Mari Berbagi...dan Memberi....

2020-10-27

APRESIASI BAGI DAERAH DENGAN NERACA PENDIDIKAN DAERAH (NPD) TERTINGGI

| 2020-10-27

Pendidikan merupakan sebuah investasi yang sangat berharga bagi kelangsungan suatu negara atau bangsa. Out put pendidikan memang tidak langsung terlihat hasil atau dampaknya dalam waktu singkat, melainkan memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang bahkan mungkin hingga 20 sampai 25 tahun ke depan.


Sesuai amanat pembukaan Undang Undang Dasar 1945, alinea ke empat, bahwa salah satu tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka wajarlah jika salah satu fokus pembangunan adalah sektor pendidikan yang selanjutnya dikuatkan dalam Pasal 31 ayat 4, bahwa anggaran atau biaya bidang pendidikan yang harus disediakn pemerintah baik pusat maupun daerah tidak boleh kurang dari 20% (dua puluh prosen) dari anggaran negara atau anggaran daerah yang harus disediakan di luar gaji pegawai dan biaya pendidikan.

Sampai saat ini pemenuhan anggaran pendidikan yang dialokasikan secara nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah memenuhi 20%, alokasi ini tentu di luar gaji dan tunjangan profesi guru.

Anggaran pendidikan secara nasional yang berasal dari APBN tahun 2019 sebesar 492,5 T atau 20% dari APBN. https://www.kemenkeu.go.id/apbn2019. Lalu bagaimana dengan komitmen daerah (provinsi dan kabupaten/kota) terhadap pemenuhan alokasi anggaran bidang pendidikan, sudahkah sesuai undang undang?

Besaran jumlah anggaran pendidikan yang disediakan oleh pemerintah belum tentu berdampak secara signifikan terhadap kualitas pendidikan daerah itu sendiri, karena masih banyak faktor lainnya yang menjadi turut menjadi kunci kualitas pendidikan suatu daerah. Namun terlepas dari hal tersebut, kita perlu mengapresiasi upaya dan komitmen pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang yang manaruh perhatian terhadap pembangunan bidang pendidikan.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan RI yang tertuang dalam Neraca Pendidikan Daerah (NPD) tahun 2019 (https://npd.kemdikbud.go.id/) bahwa daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang Anggaran Urusan Pendidikan (Anggaran Dinas Pendidikan) di luar transfer daerah telah mencapai 20% (dua pulun prosen) sesuai ketentuan undang undang adalah sebagai mana tercantum dalam tabel di bawah ini.

No

Provinsi/Kabupaten/Kota

NPD (%)

Ket.

1

Provinsi Nusa Tenggara Timur

29,20

Provinsi

2

Kota Yogyakarta

28,18

Kab/Kota

3

Provinsi Kepulauan Riau

25,70

Provinsi

4

Kabupaten Bekasi

25,25

Kab/Kota

5

Kota Tangerang (Banten)

24,70

Kab/Kota

6

Kabupaten Pandeglang (Banten)

24,29

Kab/Kota

7

Kota Bandung

24,08

Kab/Kota

8

Kabupaten Wonogiri

24,08

Kab/Kota

9

Kota Palembang

24,05

Kab/Kota

10

Kabupaten Subang

23,92

Kab/Kota

11

Kabupaten Tasikmalaya

23,43

Kab/Kota

12

Kabupaten Ogan Kemiring Ulu Timur

22,62

Kab/Kota

13

Kabupaten Limapuluh Kota

22,15

Kab/Kota

14

Kabupaten Mandailing Natal

22,06

Kab/Kota

15

Kabupaten Banyuwangi

22,04

Kab/Kota

16

Kabupaten Klaten

22,04

Kab/Kota

17

Kabupaten Lahat

22,00

Kab/Kota

18

Kabupaten Banyuasin

21,96

Kab/Kota

19

Kota Padang

21,37

Kab/Kota

20

Kabupaten Lebak (Banten)

21,23

Kab/Kota

21

Provinsi Sumatera Barat

20,90

Provinsi

22

Provinsi Riau

20,76

Provinsi

23

Kabupaten Ogan Ilir

20,47

Kab/Kota

24

Kota Dumai

20,33

Kab/Kota

25

Kabupaten Blora

20,27

Kab/Kota

26

Kabupaten Nganjuk

20,10

Kab/Kota

Sumber: https://npd.kemdikbud.go.id/

Berdasarkan data di atas, praktis hanya empat provinsi yang Neraca Pendidikan Daerah (NPD) sesuai ketentuan, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau. Sementara lima kabupaten/kota yang NPD tertinggi yaitu, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang. Dan Kota Bandung.

Sebagai praktisi pendidikan, tentu Kita harus memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada daerah baik provinsi dan kabupaten/kota yang sudah berupaya memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara yang telah bertindak atas dan untuk masyarakat sesuai perundang undangan dengan mengalokasikan anggaran daerah sebesar 20% untuk kepentingan pendidikan di tengah minimnya anggaran dan banyaknya sektor/bidang yang harus dikembangkan yang membutuhkan tidak sedikit anggaran.

Semoga komitmen pemerintah bisa bersinergi dengan seluruh stake holder pendidikan dalam upaya memenuhi dan meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air guna menghasilkan output sekaligus outcome pendidikan yang memiliki daya saing dalam menghadapi tatanan dunia global.

Dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional tentu tidak terlepas dari komitmen pemerintah dalam menyediakan anggaran yang cukup bagi penyelenggaraan dan pengeloaan pendidikan, hal ini tentu harus pula perhatikan dan disesuaikan dengan situasi (perkembangan) zaman yang terus bergulir yang mungkin saja suatu saat anggaran 20% tidak akan ada artinya.

Untuk melihat Buku NPD setiap provinsi silahkan kunjungi link berikut: https://npd.kemdikbud.go.id/?appid=bukunpd2019

Semoga bermanfaat





Related Posts

No comments:

Post a Comment