Biaya Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam peningkatan mutu hampir pada setiap satuan pendidikan. Karena pada banyak sekolah satu-satunya sumber pendanaan pendidikan bergantung kepada bantuan pemerintah melalui penyaluran dana operasiobal baik pusat atau pun daerah.
Selama ini, kebijakan pemberian atau
perhitungan dan penyaluran besaran bantuan BOS yang diterima sekolah adalah berdasarkan jumlah
siswa. yaitu untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu
rupiah) per siswa per tahun, SMP sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu
rupiah) per siswa per tahun, SMA sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus
ribu rupiah) per siswa per tahun, SMK sebesar 1.600.000,- (Satu juta enam ratus
ribu rupiah) per siswa per tahun, dan SDLB, SMPLB, SMALB, SLB sebesar Rp.
2.000.000,- (Dua juta rupiah) per siswa per tahun.
Selain itu, Pemerintah juga akan tetap memberikan bantuan pendidikan lainnya, yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
1. Mulai pada tahun anggaran 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan berencana akan mengubah sistem atau tata cara penghitungan dasar
pemberian bantuan operasional kepada sekolah, yaitu dihitung tidak hanya
berdasarkan jumlah peserta didik
yang tercatat dalam dapodik sekolah sesuai dengan penghitungan jumlah siswa
pada saaat cut off sebagai mna yang selama ini dilakukan.
2. Dasar penghitungan Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler lainnya adalah dengan menghitung Indeks Kemahalan Kontruksi (IKK)
berdasarkan analisis Badan Pusat Statistik (BPS). Indeks ini didasarkan atas
biaya atau harga barang kontruksi ternasuk biaya angkut ke tempat (ke sekolah)
khsusnya bagi sekolah yang terletak di daerah 3T (terdepan, Terluar dan
Terpencil), dengan demikian sekolah akan mendapatkan peningkatan bantuan BOS.
Berdasarkan perhitungan kedua indeks tersebut (indeks jumlah siswa dan
indek ke mahalan kontruksi) diharapkan penyaluran bantuan Biaya Operasional
Sekolah (BOS) akan lebih rasional dan berkeadilan terutama bagi sekolah kecil
yang berada di daerah 3T, sehingga sekolah kecil dapat tambahan bantuan berdasarkan perhitungan indek kemahalan kontruksi. Dengan
demikian akan mampu bersaing dengan sekolah yang berada di kota dalam
memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada peserta didik.
Wacana ini sangat membantu bagi pengembangan mutu sekolah di daerah 3T,
yang selama ini sangat sulit untuk bersaing dalam memberikan layanan sesuai
standar kepda siswa. Minimnya anggaran dan kurangnya PTK dan sarana yang
tersedia sangat jelas akan mempengaruhi kualitas layanan pendidikan.
Sebenarnya masih ada indeks lainnya yang harus menjadi pertimbangan
dalam pemberian bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS), yaitu Indeks ketersedian Guru atau Pendidik, hal
ini semestinya menjadi pertimbangan, mengingat jumlah guru PNS yang tersedia di
sekolah 3T masih sangat kurang bahkan mungkin hanya kepala sekolah sehingga
alokasi BOS banyak yang terserap oleh besarnya honor yang harus dikeluarkan
sekolah.
Namun demikian, semoga melalui wacana kebijakan baru ini menjadi angin segar, terwujud, dan menjadi penolong sekolah dalam mensejajarkan diri dengan sekolah di kota dalam kemampuan memberikan layanan pendidikan terbaik kepada generasi calon penerus bangsa.
Semoga...
No comments:
Post a Comment