Bersyukurlah bagi sekolah yang menyandang staus sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Selain menujukkan kinerja yang baik/meningkat dari aspek keuangan mendapatkan bantuan dana atau dana tambahan diluar boaya operasioanl reguler (BOS Reguler) yang selama ini diterima, juga akan mendapat BOS Kinerja.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021, bahwa teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja sebagai berikut:
1. Bahwa rincian
penggunaan dan pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah
Penggerak meliputi:
a) pengembangan sumber
daya manusia;
b) pembelajaran dengan
paradigma baru;
c) pelaksanaan
digitalisasi sekolah;
d) perencanaan berbasis
data; dan
e) pelaksanaan kegiatan
lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian;
2. Sedangkan bagi bagi sekolah yang memiliki prestasi
bahwa rincian
pembiayaan Dana BOS Kinerja meliputi:
a) pelaksanaan asesmen
talenta dan kebugaran;
b) pelatihan dan
pengembangan prestasi (project based learning, in house training);
c) pembinaan intensif
berkelanjutan;
d) pengelolaan data dan
informasi talenta;
e) pelaksanaan kegiatan
aktualisasi prestasi; dan
f) pelaksanaan kegiatan
lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik; dan
3. Rincian
pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang
memerlukan sarana sanitasi meliputi:
a) pemeliharaan sarana
dan prasarana sanitasi;
b) pelaksanaan program
pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias
usaha kesehatan sekolah;
c) pelatihan dan
pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan;
d) pelaksanaan
penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;
e) pelaksanaan
penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan
f) kegiatan lain dalam
rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Diharapkan dengan memperoleh bantuan keuangan, sekolah penggerak akan bertransformasi sebagai sekolah yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan sekolah lainnya yang tidak memperoleh tambahan anggaran berupa BOS Kinerja.
No comments:
Post a Comment