Mengatasi kesulitan perhitungan rapor mutu pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan perhitungan rapor mutu serta kebutuhan penyesuaian untuk perhitungan rapor mutu SPK dan SLB, pemeritah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B yang melakukan perbaikan dan pembaruan pada aplikasi sebelumnya (Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A).
Adapun
pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi
2020.B adalah sebagai berikut:
- [Perbaikan] Perbaikan
bugs hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA
- [Perbaikan] Perubahan
ketentuan responden untuk SPK (minimal 1 kepsek dan 1 guru)
- [Perbaikan] Perbaikan
upload file csv untuk satuan pendidikan SLB
- [Pembaruan] Hitung
rapor mutu untuk satuan pendidikan SLB
- [Pembaruan] Pencegahan
sinkronisasi jika belum hitung rapor mutu (kecuali satuan Pendidikan SLB)
- [Pembaruan] Penyempurnaan
sinkronisasi
Sekolah
(operator) agar tidakmangalami kendala dalam penggunaan Aplikasi EDS 2020
Covid-19 Versi 2020.B agar memperhatikan informasi teknis sebagai berikut:
- Pembaruan Aplikasi EDS
2020 Covid-19 Versi 2020.B dirilis
dalam bentuk Installer dan Patch yang dapat diunduh
pada bagian lampiran berita ini.
- Sekolah
yang masih terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020 dapat langsung
menggunakan Patch Aplikasi
EDS 2020 Covid-19 Versi
2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi.
- Sekolah
yang terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi
2020.A dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020
Covid-19 Versi
2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi.
- Sekolah
yang pertama kali menggunakna Aplikasi EDS dapat menggunakan installer
Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B.
- Penyesuaian
jumlah Responden di satuan pendidikan SPK terdiri dari 1 Kepala Sekolah
dan minimal 1 Guru. Guru yang disarankan menjadi responden merupakan guru
yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan,
dan Agama di satuan pendidikan SPK.
- SPK
dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B.
- SLB
dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B.
- Bagi satuan pendidikan yang belum berhasil
mengirim/sinkronisasi hasil hitung rapor mutu, sinkronisasi hanya dapat
dilakukan menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B. Sekolah yang belum melakukan pembaruan
Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B akan mendapatkan notifikasi tidak
dapat melakukan sinkronisasi.
- Sinkronisasi hanya dapat dilakukan oleh
sekolah yang sudah melakukan proses hitung rapor mutu dan menyetujui pakta
integritas sekolah.
Ketentuan sinkronisasi ini tidak berlaku untuk satuan pendidikan SLB.
- Setelah
sukses melakukan sinkronisasi, diberlakukan jeda minimal 5 menit untuk dapat
melakukan sinkronisasi kembali.
INSTALLER Aplikasi EDS 2020
Covid-19 Versi 2020.B
PATCH Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B
Demikian Semoga Bermanfaat….
No comments:
Post a Comment