Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum yang krusial untuk melaksanakan ketentuan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini menetapkan Standar Tenaga Kependidikan yang mencakup Kriteria minimal bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan selain Pendidik pada PAUD, dan Dasmen.
Standar ini
bertujuan untuk memberikan landasan kualifikasi dan kompetensi yang jelas bagi
seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pendidikan guna menunjang
penyelenggaraan dan kualitas proses belajar-mengajar bagi murid di seluruh
wilayah Republik Indonesia
BAB I:
Ketentuan Umum
Bagian
ini menetapkan definisi dasar dan struktur standar tenaga kependidikan:
- Tenaga Kependidikan:
Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
- Pendidik: Tenaga kependidikan yang
berpartisipasi langsung dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Tenaga Kependidikan Selain Pendidik:
Anggota yang melaksanakan fungsi administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis.
- Standar Tenaga Kependidikan:
Terdiri atas standar Pendidik (kriteria minimal kompetensi dan
kualifikasi) dan standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik (kriteria
minimal kompetensi).
BAB II:
Standar Pendidik
Bab
ini merinci klasifikasi, kualifikasi, dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh
pendidik:
- Jenis Pendidik: Mencakup guru,
konselor, tutor, instruktur, pendidik nonformal, fasilitator, pendidik
PAUD, dan sebutan lain yang sesuai kekhususannya.
- Kualifikasi Akademik:
- Guru & Konselor:
Minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) serta wajib memiliki
sertifikat pendidik atau sertifikat konselor.
- Tutor, Fasilitator, Pendidik PAUD Nonformal:
Minimal S-1 atau D-IV.
- Instruktur: Minimal lulusan pendidikan
menengah dengan pengalaman kerja relevan di dunia usaha/industri
sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Kompetensi Pendidik:
Harus meliputi empat aspek utama, yaitu kompetensi pedagogik (mengelola pembelajaran), kepribadian (teladan dan berakhlak mulia), sosial (komunikasi dan
kolaborasi), serta profesional
(penguasaan materi secara mendalam).
BAB III:
Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Bagian
ini mengatur tenaga penunjang proses pendidikan di satuan pendidikan:
- Jenis Tenaga: Meliputi kepala Satuan
Pendidikan, pendamping Satuan Pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, tenaga administrasi, serta tenaga lainnya (seperti psikolog,
pekerja sosial, terapis, dan operator).
- Kompetensi: Standar untuk kelompok ini
berfokus pada tiga kompetensi utama:
- Kepribadian: Integritas, tanggung jawab, dan
kematangan emosional.
- Sosial: Kemampuan membangun komunikasi
efektif dan kolaborasi harmonis.
- Profesional: Penguasaan pengetahuan,
keahlian, dan keterampilan teknis sesuai tugas spesifiknya.
- Jumlah dan Jenis: Disesuaikan
dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di masing-masing satuan
pendidikan.
BAB V:
Penutup
Bagian
terakhir ini mengatur mengenai masa berlakunya peraturan dan pencabutan aturan
lama:
- Pencabutan Peraturan Lama:
Dengan berlakunya peraturan ini, berbagai peraturan menteri sebelumnya
(total 12 peraturan) mengenai standar kepala sekolah, pengawas, guru,
tenaga administrasi, perpustakaan, laboratorium, konselor, hingga standar
PAUD dan SMK, dinyatakan dicabut
dan tidak berlaku.
- Waktu Pemberlakuan:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 31 Oktober 2025.
Sebagai penutup
kebijakan ini, Peraturan Menteri ini secara resmi mencabut dan menggantikan 12
peraturan menteri sebelumnya yang selama ini mengatur standar kualifikasi serta
kompetensi bagi berbagai jenis tenaga kependidikan
No comments:
Post a Comment