Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-01-03

Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

| 2021-01-03

Pembaharuan aplikasi EDS 2020.B


Mengatasi kesulitan perhitungan rapor mutu pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan perhitungan rapor mutu serta kebutuhan penyesuaian untuk perhitungan rapor mutu SPK dan SLB, pemeritah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B yang melakukan perbaikan dan pembaruan pada aplikasi sebelumnya (Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A).

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B adalah sebagai berikut:

  • [Perbaikan] Perbaikan bugs hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA
  • [Perbaikan] Perubahan ketentuan responden untuk SPK (minimal 1 kepsek dan 1 guru)
  • [Perbaikan] Perbaikan upload file csv untuk satuan pendidikan SLB
  • [Pembaruan] Hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SLB
  • [Pembaruan] Pencegahan sinkronisasi jika belum hitung rapor mutu (kecuali satuan Pendidikan SLB)
  • [Pembaruan] Penyempurnaan sinkronisasi

Sekolah (operator) agar tidakmangalami kendala dalam penggunaan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B agar memperhatikan informasi teknis sebagai berikut:

  1. Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B dirilis dalam bentuk Installer dan Patch yang dapat diunduh pada bagian lampiran berita ini.
  2. Sekolah yang masih terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020 dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi.
  3. Sekolah yang terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi.
  4. Sekolah yang pertama kali menggunakna Aplikasi EDS dapat menggunakan installer Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B.
  5. Penyesuaian jumlah Responden di satuan pendidikan SPK terdiri dari 1 Kepala Sekolah dan minimal 1 Guru. Guru yang disarankan menjadi responden merupakan guru yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Agama di satuan pendidikan SPK.
  6. SPK dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B.
  7. SLB dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B.
  8. Bagi satuan pendidikan yang belum berhasil mengirim/sinkronisasi hasil hitung rapor mutu, sinkronisasi hanya dapat dilakukan menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B. Sekolah yang belum melakukan pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B akan mendapatkan notifikasi tidak dapat melakukan sinkronisasi.
  9. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan oleh sekolah yang sudah melakukan proses hitung rapor mutu dan menyetujui pakta integritas sekolah. Ketentuan sinkronisasi ini tidak berlaku untuk satuan pendidikan SLB.
  10. Setelah sukses melakukan sinkronisasi, diberlakukan jeda minimal 5 menit untuk dapat melakukan sinkronisasi kembali.

INSTALLER Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B 

PATCH Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B 

Demikian Semoga Bermanfaat….



Related Posts

No comments:

Post a Comment