Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-06-27

Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja

| 2022-06-27

Bersyukurlah bagi sekolah yang menyandang staus sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Selain menujukkan kinerja yang baik/meningkat dari aspek keuangan mendapatkan bantuan dana atau dana tambahan diluar boaya operasioanl reguler (BOS Reguler) yang selama ini diterima, juga akan mendapat BOS Kinerja.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021, bahwa teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja sebagai berikut:

1.  Bahwa rincian penggunaan dan pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:

a) pengembangan sumber daya manusia;

b) pembelajaran dengan paradigma baru;

c) pelaksanaan digitalisasi sekolah;

d) perencanaan berbasis data; dan

e) pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian;


2.  Sedangkan bagi bagi sekolah yang memiliki prestasi bahwa rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja meliputi:

a) pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran;

b) pelatihan dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training);

c) pembinaan intensif berkelanjutan;

d) pengelolaan data dan informasi talenta;

e) pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi; dan

f) pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik; dan

3.  Rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi meliputi:

a) pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi;

b) pelaksanaan program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias usaha kesehatan sekolah;

c) pelatihan dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan;

d) pelaksanaan penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;

e) pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan

f) kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

Diharapkan dengan memperoleh bantuan keuangan, sekolah penggerak akan bertransformasi sebagai sekolah yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan sekolah lainnya yang tidak memperoleh tambahan anggaran berupa BOS Kinerja.



 

 


Related Posts

No comments:

Post a Comment