Untuk mendorong masrakat dalam peran sertanya dalam pendidikan terutama dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara, maka sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasinya sesuai dengan kewenngannya.
Bantuan
Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi
kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan,
kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. Bantuan ini
dimaksudkan dalam rangka meningkatkan peran serta dan tanggung jawab masyarakat
dalam menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan.
Berdasarkan hal tersebut,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan bantuan
melalui Biro
Keuangan dan BMN dan dibebankan pada DIPA Biro Keuangan dan BMN Tahun Anggaran
2023, bantuan ini meliputi:
1.
Bantuan
Operasional;
2.
Bantuan
sarana/prasarana;
3.
Bantuan
rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan;
4.
Bantuan
Lainnya.
Program ini
memberikan kesempatan kepada sekolah, atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan
dan atau kebudayaan untuk memperoleh dana tersebut.
Untuk lebih
jekasnya syarat penerima dan pengeoloaan atau pemanfaatan bantuan tersebut
dapat dilihat pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun
Anggaran 2023, dapatkan di sini.
No comments:
Post a Comment