Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-06-13

Syarat Sekolah Penerima BOS Prestasi dan BOS Kinerja

| 2025-06-13

 

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP tahun 2025 ada beberapa sekolah yang mendapat Biaya Operasioan Selain BOSP Reguler, yairu BOSP Prestasi dan BOSP Prestasi.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Sedangkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOSP Kinerja adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung peningkatan muru pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah, terdiri dari BOSP Kinerja dan BOSP Prestasi. Bantuan dana ini digunakan oleh sekolah untuk peningkatan kompetensi guru dan kebutuhan lainnya untuk mendukung implementasi Coding dan pemanfaatan AI dalam Pembelajaran Mendalam.

Berikut syarat sekolah penerima BOSP Prestasi:

1.   Sekolah penerima BOSP Reguler pada tahun berjalan.

2.   Pernah meraih paling sedikit penghargaan/medali/sertifikat tingkat provinsi, nasional atau internasional yang diselenggarakan Kementerian yang diperoleh dalam dua tahun terakhir.

3.   Bukan SMK Pusat Keunggulan.

 

Sedangkan syarat sekolah penerima BOSP Kinerja:

1.   Sekolah penerima BOSP Reguler pada tahun berjalan.

2.   Termasuk ke dalam 15% sekolah berkinerja terbaik sebagai pelaksana Asesmen Nasional (AN) dan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas kementerian dalam 3 tahun terakhir.

3.   Memiliki peningkatan rapor pendidikan pada indicator kualitas pembelajaran dan hasil belajar pada profil pendidikan.

4.   Memenuhi indek satuan ekonomi dan social satuan pendidikan.

Berikut adalah teknis pengelolaan Dana BOSP.

A.  Tahap Prencanaan Penganggaran, meliputi:

1.  Perencanaan dan pengganggaran sebelum dana digunakan.

2.  Perencanaa dan penganggaran disusun untuk 1 tahun anggaran.

3.  Penyusunan RKAS yang disusun sesuai kebutuhan satuan pendidikan sesuai hasil Rapor sekolah atau EDS, atau dfata lainnya.

4.  RKAS disusun untuk menentukan komonen dana yang akan digunakan, rincian biaya yang dibutuhkan, rincian barang/jasa yang dibutuhkan, serta satuan dan volume yang dibutuhkan berdasarkan pagu anggaran.

5.  RKAS disusn dengan melibatkan eluruh warga sekolah.

6.  RKAS dituangkan dalam system ARKAS yang disediakan Kementerian.

 

B.  Tahap pelaksanaan Penatausahaan, meliputi:

1.  Penggunaan dana dilakukan oleh sekolah berdasarkan ARKAS.

2.  Setiap penggunaan dana dicatat dan dilengkapi dokumen bukti pendukung yang lengkap termasuk pengadaan barang dan jasa.

3.  Penggunaan dana seluruhnya diinput dalam aplikasi/ARKAS yang dapat dilakukan kapan saja.

 

C.  Tahap Pelaporan dan Pertanggung Jawaban, meliputi:

1.  Pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana BOSP dilakukan berdasarkan hasil penatausahaan.

2.  Pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana BOSP termasuk pemeriksaan dan evalusi pengadaan barang/jasa tahun berjalan.

3.  Pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana BOSP dilakukan verivikasi dan validasi dan disampiakan melalui aplikasi ARKAS.

4.  Satuan pendidikan siap diaudit sesuai peraturan undang-undang atas laporan dan pertanggung jawaban yang dibuat.

 

Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025 tentangPetunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP tahun 2025.




Related Posts

No comments:

Post a Comment