Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah dan madrasah harus menjadi pusat kebudayaan di mana nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dijunjung tinggi. Kinerja sekolah/madrasah dalam mewujudkan iklim lingkungan belajar yang kondusif antara lain diukur dari sejauh mana institusi tersebut mampu memfasilitasi hak sipil warganya untuk beribadah dan berbudaya sesuai keyakinan masing-masing. Secara operasional, hal ini mencakup pemenuhan hak murid untuk mendapatkan pendidikan keagamaan yang relevan, serta perlindungan hak bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjalankan ritus keagamaan dan ekspresi budaya mereka tanpa diskriminasi.
Kinerja sekolah/madrasah
dalam konteks ini berfokus pada penghormatan terhadap identitas spiritual dan
kultural setiap individu. Sekolah yang berkinerja baik memahami bahwa
memfasilitasi hak murid untuk belajar agama sesuai keyakinannya adalah amanat
undang-undang yang harus dipenuhi. Hal ini mencakup jaminan bahwa tidak ada
warga sekolah yang terabaikan haknya hanya karena perbedaan keyakinan, sehingga
tercipta harmoni antara kewajiban akademik dan kebutuhan spiritual setiap warga
sekolah khusunya murid.
Salah satu indikator
utama keberhasilan sekolah/madrasah dalam mewujudkan iklim belajar yang
inklusif adalah adanya pengakuan terhadap hak sipil warga sekolah/madrasah
dengan latar belakang minoritas. Sekolah yang visioner tidak hanya membiarkan
keberagaman ada, tetapi secara aktif memberikan ruang bagi kelompok minoritas
untuk beribadah dan berkiprah dalam berbagai kegiatan budaya yang difasilitasi
sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah yang memberikan hak yang sama untuk
berpartisipasi dalam organisasi maupun forum pengambilan keputusan menunjukkan
bahwa sekolah tersebut telah menujukkan sikap inklusi aktif, yaitu
memperlakukan dan memberikan kesempatan yang sama pun bagi murid minoritas.
Sekolah dengan kinerja
sangat baik menunjukkan komitmennya melalui penyediaan sarana dan prasarana
ibadah yang memadai serta integrasi nilai-nilai tersebut ke dalam kurikulum.
Langkah nyata ini juga melibatkan penyediaan tenaga pendidik keagamaan yang
kompeten dan memiliki latar belakang keyakinan yang sama dengan murid. Jika
sumber daya internal terbatas, sekolah yang toleran akan membangun kemitraan
strategis dengan pihak luar untuk memastikan hak pendidikan agama setiap murid
tetap terpenuhi dengan baik.
Kesejahteraan warga
sekolah tidak hanya dilihat dari sisi materi, seperti bagaimana kuirkulum dan
isinya didesain dan diberlakukan serta dilaksanakan untuk semua murid, tetapi
juga dari pemenuhan hak sipil pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) harus
dipenuhi termasuk kebutuhan aspek spiritual/agama. Sekolah yang sehat
memperhatikan kebutuhan PTK, terutama yang berlatar belakang minoritas, misalnya
dengan memberikan hak libur pada hari besar keagamaan serta dukungan moral
lainnya. Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh warga sekolah/madrasah merasa
dihargai dan memiliki rasa kepemilikan yang tinggi terhadap institusi, terlepas
dari latar belakang agama mereka.
Ciri yang mencolok dari
sekolah yang memfasilitasi hak berbudaya adalah ketiadaan hambatan bagi warga
sekolah untuk terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan di sekolah. Setiap
individu, tanpa memandang agama atau budaya, mendapatkan kesempatan yang sama
untuk mengembangkan potensi diri melalui berbagai program sekolah. Iklim
seperti ini menumbuhkan rasa keadilan dan sportivitas, di mana prestasi dan
kontribusi menjadi tolok ukur utama dalam pemberian tanggung jawab atau
apresiasi.
Untuk mennguatkan kinerja
kepala sekolah/madrasah, diperlukan bukti fisik (dokumen) yang menunjukkan
bahwa kebijakan inklusi tersebut benar-benar diimplementasikan. Dokumen-dokumen
ini biasanya menjadi instrumen penting dalam Akreditasi atau Asesmen Nasional (khususnya
pada Survei Lingkungan Belajar).
Berikut adalah contoh daftar
dokumen yang dapat dijadikan bukti kinerja bahwa sekolah sudah berupaya dalam
mewujudkan Iklim lingkungan belajar yang memfasilitasi hak
sipil warga untuk beribadah dan berbudaya.
