran intal, sekolah diharapkan memperhatikan panduan teknis sebagai
berikut:
- Pastikan
Aplikasi Dapodik versi terbaru sudah terinstal.
- Hapus/uninstall Aplikasi EDS versi
sebelumnya (Aplikasi EDS versi 2020.08.17)
- Diharuskan
untuk melakukan restart komputer untuk melengkapi proses hapus/uninstall Aplikasi EDS versi
sebelumnya.
- Instal
aplikasi EDS 2020 Covid-19 sampai selesai. Aplikasi dapat diunduh di sini.
- Lakukan
registrasi dengan memilih salah satu cara registrasi
- Registrasi
dengan Dapodik lokal. Proses registrasi ini menarik data dari Aplikasi
Dapodik yang terinstal di komputer milik sekolah. Proses registrasi tidak
memerlukan koneksi internet (Offline)
- Registrasi
dengan prefill EDS. Proses registrasi ini mengambil data dari server EDS
menggunakan mekanisme prefill. Prefill dapat diunduh pada menu unduhan di
laman PMP. Registrasi menggunakan prefill disarankan bagi sekolah yang
sudah melakukan sinkronisasi data EDS
- Pilih
kandidat responden di manajemen pengguna
- SD/SLB
: 9 responden ( 1 kepala sekolah dan 8 guru)
- SMP/SMA:
11 responden (1 kepala sekolah dan 10 guru)
- Pengisian
instrumen oleh responden dilakukan melalui Aplikasi Offline surveys di
ponsel android. Hasil pengisian berupa file DBResult.csv dikirimkan kepada
operator sekolah.
- Operator
sekolah mengunggah/import file DBResult.csv ke Aplikasi EDS 2020 Covid-19.
Disarankan setelah proses import selesai melakukan hitung ulang total
kemajuan yang ada di beranda.
- Operator
sekolah memastikan progres data sudah 100% melalui menu hitung kemajuan,
kemudian melakukan sinkronisasi data EDS. Sinkronisasi hanya dapat
dilakukan setelah hitung kemajuan mencapai 100%.
Jika melihat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuayaan Nomor 28 Tahun 2016, pegisian
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan langkah atau bagian dari mekanisme
Penjaminan Mutu Pendidikan, karena input EDS akan menhasilkan sebuah rapor mutu
(peta mutu) yang akan dijadikan landasan untuk menentukan kebijakan (rencana
pemenuhan mutu) baik ditingkat satuan pendidikan maupun secara nasional.
Oleh karena
itu sekolah atau satuan pendidikan yang tidak melaksanakan Evaluasi Diri
Sekolah (EDS) merupakan sebuah pelanggaran yang berdasarkan Permendikbud di
atas akan ditunda atau dihentikan jenis bantuan pendidikan.
Tautan Unduhan:
- Aplikasi EDS 2020 Covid-19
- Panduan Aplikasi EDS dan Offline Survey
- Panduan Aplikasi e-Supervisi Mutu
No comments:
Post a Comment