Berdasarkan
Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
BOSP tahun 2025 ada beberapa sekolah yang mendapat Biaya Operasioan Selain BOSP
Reguler, yairu BOSP Prestasi dan BOSP Prestasi.
Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah
dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia
bagi Satuan Pendidikan.
Sedangkan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja yang selanjutnya disebut
Dana BOSP Kinerja adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung
peningkatan muru pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah, terdiri dari
BOSP Kinerja dan BOSP Prestasi. Bantuan dana ini digunakan oleh sekolah untuk
peningkatan kompetensi guru dan kebutuhan lainnya untuk mendukung implementasi Coding dan pemanfaatan AI dalam Pembelajaran
Mendalam.
Berikut
syarat sekolah penerima BOSP Prestasi:
1.
Sekolah
penerima BOSP Reguler pada tahun berjalan.
2.
Pernah
meraih paling sedikit penghargaan/medali/sertifikat tingkat provinsi, nasional
atau internasional yang diselenggarakan Kementerian yang diperoleh dalam dua
tahun terakhir.
3.
Bukan
SMK Pusat Keunggulan.
Sedangkan
syarat sekolah penerima BOSP Kinerja:
1.
Sekolah
penerima BOSP Reguler pada tahun berjalan.
2.
Termasuk
ke dalam 15% sekolah berkinerja terbaik sebagai pelaksana Asesmen Nasional (AN)
dan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas kementerian dalam 3
tahun terakhir.
3.
Memiliki
peningkatan rapor pendidikan pada
indicator kualitas pembelajaran dan hasil belajar pada profil pendidikan.
4.
Memenuhi
indek satuan ekonomi dan social satuan pendidikan.
Berikut adalah
teknis pengelolaan Dana BOSP.
A.
Tahap
Prencanaan Penganggaran, meliputi:
1.
Perencanaan dan
pengganggaran sebelum dana digunakan.
2.
Perencanaa dan
penganggaran disusun untuk 1 tahun anggaran.
3.
Penyusunan RKAS
yang disusun sesuai kebutuhan satuan pendidikan sesuai hasil Rapor sekolah atau
EDS, atau dfata lainnya.
4.
RKAS disusun
untuk menentukan komonen dana yang akan digunakan, rincian biaya yang
dibutuhkan, rincian barang/jasa yang dibutuhkan, serta satuan dan volume yang
dibutuhkan berdasarkan pagu anggaran.
5.
RKAS disusn
dengan melibatkan eluruh warga sekolah.
6.
RKAS dituangkan
dalam system ARKAS yang disediakan Kementerian.
B.
Tahap
pelaksanaan Penatausahaan, meliputi:
1.
Penggunaan dana
dilakukan oleh sekolah berdasarkan ARKAS.
2.
Setiap
penggunaan dana dicatat dan dilengkapi dokumen bukti pendukung yang lengkap
termasuk pengadaan barang dan jasa.
3.
Penggunaan dana
seluruhnya diinput dalam aplikasi/ARKAS yang dapat dilakukan kapan saja.
C.
Tahap Pelaporan
dan Pertanggung Jawaban, meliputi:
1.
Pelaporan dan
pertanggung jawaban penggunaan dana BOSP dilakukan berdasarkan hasil
penatausahaan.
2.
Pelaporan dan
pertanggung jawaban penggunaan dana BOSP termasuk pemeriksaan dan evalusi
pengadaan barang/jasa tahun berjalan.
3.
Pelaporan dan
pertanggung jawaban penggunaan dana BOSP dilakukan verivikasi dan validasi dan
disampiakan melalui aplikasi ARKAS.
4.
Satuan
pendidikan siap diaudit sesuai peraturan undang-undang atas laporan dan
pertanggung jawaban yang dibuat.
Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025 tentangPetunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP tahun 2025.
No comments:
Post a Comment