Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-12-19

Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

| 2025-12-19

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum yang krusial untuk melaksanakan ketentuan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini menetapkan Standar Tenaga Kependidikan yang mencakup Kriteria minimal bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan selain Pendidik pada PAUD, dan Dasmen.

Standar ini bertujuan untuk memberikan landasan kualifikasi dan kompetensi yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pendidikan guna menunjang penyelenggaraan dan kualitas proses belajar-mengajar bagi murid di seluruh wilayah Republik Indonesia.

BAB I: Ketentuan Umum

Bagian ini menetapkan definisi dasar dan struktur standar tenaga kependidikan:

  • Tenaga Kependidikan: Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  • Pendidik: Tenaga kependidikan yang berpartisipasi langsung dalam menyelenggarakan pendidikan.
  • Tenaga Kependidikan Selain Pendidik: Anggota yang melaksanakan fungsi administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis.
  • Standar Tenaga Kependidikan: Terdiri atas standar Pendidik (kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi) dan standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik (kriteria minimal kompetensi).

BAB II: Standar Pendidik

Bab ini merinci klasifikasi, kualifikasi, dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh pendidik:

  • Jenis Pendidik: Mencakup guru, konselor, tutor, instruktur, pendidik nonformal, fasilitator, pendidik PAUD, dan sebutan lain yang sesuai kekhususannya.
  • Kualifikasi Akademik:
    • Guru & Konselor: Minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) serta wajib memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat konselor.
    • Tutor, Fasilitator, Pendidik PAUD Nonformal: Minimal S-1 atau D-IV.
    • Instruktur: Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja relevan di dunia usaha/industri sekurang-kurangnya 3 tahun.
  • Kompetensi Pendidik: Harus meliputi empat aspek utama, yaitu kompetensi pedagogik (mengelola pembelajaran), kepribadian (teladan dan berakhlak mulia), sosial (komunikasi dan kolaborasi), serta profesional (penguasaan materi secara mendalam).

BAB III: Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Bagian ini mengatur tenaga penunjang proses pendidikan di satuan pendidikan:

  • Jenis Tenaga: Meliputi kepala Satuan Pendidikan, pendamping Satuan Pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, serta tenaga lainnya (seperti psikolog, pekerja sosial, terapis, dan operator).
  • Kompetensi: Standar untuk kelompok ini berfokus pada tiga kompetensi utama:
    1. Kepribadian: Integritas, tanggung jawab, dan kematangan emosional.
    2. Sosial: Kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis.
    3. Profesional: Penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis sesuai tugas spesifiknya.
  • Jumlah dan Jenis: Disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di masing-masing satuan pendidikan.

BAB V: Penutup

Bagian terakhir ini mengatur mengenai masa berlakunya peraturan dan pencabutan aturan lama:

  • Pencabutan Peraturan Lama: Dengan berlakunya peraturan ini, berbagai peraturan menteri sebelumnya (total 12 peraturan) mengenai standar kepala sekolah, pengawas, guru, tenaga administrasi, perpustakaan, laboratorium, konselor, hingga standar PAUD dan SMK, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
  • Waktu Pemberlakuan: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 31 Oktober 2025.


Sebagai penutup kebijakan ini, Peraturan Menteri ini secara resmi mencabut dan menggantikan 12 peraturan menteri sebelumnya yang selama ini mengatur standar kualifikasi serta kompetensi bagi berbagai jenis tenaga kependidikan. Dengan ditandatanganinya peraturan ini oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 29 Oktober 2025 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2025, diharapkan semua pihak terkait dapat segera melakukan penyesuaian. Ketentuan penutup ini menegaskan upaya pemerintah dalam menyederhanakan regulasi sekaligus menyelaraskan tata kelola standar kependidikan nasional agar lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan pendidikan masa depan.


Download Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum yang krusial untuk melaksanakan ketentuan Standar Nasional Pendidikan.



Related Posts

No comments:

Post a Comment