Daftar
Dokumen Bukti Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
1.
Dokumen Perencanaan dan Kurikulum (KSP)
Dokumen
ini menunjukkan bahwa nilai-nilai toleransi dan hak sipil telah masuk dalam poin
penting (cetak biru) pendidikan di sekolah tersebut.
·
KSP
(Kurikulum Satuan Pendidikan):
Bagian pengorganisasian pembelajaran yang mencantumkan jadwal atau alokasi
waktu untuk pendidikan agama bagi seluruh pemeluk agama di sekolah termasuk
warga sekolah (murid) minoritas.
·
Rencana
Kerja Tahunan (RKT) & RKAS:
Bukti pengalokasian anggaran untuk kegiatan keagamaan, pemeliharaan sarana
ibadah, atau peringatan hari besar berbagai agama.
2. Dokumen Fasilitasi Pendidikan Agama dan Ibadah
Bukti
nyata bahwa sekolah memfasilitasi kebutuhan spiritual murid dan warga sekolah
secara adil.
·
SK
Pembagian Tugas Guru:
Mencantumkan nama guru agama (termasuk guru agama minoritas atau guru mitra
dari luar) yang mengajar sesuai keyakinan murid.
·
Surat
Perjanjian Kerja Sama (MoU):
Jika sekolah tidak memiliki guru agama tertentu, dokumen kerja sama dengan
rumah ibadah atau sekolah lain untuk pemenuhan hak pendidikan agama murid
menjadi bukti kinerja yang sangat kuat.
·
Jadwal
Kegiatan Keagamaan:
Jadwal rutin ibadah bersama, seperti jadwal salat berjamaah, kebaktian
mingguan, atau meditasi bersama.
3. Kebijakan dan Surat Keputusan (SK) Kepala
Sekolah
Ini
merupakan payung hukum internal yang menjamin hak sipil seluruh warga sekolah.
·
SK tentang
Tata Tertib Sekolah:
Dokumen yang secara eksplisit mencantumkan perlindungan terhadap hak beribadah
dan larangan diskriminasi/perundungan berbasis SARA.
·
SK
Penetapan Hari Libur Internal:
Surat edaran atau kalender akademik sekolah yang memberikan toleransi libur
atau dispensasi bagi warga sekolah yang merayakan hari besar keagamaan
minoritas.
4. Bukti Fisik Sarana dan Prasarana
Foto
atau daftar inventaris yang menunjukkan fasilitas yang inklusif.
·
Laporan
Inventaris Sarana Ibadah:
Ketersediaan ruang ibadah (masjid/musholla, ruang kebaktian, atau ruang
serbaguna untuk ibadah) beserta perlengkapannya.
·
Foto
Dokumentasi: Foto
keberadaan tempat ibadah atau pojok religi yang terawat dan dapat diakses oleh
warga sekolah.
5. Laporan Pelaksanaan Kegiatan (Laporan Kinerja)
Catatan
aktivitas yang telah dilaksanakan sepanjang tahun ajaran.
·
Laporan
Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK): Dokumentasi video/foto, daftar hadir, dan notulensi
kegiatan perayaan berbagai agama yang diselenggarakan di sekolah.
·
Laporan
Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan:
Bukti adanya wadah pengembangan bakat dan minat di bidang seni budaya dan agama
bagi seluruh kelompok warga sekolah/madrasah.
Sekolah atau madrasah yang
memiliki kinerja baik dalam menciptakan iklim lingkungan belajar adalah mereka
yang mampu mengintegrasikan penghormatan hak sipil ke dalam kebijakan
operasional sehari-hari di sekolah/madrasah. Ciri utamanya terletak pada
keberanian sekolah untuk mengakomodasi kebutuhan ibadah secara mandiri maupun
bermitra, serta konsistensi dalam memberikan perlakuan yang setara bagi seluruh
warga sekolah. Dengan terpenuhinya hak untuk beribadah dan berbudaya, sekolah
bukan hanya mencetak generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi juga insan
yang moderat dan menghargai martabat sesuai hak-khak sebagai sesama manusia.
Disarikan dari Pusat
Penguatan Karakter (Puspeka). (2022). Mewujudkan Lingkungan Belajar yang Aman, Nyaman, dan
Inklusif: Panduan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jakarta:
Kemendikbudristek.
Dan berberapa sumber
lainnya.
Terima kasih.
No comments:
Post a Comment