Mari Berbagi...dan Memberi....

2026-03-07

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.

| 2026-03-07

 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:

a)    Dana BOP PAUD;

b)   Dana BOS; dan

c)    Dana BOP Kesetaraan.

Dana BOSP tersebut di atas terdiri atas:

a)    Dana BOS Reguler;

b)   Dana BOS Kinerja (Kinerja dan Prestasi); dan

c)    Dana BOS Afirmasi.

Syarat sekolah penerima BOS Prestasi:

a)    Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan

b)   Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional:

1.       prestasi yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional, atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional;

2.       prestasi diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

1.      Syarat sekolah penerima BOS Kinerja, yaitu sekolah yang memiliki kinerja terbaik dengan persyaratan:

a)    penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

b)   termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:

ü  hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan

ü  indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan

c)    bukan Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.

d)  Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualit

a)    Sarat Penerima Dana BOS Afirmasi

a)    penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

b)   berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler.

a)    penerimaan Murid baru;

b)   pengembangan perpustakaan;

c)    pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d)   pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e)    pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f)     pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g)    pembiayaan langganan daya dan jasa;

h)   pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i)     penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j)     penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k)   penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l)     pembayaran honor.

 

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026, unduh di sini.

 

Terima kasih.

 



Related Posts

No comments:

Post a Comment