Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.
Perwujudan lingkungkungan yang aman dan nyaman juga
berlaku dalam Asas nondiskriminatif yang tidak membeda-bedakan suku, agama, golongan,
etnis, budaya, bahasa serta kondisi fisik, mental, dan intelektual termasuk dalam
beribadah dan berbudaya bagi warga minoritas.
Berdasarka hal di atas, maka sekolah/madrasah wajib
untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua murid. Oleh karena
itu sangat penting kiranya sebuah Dokumen Kebijakan yang mengatrur hal
tersebut.
Berikut adalah contoh dokumen kebijakan yang
mengatur tentang perlakuan yang sama bagi murid minoritas dalam beribadah dan
berbudaya.
Terima kasih.
No comments:
Post a Comment