Pendidikan merupakan sebuah investasi yang sangat berharga bagi kelangsungan suatu negara atau bangsa. Out put pendidikan memang tidak langsung terlihat hasil atau dampaknya dalam waktu singkat, melainkan memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang bahkan mungkin hingga 20 sampai 25 tahun ke depan.
Sesuai amanat
pembukaan Undang Undang Dasar 1945, alinea ke empat, bahwa salah satu tugas
negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka wajarlah jika salah satu
fokus pembangunan adalah sektor pendidikan yang selanjutnya dikuatkan dalam
Pasal 31 ayat 4, bahwa anggaran atau biaya bidang pendidikan yang harus
disediakn pemerintah baik pusat maupun daerah tidak boleh kurang dari 20% (dua
puluh prosen) dari anggaran negara atau anggaran daerah yang harus disediakan
di luar gaji pegawai dan biaya pendidikan.
Sampai saat
ini pemenuhan anggaran pendidikan yang dialokasikan secara nasional melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah memenuhi 20%, alokasi ini tentu di
luar gaji dan tunjangan profesi guru.
Anggaran
pendidikan secara nasional yang berasal dari APBN tahun 2019 sebesar 492,5 T
atau 20% dari APBN. https://www.kemenkeu.go.id/apbn2019.
Lalu bagaimana dengan komitmen daerah (provinsi dan kabupaten/kota) terhadap
pemenuhan alokasi anggaran bidang pendidikan, sudahkah sesuai undang undang?
Besaran
jumlah anggaran pendidikan yang disediakan oleh pemerintah belum tentu berdampak
secara signifikan terhadap kualitas pendidikan daerah itu sendiri, karena masih
banyak faktor lainnya yang menjadi turut menjadi kunci kualitas pendidikan
suatu daerah. Namun terlepas dari hal tersebut, kita perlu mengapresiasi upaya
dan komitmen pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang yang
manaruh perhatian terhadap pembangunan bidang pendidikan.
Berdasarkan
data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan RI yang tertuang dalam Neraca Pendidikan Daerah (NPD) tahun
2019 (https://npd.kemdikbud.go.id/) bahwa
daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang Anggaran Urusan Pendidikan (Anggaran
Dinas Pendidikan) di luar transfer daerah telah mencapai 20% (dua pulun prosen)
sesuai ketentuan undang undang adalah sebagai mana tercantum dalam tabel di
bawah ini.
No |
Provinsi/Kabupaten/Kota |
NPD (%) |
Ket. |
1 |
Provinsi Nusa
Tenggara Timur |
29,20 |
Provinsi |
2 |
Kota Yogyakarta |
28,18 |
Kab/Kota |
3 |
Provinsi Kepulauan
Riau |
25,70 |
Provinsi |
4 |
Kabupaten Bekasi |
25,25 |
Kab/Kota |
5 |
Kota Tangerang
(Banten) |
24,70 |
Kab/Kota |
6 |
Kabupaten
Pandeglang (Banten) |
24,29 |
Kab/Kota |
7 |
Kota Bandung |
24,08 |
Kab/Kota |
8 |
Kabupaten
Wonogiri |
24,08 |
Kab/Kota |
9 |
Kota Palembang |
24,05 |
Kab/Kota |
10 |
Kabupaten Subang |
23,92 |
Kab/Kota |
11 |
Kabupaten
Tasikmalaya |
23,43 |
Kab/Kota |
12 |
Kabupaten Ogan
Kemiring Ulu Timur |
22,62 |
Kab/Kota |
13 |
Kabupaten
Limapuluh Kota |
22,15 |
Kab/Kota |
14 |
Kabupaten Mandailing
Natal |
22,06 |
Kab/Kota |
15 |
Kabupaten
Banyuwangi |
22,04 |
Kab/Kota |
16 |
Kabupaten Klaten |
22,04 |
Kab/Kota |
17 |
Kabupaten Lahat |
22,00 |
Kab/Kota |
18 |
Kabupaten
Banyuasin |
21,96 |
Kab/Kota |
19 |
Kota Padang |
21,37 |
Kab/Kota |
20 |
Kabupaten Lebak
(Banten) |
21,23 |
Kab/Kota |
21 |
Provinsi Sumatera
Barat |
20,90 |
Provinsi |
22 |
Provinsi Riau |
20,76 |
Provinsi |
23 |
Kabupaten Ogan
Ilir |
20,47 |
Kab/Kota |
24 |
Kota Dumai |
20,33 |
Kab/Kota |
25 |
Kabupaten Blora |
20,27 |
Kab/Kota |
26 |
Kabupaten Nganjuk |
20,10 |
Kab/Kota |
Sumber: https://npd.kemdikbud.go.id/
Berdasarkan
data di atas, praktis hanya empat provinsi yang Neraca Pendidikan Daerah (NPD) sesuai ketentuan, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi
Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau. Sementara lima kabupaten/kota
yang NPD tertinggi yaitu, Kota
Yogyakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang. Dan Kota Bandung.
Sebagai praktisi
pendidikan, tentu Kita harus memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada
daerah baik provinsi dan kabupaten/kota yang sudah berupaya memenuhi
kewajibannya sebagai penyelenggara negara yang telah bertindak atas dan untuk
masyarakat sesuai perundang undangan dengan mengalokasikan anggaran daerah
sebesar 20% untuk kepentingan pendidikan di tengah minimnya anggaran dan
banyaknya sektor/bidang yang harus dikembangkan yang membutuhkan tidak sedikit
anggaran.
Semoga komitmen
pemerintah bisa bersinergi dengan seluruh stake
holder pendidikan dalam upaya memenuhi dan meningkatkan kualitas pendidikan
di tanah air guna menghasilkan output
sekaligus outcome pendidikan yang
memiliki daya saing dalam menghadapi tatanan dunia global.
Dalam pencapaian
tujuan pendidikan nasional tentu tidak terlepas dari komitmen pemerintah dalam
menyediakan anggaran yang cukup bagi penyelenggaraan dan pengeloaan pendidikan,
hal ini tentu harus pula perhatikan dan disesuaikan dengan situasi
(perkembangan) zaman yang terus bergulir yang mungkin saja suatu saat anggaran
20% tidak akan ada artinya.
Untuk
melihat Buku NPD setiap provinsi silahkan kunjungi link berikut: https://npd.kemdikbud.go.id/?appid=bukunpd2019
Semoga
bermanfaat
No comments:
Post a Comment