Mari Berbagi...dan Memberi....

2023-05-08

BANTUAN DARI BIRO KEUANGAN KEMDIKBUD RISTEK

| 2023-05-08

 

Untuk mendorong masrakat dalam peran sertanya dalam pendidikan terutama dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara, maka sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasinya sesuai dengan kewenngannya.

Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. Bantuan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan peran serta dan tanggung jawab masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan bantuan melalui Biro Keuangan dan BMN dan dibebankan pada DIPA Biro Keuangan dan BMN Tahun Anggaran 2023, bantuan ini meliputi:



1.   Bantuan Operasional;

2.   Bantuan sarana/prasarana;

3.   Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan;

4.   Bantuan Lainnya.

Program ini memberikan kesempatan kepada sekolah, atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau kebudayaan untuk memperoleh dana tersebut.

Untuk lebih jekasnya syarat penerima dan pengeoloaan atau pemanfaatan bantuan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023, dapatkan di sini.

 

 

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment