Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026.
Ruang lingkup
Dana BOSP terdiri atas:
a)
Dana
BOP PAUD;
b)
Dana
BOS; dan
c)
Dana
BOP Kesetaraan.
Dana BOSP tersebut di atas terdiri atas:
a)
Dana
BOS Reguler;
b)
Dana
BOS Kinerja (Kinerja dan Prestasi); dan
c)
Dana
BOS Afirmasi.
Syarat sekolah penerima BOS Prestasi:
a)
Penerima
Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan
b)
Pernah
memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada
ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional:
1.
prestasi
yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi
atau nasional, atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian
Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional;
2. prestasi diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
1. Syarat sekolah penerima BOS Kinerja, yaitu sekolah yang memiliki kinerja terbaik dengan persyaratan:
a)
penerima
Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b)
termasuk
10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari
Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:
ü hasil atau
peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil
belajar dari profil pendidikan; dan
ü indeks status
ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan
c) bukan Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.
d) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualit
a) Sarat Penerima Dana BOS Afirmasi
a)
penerima
Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Komponen
penggunaan Dana BOS Reguler.
a)
penerimaan
Murid baru;
b)
pengembangan
perpustakaan;
c)
pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d)
pelaksanaan
kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e)
pelaksanaan
administrasi kegiatan sekolah;
f)
pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan;
g)
pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h)
pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah;
i)
penyediaan
alat multimedia pembelajaran;
j)
penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k)
penyelenggaraan
kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l)
pembayaran
honor.
Permendikdasmen
No. 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2026, unduh di sini.
Terima kasih.
No comments:
Post a Comment